Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 19 September 2025 BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA Diundangkan di Brebes Pada tanggal 19 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd. Dr. TAHRONI, M.Pd. Pembina Utama Muda NIP. 19710609 199802 1 001 BERITA DAERAH KAB. BREBES NOMOR 51 TAHUN 2025 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes PURWANINGSIH SETYANI, SH, M.H. Penata Tk. I – III/d NIP. 198712142010012020 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 51 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025- 2029 Renstra PD Tahun 2025–2029 disusun dengan mempertimbangkan berbagai dinamika dan tantangan, seperti perubahan regulasi nasional, perkembangan teknologi informasi, serta tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan publik. Selain itu, penyusunan Renstra ini juga mengacu pada dokumen RPJMD Tahun 2025–2029, sebagai pedoman utama dalam pencapaian target pembangunan Daerah. Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berpedoman kepada RPJMD Tahun 2025-2029 yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Renstra PD memuat tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta program dan kegiatan indikatif sesuai tugas pokok dan fungsinya selaku pengampu urusan Pemerintahan Daerah baik urusan Unsur Kewilayahan. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat diperlukan adanya Rencana Strategis secara umum atau Rencana Strategis untuk masing-masing Perangkat Daerah dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan yang akuntabel, efektif, bersih, dan melayani. B. Tahapan Penyusunan Renstra PD Renstra PD 2025-2029 disusun dengan serangkaian tahapan dan kegiatan penyusunan sebagai berikut:
1.Pengolahan Data dan Informasi Pengolahan data dan informasi dalam menyusun Renstra PD mencakup bahan yang diperlukan dalam rangka analisis kondisi kinerja dan permasalahan pelayanan internal Perangkat Daerah, yang menyangkut aspek:
a.kondisi pelayanan PD;
b.organisasi dan tatalaksana PD;
c.hasil evaluasi kinerja pelayanan PD dan capaian- capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra PD periode sebelumnya;
d.peraturan perundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi pelayanan PD;
e.pedoman dan standar-standar teknis dan perencanaan PD;
f.RPJMD Tahun 2025-2029; dan
g.informasi lain terkait pelayanan PD.
2.Analisis Gambaran Pelayanan PD Langkah-langkah untuk menganalisa kinerja pelayanan PD meliputi:
a.menampilkan informasi tentang tugas fungsi dan struktur PD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
b.mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki PD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya;
c.menampilkan hasil evaluasi kinerja pelayanan PD capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra PD periode sebelumnya; dan
d.mengulas kelompok sasaran pelayanan PD.
3.Perumusan Permasalahan dan Isu Strategis PD Perumusan permasalahan dan isu strategis PD mencakup:
a.analisis permasalahan pelayanan PD yang diuraikan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab, tugas pokok dan fungsi serta indikator kinerja PD yang menjadi tolok ukur keberhasilan capaian kinerja PD; dan
b.menampilkan isu-isu penting yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi PD.
4.Perumusan Tujuan dan Sasaran Perumusan tujuan dan sasaran Renstra PD mencakup:
a.perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan tujuan, sasaran, indikator dan target kinerja PD mengacu RPJMD Kabupaten Brebes Tahun 2025-2029; dan
b.penyusunan cascading kinerja PD mulai dari tujuan, sasaran, outcome, output, serta indikatornya.
5.Perumusan Strategi dan Arah Kebijakan Memuat tentang strategi dan arah kebijakan PD guna lebih memfokuskan tindakan-tindakan yang direncanakan dan diperlukan dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah dalam RPJMD Kabupaten Brebes Tahun 2025-2029.
6.Menyusun Rencana Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan serta Pendanaan Menguraikan rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan serta pendanaan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran PD berdasarkan program yang sudah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029.
7.Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan mencakup:
a.menentukan target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra PD melalui indikator kinerja utama PD; dan
b.menentukan target kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah Tahun 2025-2029 melalui indikator kinerja kunci maupun indikator standar pelayanan minimal.
8.Penyempurnaan Renstra PD Penyempurnaan Renstra Perangkat Daerah berdasarkan:
a.hasil verifikasi Rancangan Akhir Renstra PD oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan
b.hasil reviu Rancangan Akhir Renstra PD oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
9.Penetapan Renstra PD Penetapan Renstra PD dilaksanakan setelah RPJMD Tahun 2025-2029 ditetapkan. No. Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
1.sekretariat Daerah;
2.sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah;
3.inspektorat Daerah;
4.badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
5.badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
6.badan pendapatan Daerah;
7.badan kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia Daerah;
8.badan penanggulangan bencana Daerah; 9 badan kesatuan bangsa dan politik; 10 satuan polisi pamong praja; 11 dinas pendidikan, pemuda dan olahraga; 12 dinas kesehatan Daerah; 13 dinas pekerjaan umum; 14 dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 15 dinas pengeloaan sumber daya air dan tata ruang; 16 dinas sosial; 17 dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 18 dinas lingkungan hidup; 19 dinas kependudukan dan pencatatan sipil; 20 dinas pemberdayaan masyarakat dan desa; No. Perangkat Daerah Kabupaten Brebes 21 dinas perhubungan; 22 dinas komunikasi, informatika dan statistik; 23 dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 24 dinas kearsipan dan perpustakaan; 25 dinas kebudayaan dan pariwisata; 26 dinas pertanian dan ketahanan pangan; 27 dinas perikanan; 28 dinas peternakan dan kesehatan hewan; 29 dinas koperasi, usaha mikro dan perdagangan; 30 dinas perindustrian dan tenaga kerja; 31 kecamatan brebes; 32 kecamatan wanasari; 33 kecamatan bulakamba; 34 kecamatan tanjung; 35 kecamatan losari; 36 kecamatan jatibarang; 37 kecamatan songgom; 38 kecamatan larangan; 39 kecamatan ketanggungan; 40 kecamatan kersana; 41 kecamatan banjarharjo; 42 kecamatan tonjong; 43 kecamatan sirampog; 44 kecamatan bumiayu; 45 kecamatan bantarkawung; 46 kecamatan paguyangan; dan 47 kecamatan salem. Semoga dengan telah selesainya penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029 ini, maka cita-cita dan harapan yang telah dicanangkan pada saat penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dapat tercapai sesuai dengan pentahapan yang telah direncanakan dan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah. BUPATI BREBES, Ttd. PARAMITHA WIDYA KUSUMA