Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Buton. Ditetapkan di Pasarwajo pada tanggal 20 Januari 2026 BUPATI BUTON, ttd. ALVIN AKAWIJAYA PUTRA Diundangkan di Pasarwajo pada tanggal 26 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON, ttd. LA ODE SYAMSUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2026 NOMOR 571 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Fakharudin M. Satu, S.H., M.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP 196810051994011002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG DESAIN OLAHRAGA DAERAH Keolahragaan di tingkat daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangsa, terutama dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan berprestasi. Namun, kondisi keolahragaan di berbagai daerah Indonesia masih sangat beragam, tergantung pada faktor geografis, ekonomi, budaya, serta tingkat perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan telah menegaskan bahwa pembangunan Keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan Olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam Keolahragaan termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital serta memastikan bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan Keolahragaan guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani, rohani, dan berkarakter serta peningkatan Prestasi yang pada akhirnya mengangkat harkat dan martabat bangsa dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 2021 sebelum lahirnya Undang-Undang Keolahragaan, Pemerintah Pusat telah melakukan transformasi kebijakan Keolahragaan secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan melalui sinergisitas para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang Keolahragaan dengan terususunnya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Melalui DBON dan road map yang telah diregulasikan tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengejawantahkannya dalam bentuk perancangan Desain Olahraga Daerah (DOD) yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan Keolahragaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton perlu menyiapkan perencanaan olahraga sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa. Hal ini mencakup pembentukan kelembagaan di lingkup pemerintahan maupun organisasi masyarakat yang menaungi berbagai cabang olahraga. Karena Olahraga merupakan aktivitas sepanjang masa, maka dibutuhkan perencanaan sistematis serta dukungan dana yang memadai. Pendanaan dapat bersumber dari APBN/APBD maupun pihak ketiga dengan prinsip profesional dan saling menguntungkan. Koordinasi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk sponsor sangat penting agar kegiatan olahraga berjalan lancar. Upaya penelusuran bakat dan minat masyarkat terhadap cabang olahraga harus diimbangi dengan fasilitas dan pendanaan yang optimal. Tujuan Akhirnya adalah lahirnya prestasi atlet yang mebanggakan Kabupaten Buton sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan masyarakat yang sehat, kepercayaan diri akan tumbuh dan bangsa terbentuk manjadi lebih tangguh. Pencapaian dalam bidang olahraga di Daerah Kabupaten Buton memang sudah menunjukkan hasil yang positif, dengan adanya prestasi atlet yang mampu bersaing di Tingkat provinsi dan nasional bahkan internasional. Namun, di sisi lain Kabupaten Buton masih menghadapi tantangan besar dalam mengembangkan olahraga secara maksimal. Kabupaten Buton sudah berhasil membangun fasilitas olahraga yang memadai, tetapi sebagian besar masih kekurangan infrastruktur yang sesuai dengan standar yang diperlukan untuk kegiatan olahraga yang berkualitas. Aspirasi masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan dalam pembangunan keolahragaan di Kabupaten Buton sangat beragam, mulai dari peningkatan fasilitas olahraga yang lebih baik hingga peningkatan pembinaan atlet di berbagai cabang olahraga. Banyak masyarakat yang berharap adanya akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam olahraga, baik itu untuk tujuan rekreasi maupun untuk berprestasi. Beberapa permasalahan di Kabupaten Buton berdasarkan hasil analisis kekuatan, kelemahan dan peluang adalah sebagai berikut: A. Manajemen Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat dan Olahraga Prestasi
a.Memiliki dinas yang menangani olahraga
b.Memiliki organisasi yang menangani olahraga prestasi
c.Memilki universitas yang membuka program studi pendidikan jasmani dan olahraga
2.Kelemahan
a.Pembiayaan untuk kegiatan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahrga prestasi masih sangat minim
b.Peran fungsi dan sinergisitas tata kelola organisasi dan pengembangan lebih lanjut
c.Belum maksimalnya pembentukan klub olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga masyarakat
d.Kompetisi olahraga yang belum berjalan secara terencana baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten
e.Belum memiliki tenaga ahli dibidang olahraga (psikologi olahraga, fisioterapiolahraga, dokter olahraga, dan masseur olahraga).
3.Peluang
a.Memiliki sumber daya yang dapat digerakkan dalam pengembangan dan tata kelola organisasi keolaharagaan
b.Adanya daya dukung dari pemerintah dan swasta dalam pengembangan, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
c.Terpenuhinya beberapan sarana dan prasarana olahraga baik olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga masyarakat.
d.Memiliki tenaga keolahragaan yang bersertifikat
e.Adanya sinergisitas antar organisasi olahraga dalam mengembangkan dan memajukan olahraga. B. Sumber Daya Manusia
1.Kekuatan
a.Memiliki tenaga pelatih olahraga yang berkompeten baik olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga masyarakat.
b.Memiliki tenaga wasit/juri pada olahraga prestasi sesuai banyaknya cabang olahraga.
c.Memiliki data atlet berprestasi berdasarkan cabang olahraga.
2.Kelemahan
a.Kurangnya pelatih cabang olahraga prestasi yang berlisensi baik daerah maupun nasional.
b.Masih ada cabang olahraga yang belum memiliki pelatih berlisensi baik daerah maupun nasional.
c.Kurangnya tenaga wasit/juri cabang olahraga prestasi yang berlisensi, baik nasional maupun daerah.
d.Masih ada cabang olahraga yang belum memiliki tenaga wasit/juri yang berlisensi, baik daerah maupun nasional.
e.Belum ada perhatian maksimal terkait kesejahteraan atlet dan pelatih berprestasi.
3.Peluang
a.Memiliki pelatih berlisensi nasional dan daerah.
b.Potensi anak usia dini sangat besar untuk dikembangkan melalui klub olahraga dengan pelatih yang sesuai dengan bidang.
c.Minat dan keinginan masyarakat yang senang berolahraga sangat tinggi.
d.Memiliki tenaga wasit/juri berlisensi nasional dan daerah.
e.Memiliki data atlet berprestasi berdasarkan cabang olahraga C. Sarana dan Prasarana Olahraga
1.Kekuatan Sarana dan prasarana yang telah di bangun dari tahun 2017-2024 berjumlah 38 sarana prasarana olahraga yang tersebar wilayah Kelurahan/Desa dan Kecamatan Kabupaten Buton yang terdiri dari 17 Lapangan Futsal, 9 Lapangan Bola Voli, 2 Lapangan Bola Basket, 2 Lapangan Tenis, 1 Lapangan Bola Kaki Mini, 2 Lapangan Sepak Bola, 1 Lapangan Bola Voli Pantai, 1 Lintas Sepatu Roda, 1 Sarana Panjat Tebing, 1 Bangunan Gedung Gor dan 1 Bangunan Ttribun Sepak Bola, selain itu juga terdapat sarana dan prasarana olahraga dayung.
2.Kelemahan
a.Sarana dan prasarana olahraga sebagian besar belum memenuhi standar nasional.
b.Tingginya biaya pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga
3.Peluang
a.Sarana dan prasarana yang telah dibangun dapat dimanfaatkan untuk latihan ataupun pertandingan
b.Dengan adanya sarana dan prasarana yang telah dibangun dapat meningkatkan minta masyarkat dalam berolahraga.
c.Sarana dan prasarana yang sudah memenuhi standar dapat dijadikan sarana uji tanding ataupun pertandingan skala nasional. Berdasarkan hasil analisis SWOT Kabupaten Buton memiliki permasalahan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Dilihat dari dari perspektif managemen olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Kabupaten Buton memiliki dinas yang menanungi olahraga, lembaga atau organisasi olahraga lainnya yang mengurus keberlangsungan olahraga tersebut. Namun peran dan fungsi, serta sinergitas tata kelola organisasi belum berjalan dengan baik, seperti pembinaan dan pengembangan olahraga di lingkungan masyarakat seperti di klub olahraga dan aktivitas fisik yang dilakukan dilingkungan masyarakat belum berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivitas fisik belum maksimal pada setiap instansi- instansi terkait, begitupun penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan terbuka untuk berbagai aktivitas fisik. Selanjutnya dari perspektif sumber daya manusia, kualitas sumber daya manusia termasuk tenaga pelatih, wasit, instruktur, dan tenaga pendukung keolahragaan juga masih kurang, terbukti dari lemahnya keikutsertaan para pelatih dan wasit pada kegiatan pelatihan atau sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan olah induk olahraga cabang olahraga. Kabupaten Buton memiliki sumber daya manusia yaitu pelatih cabang olahraga, wasit dalam cabang olahraga, dan memiliki atlet berprestasi dalam cabang olahraga. Namun belum ada perhatian serius dari pemerintah terkait kesejahteraan atlet dan pelatih yang berprestasi. Keberhasilan pembinaan dan pengembangan olahraga sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia yang kompeten yang dibekali lisensi baik daerah, nasional, maupun international. Dari perspektif sarana dan prasarana, Kabupaten Buton sudah memiliki sarana dan prasarana olahraga yang tersebar dibeberapa desa/kelurahan dan kecamatan, namun masih ada beberapa belum memenuhi standar nasional. sarana dan prasarana olahraga yang sudah memenuhi standar tentu akan memberikan peluang untuk keberlangsungan pelatihan, uji tanding, dan bahkan pertandingan atau perlombaan dalam ajang nasional. Dari beberapa permasalahan tersebut, pemerintah Kabupaten Buton perlu melakukan penataan kembali terkait pembinaan dan pengembangan keolahragaan, termasuk industri olahraga, dan menerapkan kebijakan strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut, serta mempertahankan dan mengembangkan kebijakan baru secara efektif dan berkelanjutan. Berpijak dari permasalahan tersebut, pemerintah Kabupaten Buton berusaha untuk menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) merupakan turunan dari Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), supaya implementasi pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Buton berjalan sesuai kebijakan, perencanaan, program, dan tahapan-tahapan kebijakan yang jelas dari setiap periode-keperiode selanjutnya, dan sesuai dengan lingkup kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan industri olahraga di daerah, serta mampu menghasilkan produk nyata yaitu pencapaian prestasi olahraga secara maksimal sesuai target yang ditetapkan. B. Misi
1.Menetapkan kebijakan desain olahraga daerah untuk mewujudkan partisipasi aktif masyarakat dalam olahraga, berkarakter unggul, sehat jasmani dan rohani, dan berprestasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional.
2.Mengkoordinasikan kebijakan desain olahraga daerah untuk mewujudkan partisipasi aktif dalam olahraga, berkarakter unggul, sehat jasmani dan rohani, dan berprestasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional.
3.Mengawasi penyelenggaraan kebijakan desain olahraga daerah untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia berkualitas, berdaya saing, kreatif, inovatif dan berkarakter unggul.
4.Membangun kemitraan dan kerjasama lembaga pemerintah dengan lembaga lainnya baik ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5.Mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan terkini sebagai basis pembinaan dan pembangunan keolahragaan.
6.Mewujudkan tata kelola kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, penyederhanaan birokrasi, dan peningkatan pelayanan publik dalam bidang keolahragaan yang transparan, sistematis, terukur, akuntabel, berjenjang dan berkelanjutan. C. Prinsip Prinsip dalam mewujudkan tujuan desain olahraga daerah mengacu pada prinsip desain besar olahraga nasional yaitu prinsip Excellence (unggul), Measurable (terukur), Accountable (dapat dipertanggungjawabkan), dan Systematic and Suistainable (sistematis dan berkelanjutan) yang dapat disingkat menjadi “EMAS” dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Excellence atau unggul, artinya seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan harus dilakukan dengan upaya yang terbaik untuk menghasilkan mutu setinggi-tingginya.
2.Measurable atau terukur, artinya pelaksanaan DOD yang dirancang harus dilakukan secara terukur dan jelas target, sasaran, serta waktu pencapaiannya.
3.Accountable atau dapat dipertanggungjawabkan artinya DOD harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Systematic and suistainable atau sistematis dan berkelanjutan artinya program dan kegiatan yang harus dilaksanakan secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan pada semua tingkatan pelaksanaan. D. Tujuan
1.Terwujudnya kebijakan desain olahraga daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas masyarakat berbudaya olahraga dengan tingkat kebugaran jasmani yang baik, terwujudnya peserta didik yang berpartisipasi aktif berolahraga, berkarakter unggul, tingkat kebugaran jasmani baik, dan meningkatnya prestasi olahraga di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional.
2.Terwujudnya koordinasi, sinkronisasi dan kepastian penyelenggaraan kebijakan desain olahraga daerah untuk meningkatkan masyarakat yang berbudaya olahraga dengan tingkat kebugaran jasmani yang baik, meningkatnya peserta didik yang berpartisipasi aktif berolahraga, berkarakter unggul, tingkat kebugaran jasmani baik, dan mewujudkan peningkatan prestasi olahraga di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional.
3.Terwujudnya pengawasan penyelenggaraan kebijakan desain olahraga daerah guna mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing, kreatif, inovatif dan berkarakter unggul.
4.Terwujudnya pengawasan penyelenggaraan kebijakan desain olahraga daerah guna mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing, kreatif, inovatif dan berkarakter unggul.
5.Terwujudnya implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan terkini sebagai basis pembangunan keolahragaan.
6.Terwujudnya tata kelola kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia terkait, penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik dalam bidang keolahragaan yang transparan, sistematis, terukur, akuntabel, berjenjang dan berkelanjutan. E. Sasaran DOD Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan desain olahraga daerah, Pemerintah Kabupaten Buton menetapkan sasaran sebagai berikut:
1.Terlaksananya arah dan kebijakan desain olahraga daerah Kabupaten Buton.
2.Meningkatnya kualitas dan kuantitas masyarakat berbudaya olahraga dengan tingkat kebugaran jasmani yang baik.
3.Meningkatkan peserta didik yang berpartisipasi aktif berolahraga, berkarakter unggul, dan tingkat kebugaran jasmani baik.
4.Meningkatnya olahraga prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional.
5.Meningkatnya koordinasi, sinkronisasi dan kepastian penyelenggaraan kebijakan desain olahraga daerah di Kabupaten Buton.
6.Meningkatnya pengawasan penyelenggaraan kebijakan desain olahraga daerah guna mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi, kreatif, inovatif dan berkarakter unggul.
7.Terlaksananya kemitraan dan kerjasama lembaga pemerintah dengan lembaga lainnya baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
8.Terlaksananya implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan terkini sebagai basis pembangunan keolahragaan. Keempat domain olahraga tersebut harus diimplementasikan di setiap daerah khususnya di daerah Kabupaten Buton. Oleh karena itu, supaya penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Buton berjalan sesuai dengan perencanaan, maka diperlukan kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan olahraga di lingkungan pemerintah daerah. A. KEBIJAKAN Kebijakan DOD kami disusun atas dasar pemahaman bahwa setiap daerah memiliki karakteristik unik, tantangan, dan potensi tersendiri dalam hal olahraga. Oleh karena itu, kami mendorong penerapan pendekatan yang berbasis pada konteks lokal, melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, lembaga olahraga, dan sektor swasta. Kebijakan Desain Olahraga Daerah adalah panduan yang komprehensif dalam pengembangan infrastruktur olahraga di tingkat lokal, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat kesehatan komunitas, dan mempromosikan keberlanjutan lingkungan. Dengan memprioritaskan inklusi, keberagaman, dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan olahraga yang memberdayakan, menginspirasi, dan merangsang pertumbuhan positif dalam kehidupan masyarakat setempat. Kebijakan Desain Olahraga Daerah Kabupaten Buton meliputi:
1.Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan mengacu kepada beberapa indikator penting yang perlu dikembangkan yaitu:
a.Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, olahraga pendidikan yang tertuang dalam sistem pendidikan nasional harus masuk ke dalam dokumen kurikulum pendidikan nasional pada setiap jenjang dan jalur pendidikan.
b.Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai. Proses sertifikasi harus dilakukan secara merata dan menyeluruh untuk seluruh jenjang pendidikan.
c.Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai bakat dan minat. Sekolah harus mampu memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
d.Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat dan bakat peserta didik secara menyeluruh baik dalam aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor, melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dan menetapkan standarisasi sekolah dalam melaksanakan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
e.Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan harus dilakukan secara teratur, bertahap dan berkesinambungan, dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Prosesnya harus ada keteraturan, kebertahapan, dan berkesinambungan kesesuaian dengan tahapan perkembangan peserta didik, kurikulum harus senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan yang ada di masyarakat.
f.Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan harus menumbuh kembangkan prestasi olahraga pendidikan di lembaga pendidikan. Pada setiap jalur pendidikan harus dibentuk unit kegiatan olahraga seperti kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, dengan memperhatikan penyelenggaraan kompetisi olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan.
g.Pembinaan dan pengembangan olahraga pada setiap unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan olahraga, atau sekolah olahraga, harus disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah.
h.Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat memanfaatkan olahraga masyarakat yang bersifat tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran. Olahraga masyarakat yang bersifat tradisional lebih mengarah pada pemanfaatan potensi lokal untuk dijadikan mata pelajaran dalam pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga.
2.Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi mengacu kepada beberapa indikator penting yang perlu dikembangkan yaitu:
a.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga ditingkat daerah, nasional, dan internasional.
b.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
c.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga ditingkat kota/kabupaten.
d.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dibantu oleh tenaga keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan melalui jalur keluarga, pendidikan, masyarakat, klub, sentra pembinaan olahraga, instransi pemerintah, dan swasta.
f.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan olahraga di daerah serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
g.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi melibatkan olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
h.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi harus didukung oleh kerjasama orang tua, pimpinan sekolah, perguruan tinggi/instansi, atau pimpinan klub/organisasi olahraga.
3.Kebijakan Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat Kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat mengacu kepada beberapa indikator penting yang perlu dikembangkan yaitu:
a.Pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat melibatkan seluruh masyarakat untuk mengisi waktu luang yang dilaksanakan pada satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga yang ada di masyarakat.
b.Pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga masyarakat, melalui perkumpulan olahraga masyarakat seperti aktivitas fisik di sanggar-sanggar, klub olahraga dimasyarakat dan festival olahraga tahunan.
c.Pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat pelaksanaanya tentu mengandung resiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan instruktur olahraga masyarakat sesuai dengan jenis olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi, dan pemerintah menyiapkan tenaga kesehatan yang kompeten.
d.Pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi olahraga, serta didukung ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Strategi Strategi penyelenggaraan Desain Olahraga Daerah menitik beratkan pada pengelolaan yang efisien dan berkelanjutan dari program program yang mendukung partisipasi masyaraka melalui kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Lembaga Olahraga, dan Sektor Swasta. Penggunaan sumber daya secara bijak, pengembangan keahlian, dan pemberdayaan komunitas, strategi penyelenggaraan Desain Olahraga Daerah bertujuan untuk menciptakan lingkungan olahraga yang berkelanjutan dan memberdayakan bagi semua warga. Adapun strategi pengembangan DOD Kabupaten Buton, meliputi:
1.Strategi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Strategi pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan mengacu kepada beberapa indikator penting yang perlu dikembangkan yaitu:
a.Peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru pendidikan jasmani dan olahraga secara merata dan menyeluruh, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga yang didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai.
b.Peningkatan kompetensi guru pendidikan jasmani dan olahraga dalam menyiapkan rencana pembelajaran yang didukung dengan media pembelajaran yang menarik untuk menciptakan keterlaksanaan pembelajaran pendidikan jasmani yang bermakna menarik dan menyenangkan bagi peserta didik.
c.Memberikan kebebasan kepada semua peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai bakat dan minatnya.
d.Memberikan perhatian kepada peserta didik untuk meningkatkan potensi sesuai dengan bakat dan minatnya secara menyeluruh baik pada aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor, melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.
e.Menetapkan standarisasi sekolah dalam pelaksanaan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
f.Memberikan kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk melakukan aktivitas fisik secara teratur, bertahap dan berkesinambungan, dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
g.Menumbuhkembangkan prestasi olahraga pendidikan di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dengan membentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan olahraga, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan.
h.Memberikan pembinaan dan pelatihan olahraga pada sekolah olahraga dengan didampingi oleh pelatih olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga dan/ atau instansi pemerintah.
i.Mengembangkan olahraga pendidikan dengan memanfaatkan olahraga masyarakat sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga.
2.Strategi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Strategi pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi mengacu kepada beberapa indikator penting yang perlu dikembangkan yaitu:
a.Mengarahkan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada pencapaian prestasi olahraga ditingkat daerah, nasional, dan internasional.
b.Membina olahraga prestasi secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
c.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga ditingkat kota/kabupaten.
d.Meningkatkan kualifikasi dan sertifikat kompetensi pelatih yang dibantu tenaga keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.Melibatkan jalur lain dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi yaitu jalur keluarga, pendidikan, masyarakat, klub, sentra pembinaan olahraga, instransi pemerintah, dan swasta.
f.Memberdayakan dan menumbuhkembangkan perkumpulan olahraga, sentra pembinaan olahraga daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
g.Melibatkan olahragawan muda potensial dalam pembinaan olahraga prestasi sebagai hasil dari pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
h.Menjalin kemitraan atau kerjasama dengan orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, atau pimpinan klub/organisasi olahraga.
3.Strategi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat Strategi pembinaan dan pengembangan olahraga mengacu kepada beberapa indikator penting yang perlu dikembangkan yaitu:
a.Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengisi waktu luang melalui aktivitas fisik pada berbagai satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
b.Menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga masyarakat melalui perkumpulan olahraga masyarakat di sanggar- sanggar, klub olahraga di masyarakat dan festival olahraga tahunan.
c.Menyiapkan instruktur olahraga masyarakat sesuai dengan jenis olahraga memberikan sertifikat kompetensi, serta menyiapkan tenaga kesehatan yang kompeten untuk keberlangsungan olahraga masyarakat.
d.Memfasilitasi pembentukan organisasi olahraga masyarakat sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan yang didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. C. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Olahraga Industri olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan olahraga. Industri olahraga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan ekonomi lokal, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga. Kebijakan dan strategi industri olahraga adalah sebagai berikut:
1.Kebijakan Pengembangan Industri Olahraga
a.Peningkatan dukungan kepada industri olahraga berupa pengembangan prasarana dan sarana olahraga.
b.Peningkatan dukungan dan keterlibatan masyarakat untuk berolahraga yang dapat menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, dan politik.
c.Peningkatan dukungan dalam penyediaan ruang usaha dan fasilitas untuk toko peralatan olahraga, pusat kebugaran, dan sekolah olahraga.
d.Peningkatan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan swasta, organisasi induk cabang olahraga, klub olahraga dan penggembar atlet, dan media massa.
e.Peningkatan layanan dan kemudahan pemberian insentif pajak dan pinjaman bagi usaha kecil dan menengah pada sektor olahraga.
f.Peningkatan kompetensi tenaga keolahragaan dalam mengembangkan industri olahraga.
g.Peningkatan pemasaran industri olahraga dalam mengembangan sektor pariwisata olahraga untuk menarik para wisatawan.
2.Strategi Pengembangan Industri Olahraga
a.Memberikan dukungan kepada industri olahraga berupa pengembangan prasarana dan sarana olahraga.
b.Melibatan seluruh masyarakat dalam olahraga untuk menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, dan politik.
c.Memberikan dukungan penyediaan ruang usaha dan fasilitas olahraga.
d.Melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan swasta, organisasi induk cabang olahraga, klub olahraga dan penggembar atlet, dan media massa.
e.Peningkatan layanan dan kemudahan pemberian insentif pajak dan pinjaman bagi usaha kecil dan menengah pada sektor olahraga.
f.Peningkatan kompetensi tenaga keolahragaan dalam mengembangkan industri olahraga.
g.Peningkatan pemasaran industri olahraga dalam mengembangan sektor pariwisata olahraga untuk menarik para wisatawan. D. Pengelolaan Cabang Olahraga Unggulan Daerah Pengelolaan cabang olahraga unggulan dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, induk organisasi cabang olahraga, lembaga pendidikan, serta pihak swasta. Pengelolaan cabang olahraga unggulan melalui perencanaan meliputi :
1.Pola Pembinaan dan pengembangan olahraga unggulan. Pembinaan dan pengembangan olahraga unggulan dimaksud dilaksanakan dengan beberapa tahapan diantaranya sebagai berikut:
a.Identifikasi bakat, identifikasi ini dilakukan dengan metode observasi, tes kemampuan fisik dan keterampilan dasar olahraga yang melibatkan sekolah, klub, dan organisasi olahraga di tingkat kecamatan hingga kabupaten;
b.Pemanduan bakat dilakukan melalui analisis hasil identifikasi dengan menggunakan instrumen ilmiah yang mengacu pada standar Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menentukan potensi atlet pada cabang olahraga tertentu;
c.Pengembangan bakat, yang difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis, taktis, fisik, dan mental melalui program latihan terstruktur di bawah pembinaan pelatih bersertifikat serta dukungan fasilitas latihan yang memadai, seperti melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pusat Pelatihan Olahraga Mahasiswa (PPOM) dan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) atau klub olahraga yang ada di Daerah;
d.Untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan prestasi, dilaksanakan kompetisi berjenjang dan berkelanjutan mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi sebagai sarana evaluasi dan motivasi bagi atlet untuk terus berkembang serta menjadi dasar dalam pembentukan tim unggulan daerah;
2.Wadah pembinaan cabang olahraga unggulan. Wadah pembinaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Klub Olahraga, sebagai lembaga dasar pembinaan yang menampung atlet dari tingkat pemula hingga prestasi, berperan dalam pelatihan rutin, kompetisi internal, dan pembentukan karakter atlet;
b.Sentra Pembinaan Olahraga, berfungsi sebagai pusat pengembangan cabang olahraga tertentu dengan dukungan fasilitas latihan, tenaga pelatih profesional, serta penerapan sport science dalam pembinaan atlet;
c.Kelas Olahraga di Satuan Pendidikan, diselenggarakan di sekolah- sekolah untuk mengintegrasikan kegiatan belajar dengan latihan olahraga, sehingga potensi atlet muda dapat terpantau sejak dini;
d.Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pusat Pelatihan Olahraga Mahasiswa (PPOM) atau Pusat Latihan Daerah (Puslatda), menjadi wadah pembinaan intensif bagi atlet berprestasi daerah yang dipersiapkan menuju jenjang kompetisi nasional;
e.Sarana dan Prasarana Pendukung, meliputi lapangan, arena, peralatan latihan standar, serta asrama atlet yang menunjang efektivitas pembinaan;
f.Tenaga Keolahragaan, terdiri atas pelatih bersertifikat, instruktur kebugaran, tenaga medis olahraga, ahli gizi, dan psikolog olahraga yang memastikan proses pembinaan berjalan profesional dan berorientasi pada prestasi. E. Penyelenggaraan Desain Olahraga Daerah Kabupaten Buton Penyelenggaraan Desain Olahraga Daerah Buton merupakan upaya terpadu dalam menjaga, mengembangkan, dan mengelola infrastruktur serta program olahraga di tingkat lokal. Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, Lembaga Olahraga, dan Komunitas, penyelenggaraan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan fasilitas yang berkualitas, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan yang proaktif dalam perencanaan, pemeliharaan, dan promosi, penyelenggaraan Desain Olahraga Daerah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat, membangun hubungan sosial yang kuat, dan mendorong pembangunan komunitas yang berdaya. Adapun bentuk penyelenggaraan DOD Kabupaten Buton adalah:
1.Perencanaan DOD Kabupaten Buton sebagai pedoman menyusun perencanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, oahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahrga.
2.Supervisi DOD Kabupaten Buton dilakukan melalui program-program yang berorientasi pada hasil atau outcomes oriented program. Tim Koordinasi Kabupaten melibatkan tim pakar yang berperan dalam memberikan masukan terkait arah dan kebijakan serta supervisi penyelenggaraan DOD Kabupaten Buton.
3.Pelaksanaan Pengorganisasian pelaksanaan DOD Kabupaten Buton merupakan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah Kabupaten Buton dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi, dan media. Bupati selaku ketua Tim Koordinasi Kabupaten melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Koordinasi Provinsi melalui Gubernur selaku ketua pelaksana dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam penyelenggarann DOD Bupati selaku ketua Tim juga dibantu oleh Perangkat Daerah dalam antara lain:
a.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas dan fungsi: 1) mendorong pelibatan sektor swasta dalam pengembangan Olahraga terutama dukungan anggaran; 2) melakukan pemetaan potensi cabang Olahraga sehingga pemerataan dan standardisasi prasarana dan sarana Olahraga menyesuaikan potensi unggulan daerah yang berkontribusi pada Olimpiade dan Paralimpiade; 3) menyusun rencana pembangunan prasarana dan sarana jangka panjangdengan memperhatikan pemetaan potensi cabang Olahraga unggulan daerah yang berkontribusi pada Olimpiade dan Paralimpiade dengan mengoptimalkan pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga yang telah ada maupun pembangunan prasarana dan sarana Olahraga baru; 4) bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga Olahraga dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan, pengembangan sistem pendidikan, dan sertifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan; 5) menyelenggarakan kompetisi Olahraga pada usia dini hingga dewasaantar lembaga pendidikan dan lintas daerah secara rutin dan berkelanjutan; 6) menyusun dan menetapkan peta jalan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri 7) menyelenggarakan pembinaan atlet talenta muda termasuk disabilitas sesuai cabang olahraga unggulan nasional dan daerah serta cabang olahraga pilihan secara berjenjang; 8) meningkatkan partisipasi Masyarakat aktif berolahraga untuk meningkatkan kebugaran jasmani; 9) melakukan pembangunan dan/atau renovasi prasarana Olahraga termasuk kelengkapan Olahraga yang melekat pada bangunan olahraga esuai dengan standar nasional.
b.Bagian Hukum SETDA Bagian Hukum SETDA berperan untuk memberikan dukungan pembentukan Produk Hukum yang mendukung pelaksanaan Desain Olahraga Daerah.
c.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berperan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi pengalokasian anggaran yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Desain Olahraga Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
d.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berperan untuk: 1) memberikan dukungan dan fasilitas teknis penyusunan rencana program yang diperlukan terkait dengan kegiatan Desain Olahraga Daerah; 2) memberikan fasilitas dan dukungan teknis model evaluasi perencanaan pembangunan terkait dengan Desain Olahraga Daerah;dan 3) mengoodinasikan perencanaan program dan anggaran Desain Olahraga Daerah
e.Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah berperan untuk: 1) mengkoordinasikan kebijakan dan program yang menghubungkan sektor olahraga dengan pendapatan daerah, seperti sport tourism, industri olahraga, dan ekonomi kreatif berbasis kegiatan olahraga; 2) mendorong sinergi lintas perangkat daerah dan dunia usaha dalam mengembangkan peluang investasi dan kemitraan ekonomi yang berkaitan dengan pembangunan sarana, event, dan jasa olahraga; 3) melakukan analisis dan pembinaan terhadap potensi pendapatan daerah dalam bidang olahraga, termasuk identifikasi produk dan jasa turunan dari kegiatan olahraga yang bernilai ekonomi; 4) menyusun rekomendasi kebijakan pendapatan daerah yang mendukung keberlanjutan DOD, terutama dalam aspek pembiayaan, insentif, dan kerja sama publik-swasta; 5) berperan dalam pemantauan dan evaluasi kontribusi sektor olahraga terhadap pertumbuhan pendapatan daerah, serta memberikan masukan strategis bagi peningkatan daya saing ekonomi melalui olahraga
f.Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan berperan untuk: 1) menetapkan kurikulum khusus untuk SKO, kelas khusus, dan/atau sentra pembinaan atlet Olahraga lainnya pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga; 2) menjamin penyelenggaraan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di satuan pendidikan termasuk memberikan layanan PJOK adaptif bagi satuan pendidikan yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas; 3) menyediakan dukungan pembinaan siswa berbakat Olahraga antara lain dengan memberikan beasiswa bagi peserta didik berprestasi di bidang Olahraga dan pendidik untuk pendidikan jasmani di lingkungan satuan pendidikan; 4) menyelenggarakan festival pendidikan jasmani dan kompetisi Olahraga jenjang pendidikan dasar dan menengah; 5) menetapkan indikator kualitas Olahraga Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga; 6) mengidentifikasi dan meningkatkan capaian pembelajaran calon guru dan kompetensi guru PJOK; 7) memberikan dukungan untuk mengikuti kompetisi di dalam dan di luar negeri bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Olahraga, pelatih, dan tenaga keolahragaan; 8) meningkatkan kerja sama dalam rangka peningkatan kompetensi untuk pendidik dan tenaga pendidikan di bidang PJOK; dan 9) memberikan dukungan yang diperlukan dalam kegiatan pengembangan Olahraga tradisional yang mengintegrasikan kegiatan Olahraga tradisional, serta potensi budaya lokal.
g.Dinas Kesehatan Dinas Pendidikan berperan untuk: 1) menyusun standar pelayanan minimal bidang kesehatan Olahraga dan standar kebugaran jasmani bagi masyarakat dan peserta didik bekerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga; 2) melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan bidang kesehatan Olahraga dalam ruang lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi; dan 3) memberikan dukungan layanan kesehatan bagi atlet dan pelatih melalui Rumah Sakit Umum Daerah
h.Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM Memberikan dukungan yang diperlukan terkait dalam kegiatan pengembangan industri alat olahraga dan industri lainnya yang merupakan bagian dari industri olahraga.
i.Dinas Sosial 1) mendukung pembinaan dan pengembangan ruang lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi bagi penyandang disabilitas dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang menerima layanan rehabilitasi sosial sesuai dengan kewenangannya; dan 2) mendukung penyelenggaraan festival dan kompetisi Olahraga bagi penyandang disabilitas dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang menerima layanan rehabilitasi sosial sesuai dengan kewenangannya.
j.Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang 1) melakukan pembangunan dan/atau renovasi prasarana olahraga dan dapat termasuk kelengkapan Olahraga yang melekat pada bangunan training centre standar nasional dan international untuk pembinaan atlet-atlet daerah dan nasional. 2) mendukung pembangunan dan/atau renovasi prasarana olahraga dan dapat termasuk kelengkapan olahraga yang melekat pada bangunan untuk penyelenggaraan event berskala nasional dan internasional melalui penugasan khusus; 3) berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak-pihak lain yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan/renovasi prasarana olahraga dan dapat termasuk kelengkapan olahraga yang melekat pada bangunan.
k.Dinas Pariwisata Memberikan dukungan yang diperlukan dalam kegiatan pengembangan wisata Olahraga yang mengintegrasikan pengembangan destinasi wisata berbasis kegiatan Olahraga.
l.Kantor Wilayah Kementrian Agama 1) menjamin penyelenggaraan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di satuan pendidikan termasuk memberikan layanan PJOK adaptif bagi satuan pendidikan di lingkungan Kanwil Kementrian Agama Kabupaten Buton; 2) menyediakan dukungan pembinaan siswa berbakat Olahraga antara lain dengan memberikan beasiswa bagi peserta didik berprestasi di bidang Olahraga dan pendidik untuk pendidikan jasmani pada satuan pendidikan di lingkungan Kanwil Kementrian Agama Kabupaten Buton; 3) mengidentifikasi dan meningkatkan capaian pembelajaran calon guru dan kompetensi guru PJOK pada satuan pendidikan di lingkungan Kanwil Kementrian Agama Kabupaten Buton; 4) memberikan dukungan untuk mengikuti kompetisi di dalam dan di luar negeri bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Olahraga, pelatih, dan tenaga keolahragaan pada satuan pendidikan di lingkungan Kanwil Kementrian Agama Kabupaten Buton; dan 5) meningkatkan kerja sama dalam rangka peningkatan kompetensi untuk pendidik dan tenaga pendidikan di bidang PJOK pada satuan pendidikan di lingkungan Kanwil Kementrian Agama Kabupaten Buton.
