1.Tujuan kebijakan ini adalah memberikan pedoman perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan perubahan estimasi akuntansi yang berkaitan dengan aset tetap Pemerintah Kabupaten Bulungan, termasuk perlakuan khusus atas temuan kekurangan volume pekerjaan (kurvol). Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aset tetap pemerintah daerah, baik yang berasal dari belanja modal maupun sumber lainnya, meliputi juga perlakuan akuntansi atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGRD) Pihak Ketiga dan pendapatan PAD terkait. DEFINISI
3.Koreksi Kesalahan adalah penyesuaian terhadap jumlah yang telah dilaporkan dalam laporan keuangan sebelumnya akibat adanya kesalahan pencatatan, kelalaian, atau kekeliruan penggunaan kebijakan akuntansi.
4.Perubahan Kebijakan Akuntansi adalah penerapan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan sebelumnya, baik karena diwajibkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan maupun karena menghasilkan informasi yang lebih andal dan relevan.
5.Perubahan Estimasi Akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset tetap atau beban terkait, yang disebabkan oleh evaluasi ulang kondisi kini dan ekspektasi masa depan, misalnya perubahan umur manfaat atau nilai residu.
6.Retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi atau koreksi kesalahan dengan menyesuaikan saldo awal ekuitas dan akun terkait, seolah-olah kebijakan atau pencatatan yang benar telah diterapkan sejak awal. Kepala BKAD Sekretarsi Daerah
7.Kurangan Volume (Kurvol) adalah selisih nilai aset tetap yang tercatat lebih tinggi daripada kondisi riil akibat pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai volume kontrak.
8.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGRD) Pihak Ketiga adalah kewajiban penyedia barang/jasa atau pihak lain untuk mengganti kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan, yang dicatat pada pos Aset Lainnya. KEBIJAKAN Koreksi Kesalahan
9.Koreksi atas kesalahan pencatatan aset tetap masa lalu yang bersifat material harus dilakukan secara retrospektif dengan menyesuaikan saldo awal ekuitas dan aset tetap terkait.
10.Koreksi kesalahan dikategorikan material apabila nilai kesalahan tersebut secara individual maupun agregat berpotensi memengaruhi kewajaran laporan keuangan, yaitu melebihi batas materialitas yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam kebijakan akuntansi atau sesuai dengan pertimbangan auditor eksternal.
11.Koreksi kesalahan yang tidak melebihi batas materialitas dapat diakui dalam periode berjalan melalui Beban Non Operasional atau Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah. Perlakuan Kekurangan Volume (Kurvol)
12.Dalam hal terjadi kelebihan nilai aset akibat kurvol pekerjaan, maka aset tetap harus dikoreksi sebesar nilai kurvol tersebut.
13.Koreksi nilai aset akibat kurvol pekerjaan tidak dilakukan dengan mengurangi realisasi belanja modal periode berjalan.
14.Nilai kurvol yang menjadi tanggung jawab penyedia dicatat sebagai Aset Lainnya – TGRD Pihak Ketiga.
15.Pada saat TGRD disetor ke Kas Daerah oleh Pihak Ketiga, penerimaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan Kebijakan Akuntansi
16.Perubahan kebijakan akuntansi atas aset tetap hanya dilakukan apabila diwajibkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan atau menghasilkan informasi yang lebih andal dan relevan.
17.Perubahan kebijakan akuntansi disajikan secara retrospektif dengan penyesuaian saldo awal. Perubahan Estimasi Akuntansi Kepala BKAD Sekretarsi Daerah
18.Perubahan estimasi masa manfaat atau nilai residu aset tetap diakui secara prospektif pada periode berjalan dan periode selanjutnya.
19.Beban penyusutan pada periode sebelumnya tidak diubah. PENGUNGKAPAN
20.Seluruh koreksi kesalahan, perubahan kebijakan, perubahan estimasi akuntansi, dan perlakuan kurvol harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), termasuk nilai koreksi, dasar pengukuran, dan dampaknya terhadap laporan keuangan. Kepala BKAD Sekretarsi Daerah KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 21 PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. PENDAHULUAN Tujuan
1.Tujuan Kebijakan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan agar penyajian laporan keuangan pemerintah daerah lebih andal, relevan, dan dapat dibandingkan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini berlaku untuk seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang memperoleh pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
3.Pendapatan nonpertukaran yang diatur dalam Kebijakan ini meliputi pajak, retribusi, hibah, bantuan, denda, sumbangan, hadiah, penghapusan utang, serta selisih nilai wajar dalam transaksi pinjaman lunak atau bentuk nonpertukaran lainnya sebagaimana diatur dalam PSAP 18.
4.Kebijakan ini tidak mencakup transaksi pertukaran atau transaksi nonpertukaran yang sudah diatur secara khusus dalam PSAP lainnya. DEFINISI
5.Transaksi nonpertukaran adalah transaksi di mana pemerintah menerima sumber daya dari pihak lain tanpa memberikan imbalan langsung yang sebanding.
6.Pendapatan nonpertukaran adalah manfaat ekonomi atau potensi jasa yang diperoleh pemerintah daerah dari transaksi nonpertukaran yang memenuhi kriteria pengakuan. PENGAKUAN
7.Pendapatan nonpertukaran diakui ketika hak atas sumber daya telah timbul, jumlahnya dapat diukur dengan andal, dan manfaat ekonomi/jasa besar kemungkinan akan mengalir ke pemerintah daerah. Kepala BKAD Sekretarsi Daerah
8.Pendapatan nonpertukaran yang dibayar di muka atau diterima sebelum hak pendapatan timbul diakui terlebih dahulu sebagai kewajiban. PENGUKURAN
9.Pendapatan nonpertukaran diukur sebesar nilai wajar sumber daya yang diterima atau dapat diterima.
10.Apabila tidak tersedia nilai wajar, maka digunakan estimasi terbaik berdasarkan informasi yang andal. PENYAJIAN
11.Pendapatan nonpertukaran disajikan dalam Laporan Operasional sebagai Pendapatan Nonpertukaran.
12.Dalam Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan nonpertukaran disajikan sesuai klasifikasi jenis pendapatannya (misalnya pajak daerah, retribusi, hibah, dan lain-lain). PENGUNGKAPAN
13.Informasi yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) mencakup: