1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Bupati adalah Bupati Bulungan.
3.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
4.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional dan bertanggung jawab kepada Dinas.
5.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah Pemrakarsa Sekda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat.
8.Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
9.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat diberikan dalam komponen berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun.
10.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan.
11.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji setiap bulan.
12.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji yang dapat berupa jasa pelayanan
13.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pemberi pelayanan yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga lainnya atas jasa dalam rangka pelayanan medis dan nonmedis.
14.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN untuk meningkatkan kesejahteraan selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Pemrakarsa Sekda
15.Pensiun adalah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.
16.Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan.
17.Pejabat Pengelola adalah pimpinan pada BLUD UPT Puskesmas yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri dari pimpinan, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
18.Pemimpin adalah Kepala BLUD UPT Puskesmaspada Dinas Kesehatan.
19.Pejabat Keuangan adalah Apatur Sipil Negara yang ditunjuk sebagai penanggung jawab keuangan.
20.Pejabat Teknis adalah koordinator UKM, Koordinator UKP dan Penunjang, Koordinator Jejaring Pelayanan, Koordinator Mutu, Koordinator Keselamatan Pasien dan Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
21.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja Puskesmas BLUD.
22.Pegawai BLUD UPTD Puskesmas adalah pegawai terdiri dari ASN dan Non ASN pada UPTD Puskesmas.
23.Tenaga Penugasan Khusus adalah tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan jenis, jumlah dan kualifikasi tertentu yang bersifat jangka pendek dan merupakan bagian dari pemenuhan tenaga kesehatan.