Subbagian mempunyai tugas melaksanakan penyusuan rencana dan koordinasi pengadaan infrastruktur riset, pemanfaaan dan pemeliharaan infrastruktur riset urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keamanan dalam perlengkapan dan pengelolaan aset, urusan perpustakaan dan dokumentasi serta pengeloaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan perencanaan, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
b.merencanakan, mengoordinasikan pengadaan infrastruktur riset meliputi seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan riset baik dalam bentuk bangunan, peralatan, lahan, koleksi, dan data serta mengoordinasikan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur riset oleh KelompokJF substansi.
c.pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d.pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan aset dokumentasi;
e.pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya