Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 20 April 2026 BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA Diundangkan di Brebes Pada tanggal 20 April 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd. Dr. TAHRONI, M.Pd. Pembina Utama Madya NIP. 19710609 199802 1 001 BERITA DAERAH KAB. BREBES NOMOR 16 TAHUN 2026 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes PURWANINGSIH SETYANI, SH, M.H. Pembina – IV/a NIP. 198712142010012020 Sebagai upaya untuk mendukung penyelesaian persoalan kemiskinan, Kabupaten Brebes menyusun arah kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Secara substansi, dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah tersebut diuraikan mengenai kondisi kemiskinan secara makro dan bidang determinan yang mempengaruhi kondisi kemiskinan masyarakat di Kabupaten Brebes. Hasil analisis tersebut dijadikan dasar untuk melihat isu strategis melalui berbagai permasalahan yang dihadapi, baik permasalahan dari pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemberi layanan maupun dari masyarakat sebagai penerima layanan. Berbagai permasalahan tersebut selanjutnya dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan program prioritas penanggulangan kemiskinan dengan memperhatikan daya dukung fiskal daerah. Penetapan target program dan kegiatan prioritas penanggulangan kemiskinan beserta indikatornya yang ada dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan bagi Pemerintah Kabupaten Brebes, pihak swasta, perguruan tinggi masyarakat maupun pihak lainnya dalam menyusun kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Untuk menjamin pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang tertuang dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, berikutnya perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan urusan kewenangannya. Langkah-langkah koordinasi perlu dilakukan secara berkesinambungan agar program, kegiatan dan sasaran dalam penanggulangan kemiskinan dapat dilaksanakan dengan baik, mengingat banyak perangkat daerah yang terlibat didalamnya. Selain itu, untuk memastikan bahwa Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah ini dapat dilaksanakan, perlu ada monitoring dan evaluasi setiap tahunnya oleh pemerintah daerah, sehingga tujuan dan sasaran penanggulangan kemiskinan dapat tercapai sesuai harapan. 5.2 Rekomendasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah merupakan rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam rencana Aksi Tahunan yang merupakan rencana kerja pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 (satu) tahun. Untuk memperkuat perencanaan tersebut dalam pelaksanaannya, beberapa rekomendasi ke depan adalah sebagai berikut :
1.Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan secara berkesinambungan melakukan peningkatan kapasitas kelompok kerja yang ada. Kegiatan ini penting untuk tetap memiliki pemahaman yang sama terhadap upaya-upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk berbagai informasi pendanaan dalam penanggulangan kemiskinan
2.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan meningkatkan sistem koordinasi berdasarkan fungsi- fungsinya dalam menjalankan koordinasi penanggulangan kemiskinan, baik antar perangkat daerah, dengan provinsi, nasional dan stakeholder di Kabupaten Brebes.
3.Pemerintah Kabupaten Brebes menetapkan penggunaan satu data dalam penetapan sasaran penanggulangan kemiskinan bagi seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4.Masing-masing perangkat daerah Kabupaten Brebes menetapkan rencana aksi tahunan yang akan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah maupun dalam Rencana Kerja perangkat daerah.
5.Penguatan sistem monitoring secara berkala oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan serta dilakukan evaluasi tahunan yang hasilnya didokumentasikan dalam bentuk laporan untuk disampaikan kepada Bupati. Pemerintah daerah melakukan integrasi berbagai program kegiatan penanggulangan kemiskinan dalam rangka percepatan penurunan kemiskinan terhadap wilayah kategori prioritas utama (lokasi memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tinggi). BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA