1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Bupati adalah Bupati Bulungan.
3.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bulungan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Bulungan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
6.Pejabat Daerah adalah Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD.
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan. Pemrakarsa Sekretaris Daerah
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur PD pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Daerah.
11.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
12.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD
13.Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Daerah.
14.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
15.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bulungan.
17.Narasumber adalah seseorang yang terkait dengan rangkaian kegiatan mengenai sesuatu hal untuk dimintai keterangan, pendapat ataupun penjelasan Pemrakarsa Sekretaris Daerah maupun pemberian materi sesuai dengan keahliannya.
18.Pakar/Praktisi adalah seseorang yang memiliki pengetahuan ataupun kemampuan dalam bidang tertentu yang dianggap sebagai sumber tepercaya atas teknik maupun keahlian.
19.Pembicara Khusus adalah seseorang yang dipercaya untuk menyampaikan suatu hal, berita, atau informasi di depan umum karena kompetensinya.
20.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
21.Bendahara Pengeluaran adalah ASN yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
22.Bendahara Penerimaan adalah ASN yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
23.Non ASN adalah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Daerah diluar database Badan Kepegawaian Negara.
24.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas jabatan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan Daerah.
25.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
26.Uang Representasi Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Uang Representasi adalah Komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri yang diberikan kepada pejabat negara, Pejabat Daerah, pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam Pemrakarsa Sekretaris Daerah rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
27.Detasering adalah penugasan sementara waktu.
28.Tim Pelaksana Kegiatan adalah pejabat yang kompeten dan layak untuk melaksanakan dan terlibat langsung dalam kegiatan serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
29.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung dan/atau e-purchasing.
30.Kelompok Kerja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
31.Sosialisasi adalah proses transfer ilmu, gagasan, nilai atau aturan bagi ASN atau masyarakat.
32.Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil dengan kurikulum berbasis kompetensi.
33.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.