Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Buton. Ditetapkan di Pasarwajo pada tanggal 17 November 2025 BUPATI BUTON, ttd. ALVIN AKAWIJAYA PUTRA Ditetapkan di Pasarwajo pada tanggal 17 November 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON, ttd LA ODE SYAMSUDDIN BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2025 NOMOR 562 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, FAKHARUDIN M. SATU, S.H., M.H. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP 196810051994011002 AKTIF INAKTIF I. UMUM A. KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Perjalanan Dinas DPRD 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perjalanan Dinas Pegawai 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Perjalanan Dinas Luar Negeri
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Perjalanan Dinas DPRD 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perjalanan Dinas Pegawai 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4.1 Tahun 1 Tahun Musnah
5.Rapat Pimpinan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
6.Penyediaan Konsumsi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
7.Pengurusan Kendaraan Dinas
a.Pengurusan Surat-surat Kendaraan Dinas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemeliharaan dan Perbaikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengurusan Kehilangan dan Masalah Kendaraan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 8
a.Pertamanan/Landscape 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penghijauan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perbaikan Gedung 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Perbaikan Peralatan Kantor 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Perbaikan Rumah Dinas/Wisma 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Kebersihan Gedung dan Taman 1 Tahun 1 Tahun Musnah JENIS ARSIPNO. KETERANGAN JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON JANGKA WAKTU SIMPAN Penggunaan Fasilitas Kantor, antara lain: Permintaan dan Penggunaan Ruang Rapat, Gedung, Kendaraan, Wisma, Rumah Dinas, dan Fasilitas Kantor Lainnya Pemeliharaan Gedung, Taman, dan Peralatan Kantor LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON 9
a.Perbaikan/Pemeliharaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemasangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 10
a.Pengamanan, Penjagaan, dan Pengawalan terhadap Pejabat, Kantor, dan Rumah Dinas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Laporan Ketertiban dan Keamanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
11.Administrasi Pengelolaan Parkir 1 Tahun 1 Tahun Musnah
12.1 Tahun 1 Tahun Musnah B. PERLENGKAPAN
1.Inventarisasi dan Penyimpanan
a.Data Hasil Inventarisasi dan Penyimpanan 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data 3 Tahun Musnah
b.Laporan dan Evaluasi Inventarisasi dan Penyimpanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pemeliharaan Peralatan Kantor
a.Data Hasil Pemeliharaan Kantor 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data 3 Tahun Musnah
b.Laporan dan Evaluasi Pemeliharaan Kantor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Distribusi
a.Barang Habis Pakai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Barang Milik Daerah 2 Tahun Setelah Proses Kegiatan Dipertanggungjawabkan 3 Tahun Musnah
4.3 Tahun Setelah Proses Kegiatan Dipertanggungjawabkan 7 Tahun Musnah
5.Pengelolaan Database Barang Milik Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. PENGADAAN 1 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah Penghapusan Barang Milik Daerah, antara lain: Keputusan Pembentukan Tim, Berita Acara Penghapusan Barang Milik Daerah, Daftar Barang yang Dihapuskan, Laporan Hasil Pelaksanaan Penghapusan BMD Termasuk di dalamnya Proses Lelang Penghapusan Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, antara lain: Identifikasi dan Analisis Kebutuhan Barang/Jasa, Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran Pengadaan, Penetapan Kebijakan Umum, Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Pengadaan Langsung, antara lain: Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Tidak Langsung/Lelang, antara lain: Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak Swakelola, antara lain: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon, dan Komputer Ketertiban dan Keamanan Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan, dan Pegawai Lainnya
6.2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data 3 Tahun Permanen 7 2 Tahun 3 Tahun Permanen D. PERPUSTAKAAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Deposit Bahan Pustaka
a.Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pangkalan Data Penerbit dan Pengusaha Rekaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Terbitan Internasional dan Regional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemantauan Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Bibliografi dan Katalog 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Koleksi Pustaka
a.Pembelian 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Hibah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Hadiah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Tukar-menukar 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Implementasi Undang-Undang KCKR 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Terbitan Internal 1 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Pendistribusian Bahan Pustaka Surplus 1 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Inventarisasi Koleksi (Buku Induk) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pengolahan Bahan Pustaka 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pangkalan Data Katalog Koleksi 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
6.Layanan Perpustakaan
a.Keanggotaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Peminjaman 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan Gemar Baca 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 1 Tahun Musnah
7.Kerja Sama Perpustakaan
a.Memorandum of Understanding (MoU) 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen Pengolahan Sistem Informasi Pengadaan, antara lain: Database Pengguna Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa, Database Kontrak, Database Pengadaan Barang/Jasa Monitoring dan Evaluasi, antara lain: Laporan Hasil Monitoring, Laporan Hasil Evaluasi Kebijakan di Bidang Perpustakaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
b.Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen
c.Partisipasi Organisasi Profesi dan Kerja Sama Internasional 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen 8.
a.Pengembangan Situs Web 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 1 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemas Ulang Informasi Multimedia 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan Program Aplikasi Perpustakaan 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Pangkalan Data Kepustakaan Digital 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
9.Pangkalan Data Layanan Perpustakaan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
10.Konservasi
a.Perawatan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perbaikan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penjilidan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Transformasi Digital 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Kurasi Digital 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Pengembangan Perpustakaan
a.Perpustakaan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perpustakaan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perpustakaan Sekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perpustakaan Perguruan Tinggi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi Perpustakaan E. KEARSIPAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pembinaan Kearsipan
a.Pengembangan Profesi Arsiparis, antara lain: Formasi Jabatan Arsiparis, Analisis Kebutuhan Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Bimbingan Konsultasi Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Penilaian Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Pemilihan Arsiparis Teladan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Arsiparis Teladan, Berkas Penetapan Arsiparis Teladan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Database Arsiparis 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
f.Bimbingan Konsultasi Kearsipan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Supervisi dan Evaluasi, antara lain: Perencanaan Supervisi dan Evaluasi, Pelaksanaan Supervisi dan Evaluasi, Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Database Bimbingan dan Konsultasi dan Supervisi 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
i.Fasilitasi Kearsipan, antara lain: Fasilitasi SDM Kearsipan, Fasilitasi Prasarana dan Sarana Kearsipan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
j.Lembaga/Unit Kearsipan Teladanan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga/Unit Kearsipan Teladan, Berkas Penetapan Lembaga/Unit Kearsipan Teladan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Jadwal Retensi Arsip, antara lain: Berkas Usulan Persetujuan JRA, Surat Persetujuan JRA dari Kepala ANRI 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
3.Pengelolaan Arsip Dinamis
a.Penciptaan, antara lain: Buku Registrasi Naskah Masuk dan Keluar, Buku Agenda, Kartu Kendali, Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberkasan Arsip Aktif, antara lain: Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penataan Arsip Inaktif, antara lain: Daftar Arsip Inaktif, Daftar Arsip Inaktif Tematik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penggunaan, antara lain: Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Bukti Peminjaman Arsip 1 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Autentikasi Arsip Dinamis, antara lain: Pembuktian Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Dinamis 1 Tahun 1 Tahun Permanen
4.2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Selesai 3 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Kearsipan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Program Arsip Vital, antara lain: Identifikasi Arsip Vital, Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital, Penyelamatan Arsip Vital, dan Pemulihan Arsip Vital
5.2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Selesai 3 Tahun Permanen
6.Penyusutan Arsip
a.Pemindahan Arsip, antara lain: Berita Acara Pemindahan, Daftar Arsip yang Dipindahkan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemusnahan Arsip, Meliputi: SK Penetapan Panitia Penilai Arsip, Pertimbangan Panitia Penilai, Permintaan Persetujuan Kepala ANRI untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi Sekurang-Kurangnya 10 Tahun atau Persetujuan Kepala Daerah selaku Pimpinan Pencipta Arsip untuk Pemusanahan Arsip dengan Retensi di bawah 10 Tahun, Penetapan Arsip yang Dimusnahkan, Berita Acara Pemusnahan Arsip, Daftar Arsip yang Dimusnahkan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Penyerahan Arsip Statis, Meliputi: Pembentukan panitia penilai, Notulen Rapat Panitia, Surat Pertimbangan Panitia Penilai, Surat Persetujuan dari Kepala Lembaga Kearsipan, Surat Pernyataan Autentik, Terpercaya, Utuh, dan Digunakan dari Pencipta Arsip, Keputusan Penetapan Penyerahan, Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Database Pengelolaan Arsip Dinamis
a.Database Pengelolaan Arsip Aktif 1 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Permanen
b.Database Pengelolaan Arsip Inaktif 1 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Permanen
9.Pengelolaan Arsip Statis
a.Akuisisi, Meliputi: Monitoring Fisik dan Daftar, Verifikasi terhadap Daftar Arsip, Menetapkan Status Arsip Statis, Persetujuan untuk Penyerahan, Penetapan Arsip yang Diserahkan Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Penghargaan dan Imbalan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Sejarah Lisan, antara lain: Administrasi Kegiatan, Berita Acara Wawancara Sejarah Lisan, Laporan Kegiatan, Hasil Wawancara (Kaset/CD/Media Lain Sesuai Perkembangan TI) dan Transkip 1 Tahun 1 Tahun Permanen
d.Daftar Pencarian Arsip Statis, antara lain: Pengumuman, Akuisisi Daftar Pencarian Arsip Statis 1 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Menyusun Sarana Bantu Temu Balik, antara lain: Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip Statis, Guide 1 Tahun 1 Tahun Permanen
f.Preservasi Preventif, antara lain: Penyimpanan, Pengendalian Hama Terpadu, Reproduksi (Alih Media) 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengelolaan Arsip Terjaga, antara lain: Daftar Identifkasi Arsip Terjaga, Daftar Berkas Arsip Terjaga, Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga, Surat Penetapan Autentikasi Arsip Terjaga, Surat Penyerahan Arsip Terjaga, Daftar Salinan Autentik Arsip Terjaga, Berita Acara Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga Alih Media Arsip, antara lain: Kebijakan Alih Media, Autentikasi, Berita Acara, Daftar Arsip yang Dialihmediakan
g.Preservasi Kuratif 1 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Autentikasi Arsip Statis, antara lain: Pembuktian Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Statis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Akses Arsip Statis, antara lain: Layanan Arsip, Penerbitan Naskah Sumber 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Pengelolaan SIKN dan JIKN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Pengawasan Kearsipan
a.Pengawasan Kearsipan Internal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Kearsipan Eksternal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Sanksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah F. PERSANDIAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pengamanan Persandian
a.Pengamanan Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Materiil Sandi: Sistem dan Peralatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Perencanaan Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pembinaan dan Pengendalian Persandian
a.Sumber Daya Manusia (SDM) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaring Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Layanan Sertifikasi Elektronik
a.Perencanaan dan Administrasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan Verifikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyesuaian Sistem dan Testing 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengguna 1 Tahun 1 Tahun Permanen
f.Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Elektronik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen G. PERENCANAAN PEMBANGUNAN Pengkajian Persandian: Kriptografi, Peralatan Sandi, Komunikasi Sandi Jasa Kearsipan, antara lain Konsultasi Kearsipan, Manual Kearsipan, Penataan Arsip, Otomasi Kearsipan, Penyimpanan Arsip, Perawatan dan Pemeliharaan Arsip Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah Digabung dan/atau Dibubarkan Penerbitan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup Kebijakan di Bidang Persandian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 1.
a.Musrenbang Provinsi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Musrenbang Nasional 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Musrenbang Kabupaten/Kota 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Musrenbang Kecamatan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Musrenbang Kelurahan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Musrenbang Desa 3 Tahun 7 Tahun Musnah
2.Perencanaan Pembangungan Daerah
a.Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana Anggaran Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Rencana Pembangunan Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Rencana Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Program Kerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Penetapan/Kontrak Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Laporan Berkala 1 Tahun 1 Tahun Musnah
i.Laporan Insidential 1 Tahun 1 Tahun Permanen
j.Evaluasi Program 1 Tahun 1 Tahun Permanen
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Konsultasi Perencanaan Pembangunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.1 Tahun 1 Tahun Permanen
6.Aksi Strategis Daerah
a.Rancangan Awal Perencanaan Aksi Strategi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Rapat Pembahasan Rancangan Awal dengan Perangkat Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Sosialisasi dengan Perangkat Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Rancangan Akhir Perencanaan Aksi Strategi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Penerapan Perencaan Aksi Strategi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
7.Perencanaan Pendanaan Pembangunan
a.Pendanaan Nasional dan Hibah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pendanaan Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Pembangunan Nasional 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Surat Berharga Syariah Negara 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pendanaan On Top atau Inisiatif Baru 3 Tahun 7 Tahun Permanen H. ORGANISASI DAN TATA LAKSANA 1.
a.Pembentukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pembubaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemantauan, Evaluasi, Penilaian, dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
2.Uraian Jabatan dan Tata Kerja
a.Analisis Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Beban Kerja
3.Ketatalaksanaan
a.Proses Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standar Pelayanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Standar Operasional Prosedur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelayanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Evaluasi Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Koordinasi Penguatan Reformasi dan Birokrasi
a.Budaya Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah I.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Statistik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jurnal Hasil Penelitian/Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Seminar, Lokakarya, Temukarya, Workshop 2 Tahun 3 Tahun Musnah II. PEMERINTAHAN A. OTONOMI DAERAH
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Pengembangan Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Data dan Informasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Master Proceeding /Jurnal Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kebijakan di Bidang Otonomi Daerah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional PENELITIAN, PENGKAJIAN, DAN PENGEMBANGAN Kebijakan di Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan, antara lain: Rencana Kerja, Administrasi Penelitian, Pelaksanaan, Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Pengembangan, Rekomendasi
2.2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Kepala Daerah dan DPRD 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyiapan Perumusan Kebijakan Pemberdayaan Kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di Bidang Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Hubungan Antarlembaga Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Assosiasi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kapasitas Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen B. PEMERINTAHAN UMUM
1.2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Dekonsentrasi dan Kerja Sama
a.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Kecamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Fasilitasi Pelayanan Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Wilayah Administrasi dan Perbatasan
a.Toponimi dan Data Wilayah 5 Tahun 5 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Penataan Batas Antarnegara 5 Tahun 5 Tahun Permanen
c.Batas Antar Daerah Wilayah 5 Tahun 5 Tahun Permanen
d.Penataan Batas Wilayah Antar Kecamatan, Batas Wilayah Antarkelurahan Satu Kecamatan, dan Batas Wilayah Kelurahan Antarkecamatan 5 Tahun 5 Tahun Permanen
e.Pemeliharaan Batas Wilayah 5 Tahun 5 Tahun Permanen C. HUKUM
1.Program Legislasi Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi ) LKPJ/LKPJAMJ dan LPPD (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi) Kebijakan di Bidang Pemerintahan Umum yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Fasilitasi, Bimbingan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi) Penataan Daerah, Pembinaan Daerah Pemekaran, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi) Pemilihan Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi)
a.Bahan/Materi Program Legislasi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Program Legislasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.2 Tahun Setelah Diundangkan 3 Tahun Permanen
3.Keputusan/Ketetapan Pimpinan Pemerintah
a.Keputusan/Ketetapan Gubernur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keputusan/Ketetapan Bupati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Keputusan/Ketetapan Walikota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Keputusan Sekretaris Daerah Kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Instruksi/Surat Edaran
a.Instruksi/Surat Edaran Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Instruksi/Surat Edaran Kabupaten 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Instruksi/Surat Edaran Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Instruksi/Surat Edaran Setingkat Eselon II 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Surat Perintah
a.Surat Perintah Gubernur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Surat Perintah Bupati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Surat Perintah Walikota 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Surat Perintah Setingkat Eselon II 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Dalam Negeri 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak Telah Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
b.Luar Negeri 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak Telah Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
8.1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Permanen
9.Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum 1 Tahun 1 Tahun Musnah
10.2 Tahun Setelah Diperoleh Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah
11.Kasus/Sengketa Hukum Rancangan Peraturan Perundang-undangan, antara lain Rancangan Peraturan Daerah, Termasuk Naskah Akademik, Rancangan Awal Sampai dengan Rancangan Akhir dan Telaah Hukum Sampai Diundangkan Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU)/Kontrak/Perjanjian Kerja Sama Dokumentasi Hukum, antara lain: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan yang Dijadikan Referensi Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Pemberian Bantuan Hukum/Konsultasi Hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Agama)
a.Pidana Kasus/Sengketa Pidana, baik Kejahatan maupun Pelanggaran 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
b.Perdata Kasus/Sengketa Perdata 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
c.Tata Usaha Negara 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
d.Perburuhan 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
e.Arbitrase 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
f.Sengketa Adat 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Permanen
12.Perizinan 2 Tahun Setelah Izin Diperbarui 3 Tahun Permanen
13.Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
a.Hak Cipta 2 Tahun Setelah HAKI Habis 3 Tahun Permanen
b.Hak Paten 2 Tahun Setelah HAKI Habis 3 Tahun Permanen
c.Hak Desain Industri 2 Tahun Setelah HAKI Habis 3 Tahun Permanen
d.Hak Rahasia Dagang 2 Tahun Setelah HAKI Habis 3 Tahun Permanen
e.Hak Merek 2 Tahun Setelah HAKI Habis 3 Tahun Permanen
f.Permohonan HaKI yang Ditolak 1 Tahun Setelah Ditolak Permohonan 1 Tahun Musnah III. POLITIK A. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
a.Ketahanan Ideologi Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Wawasan Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bela Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pembauran dan Kewarganegaraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Kewaspadaan Nasional
a.Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Bina Masyarakat Perbatasan Antarnegara dan Kehidupan Masyarakat Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi dan Evaluasi Penanganan Konflik Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi dan Laporan Penanganan Konflik Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Fasilitasi Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Ketahanan Seni 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ketahanan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Agama dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Organisasi Kemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Masalah Sosial Kemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pelaksanaan Identifikasi dan Kompilasi Organisasi Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Laporan Hasil Kerja Sama Kegiatan Dengan Ormas/LNL 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Evaluasi Aktifitas Ormas: Sanksi Administrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Fasilitasi Sengketa Ormas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Fasilitasi Ormas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Politik Dalam Negeri
a.Implementasi Kebijakan Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah Ketahanan Seni, Budaya, Adat, Agama, dan Kemasyarakatan Kebijakan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
d.Verifikasi dan Evaluasi Partai Politik yang Memperoleh Kursi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Partai Politik yang Tidak Memperoleh Kursi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Database Parpol 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pendidikan Budaya Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pemilihan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Ketahanan Ekonomi
a.Ketahanan Sumberdaya Alam dan Kesenjangan Perekonomian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Ketahanan Perdagangan Investasi, Fiskal, dan Moneter 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perilaku Perekonomian Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Ketahanan Lembaga Sosial Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah B. PEMILU
1.2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
2.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
a.Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Daftar Pemilih Tambahan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Keputusan KPU tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
a.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Calon Perseorangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Penetapan Peserta Pemilu
a.Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Peta Daerah Pemilihan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pencalonan Pemilu
a.Petunjuk Teknis Pencalonan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Surat Pencalonan Pendaftaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Daftar Bakal Calon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Dokumen Persyaratan Masing-masing Bakal Calon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Dokumen Verifikasi Administrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Pemilu yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
f.Daftar Calon Sementara dan Calon Tetap 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Kampanye Pemilu
a.Keputusan KPU tentang Penetapan Jadwal Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Nama Juru Kampanye/Pelaksana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peringatan Tertulis/Penghentian Kegiatan Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Dana Kampanye
a.Pedoman Audit Dana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Laporan Hasil Audit Dana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Pemungutan dan Penghitungan Suara
a.Keputusan KPU tentang Desain dan Spesifikasi Surat Suara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Master Surat Suara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Surat Suara yang Terpakai 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum 1 Tahun Musnah
d.Surat Suara Tidak Terpakai (Rusak, Salah, dan Tidak Digunakan) 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum 1 Tahun Musnah
e.Formulir Pemilu di Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Penetapan Hasil Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Perselisihan Hasil Pemilu
a.Surat-surat Mengenai Perselisihan Hasil Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jawaban dan Kesimpulan Termohon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Salinan Putusan Lembaga Peradilan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen IV. KEAMANAN DAN KETERTIBAN A. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Tata Operasional Polisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Perlindungan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.2 Tahun 3 Tahun Musnah B. Kebijakan di Bidang Polisi Pamong Praja yang Dilakukan di Pemerintah Daerah Tata Operasional serta Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja Pelindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia PENANGGULANGAN BENCANA, PENCARIAN, DAN PERTOLONGAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Rencana dan Standardisasi serta Pengawakan dan Perbekalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kurikulum dan Silabus, Evaluasi dan Monitoring 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Tenaga Pencarian Pertolongan, Penyiapan Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Permasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perencanaan dan Standardisasi, Penyelenggaraan Operasi SAR, Siaga dan Latihan, Tempat Latihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah (Kecuali Laporan)
f.Registrasi BEACON 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pencegahan dan Kesiapsiagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan
a.Rencana Pendidikan dan Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemasyarakatan dan Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan (Sosialisasi dan Penyuluhan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Operasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Operasi Komunikasi
a.Operasi Peralatan Komunikasi (Berita SAR) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Operasi Peralatan Deteksi Dini (Berita SAR) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Registrasi BEACON 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Inventarisasi dan Pemeliharaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Pengembangan Sistem Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Penyajian dan Layanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pelaporan dan Evaluasi
a.Laporan Harian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Laporan Bulanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Laporan Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah V. KESEJAHTERAAN RAKYAT A. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pembangunan Sumber Daya Rencana Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi Kebijakan di Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Perencanaan Penanggulangan Bencana, Pencarian, dan Pertolongan
a.Fasilitasi Pendidikan Keterampilan Pengembangan Sumber Daya 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kesehatan Pengembangan Sumber Daya 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Sumber Daya Hayati dan Pengembangan Sumber Daya 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Mineral, Energi, dan Lingkungan Hidup 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Teknologi dan Inovasi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Peningkatan Infrastruktur
a.Fasilitasi Transportasi Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Informasi dan Telekomunikasi dalam Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Sosial dalam Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Ekonomi dalam Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Energi dalam Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha
a.Fasilitasi Investasi Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kelembagaan Ekonomi dan Dunia Usaha 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Kemitraan Usaha 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Pengembangan Komoditas Unggulan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Monitoring dan Evaluasi Ekonomi Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Masyarakat dan Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Fasilitasi Pengembangan Masyarakat dan Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Monitoring dan Evaluasi Masyarakat Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Fasilitasi Kerja Sama Antardesa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya
a.Penguatan Kapasitas Lembaga Lokal 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Penguatan Organisasi Masyarakat 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan Masyarakat 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Kerja Sama Antarlembaga Sosial dan Budaya 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Ketenagakerjaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
6.Pengembangan Daerah Khusus
a.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Pengembangan Daerah Rawan Konflik dan Bencana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi Pengembangan Daerah Pulau Terpencil dan Terluar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Fasilitasi Pengembangan Wilayah Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Daerah Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen B.
1.2 Tahun Setelah Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2
a.Data Gender 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
b.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3.
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Pelindungan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Pelindungan Perempuan 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan 3 Tahun Permanen
e.Sistem Aplikasi dan Jaringan Informasi Gender 1 Tahun 1 Tahun Permanen
f.Analisis dan Penyajian Informasi Gender 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Ibu 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Musnah
b.Data Pelindungan Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
c.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Pelindungan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Pemenuhan Hak Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Musnah PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pengarusutamaan Gender Ekonomi, Politik Sosial, dan Hukum Pelindungan Perempuan (Kekerasan, Masalah Sosial, Tenaga Kerja, Korban Perdagangan) Pelindungan Anak (Hak Sipil, Masalah Sosial, Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berkebutuhan Khusus, Anak Berhadapan dengan Hukum) Tumbuh Kembang Anak (Pendidikan, Kesehatan, Partisipasi, Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur, Pengembangan Kota Layak Anak)
b.Data Klaster Hak Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
c.Data Tumbuh Kembang Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
d.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Tumbuh Kembang Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Penyelenggaraan Parenting Pola Pengasuhan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.2 Tahun 3 Tahun Permanen C. PENDIDIKAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Bahan Ajar (Alat Permainan Edukatif) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelatihan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peringatan Hari Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pendidikan Masyarakat
a.Penyelenggaraan Program 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian dan Pemberian Bantuan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pembinaan Program 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Lomba/Pemberian Penghargaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pameran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Rapat Koordinasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Sertifikasi dan Akreditasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama
a.Kurikulum, Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelatihan, Bimbingan Teknis, Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah d Lomba, Penghargaan, Penganugerahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Bantuan Siswa Miskin 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pendidikan Khusus/Layanan Khusus
a.Kurikulum, Bahan Ajar, Alat Bantu Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Lomba, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penghargaan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak Kebijakan di Bidang Pendidikan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal, Informal Kursus/Pelatihan Pendidik dan Tenaga Pendidik Penghargaan Terkait Gender (Anugerah Parahita Ekapraya/APE) d Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pendataan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Uji Kompetensi Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Sertifikasi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen d Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Peningkatan Kesejahteraan Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Sekolah Menengah Atas
a.Kurikulum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah d Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Lomba, Sayembara, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen i Bantuan Siswa Miskin 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Pendidikan Khusus, Layanan Khusus
a.Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Petunjuk Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen d Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Lomba, Sayembara, Jambore, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kurikulum/Bahan Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Alat Bantu Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pendataan 2 Tahun 3 Tahun Musnah i Kelembagaan (Unit Kesehatan Sekolah, Pendidikan Jasmani Adaptif, Pendidikan Inklusi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah 10 Pendidik dan Tenaga Pendidik
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Uji Kompetensi Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Sertifikasi Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah d Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Pengawas Sekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Bimbingan Teknis, Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Penilaian Pendidikan
a.Penilaian Akademik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penilaian Nonakademik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Analisis dan Sistem Informasi Penilaian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Data dan Statistik Pendidikan
a.Data Peserta Sidik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
13.Prasarana dan Sarana Pendidikan
a.Prasarana Pendidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Sarana Pendidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah D. KEOLAHRAGAAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pengelolaan Olahraga Pendidikan
a.Olahraga Pendidikan Dasar dan Menengah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Olahraga Pendidikan Tinggi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Olahraga Pendidikan Nonformal dan Informal 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Pengelolaan Olahraga Rekreasi
a.Olahraga Massal 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Olahraga Tradisional 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Olahraga Petualangan, Tantangan, dan Wisata 1 Tahun 1 Tahun Musnah 4.
a.Olahraga Pendidikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Olahraga Rekreasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Olahraga Prestasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah d Sekolah Khusus Olahraga 1 Tahun 1 Tahun Musnah 5.
a.Olahraga Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Layanan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
a.Kemitraan Keolahragaan 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Keolahragaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus
b.Penghargaan Olahraga 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen
7.Pembibitan dan IPTEK Olahraga
a.Pembibitan Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kompetisi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.IPTEK Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen 8.
a.Tenaga Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Organisasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Industri dan Promosi Olahraga
a.Industri Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Promosi Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Olahraga Prestasi
a.Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Internasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga
a.Standardisasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Infrastruktur Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen E. KEPEMUDAAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Penelusuran (Duta Kepemudaan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengkajian (Rekomendasi Kepemudaan melalui Forum Kepemudaan) 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Peningkatan Wawasan Pemuda
a.Wawasan Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Wawasan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Wawasan Sosial dan Hukum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Peningkatan Kapasitas Pemuda
a.Kapasitas Iman dan Takwa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kapasitas IPTEK 2 Tahun 3 Tahun Musnah Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Kebijakan di Bidang Kepemudaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
c.Pemanfaatan IPTEK 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pendayagunaan (Fasilitasi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda
a.Kepemimpinan: Penelusuran, Pengaderan, Pendayagunaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kepeloporan Pemuda: Kesukarelawanan, Pengembangan Kepedulian, Pendampingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Kewirausahaan
a.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengaderan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perintisan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan: Kelembagaan dan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan: Kelembagaan dan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan Organisasi Kepelajaran: Kelembagaan dan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Kepramukaan: Kelembagaan, Program, dan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Standardisasi dan Infrastruktur Pemuda
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Infrastruktur Pemuda 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Kemitraan dan Penghargaan Pemuda
a.Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penghargaan Pemuda 2 Tahun 3 Tahun Musnah F. KEBUDAYAAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
a.Registrasi Nasional 1 Tahun Setelah Data Diperbarui 1 Tahun Permanen
b.Pelindungan 1 Tahun Setelah Data Diperbarui 1 Tahun Permanen
c.Pengembangan dan Pemanfaatan 1 Tahun Setelah Data Diperbarui 1 Tahun Permanen
d.Eksplorasi dan Dokumentasi 1 Tahun Setelah Data Diperbarui 1 Tahun Permanen
3.Pembinaan Kesenian dan Perfilman
a.Pembinaan Seni Pertunjukan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Pembinaan Seni Rupa 1 Tahun 1 Tahun Permanen Peningkatan Kreativitas Pemuda (Pemetaan Kreativitas/Seni Kepemudaan) Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan Kebijakan di Bidang Kebudayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
c.Pembinaan Seni Literasi dan Apresiasi Film 1 Tahun 1 Tahun Permanen
d.Dokumentasi dan Publikasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen
4.Sejarah dan Nilai Budaya
a.Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemetaan Nilai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Verifikasi dan Perumusan Nilai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumentasi dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Dokumentasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Publikasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
a.Internalisasi Nilai Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kekayaan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Warisan Budaya Nasional dan Dunia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Diplomasi Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen G. KESEHATAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Upaya Kesehatan Dasar
a.Pelayanan Kedokteran Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Praktik Klinis Dokter di Pelayanan Kesehatan Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan Kesehatan Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Gigi dan Mulut di Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.ICD 10, Destistry , dan Stomatology 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Penyakit Mulut di Tingkat Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pembiayaan Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Penggunaan Darah Rasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil, Sangat Terpencil, dan Kepulauan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Akreditasi Puskesmas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Puskesmas Berprestasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Upaya Kesehatan Rujukan
a.Pelayanan Kesehatan Rujukan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelayanan Kedokteran, Organisasi Profesi, dan Konsorsium Upaya Kesehatan (KUK) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelayanan Rumah Sakit Privat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Khusus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
e.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Asing dan Perdagangan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Badan Pengawas Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Perizinan dan Penetapan Kelas Rumah Sakit Kelas A dan Penanam Modal Asing (PMA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Keperawatan dan Keteknisian Medik
a.Pelayanan Keperawatan Dasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelayanan Keperawatan Profesional di Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Bina Pelayanan Kebidanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan
a.Mikrobiologi dan Imunologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Patologi dan Toksilogi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Radiologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perizinan dan Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Prasarana dan Sarana Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Peralatan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Aplikasi Prasarana dan Sarana Alat Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Kesehatan Jiwa
a.Kesehatan Jiwa di Nonfasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bina Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Etikolegal dan Asesmen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Sejenisnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko 2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Surveilans dan Respons Kejadian Luar Biasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Imunisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Karantina Kesehatan dan Kesehatan di Pelabuhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Matra 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengendalian Penyakit Menular Langsung
a.Pengendalian Tuberkolosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengendalian Kusta dan Frambusia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra
a.Pengendalian Malaria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian Arbovirosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengendalian Zoonosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengendalian Filariasis dan Kecacingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Pengendalian Penyakit Tidak Menular
a.Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyakit Kanker 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyakit Kronis dan Generatif 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Penyehatan Lingkungan
a.Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemukiman dan Tempat Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kawasan dan Sanitasi Darurat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Higien Sanitasi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengamanan Limbah, Udara, Radiasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.2 Tahun 3 Tahun Musnah 13.
a.Gizi Makro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Gizi Mikro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Gizi Klinik dan Diatetik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Konsumsi Makanan dan Jasa Makanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kewaspadaan Gizi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Kesehatan Ibu
a.Kesehatan Ibu Hamil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kesehatan Ibu Bersalin dan Nifas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kesehatan Maternal dengan Pencegahan Komplikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Perlindungan Kesehatan Reproduksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Kesehatan Anak
a.Kelangsungan Hidup Bayi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelangsungan Anak Balita dan Prasekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kewaspadaan Penanganan Balita Berisiko 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kualitas Hidup Anak Usia Sekolah dan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Perlindungan Kesehatan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 16.
a.Kesehatan Tradisional Keterampilan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kesehatan Tradisional Ramuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kesehatan Alternatif dan Komplementer 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengembangan Teknologi Laboratorium dan Penapisan Teknologi Pengendalian Penyakit dan Pengendalian Lingkungan Gizi Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer
d.Penapisan dan Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Kesehatan Kerja dan Olahraga
a.Pelayanan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kapasitas Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Lingkungan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kesehatan Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
18.Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
a.Harga Obat Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengadaan Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perbekalan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
a.Alat Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Produsen dan Distributor Alat Kesehatan dan Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Produk Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
20.Kefarmasian
a.Pelayanan Kefarmasian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Farmasi Klinis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Farmasi Komunitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penggunaan Obat Rasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
21.Produksi dan Distribusi Kefarmasian
a.Obat Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kosmetik dan Makanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Sediaan Farmasi Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemandirian Obat dan Bahan Baku Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Surat Keterangan, Sertifikasi, dan Perizinan
a.Surat Keterangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Sertifikasi dan Perizinan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
23.Penanggulangan Krisis Kesehatan
a.Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemantauan dan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penanggulangan Krisis Kesehatan dalam Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelayanan Kesehatan Reproduksi Situasi Bencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.Pengembangan dan Jaminan Kesehatan
a.Tersedianya Data NHA Setiap Tahun 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tersedianya Dokumen Teknis Penguatan Pelaksanaan JKN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.Intelegensia Kesehatan
a.Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
26.Kesehatan Haji
a.Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji 2 Tahun 3 Tahun Musnah
27.Promosi Kesehatan
a.Sarana Promosi Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pembinaan Advokasi dan Kemitraan serta Pemberdayaan Peran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Pesan Promosi Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Hari Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
28.Data dan Informasi
a.Statistik Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis dan Diseminasi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Pemanen
c.Pengembangan Sistem Informasi dan Bank Data Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Pemanen 29.
a.Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik 2 Tahun 3 Tahun Pemanen
b.Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Obat Asli Indonesia 2 Tahun 3 Tahun Permanen 30.
a.Penilaian Keamanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Produk Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Surveilans dan Penyuluhan Keamanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
31.Rekam Medis 2 Tahun Disesuaikan dengan Peraturan Kementerian/Lembaga Terkait 3 Tahun Permanen H. AGAMA DAN KEPERCAYAAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Fasilitasi
a.Data Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi/Kabupaten/Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelaksanaan Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelestarian Nilai-nilai Keagamaan dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kasus Keagamaan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Kasus Aliran Keagamaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Kebijakan di Bidang Agama dan Kepercayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
3.Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan YME
a.Kelembagaan dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama 1 Tahun 1Tahun Permanen
c.Komunitas Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen I. SOSIAL
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Kesejahteraan Sosial Anak
a.Kesejahteraan Sosial Anak Balita 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen ` e. Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Pelindungan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Rehabilitasi Sosial
a.Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan Tubuh dan Bekas Penderita Penyakit Kronis, Netra dan Rungu Wicara, Mental 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelembagaan dan Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Asistensi dan Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
a.Gelandangan, Pengemis, dan Pemulung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tuna Susila dan Korban Trafficking Perempuan 2 Tahun 3 Tahun
c.Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Meliputi Penyiapan, Reintegrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Sosial Orang dengan HIV/AIDS dan Kelompok Minoritas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pelayanan Sosial Lanjut Usia
a.Pelayanan Sosial Dalam dan Luar Panti 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kelembagaan Meliputi Pembinaan Lembaga, Kerja Sama Lembaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Advokasi dan Pelayanan Sosial Kedaruratan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.3 Tahun 7 Tahun Musnah
8.2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Pelindungan Sosial Korban Bencana Sosial
a.Ketahanan Sosial Masyarakat Meliputi Keserasian Sosial, Penguatan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pemulihan Sosial Meliputi Penguatan Sosial, Reintegrasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama Meliputi Kerja Sama Pemerintah, Kerja Sama Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Sosial yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Pelindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran
10.Pelindungan Sosial Korban Bencana Alam
a.Kesiapsiagaan dan Mitigasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pemulihan Sosial dan Penguatan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Jaminan Sosial
a.Seleksi dan Verifikasi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Asuransi Kesejahteraan Sosial Meliputi Kelembagaan, Pengelolaan Premi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Bantuan Langsung dan Tunjangan Berkelanjutan Meliputi Pendampingan dan Penyaluran 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Kerja Sama 3 Tahun 7 Tahun Musnah 12.
a.Ketahanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Asistensi Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Organisasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Karang Taruna Meliputi Kelembagaan, Pengembangan Kapasitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
a.Persiapan Pemberdayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemberdayaan Sumber Daya Manusia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penggalian dan Pengembangan Potensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keserasian dan Penguatan Komunitas Adat Terpencil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 14.
a.Identifikasi dan Analisis 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kapasitas 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Penataan Sosial Lingkungan Kumuh 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Advokasi Sosial dan Pengembangan Aksesibilitas 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Bantuan Langsung 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Kerja Sama Kelembagaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah 15.
a.Penghargaan dan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kesetiakawanan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengelolaan Taman Makam Pahlawan 2 Tahun 3 Tahun Musnah J. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan dan Perdesaan
a.Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Permusyawaratan Desa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pengembangan Kapasitas Desa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
a.Lembaga Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pembangunan Partisipatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pendataan Potensi Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Kawasan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelatihan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Budaya Nusantara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesejahteraan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Tenaga Kerja Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Usaha Ekonomi Masyarakat
a.Usaha Pertanian dan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Produksi dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Usaha Ekonomi dan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pemasyarakatan dan Kerja Sama Teknologi Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2 Tahun 3 Tahun Musnah K. PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pertamanan
a.Perencanaan Pertamanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Taman Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Tata Hias dan Ornamen Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pemakaman Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan Kebijakan di Bidang Pertamanan dan Pemakaman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
a.Perencanaan Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelayanan Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Jalur Hijau
a.Perencanaan Jalur Hijau 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jalur Hijau Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jalur Hijau Penyempurna dan Tepian Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Peran Serta Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pengawasan dan Penindakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Pengelolaan Data 2 Tahun Setelah Data Diperbaharui 3 Tahun Musnah
8.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun Setelah Diperbaharui 3 Tahun Musnah L. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pendaftaran Penduduk
a.Identitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah NKRI 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pindah Datang Penduduk Antarnegara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pendataan Penduduk Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pencatatan Sipil
a.Kelahiran dan Kematian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perkawinan dan Perceraian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pencatatan Kewarganegaraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan data Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pengembangan Kebijakan Kependudukan
a.Kuantitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kualitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Mobilitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelindungan dan Pemberdayaan Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
e.Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring , dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Penyerasian Kependudukan
a.Indikator Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Proyeksi Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Perencanaan Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen M. KELUARGA BERENCANA
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Pengumpulan dan Pengolahan Data 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Penyiapan Fasilitas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Profil dan Proyeksi Penduduk
a.Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
5.Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk
a.Penetapan Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen 6.
a.Pemanfaatan Profil dan Proyeksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemanfaatan Parameter 1 Tahun 1 Tahun Musnah
7.Pengembangan Sistem
a.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
8.Pengembangan Materi
a.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah Fasilitas Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk Pemanfaatan Perencanaan Pengendalian Penduduk Kebijakan di Bidang Keluarga Berencana yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Analisis Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk
b.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
9.Monitoring dan Evaluasi
a.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
10.Analisis Sosial 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
11.Analisis Ekonomi 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
12.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
13.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
14.2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.2 Tahun 3 Tahun Musnah 16.
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
17.2 Tahun 3 Tahun Musnah
18.2 Tahun 3 Tahun Musnah 19.
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta 2 Tahun Setelah Standar Diperbarui 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta 2 Tahun Setelah Standar Diperbarui 3 Tahun Permanen 20.
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 21.
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Kesertaan Keluarga Berencana Pria
a.Peningkatan Akses Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Swasta Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan Analisis Dampak Politik, Pertahanan, dan Keamanan Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Pemerintah Jaminan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Keluarga Berencana Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Swasta Jaminan dan Ketersediaan Sarana Keluarga Berencana Swasta
b.Peningkatan Partisipasi Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
23.Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi, dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.Pencegahan PMS dan HIV/AIDS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.2 Tahun 3 Tahun Musnah
26.Pelembagaan Bina Keluarga Balita dan Anak
a.Pengembangan Kelompok Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Bina Keluarga dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 27.
a.Monitoring Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
28.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja
a.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur Pendidikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah 29.
a.Monitoring Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Permanen 30.
a.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lansia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 31.
a.Pengembangan Kelompok Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 32.
a.Monitoring Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
33.2 Tahun 3 Tahun Musnah
34.2 Tahun 3 Tahun Musnah 35.
a.Pengembangan Administrasi dan Keuangan Kelompok Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Pemasaran Kelompok Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
36.2 Tahun 3 Tahun Permanen
37.2 Tahun 3 Tahun Musnah 38.
a.Pengembangan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemiitraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Musnah 39.
a.Monitoring Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengembangan Program Usaha Ekonomi Keluarga Peningkatan Teknologi dan Permodalan Usaha Ekonomi Keluarga Peningkatan Manajemen Usaha Ekonomi Keluarga Monitoring dan Evaluasi Usaha Ekonomi Keluarga Pengembangan Program Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pelembagaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Monitoring dan Evaluasi Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pencegahan Kanker Alat Reproduksi dan Penanggulangan Infertilitas Monitoring dan Evaluasi Bina Keluarga Balita dan Anak Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Remaja Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan Pelembagaan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
b.Evaluasi dan Pelaporan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen 40.
a.Perencanaan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
41.Advokasi dan Pencitraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
42.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
a.Promosi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sarana Produksi Media Komunikasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Produk Media Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
43.2 Tahun 3 Tahun Permanen 44.
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
45.Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
46.Tenaga Lini Lapangan
a.Pengembangan Tenaga Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Tenaga Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
47.Institusi Masyarakat Perdesaan
a.Pengembangan Institusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Institusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
48.Mekanisme Operasional Lini Lapangan
a.Pengembangan Mekanisme Operasional Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Mekanisme Operasional Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 43.
a.Perumusan Pola Sistem Pencatatan dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
44.Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun 3 Tahun Musnah
45.Analisis dan Evaluasi
a.Analisis dan Evaluasi Pengendalian Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis dan Evaluasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen
46.Sistem Aplikasi dan Bank Data
a.Pengembangan Sistem Aplikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Bank Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
47.Infrastruktur Teknologi Informasi
a.Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota Pengembangan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Pusat dan Provinsi
48.Dokumentasi dan Penyebarluasan Informasi
a.Dokumentasi dan Perpustakaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Situs BKKBN dan Media Konferensi 1 Tahun 1 Tahun Musnah N. HUBUNGAN MASYARAKAT
1.Keprotokolan
a.Penyelenggaraan Acara Kedinasan (Upacara, Pelantikan, Peresmian, dan Jamuan, Termasuk Acara Peringatan Hari-hari Besar) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Buku Tamu Keprotokolan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Agenda Kegiatan Pimpinan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kunjungan Dinas Dalam dan Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Daftar Nama/Alamat Kantor/Pejabat 1 Tahun Selama Berlaku 1 Tahun Musnah
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Kliping Koran 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Brosur/Leaflet /Poster/Plakat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengumuman/Pemberitaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
5.Hubungan Antarlembaga dan Pemerintahan Daerah
a.Hubungan Antarlembaga Pemerintah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Hubungan dengan Organisasi Sosial/LSM 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Hubungan dengan Perusahaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Hubungan dengan Perguruan Tinggi/Sekolah, Termasuk Magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/Praktik Kerja Lapang (PKL) 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Forum Kehumasan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Hubungan dengan Media Massa 1 Tahun 1 Tahun Musnah
6.Dengar Pendapat/Hearing DPRD 1 Tahun 1 Tahun Permanen
7.1 Tahun 1 Tahun Permanen
8.Penerbitan Majalah, Buletin, Koran, dan Jurnal 1 Tahun 1 Tahun Musnah
9.Publikasi melalui Media Cetak maupun Elektronik 1 Tahun 1 Tahun Musnah
10.1 Tahun 1 Tahun Musnah
11.Penghargaan/Tanda Kenang-Kenangan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
12.1 Tahun 1 Tahun Permanen VI. PEREKONOMIAN A. KETAHANAN PANGAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
a.Ketersediaan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas Pimpinan, Acara Kedinasan dan Peristiwa-peristiwa Bidang Masing-masing, dalam Berbagai Media: Kertas, Foto/Video/Rekaman Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Informasi Kelembagaan Bahan/Materi Pidato/Sidang Muspida Provinsi/Kabupaten/Kota Pameran/Sayemara/Lomba/Festival, Pembuatan Spanduk dan Iklan Ucapan Terima Kasih, Ucapan Selamat, Bela Sungkawa, Permohonan Maaf Kebijakan di Bidang Ketahanan Pangan yang Dilakukan Pemerintah Daerah
b.Akses Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerawanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Distribusi dan Cadangan Pangan
a.Distribusi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Harga Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Cadangan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Konsumsi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penganekaragaman Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Keamanan Pangan Segar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Penguatan Kelembagaan Ketahanan Pangan
a.Dewan Ketahanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penghargaan Ketahan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Swasembada Pangan (Kearifan Lokal) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah B. PERDAGANGAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perdagangan Dalam Negeri
a.Bina Usaha Kelembagaan dan Penguatan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bisa Usaha Jasa Perdangan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Bina Usaha Dagang Asing dan Keagenan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Informasi Perusahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelaku Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis Usaha Dagang Kecil Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Usaha Dagang Kecil Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengembangan Produk Lokal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pencitraan Produk Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pengembangan Sarana Distribusi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pengelolaan Sarana Distribusi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
m.Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Informasi Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o.Informasi Hasil Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Barang Strategis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Bahan Pokok Agro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Standardisasi dan Pelindungan Konsumen Kebijakan di Bidang Perdagangan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan
a.Kelembagaan dan Informasi Standar 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Standardisasi 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 8 Tahun Permanen
c.Perumusan dan Penerapan Standar 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Tata Usaha 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Kerja Sama, Informasi, dan Publikasi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Analisis Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Fasilitas Kelembagaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
i.Produk Pertambangan dan Aneka Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Produk Pertanian, Kimia, dan Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Jasa 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
l.Kerja Sama 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
m.Sarana dan Kerja Sama 3 Tahun 7 Tahun Musnah
n.Kelembagaan dan Penilaian 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
o.UTTP dan Standar Ukuran 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
p.Pengawasan 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
q.Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
r.Balai Pengujian UTTP 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Perdagangan Berjangka Komoditi
a.Pengkajian Pasar 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Transaksi 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Keuangan dan Audit 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
d.Pengkajian Pasar 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Pasar 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
f.Sistem Informasi 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
g.Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
h.Pengawasan Pasar Lelang 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
i.Pengawasan Sistem Gudang 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
5.Bimbingan Teknis 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
6.Evaluasi 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah C. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Kelembagaan Koperasi dan UKM
a.Organisasi dan Badan Hukum Koperasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tata Laksana Koperasi dan UKM 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
c.Keanggotaan Koperasi 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian dan Akuntabilitas 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
3.Produksi
a.Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kehutanan dan Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perikanan dan Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Kerajinan dan Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pembiayaan
a.Program Pendanaan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam 3 Tahun 7 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
c.Urusan Permodalan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Asuransi dan Jasa Keuangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pembiayaan dan Penjaminan Kredit 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUKM (LPDB) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
5.Pemasaran dan Jaringan Usaha
a.Perdagangan Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Ekspor dan Impor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Prasarana dan Sarana Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan dan Jaringan Usaha 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
e.Informasi dan Publikasi Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Lembaga Layanan Pemasaran LLP Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peran Serta Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Advokasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha
a.Produktivitas dan Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Restrukturisasi Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Investasi UKMK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Sistem Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengkajian Sumber Daya UKMK
a.Penelitian Koperasi 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
b.Penelitian UKM 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
c.Penelitian Sumber Daya 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Perkaderan UMK 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
9.Kerja Sama Hubungan Antarlembaga 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen 10 Pedagang Kaki Lima (PKL)
a.Peraturan Perundang-undangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen D. KELAUTAN DAN PERIKANAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perikanan Tangkap
a.Data dan Statistik Perikanan Tangkap 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Rancang Bangun dan Kelaikan Kapal Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rancang Bangun dan Kelaikan Alat Tangkap Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pendaftaran Kapal Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawakan Kapal dan Ketenagakerjaan Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Perbantuan dan Evaluasi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Alokasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pelayanan Dokumen Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Kelembgaan Usaha Penangkapan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Investasi dan Permodalan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Kenelayanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o.Pembinaan Pengelolaan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Pemantauan dan Evaluasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Perikanan Budi Daya
a.Potensi Lahan dan Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana Budi Daya Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengelolaan Induk Perbenihan Ikan Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perbenihan Skala Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Informasi dan Distribusi Pembenihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
f.Budi Daya Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Budi Daya Ikan Hias 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Sertifikasi Budi Daya Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Data dan Statistik Perikanan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Hama dan Penyakit Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Pelindungan Lingkungan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
l.Investasi dan Permodalan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
m.Kewirausahaan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pelayanan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Kelembagaan dan Ketenagaakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Promosi Usaha dan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
a.Standardisasi Pengolahan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Produk 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Pengolahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Prasarana dan Sarana Pengolahan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Standardisasi Pengembangan Produk Nonkonsumsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Promosi dan Jaringan Ikan Hias 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengembangan Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Prasarana dan Sarana Pengembangan Produk Nonkonsumsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Kelembagaan Pemasaran Dalam Negeri 1 Tahun 1 Tahun Permanen
k.Analisis dan Informasi Pasar Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Jaringan Distribusi dan Kemitraan Pemasaran Dalam Negeri 1 Tahun 1 Tahun Permanen
m.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Prasarana dan Sarana Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Kelembagaan Pemasaran Luar Negeri 1 Tahun 1 Tahun Permanen
p.Analisis dan Informasi Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Pengembangan Ekspor 1 Tahun 1 Tahun Musnah
r.Pengendalian Impor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
s.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
t.Pelayanan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
u.Kemitraan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
v.Ketenagakerjaan Pengolahan dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
w.Investasi dan Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
x.Informasi dan Promosi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
a.Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Perairan Yurisdiksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah I 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah II 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Informasi dan Evaluasi Spasial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Jejaring, Data, dan Informasi Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Konservasi Wawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Konservasi Jenis Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Mitigasi Bencana Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Pesisir dan Laut 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Rehabilitasi dan Reklamasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Identifikasi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pengelolaan Ekosistem Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Investasi dan Promosi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Prasarana dan Sarana Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Akses Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
s.Sosial Budaya Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.Pengembangan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Pengawasan Penangkapan Wilayah Barat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Penangkapan Wilayah Timur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pengawasan Pencemaran Perairan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pengawasan Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengawasan Jasa Kelautan dan Sumber Daya Nonhayati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Logistik dan Operasional Wilayah Barat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
j.Logistik dan Operasional Wilayah Timur 1 Tahun 1 Tahun Musnah
k.Perawatan Kapal Pengawas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pengawakan Kapal Pengawas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Sistem Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
o.Pemantauan Sumber Daya Perikanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
p.Pengembangan Infrastruktur Pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Penyidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
r.Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal 3 Tahun 7 Tahun Permanen
s.Kerja Sama Penegakan Hukum dan Fasilitas PPNS Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
7.Karantina Ikan
a.Pemeriksaan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penahanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengasingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengamatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengakuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penolakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemusnahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Persyaratan Lalu Lintas Pemasukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Persyaratan Lalu Lintas Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Permohonan Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemasukan Formulir 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pemasukan Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Evaluasi dan Monitoring Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Surat Perintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o.Rekomendasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Penutupan Suatu Area 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Pelanggaran Lalu Lintas Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
r.Pengawasan Peraturan Perkarantinaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
s.Pengawasan Pelaksanaan Operasional 3 Tahun 7 Tahun Musnah
t.Instalasi Karantina Sementara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
u.Lokasi Karantina 2 Tahun 3 Tahun Musnah E. PERTANIAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pelindungan Hortikultura
a.Teknologi Pelindungan Tanaman Buah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Teknologi Pelindungan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknologi Pelindungan Tanaman Florikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Dampak Iklim dan Persyaratan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Perbenihan Hortikultura
a.Penilaian Varietas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya dan Pascapanen Florikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Perluasan dan Pengelolaan Lahan
a.Basis Data Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengendalian Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Optimasi, Rehabilitasi, dan Konservasi Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Perluasan Kawasan Tanaman Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Pertanian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
e.Perluasan Kawasan Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pengelolaan Air Irigasi
a.Pengembangan Sumber Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Jaringan dan Optimasi Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Iklim, Konservasi Air, dan Lingkungan Hidup 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pembiayaan Pertanian
a.Data Informasi Pembiayaan Program 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Pembiayaan Syariah dan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pembiayaan Agribisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kelembagaan dan Pemberdayaan Agribisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pupuk Pestisida
a.Pupuk Organik dan Pembenah Tanah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pupuk Anorganik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pestisida 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Pupuk dan Pestisida 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Alat dan Mesin Pertanian
a.Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kelembagaan dan Pelayanan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Perbenihan Tanaman Pangan
a.Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Produksi Benih Serealia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Produksi Benih Aneka Kacang dan Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kelembagaan Benih 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Budi Daya Serealia
a.Padi Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jagung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Serealia Lain 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Budi Daya Aneka Kacang dan Umbi
a.Kedelai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ubi Kayu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Aneka Kacang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Aneka Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Tanaman Pangan
a.Pengeloalan Data Organisasi Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Dampak Perubahan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknologi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Pengendalian Hama Tepadu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
13.Pascapanen Tanaman Pangan
a.Padi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jagung dan Serealia Lain 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kedelai dan Aneka Kacang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Aneka Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Pengolahan Hasil Pertanian
a.Tanaman Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hortikurtura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Mutu dan Standardisasi
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penerapan dan Pengawasan Jaminan Mutu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Akreditasi dan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama dan Harmonisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Pengembangan Usaha dan Investasi
a.Kemitraan dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Investasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Promosi Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Promosi Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Pemasaran Domestik
a.Informasi Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sarana dan Kelembagaan Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Jaringan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
18.2 Tahun 3 Tahun Permanen 19.
a.Hasil Penelitian dan Pengembangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Hasil Pengkajian dan Kebijakan dan Strategi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
20.Diseminasi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
21.Publikasi Hasil Penelitian/Pengkajian
a.Pameran, Temu Lapang, Temu Bisnis, Demlot, Seminar Lokakarya, Temu Karya, Workshop 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jurnal, Buletin, Monograf, Prosiding, dan Publikasi Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.1 Tahun 1 Tahun Musnah Administrasi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan, antara lain: Rencana Kerja, TOR/Proposal, Pembentukan Tim Kerja, dan Surat-menyurat Hasil Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan
23.1 Tahun 1 Tahun Musnah
24.Data Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun Setelah Data Dipebarui (Update ) 8 Tahun Permanen
25.1 Tahun 1 Tahun Permanen
26.Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
a.Hak Cipta 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
b.Hak Paten Sederhana 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
c.Hak Paten Biasa 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
d.Hak Merek 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
e.Pendaftaran Varietas Tanaman 1 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 1 Tahun Musnah
f.Permohonan Hak PVTT Tanaman Semusim dan Tahunan 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
g.Permohonan HaKI yang Ditolak 2 Tahun 1 Tahun Musnah
27.Pelayanan Perizinan Pertanian
a.Sarana I (Bidang Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sarana II (Bidang Benih Tanaman, Bahan Penelitian, Teknis Pangan Segar Asal Tumbuhan, Teknis Pengalihan Saham Perkebunan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sarana III (Bidang Bibit, Karkas, Daging, dan Jeroan, Pakan Ternak, Obat Hewan, dan Teknis Sumber Daya Genetik Ternak) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
28.Pelayanan Hukum
a.Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pertimbangan Hukum 2 Tahun 8 Tahun Permanen
29.Karantina Pertanian
a.Karantina Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Karantina Hewan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
30.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
31.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah F. PETERNAKAN 1 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Peternakan dan Kesehatan Hewan
a.Perbibitan Ternak, antara lain: Produksi Bibit Ternak Ruminansia, Produksi Bibit Ternak Nonruminansia, Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak, Pengembangan Bibit Ternak, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Pemasukan/Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen Evaluasi Penelitian/Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan di Bidang Peternakan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan
b.Pakan Ternak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Ternak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Hewan, antara lain: Pengamatan Penyakit Hewan (Permanen), Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, Perlindungan Hewan (Permanen), Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan, Pengawasan Obat Hewan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, antara lain: Pascapanen (Permanen), Higiene Sanitasi, Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Produk Hewan, Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan, Pengujian dan Sertifikasi Produk Hewan (Permanen), Surat Rekomendasi dan Perseutjuan Pemasukan/Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah G. PERKEBUNAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Tanaman Semusim
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perbenihan Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Teknologi Budi Daya Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Tanaman Rempah dan Penyegar
a.Identifikasi dan Pendayaguunaan Sumber Daya Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perbenihan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Tanaman Tahunan
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya, Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perbenihan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pelindungan Perkebunan
a.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim, Pelindungan Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Perkebunan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
6.Pascapanen dan Pembinaan Usaha
a.Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pascapanen Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimbingan Usaha dan Perkebunan Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Gangguan Usaha dan Penanganan Konflik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Bimbingan Teknis Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Evaluasi Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah H. PERINDUSTRIAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Iklim Usaha dan Kerja Sama
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
3.Promosi Industri
a.Industri Manufaktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Promosi Industri Agro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Kecil dan Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Standarisasi dan Teknologi
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
5.Hak atas Kekayaan Intelektual
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
6.Industri Hijau
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Perindustrian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Analisis Kerja Sama Industri Unggulan Kabupaten/Kota Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Inti Industri (Provinsi dan Kabupaten/Kota) Pengembangan Infrastruktur Pendukung Pengembangan Kawasan Industri
10.Fasilitasi Pengembangan Kawasan Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Kerja Sama Ketahanan Industri Internasional 3 Tahun 7 Tahun Permanen
12.Standardisasi
a.Standar 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Penyiapan Penerapan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Infrastruktur Standar 3 Tahun 7 Tahun Permanen
13.Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri
a.Kebijakan Industri 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Perpajakan dan Tarif 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pengembangan Model Industrial 3 Tahun 7 Tahun Permanen 14.
a.Industri Hijau 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Lingkungan Hidup 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Energi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
15.Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual
a.Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Teknologi Industri 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual 3 Tahun 7 Tahun Permanen
16.Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Industri 3 Tahun 7 Tahun Permanen I. PERHUBUNGAN
1.3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen
2.Jaringan Prasarana dan Pelayanan
a.Penentuan Lokasi Terminal Barang Tipe Pengumpul dan Tipe Penunjang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penentuan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A, Tipe B, dan Tipe C 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penetapan Lokasi Terminal Barang Utama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Standar Pelayanan Minimal Pengoperasian Terminal 1 Tahun 1Tahun Musnah
e.Jaringan Trayek Angkutan Antarkota/provinsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Jaringan Lintas pada Jaringan Jalan Primer 1 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Penetapan Kelas Jalan Primer 1 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Kualifikasi Teknis Petugas Terminal 1 Tahun 1 Tahun Musnah
i.Jaringan Transportasi Jalan Sekunder 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Pengembangan Transportasi Jalan
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Transportasi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengujian Kendaraan Bermotor
a.Pengesahan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kebijakan di Bidang Perhubungan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
c.Sertifikasi Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Akreditasi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Teknologi Kendaraan Bermotor
a.Sertifikasi Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Uji Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Harmonisasi dan Standardisasi Regulasi Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
a.Analisa Dampak Lalu Lintas Jalan Nasional di Luar Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Perlengkapan Jalan
a.Pedoman Teknis Perlengkapan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Akreditasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kualifikasi Teknis Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor 1 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan, dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan di Jalan Nasional 3 Tahun 7 Tahun Musnah
8.Angkutan Penumpang
a.Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Izin Trayek Angkutan Penumpang untuk Trayek Lintas Batas Negara 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Izin Trayek Antarkota Antarprovinsi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Izin Operasi Angkutan Pariwisata dan Angkutan Penumpang tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Bersifat Lintas Batas Negara dan Antarkota/provinsi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Penilaian Kinerja Perusahaan Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pemberian Subsidi Angkutan Umum 3 Tahun 7 Tahun Musnah
g.Angkutan Perintis 3 Tahun 7 Tahun Musnah
h.Penghargaan Perusahaan Angkutan Umum 1 Tahun 1 Tahun Musnah
9.Angkutan Barang
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tarif Angkutan Barang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Izin Operasi Angkutan Barang Tertentu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pembinaan Angkutan Barang 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Izin Dispensasi Angkutan Jalan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
10.Monitoring Operasional
a.Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan, Penertiban, dan Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Operasional Kendaraan Angkutan Umum yang Menjadi Kewenangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Berkas Pelanggaran Perda 2 Tahun 3 Tahun Musnah 11.
a.Pedoman Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimtek PPNS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 1 Tahun 1 Tahun Musnah 12.
a.Pendataan Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
b.Analisis serta Informasi Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 13.
a.Pengembangan dan Penetapan Jaringan Transportasi Sungai, Danau,dan Penyeberangan (Peta Jaringan, Blueprint Jaringan) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.3 Tahun 7 Tahun Permanen 15.
a.Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pengawakan dan Registrasi Sarana Angkutan Sungai, dan Danau dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 16.
a.Perencanaan dan Pembangunan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pemberian Sertifikasi Pelabuhan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Penyeberangan di Lintas Nasional, dan Internasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyelenggaraan, Pemeliharaan, Perawatan dan Perbaikan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.1 Tahun 1 Tahun Musnah 18.
a.Manajemen Lalu Lintas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tata Cara Berlalu Lintas di Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sertifikasi Inspektur Sungai dan Danau dan Pejabat Pemberangkatan Angkutan Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Permanen 19.
a.Pengerukan Alur Pelayaran Sungai, Danau, dan Kolam Pelabuhan Penyeberangan 3 Tahun 7 Tahun Musnah Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Analisa dan Evaluasi Jaringan Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Pengembangan Jaringan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Rancang Bangun Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bimbingan Perawatan Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Rancang Bangun Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kualifikasi Teknis Petugas Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Manajemen Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan Alur dan Perambuan Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan
b.Penetapan Kelas Alur dan Peta Alur Pelayaran Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Perambuan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 20.
a.Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Persetujuan Operasi Kapal Penyeberangan di Lintas Nasional dan Internasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
21.Tarif dan Keperintisan
a.Perhitungan Tarif, Pemantauan Tarif Angkutan dan Jasa Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kriteria dan Pelaksanaan Pelayanan Keperintisan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
22.Bina Sistem Transportasi Perkotaan
a.Jaringan Transportasi Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Transportasi Perkotaan yang Berbasis Jalan, Jalan Rel, dan Perairan Daratan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Transportasi Perkotaan untuk Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
23.Lalu Lintas Perkotaan
a.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan di Jalan Nasional dalam Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penanganan Lalu Lintas Perkotaan Berbasis Teknologi di Wilayah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.Angkutan Perkotaan
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan dalam Trayek 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaringan Trayek Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan Perkotaan dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek untuk Angkutan Penumpang dan/atau Barang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan yang Menghubungkan Antarsimpul (Bandara, Pelabuhan, Stasiun, dan Terminal) di Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
26.Dampak Transportasi Perkotaan
a.Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan Berwawasan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penanganan Dampak Transportasi di Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Master Plan Pengembangan Teknologi Transportasi Ramah Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Nasional dalam Kawasan Kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah Bimbingan Usaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
e.Rekomendasi Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Nasional dalam Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Master Plan Transportasi Perkotaan 3 Tahun 7 Tahun Permanen 27.
a.Monitoring dan Evaluasi Data Kecelakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kualifikasi Unit Pengkajian 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
28.Pengembangan Keselamatan
a.Program Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Harmonisasi Kebijakan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
29.Promosi dan Kemitraan Keselamatan
a.Promosi Keselamatan: Penyuluhan, Publikasi dan Destinasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Kemitraan Keselamatan Antarlembaga dan Masyarakat di Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
30.Bina Keselamatan Angkutan Umum
a.Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Keselamatan Awak Angkutan Umum dan Awak Kapal Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Musnah
31.Audit Keselamatan
a.Pedoman Audit Keselamatan Sarana, Prasarana, Sumber Daya Manusia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan Jalan dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Audit Faktor Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta Laik Fungsi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
32.Inspeksi Keselamatan
a.Pedoman Keselamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Inspeksi Keselamatan Sarana, Prasarana, Sumber Daya Manusia, dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Investigasi Kecelakaan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta Laik Fungsi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
33.Parkir
a.Surat Tugas Juru Parkir 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Izin Tempat Khusus Parkir Swasta 2 Tahun Setelah Ada Izin Baru 3 Tahun Musnah
c.Surat Tugas TKP Pemerintah 1 Tahun 1 Tahun Musnah J. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Monitoring dan Evaluasi Manajemen Keselamatan
1.3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen
2.Telekomunikasi
a.Layanan Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Layanan Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penomoran Telekomunikasi dan Informatika 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kelayakan Sistem Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Penyiaran
a.Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Database Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Telekomunikasi Khusus Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Telekomunikasi Khusus Nonpemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Layanan Khusus Penyiaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Kewajiban Universal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pengendalian Informatika
a.Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Monitoring dan Evaluasi Penyiaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pencegahan dan Penertiban 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.e-Government
a.Tata Kelola e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Aplikasi Layanan Kepemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Aplikasi Layanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.e-Business
a.Tata Kelola e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Aplikasi Layanan e-Busniness 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pemberdayaan Informatika Masyarakat
a.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pemberdayaan Industri Informatika
a.Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Industri Perangkat Informatika Pengguna 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Industri Perangkat Lunak 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal
d.Industri Konten Multimedia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Keamanan Informasi
a.Tata Kelola Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Monitorin g, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyidikan dan Penindakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Budaya Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Komunikasi Publik
a.Tata Kelola Komunikasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Opini Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Layanan Komunikasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pengolahan dan Penyediaan Informasi
a.Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Informasi Perekonomian 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
c.Informasi Kesejahteraan Rakyat 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
13.Pengelolaan Media Publik
a.Media Cetak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Media Online 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
c.Media Luar Ruang dan Audio Visual 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
14.Kemitraan Komunikasi
a.Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
b.Kemitraan Media dan Dunia Usaha 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
c.Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
15.Infrastruktur Informatika
a.Jaringan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Piranti Teknologi Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Keamanan Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Sistem dan Data
a.Portal dan Konten 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Aplikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Pusat Kerja Sama
a.Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permamen
b.Kerja Sama Bilateral 2 Tahun 3 Tahun Permamen
18.Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
a.Pelayanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hubungan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Evaluasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah K. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
1.2 Tahun Setelah Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pengembangan Destinasi Wisata
a.Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Daya Tarik Wisata 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Industri Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pemasaran Pariwisata
a.Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Promosi Pariwisata Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Promosi Pariwisata Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pencitraan Indonesia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
a.Pengembangan Industri Perfilman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
c.Pengembangan Seni Rupa 2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Desain dan Arsitektur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan SDM Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen L. STATISTIK
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Sensus Penduduk, Pertanian, dan Ekonomi
a.Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Persiapan, antara lain: Penyusunan Rancangan Organisasi Kegiatan Sensus, Penyusunan Kuesioner, Penyusunan Konsep dan Definisi, Penyusunan Metodologi (Cakupan, Organisasi, Lapangan, Ukuran Statistik, Prosedur), Penyusunan Buku Pedoman (Pencacahan, Pengawasan, Pengolahan), Penyusunan Peta Wilayah Kerja dan Muatan Peta Wilayah, Penyusunan Pedoman Sosialisasi, Sosialisasi Kegiatan kepada Stakeholder dan Sumber Data (Leaflet , Poster, Pertemuan), Pelaksanaan Pertemuan Koordinasi (Intern dan Ekstern), Pelaksanaan Pelatihan Instruktur (TOT), Pelaksanaan Pelatihan Petugas, Penyusunan Program Pengolahan (Rule Validasi, Pemeriksaan Data Entri, Tabulasi), Pelatihan Petugas Pengolahan, Perancangan Tabel, Pelaksanaan Uji Coba 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Lapangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/Batching ), Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/Coding ), Perekaman Data (Entri, Scanner ), Tabulasi Data, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Analisis dan Penyajian Hasil Sensus 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Diseminasi Hasil Sensus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Survei
a.Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Persiapan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Lapangan, antara lain: Pelaksanaan Listing , Pemilihan Sampel, Pengumpulan Data, Pemeriksaan, Pengawasan Lapangan, Monitoring Kualitas 1 Tahun 1 Tahun Musnah Ekonomi Kreatif Berbasi Media, Desain, dan IPTEK Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebijakan di Bidang Statistik yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Fokumen (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/Batching ), Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/Coding ), Perekaman Data (Entri, Scanner ), Tabulasi Data, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Analisis dan Penyajian Hasil Survei, antara lain: Pembahasan Angka Hasil Pengolahan, Penyusunan Angka Sementara, Penyusunan Angka Tetap, Penyusunan/Pembahasan Draf Publikasi, Analisis Data, Penyusunan Publikasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen
f.Diseminasi Hasil Survei 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.KonsolidasiI Data Statistik
a.Kompilasi Data 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Analisis Data 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Penyusunan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi dan Pelaporan Sensus, Survei, dan Konsolidasi Data Statistik 2 Tahun 3 Tahun Permanen M. KETENAGAKERJAAN
1.2 Tahun Setelah Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan Tenaga Kerja
a.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengembangan Standardisasi Kompetensi
a.Penerapan Standar Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Standardisasi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Program Pelatihan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Program Pelatihan Ketransmigrasian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja
a.Akreditasi dan Sistem Informasi Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Standar Mutu (PSM) Lembaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sistem Pendanaan dan Kerja Sama Antarlembaga 3 Tahun Setelah Kerja Sama Selesai dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 7 Tahun Permanen
5.Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
a.Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Tenaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Bina Pemagangan Kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
a.Pemagangan Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemagangan Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perizinan dan Advokasi Pemagangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Promosi dan Jenjang Pemagangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Produktivitas dan Kewirausahaan
a.Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Produktivitas dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Pengukuran dan Kajian Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengembangan Pasar Kerja
a.Informasi Pasar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis Pasar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bursa Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Analisis Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
a.Antarkerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penempatan Tenaga Kerja Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Pengantar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah 10.
a.Tenaga Kerja Mandiri dan Sektoral Informal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Padat Karya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Terapan Teknologi Tepat Guna 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemberdayaan Pendampingan dan Kerja Sama Antarlembaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Standardisasi Profesi
a.Sistem Informasi dan Registrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembakuan Akreditasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 12.
a.Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sama Bersama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perjanjian Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kesejahteraan Pekerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Analisis Diskriminasi Syarat Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah 13.
a.Organisasi Pekerja dan Pengusaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelembagaan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemasyarakatan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah 14.
a.Pengupahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Informal Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Pengupahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 15.
a.Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyelenggaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Permanen 16.
a.Pengawasan Norma Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah 17.
a.Pengawasan Norma Kerja Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Kerja Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerja Sama Lintas Sektoral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 18.
a.Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap, dan Bejana Tekan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Norma Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian, dan Sistem Manajemen K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Laporan Hasil Pengawasan Ketenagaakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
20.Bina Penegakan Hukum
a.Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyidikan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kerja Sama Penegakan Hukum 2 Tahun 3 Tahun Permanen 21.
a.Analisis dan Standardisasi Bidang K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Hasil Kajian, Perekayasaan dan Penerapan Teknologi, dan Alih Teknologi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengkajian K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
a.Program, Analisis, dan Standardisasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyebarluasan Informasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerja Sama Tingkat Nasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama Tingkat Regional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kerja Sama Tingkat Internasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan Industrial Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) N. PENANAMAN MODAL
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan Penanaman Modal
a.Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perencanaan Industri Manufaktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perencanaan Jasa dan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perencanaan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pengembangan Iklim Penanaman Modal
a.Deregulasi Penanaman Modal 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengembangan Potensi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pemberdayaan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Usaha Pembinaan dan Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pemberdayaan Usaha Kemitraan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pemberdayaan Usaha Pelayanan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Promosi Penanaman Modal
a.Pengembangan Promosi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Strategi Promosi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Promosi Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Promosi Sektoral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Promosi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pameran dan Sarana Promosi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Kerja Sama Penanaman Modal
a.Kerja Sama Bilateral dan Mulitilateral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Regional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Dunia Usaha Internasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
a.Pemantauan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Realisasi Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimbingan Sosialisasi Ketentuan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Penyelesaian Masalah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengawasan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pencabutan/Pembatalan Perizinan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Pelayanan Penanaman Modal
a.Pelayanan Aplikasi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pelayanan Perizinan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pelayanan Konsultasi Perizinan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pelayanan Nonperizinan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pelayanan Fasilitas 2 Tahun 7 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Penanaman Modal yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah O. PERTANAHAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Data dan Informasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Advokasi dan Pengendalian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Penatagunaan dan Penguatan Hak atas Tanah
a.Penatagunaan Tanah 2 Tahun Setelah Izin Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
b.Data dan Pemetaan Tematik 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
c.Penguatan atas Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Sengketa Tanah
a.Pengkajian dan Penanganan Sengketa 2 Tahun Setelah Adanya Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
b.Advokasi dan Pengendalian 2 Tahun Setelah Adanya Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen P. TRANSMIGRASI
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Penyediaan Tanah Transmigrasi
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengurusan Legalitas Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Dokumentasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Advokasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Penyiapan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Prasarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyiapan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi Kelayakan Permukiman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Fasilitasi Penempatan Transmigrasi
a.Penyiapan Calon Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Perpindahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Perpindahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penataan dan Adaptasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Partisipasi Masyarakat
a.Promosi dan Motivasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Pertanahan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pengadaan dan Penataan Administrasi Pertanahan Kebijakan di Bidang Transmigrasi yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi
b.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Antardaerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelayanan Investasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Bina Sistem Informasi 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 3 Tahun Permanen
c.Perencanaan Pengembangan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perencanaan Pengembangan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Perencanaan Pengembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Bantuan Pangan dan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitas Sosial Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Bina Pendampingan Masyarakat Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengembangan Usaha
a.Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Produksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengolahan Hasil dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Lembaga Ekonomi dan Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 9.
a.Analisis dan Standardisasi Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Evaluasi Pengembangan Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Penyerasian Lingkungan
a.Persiapan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Evaluasi Perkembangan Permukiman Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi Perkembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen VII. PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN A. PEKERJAAN UMUM
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Penatagunaan Sumber Daya Air
a.Perencanaan Wilayah Sungai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kelembagaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Pengembangan Prasarana dan Sarana Kawasan Kebijakan di bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
c.Pemanfaatan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengaturan dan Pemantauan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air
a.Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Manajemen Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Informasi dan Data Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Keterpaduan Pemrograman 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengelolaan Sumber Daya Air
a.Pengelolaan Sungai dan Pantai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengelolaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
a.Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Operasi dan Pemeliharaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Operasi dan Pemeliharaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Perencanaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemrograman Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Akibat Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Pengembangan Jaringan Jalan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sistem Jaringan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Lingkungan dan Keselamatan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pembangunan Jalan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Manajemen Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Gedometrik, Perkerasan, dan Drainase 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengelolaan Geoteknik dan Manajemen Lereng 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Preservasi Jalan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknik Rekonstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Teknik Pemeliharaan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengendalian Lumpur (Bencana Lokal Lingkup Nasional)
10.Pengelolaan Jembatan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknik Jembatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen 11.
a.Bimbingan Teknik Jalan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Jalan Metropolitan dan Kota Besar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pengaturan Jalan Tol
a.Persiapan Pengusahaan Jalan tol 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengadaan Investasi Jalan Tol 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Teknik Pengaturan Jalan Tol 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengambilalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol 2 Tahun 8 Tahun Permanen
13.Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
a.Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keterpaduan Pembiayaan dan Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Pengembangan Kawasan Permukiman
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kawasan Permukiman Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kawasan Permukiman Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kawasan Permukiman Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Pembinaan Penataan Bangunan
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penataan Bangunan Gedung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengelolaan Rumah Negara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Sistem Penyediaan Air Minum Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sistem Penyediaan Air Minum Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen 17.
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengelolaan Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
b.Pengelolaan Air Limbah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengelolaan Persampahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyehatan Lingkungan Permukiman Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
18.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen B.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan Pembiayaan Perumahan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Strategi Pembiayaan dan Analisis Pasar Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pola Pembiayaan Perumahan
a.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pola Investasi Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Sumber Pembiayaan Primer 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sumber Pembiayaan Sekunder 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sumber Tabungan Perumahan dan Pembiayaan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Sistem Pembiayaan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Perencanaan Penyediaan Perumahan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kemitraan dan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Penyediaan Rumah Susun
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyediaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penghunian, Pengalihan, dan Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Penyediaan Rumah Khusus
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyediaan dan Pengelolaan Rumah Tapak Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis dan Supervisi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN Kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan
e.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Fasilitas Backlog Rumah Swadaya dan Rumah Tidak Layak Huni 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pelaksanaan Bantuan Simultan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
8.Penyediaan Rumah Umum dan Komersial
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberian Bantuan Rumah Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Hunian Berimbang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Investasi Infrastruktur
a.Pelaksanaan Kebijakan Investasi Infrastruktur 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sinkronisasi Investasi Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi dan Mitigasi Risiko Investasi Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pasar Infrastruktur 1 Tahun 1 Tahun Musnah
10.Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
a.Sistem Penyelenggaraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kontrak Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Konstruksi Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Manajemen Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
a.Kelembagaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Material dan Peralatan Konstruksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Usaha Jasa Konstruksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
12.Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
a.Standar dan Materi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penerapan Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah 13.
a.Peningkatan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Jasa Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Peningkatan Jasa Konstruksi
a.Koordinasi dan Sinkronisasi Rencana Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan Pengendalian Mutu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
15.Penerapan Teknologi Konstruksi
a.Koordinasi, Sinkronisasi, dan Kerja Sama Penerapan Teknologi Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Materi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pendayagunaan Material dan Peralatan Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 16. Peningkatan Kerja Sama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi Rencana Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR)
a.Antarsektor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Antarwilayah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
17.Pengembangan Kawasan Strategis
a.Keterpaduan Infrastruktur Kawasan Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Infrastruktur Antarkawasan Strategis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
18.Pengembangan Kawasan Perkotaan
a.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Metropolitan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Besar dan Kota Baru 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Kecil dan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Analisis Manfaat dan Skema Pembiayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sinkronisasi Program dan Pembiayaan Infrastruktur Perumahan Rakyat (PUPR) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
19.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. TATA RUANG (TATA KOTA)
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan
a.Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RT/RW) 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
b.Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
c.Rencana Tata Ruang Strategis Kabupaten 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
d.Rencana Tata Bangun Lingkungan (RTBL) 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
e.Rencana Pengembangan Sistem Prasarana dan Sarana Kabupaten 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
f.Rencana Teknis Prasarana Kota 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
g.Rencana Tekni Rencana Peremajaan dan Pengembangan Kotas Prasarana Kota 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
3.Pemanfaatan dan Pengendalian
a.Evaluasi dan Pengawasan Penata Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
b.Izin Pemanfaatan Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
c.Pembatalan Izin Pemanfaatan Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
4.Pemetaan
a.Peta Dasar 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Tata Ruang yang Dilakukan Pemerintahan Daerah
b.Survei Pemetaan Ruang Darat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Survei Pemetaan Ruang Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Survei Pemetaan Ruang Udara 2 Tahun 3 Tahun Permanen D. LINGKUNGAN HIDUP
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Inventarisasi, Penerapan Ekoregion, dan Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Penerapan Kebijakan Wilayah dan Sektor
a.Evaluasi Penerapan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Lingkungan Hidup 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Ekonomi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Dampak Lingkungan
a.Bimtek Dampak Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penerapan Sistem Kebijakan Dampak Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 3 Tahun 7 Tahun Permanen
6.Pemantauan dan Pengawasan
a.Manufaktur Prasarana dan Jasa 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Udara Sumber Bergerak 3 Tahun 7 Tahun Permanen
7.Evaluasi dan Pengembangan
a.Manufaktur, Prasarana, dan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Udara Sumber Bergerak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Sumber Daya Genetik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keamanan Hayati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengendalian Kerusakan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Kerusakan Ekosistem Perairan Darat
a.Kerusakan Ekosistem 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfer Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan
a.Perangkat Mitigasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengendalian Bahan Perusak Ozon 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Adaptasi Perubahan Iklim
a.Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim, antara lain: Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim, Pemantauan, dan Evaluasi Adaptasi Perusahaan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kerentanan Perubahan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
a.Registrasi dan Notifikasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Pemantauan Bahan Berbahaya dan Beracun 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 1 Tahun 1 Tahun Permanen 13.
a.Pengumpulan dan Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengangkutan dan Pengolahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penimbunan dan Dumping 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Notifikasi dan Rekomendasi Limbah Lintas Batas 2 Tahun 3 Tahun Permanen 14.
a.Pemantauan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Tanggap Darurat dan Pemeliharaan Kontaminasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
15.Pengelolaan Sampah
a.Pembatasan Sampah 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampah 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Pembentukan Dewan Adipura 1 Tahun 1 Tahun Permanen
d.Penetapan Pemenang Adipura 1 Tahun 1 Tahun Permanen
16.Hukum Administrasi Lingkungan
a.Pengelolaan dan Pengembangan Pengaduan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penataan Hukum Administrasi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Penyelesaian Sengketa Lingkungan
a.Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan 2 Tahun Setelah Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
b.Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan 2 Tahun Setelah Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
18.Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
a.Penyidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Verifikasi Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3
b.Koordinasi Penuntutan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Koordinasi Pembinaan Penyidik PNS 3 Tahun 7 Tahun Musnah
19.Komunikasi Lingkungan
a.Pengembangan Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Publikasi dan Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah
20.Penguatan Inisiatif Masyarakat
a.Komunitas Pendidikan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kearifan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
21.Peningkatan Peran Masyarakat
a.Masyarakat Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 22.
a.Organisasi Sosial Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Organisasi Profesi Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
23.Data dan Informasi Lingkungan
a.Pengelolaan Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Perangkat Lunak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Sistem dan Layanan Jaringan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
24.Kelembagaan Lingkungan
a.Kelembagaan dan Tata Laksana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
25.Standardisasi dan Teknologi
a.Standardisasi Manajemen dan dan Pengujian Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Kompetensi Keahlian dan Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknologi Ramah Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 26.
a.Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Laboratorium Rujukan dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun Permanen VIII. PENGAWASAN A. PENGAWASAN INTERNAL
1.Rencana Pengawasan
a.Rencana Strategis Pengawasan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Rencana Kerja Pengawas Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Rencana Kinerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Rencana dan Penetapan Kinerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Rakor Pengawasan Tingkat Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pelaksanaan Pengawasan Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan
a.Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang Memerlukan Tindak Lanjut (TL) 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Selesai 3 Tahun Permanen
b.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Memerlukan Tindak Lanjut 2 Tahun Setelah Keputusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah
c.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tidak Memerlukan Tindak Lanjut 2 Tahun Setelah Keputusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
d.Laporan Perkembangan Penanganan Surat Pengaduan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan 2 Tahun Setelah Proses Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
f.Laporan Perkembangan Barang Milik Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Good Corporate Governance (GCG) 2 Tahun 3 Tahun Permanen IX. KEPEGAWAIAN A. SUMBER DAYA MANUSIA 1.
a.Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, antara lain: Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Analisis Kebutuhan, Pengolahan Data Kebutuhan 2 Tahun Sejak Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Perencanaan Pertimbangan Formasi, antara lain: Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi ASN, Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi Ikatan Dinas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
c.Standardisasi Jabatan, antara lain: Informasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Klasifikasi Jabatan 2 Tahun Sejak Standar Baru Ditetapkan 3 Tahun Permanen
2.Formasi dan Pengadaan Pegawai
a.Formasi ASN, antara lain: Usulan Formasi, Usulan Permintaan Formasi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, Persetujuan Formasi, Penetapan Formasi, Penetapan Formasi Khusus 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
b.Proses Rekrutmen/Pengadaan ASN, antara lain: Proses Rekrutmen ASN, Penetapan Pengumuman Kelulusan ASN 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
c.Pengumuman Kelulusan ASN 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Berkas Lamaran yang Tidak Diterima 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pengangkatan ASN 1 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
f.Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pengelolaan Sistem Rekrutmen ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi ASN 1 Tahun 1 Tahun Musnah
2.Mutasi Pegawai
a.Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi Antarperwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Pemindahan Sementara, Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan 1 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
c.Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Struktural/Fungsional 1 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
d.Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai 1 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
e.Peninjauan Masa Kerja 1 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
f.Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pengembangan Karier
a.Usulan Tugas Belajar/Izin Belajar/Diklat/ Kursus/ Magang/Ujian Dinas/Praktik Kerja di Instansi Lain/Pertukaran Antar-ASN dengan Pegawai Swasta 1 Tahun Sejak Selesainya Pertanggungjawaban Suatu Penugasan 1 Tahun Musnah
b.Penyesuaian Ijazah 1 Tahun Sejak Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Musnah
c.Penyusunan Sistem Karier 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
d.Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja 1 Tahun Sejak Berakhirnya Masa Tahun Anggaran 1 Tahun Musnah
e.Angka Kredit, antara lain: Pengajuan Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit, Penilaian Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Kinerja Aparatur Sipil Negara
a.Hasil Penilaian Kinerja dan Standar Kerja 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Database dan Analisis Sistem Informasi Kinerja 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah 5.
a.Kode Etik Pegawai 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN
b.Disiplin 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
c.Pemberhentian dengan Hormat 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
d.Pemberhentian dengan Tidak Hormat 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
e.Pemberhentian Sementara 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
f.Pensiun ASN, antara lain: Administrasi Pensiun ASN, Penetapan Pensiun ASN, Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun ASN, Pensiun Pejabat Negara dan Janda/Dudanya 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
6.Bantuan Hukum 2 Tahun Sejak Selesainya Pertanggungjawaban Suatu Penugasan 3 Tahun Musnah
7.Status dan Kedudukan Pegawai
a.Status Kepegawaian 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
b.Kedudukan Kepegawaian 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
c.Keberatan Pegawai 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
d.Perselisihan/Sengketa Kepegawaian 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
8.Sistem Informasi Kepegawaian
a.Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Elektonik 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 1 Tahun Permanen
d.Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Fisik 1 Tahun Sejak Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
9.Pengawasan dan Pengendalian
a.Formasi, Pengadaan, dan Pascadiklat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sanggahan terhadap Permasalahan Tenaga Honorer 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
10.Administrasi Pegawai
a.Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 1 Tahun Sejak Selesainya Pertanggungjawaban Suatu Penugasan 1 Tahun Musnah
b.Cuti Sakit 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Cuti Bersalin 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Cuti Tahunan 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
e.Cuti Alasan Penting 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
f.Cuti Besar 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
g.Cuti di luar Tanggungan Negara 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
h.Karpeg/KPE/Karis/Karsu 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 1 Tahun Musnah
i.Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 1 Tahun Musnah
j.Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 1 Tahun Musnah
k.Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 1 Tahun Musnah
l.Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui 1 Tahun Musnah
m.Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/Tunjangan 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
11.Kesejahteraan Pegawai
a.Pemeliharaan Kesehatan Pegawai 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
b.Asuransi Pegawai/BPJS 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
c.Tabungan Perumahan 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
d.Bantuan Sosial 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
e.Pakaian Dinas 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
f.Layanan Pegawai yang Meninggal Karena Dinas 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
g.Pemberian Tali Kasih 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
h.Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
i.Olahraga dan Rekreasi 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
j.Rekam Medis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
12.Administrasi Perseorangan
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3 Tahun Setelah Penetapan Pensiun 7 Tahun Musnah
b.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3 Tahun Setelah Penetapan Pensiun 7 Tahun Musnah
c.Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disetarakan 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen
d.Sekretaris Daerah 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen
e.ASN Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala Nasional 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen
13.Penilaian Kompetensi
a.Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hasil Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pendidikan dan Pelatihan
a.Sistem Informasi Program dan Pembinaan Diklat 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan 3 Tahun Permanen
b.Pedoman-pedoman Kediklatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kurikulum-kurikulum Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Modul-modul Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Panduan Fasilitator 1 Tahun 1 Tahun Musnah f Saran/Rekomendasi Penyelenggaraan Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Notula Sosialisasi/Rapat Koordinasi Kebijakan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
h.Monitoring dan Evaluasi Program dan Pembinaan Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Widyaiswara
a.Seleksi dan Pengembangan Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sertifikasi Widyaiswara 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
c.Monitoring dan Evaluasi Widyaiswara 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
e.Penilaian Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah f Konsultasi, Advokasi, dan Asistensi Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang Dilakukan oleh Pemerintah daerah
g.Sistem Informasi Pembinaan Widyaiswara 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan 3 Tahun Permanen
4.Penyelenggaraan Diklat
a.Perencanaan, Peserta, Pengajar, Penjadwalan Penyelenggaraan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penyelenggaraan Penyelenggaraan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Penyelenggaraan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Pengembangan Bahan Ajar dan Metodologi Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Sistem Informasi Diklat 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan 3 Tahun Permanen f Monitoring Penyelenggara Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Monitoring dan Evaluasi Pascadiklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Alumni 2 Tahun Setelah Data Diperbarui 3 Tahun Permanen X KEUANGAN A. KEUANGAN DAERAH 1.
a.Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Penyusunan Anggaran
a.Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RDPA) SKPD yang Telah Disetujui Sekretaris Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang Telah Disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pelaksanaan Anggaran
a.Surat Penyedia Dana (SPP, SPM dan SP2D): UP, GU, TU, LS 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
b.Pendapatan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)
c.Belanja 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Pembiayaan Daerah 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
e.Dokumen Penatausahaan Keuangan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
f.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
g.Daftar Gaji 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
h.Kartu Gaji 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
i.Data Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
j.Laporan Keuangan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
4.Pinjaman/Hibah Luar Negeri
a.Permohonan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (Blue Book ) 1 Tahun Setelah Diterbitkan 3 Tahun Permanen
b.Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Green Book ) 1 Tahun Setelah Loan Agreement Ditandatangani 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan Dokumen Sejenisnya 1 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Loan Agremeent (PHLN), antara lain: Draft Agreement , Legal Opinion , Surat- menyurat dengan Lender 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
e.Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, antara lain: Usulan Luncuran Dana 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen f Aplikasi Penarikan Dana BLN Berikut Lampirannya 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
g.Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice ) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Musnah
h.Dokumen Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, antara lain: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM Beserta Lampirannya (SPP, Kontrak, BA, dan Data Pendukung Lainnya) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Musnah
i.Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor), antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation , Notification of Contract , Withdrawal Authorization (WA) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
j.Staff Appraisal Report 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
k.Report /Laporan 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
l.Laporan Hutang Daerah 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
m.Completion Report/Annual Report 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
n.Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri 1 Tahun Setelah Diperbarui 1 Tahun Permanen
5.1 Tahun Setelah Ada Pejabat Pengganti 1 Tahun Permanen
6.Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
a.Manual Implementasi Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) 1 Tahun Selama Belum Ada Perubahan 1 Tahun Permanen
b.Dokumen Kebijakan Akuntansi 1 Tahun Selama Belum Ada Perubahan 1 Tahun Permanen
c.Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/Triwulanan/Semesteran 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 3 Tahun Musnah
7.Penyaluran Anggaran Tugas Pembantuan Pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) a Surat Penetapan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, Bendahara, atas Penggunaan Anggaran Kegiatan Pembantuan, Termasuk Spesimen Tanda Tangan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
b.Berkas Permintaan Pembayaran (SPP) dan Lampirannya, antara lain: SPP-SPP-Daftar Perincian Penggunaan SPPR-SPDR-L, SPM-LS, SPM-DU, Bilyet Giro, SPM Nihil, Penagihan/Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta Bukti Pendukungnya a.l.: Fotokopi Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank, Permintaan Pelayanan Jasa/Service Report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
c.Buku Rekening Bank 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Keputusan Pembukuan Rekening 1 Tahun Selama Rekening Masih Aktif 1 Tahun Permanen
e.Pembukuan Anggaran, antara lain: Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan, Daftar Pembukuan Pencairan/Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencairan (DHP), dan Rekening Koran 3 Tahun Selama Rekening Masih Aktif 7 Tahun Musnah
8.Penerimaan Anggaran Tugas Pembantuan
a.Berkas Penerimaan Keuangan Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan Termasuk Dana Sisa atau Pengeluaran Lainnya 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
b.Berkas Penerimaan Pajak Termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPn dan Denda Keterlambatan Menyelesaikan Pekerjaan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah 9 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah 10 a Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, Bendahara Panwasda dan Bendahara pada Panitia Pilkada dan Pemilu 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah Penyusunan Anggaran Pilkada dan Biaya Bantuan Pemilu dari APBD, antara lain: Kebijakan Keuangan Pilkada dan Penyusunan Anggaran Bantuan Pemilu, Peraturan/Pedoman/Standar Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Operasional dan Kontingensi untuk Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu, Bahan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD dan Panwasda Kota, PPK, PPS, KPPS dan Permohonan Pengajuan RKA KPUD dan Panwas, Berkas Pembahasan RKA Pilkada dan Bantuan Pemilu, Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pilkada dan Bantuan Pemilu Kota, Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas Kota dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD, Berkas Pembentukan Dana Cadangan Pilkada, Bahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pilkada, dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD, Nota Persetujuan DPRD tentang Perda APBD Pilkada dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD Pelaksanaan Anggaran PILKADA dan Anggaran Biaya Bantuan Pemilu
b.Berkas Penerimaan Komisi, Rabat Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga, Pelaksanaan Pilkada/Pemilu 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
c.Berkas setor sisa dana Pilkada/Pemilu Termasuk Setor Komisi Pengadaan Barang/Jasa, Rabat, Bunga, Jasa Giro Berkas Penyaluran Biaya Pemilu Termasuk Diantaranya Bukti Transfer Bank 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Pedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) Pemilu Termasuk Perubahan/Pergeseran/Revisinya 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
11.Pemeriksaan/Pengawasan Keuangan Daerah a Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen
b.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen
c.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Penyelesaian Kerugian Daerah 2 Tahun Setelah Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi Dilunasi 3 Tahun Permanen
12.Anggaran Daerah a Anggaran Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Dukungan Teknis Anggaran Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
13.Pendapatan dan Investasi Daerah a Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain: Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Bimbingan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Analisis dan Evaluasi, Pemantauan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Badan Usaha Milik Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Usaha Milik Daerah Lembaga Keuangan, Fasilitas, serta Bimbingan Teknis di Bidang Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Nonkeuangan, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Badan Layanan Umum Daerah, antara lain: Analisis, Standardisasi Teknis, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan, Standardisasi Teknis, Prosedur dan Kriteria, Fasilitasi Serta Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Pengelolaan Kekayaan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Pengelolaan Kekayaan, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Investasi Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kekayaan dan Investasi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Pinjam Dan Obligasi Daerah, antara lain: Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Obligasi Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Dana Bergulir yang Bersumber dari APBN, Bimbingan Teknis Obligasi Daerah, Dana Bergulir Serta Penyertaan Modal Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pinjaman dan Hibah, Obligasi Daerah dan Dana Bergulir, dan Penyertaan Modal Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
14.Fasilitasi Dana Perimbangan
a.Fasilitasi Dana Alokasi Umum, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Penghitungan, dan Rekonsiliasi Dana Alokasi Umum, Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Umum, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Umum 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar, Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Khusus, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring , Evaluasi Dana Alokasi Khusus 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Perhitungan, dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Sosialisasi dan Supervisi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Dana Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya, antara lain: Sosialisasi dan Supervisi Dana Otonomi Khusus, Sosialisasi dan Supervisi dan Transfer Lainnya, Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dan Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan dan Perimbangan, Penyiapan Dukungan Teknis Dana Perimbangan, Penyiapan Data dan Informasi untuk Penyusunan Laporan Dana Perimbangan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
15.Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
a.Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 1 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli, antara lain: Penyiapan Bahan Bantuan Keterangan Ahli di Bidang Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Data Informasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Penyiapan Data dan Informasi untuk Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen ttd BUPATI BUTON, ALVIN AKAWIJAYA PUTRA