DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017

Nomor
86
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
379

Ringkasan

Permendagri ini mengatur mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; b) tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD; dan c) tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Isi peraturan

Teks379PDFHirarki

Memuat teks peraturan…