a.memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b.menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c.menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnyasebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
d.menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e.menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas;
f.menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan bidang;
g.menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
h.menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i.menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
j.memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
k.memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
l.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD bersama Tim meliputi urusan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dan kepegawaian, penunjang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, fungsi pendukung pelaksanaan urusan (layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah), Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD , fungsi urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik, fungsi kewilayahan (kecamatan), serta fungsi pembinaan dan pengawasan;
m.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD bersama Tim meliputi urusan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dan kepegawaian, penunjang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, fungsi pendukung pelaksanaan urusan (layanan 9 pengadaan barang dan jasa pemerintah), Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD , fungsi urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik, fungsi kewilayahan (kecamatan), serta fungsi pembinaan dan pengawasan;
n.melaksanakan koordinasi penyusunan KUA-PPAS dan perubahan KUA-PPAS meliputi urusan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dan kepegawaian, penunjang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, fungsi pendukung pelaksanaan urusan (layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah), Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD , fungsi urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik, fungsi kewilayahan (kecamatan), serta fungsi pembinaan dan pengawasan;
o.menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja daerah meliputi urusan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dan kepegawaian, penunjang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, fungsi pendukung pelaksanaan urusan (layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah), Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD , fungsi urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik, fungsi kewilayahan (kecamatan), serta fungsi pembinaan dan pengawasan;
p.melakukan asistensi RKA PD dan Perubahan RKA PD meliputi urusan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dan kepegawaian, penunjang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, fungsi pendukung pelaksanaan urusan (layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah), Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD , fungsi urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik, fungsi kewilayahan (kecamatan), serta fungsi pembinaan dan pengawasan;
q.mengkoordinasikan perencanaan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah meliputi urusan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dan kepegawaian, penunjang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, fungsi pendukung pelaksanaan urusan (layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah), Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD , fungsi urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik, fungsi kewilayahan (kecamatan), serta fungsi pembinaan dan pengawasan; 10
r.merumuskan, menyusun dan mengkaji dokumen pengesahan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD yang meliputi urusan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dan kepegawaian, penunjang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, fungsi pendukung pelaksanaan urusan (layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah), Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD , fungsi urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik, fungsi kewilayahan (kecamatan), serta fungsi pembinaan dan pengawasan;
s.merumuskan, menyusun dan mengkaji dokumen pengesahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan Perubahan Penjabaran APBD yang meliputi urusan sosial, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dan kepegawaian, penunjang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, fungsi pendukung pelaksanaan urusan (layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah), Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD , fungsi urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik, fungsi kewilayahan (kecamatan), serta fungsi pembinaan dan pengawasan;
t.mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
u.melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya;
v.melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;
w.mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
x.membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
y.melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
z.memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; aa. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; bb. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; cc. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. 11 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Buru. Ditetapkan di Namlea pada tanggal 28 Mei 2025 BUPATI BURU, IKRAM UMASUGI Diundangkan di Namlea pada tanggal 28 MeI 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BURU, MOH. ILIAS BIN HAMID BERITA DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2025 NOMOR 8 12