1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Bupati adalah Bupati Bulungan.
3.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD adalah kepala PD yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.Nilai Konservasi Tinggi yang selanjutnya disingkat NKT adalah nilai-nilai biologis, ekologis, sosial, atau budaya yang sangat penting yang melekat pada suatu kawasan dan dianggap memiliki signifikansi luar biasa atau peranan yang sangat penting, baik pada skala lokal, regional, nasional, maupun global.
6.Area dengan Nilai Konservasi Tinggi yang selanjutnya disingkat ANKT adalah area yang memiliki nilai penting secara ekologis, biologis, sosial dan kultural sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
7.Area dengan Nilai Konservasi Tinggi Daerah yang selanjutnya disingkat ANKTD adalah areal yang memiliki nilai penting secara ekologis, biologis, sosial dan kultural sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yang berada di Daerah.
8.Pengelolaan dan Pemantauan ANKTD adalah serangkaian tindakan dan kegiatan menetapkan, merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi ANKTD.
9.Penetapan ANKTD adalah proses formal untuk mengidentifikasi dan mengakui area-area yang memiliki nilai ekologis, sosial, atau budaya yang luar biasa dan signifikan untuk dilindungi dan dikelola secara lestari.
10.Rencana Pengelolaan dan Pemantauan ANKTD yang selanjutnya disingkat RPP ANKTD adalah dokumen yang memuat rencana kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan ANKTD baik di dalam maupun di luar area pemegang perizinan berusaha.
11.Tim Kerja Penetapan ANKTD yang selanjutnya disebut Tim Kerja adalah kelompok kerja dibentuk untuk melaksanakan identifikasi, Pengelolaan dan Pemantauan ANKTD.
12.Perzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
15.Peta Indikatif ANKTD yang selanjutnya disingkat PI ANKTD adalah peta hasil identifikasi potensi dan target ANKTD berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk dijadikan sebagai dasar pelaksanaan verifikasi dan penetapan peta ANKTD.
16.Peta ANKTD adalah peta hasil verifikasi PI ANKTD yang digunakan sebagai dasar penetapan peta ANKTD.
17.Verifikasi adalah kegiatan untuk memeriksa kebenaran PI ANKTD sesuai dengan kriteria dan fakta di lapangan.
18.Survei Lapangan adalah metode pengumpulan data primer di lapangan dengan memberikan pertanyaan kepada responden individu.
19.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan atau Investor untuk meningkatkan investasi di Daerah.
20.Pemangku Kepentingan Lainnya adalah pihak yang melakukan usaha, aktivitas atau kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan penggunaan lahan.
21.Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.