menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 06 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat In Tha 2 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3961);
3.Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir denga Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6914);
4.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6856).
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 147 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERANGKAT DESA. 3 Pasal I Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2018 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Buru Tahun 2018 Nomor 147) di ubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :