menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 12);
5.Peraturan Bupati Brebes Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025 Nomor 13); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 113 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 113 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025 Nomor 113) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
2.Sebagian ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 16 April 2025 BUPATI BREBES, Ttd PARAMITHA WIDYA KUSUMA Diundangkan di Brebes Pada tanggal 16 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd Ir.DJOKO GUNAWAN, M.T Pembina Utama Madya NIP. 19650903 198903 1 010 BERITA DAERAH KAB.BREBES NOMOR 23 TAHUN 2025 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes ANANTO HERI WIBOWO, SH.,M.Si Pembina Tk. I – IV/b NIP. 19700808 199703 1 006