menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran SALINAN Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 12);
5.Peraturan Bupati Brebes Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 113); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 113 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 113) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Anggaran Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp.3.698.044.359.365,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) berkurang sebesar Rp.108.826.489.000,00 (seratus delapan miliar delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.3.589.217.870.365,00 (tiga triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
2.Ketentuan dalam Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp.3.833.982.985.665,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) berkurang sebesar Rp.108.826.489.000,00 (seratus delapan miliar delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.3.725.156.496.665,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar seratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
3.Ketentuan dalam Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 tetap sebesar Rp.135.938.626.300,00 (seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
4.Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
5.Sebagian ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 17 Februari 2025 Pj. BUPATI BREBES, Ttd DJOKO GUNAWAN Diundangkan di Brebes Pada tanggal 17 Februari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd SUTARYONO, S.H.,M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19720125 199303 1 004 BERITA DAERAH KAB.BREBES NOMOR 13 TAHUN 2025 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes ANANTO HERI WIBOWO, SH.,M.Si Pembina Tk. I – IV/b NIP. 19700808 199703 1 006