1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Bulungan.
4.Bupati adalah Bupati Bulungan.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bulungan.
7.Inspektur adalah Inspektur Inspektorat Kabupaten Bulungan.
8.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Kabupaten Bulungan.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
10.Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau Pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
11.Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati, wakil Bupati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.
12.Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan yang isinya dapat mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggara Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat.
13.Pengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan Pengaduan kepada pengelola Pengaduan.
14.Terlapor adalah ASN, karyawan Badan Usaha Milik Daerah, pejabat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan aparat pemerintahan lainnya yang diduga melakukan penyimpangan dalam memberikan pelayanan publik atau dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
15.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang penyelenggara lakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Pemerintah.
16.Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
17.Perlindungan adalah suatu bentuk Perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pengadu dari kemungkinan ancaman dan tindakan pembalasan.