4.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton sesuai dengan kewenangannya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menjamin tercapainya sasaran DOD sesuai Peta Jalan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kabupaten Buton Tahun 2021-2045. Pemantauan Peta Jalan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil pemantauan dan evaluasi Peta Jalan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 dapat dijadikan pertimbangan dalam melakukan perubahan kebijakan untuk Peta Jalan DOD periode berjalan. OPD melaksanakan pemantauan dan evaluasi dengan mempedomani instrumen pemantauan dan evaluasi yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton. Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Jalan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 yang dilaksanakan oleh OPD dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton. A. Gambaran Umum Peta Jalan DOD Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 Peta jalan DOD Kabupaten Buton meliputi periode tahun 2025-2045 untuk memberikan arah pelaksanaan pengelolaan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga pada pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, dan masyarakat agar berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. Peta jalan DOD disusun dalam 5 tahapan periode yaitu:
a.Tahap ke-1 (Tahun 2021-2024), peta jalan tahapan pembangunan difokuskan kepada pembangunan fondasi penyelenggaraan DOD melalui penguatan regulasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria.
b.Tahap ke-2 (Tahun 2025-2029), peta jalan tahapan penguatan difokuskan kepada penguatan fondasi penyelenggaraan DOD yang sudah terbangun pada tahapan ke-1 melalui pembinaan dan pengembangan olahraga secara sistematis dan berjenjang dari tingkat daerah ketingkat nasional.
c.Tahap ke-3 (Tahun 2030-2034), peta jalan tahapan pengembangan difokuskan kepada pengembangan dan inovasi penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap ke-2 melalui inovasi pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
d.Tahap ke-4 (Tahun 2035-2039), peta jalan tahapan pemantapan difokuskan kepada pemantapan penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap ke-3 melalui penerapan pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan berkelanjutan.
e.Tahap ke-5 (Tahun 2040-2045), peta jalan tahapan berkelanjutan difokuskan kepada keberlanjutan penyelenggaran DOD pemantapan difokuskan kepada pemantapan penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap ke-4 melalui sistem pembinaan dan pengembangan olahraga berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan terbaru dan berkelanjutan. B. Tujuan Tujuan dari Peta Jalan DOD Kabupaten Buton Tahun 2021-2045, yaitu:
1.Meningkatkan efektivitas implementasi DOD Kabupaten Buton secara periodik pada setiap jenjang pembinaan dan pengembangan untuk lingkup Olahraga Masyarakat, Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga;
2.Mendorong kemitraan dan sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan stakeholders Keolahragaan dalam melaksanakan DOD Kabupaten Buton;
3.Mewujudkan penguatan fondasi pelaksanaan DOD Kabupaten Buton pada periodesasi berikutnya;
4.Memberikan kepastian hukum pelaksanaan DOD Kabupaten Buton 2021-2045;
5.Mewujudkan akselerasi kebijakan untuk mendukung pelaksanaan DOD Kabupaten Buton pada setiap periode. C. Sasaran Sasaran Peta Jalan DOD Kabupaten Buton Tahun 2021-2045, yaitu:
1.Tersedianya produk hukum yang menjadi landasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buton dalam melaksanakan DOD Kabupaten Buton;
2.Tercapainya target tahun 2021-2045 sesuai sasaran dan target DOD Kabupaten Buton secara terukur, sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan dalam rangka pembenahan tata kelola Keolahragaan di Kabupaten Buton;
3.Tersedianya norma, standar, prosedur, dan kriteria yang menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Buton dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga berdasarkan DOD Kabupaten Buton. D. Strategi Pelaksanaan Strategi pelaksanaan Perta Jalan DOD Kabupaten Buton Tahun 2021- 2045, yaitu:
1.Menyusun Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buton tentang DOD Kabupaten Buton 2021-2045;
2.Menyusun beberapa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buton sebagai pelaksana Peraturan Bupati Kabupaten Buton tentang DOD Kabupaten Buton 2021-2045;
3.Melakukan percepatan pencapaian sasaran dan target DOD Kabupaten Buoton periode tahun 2021-2045 melalui penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
4.Menyusun petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Keolahragaan sesuai target dan sasaran DOD Kabupaten Buton;
5.Standardisasi penyelenggaraan pekan dan kejuaraan Olahraga, kompetensi Tenaga Keolahragaan serta prasarana dan sarana Olahraga di Kabupaten Buton. E. Kondisi Saat Ini Pembinaan dan pengembangan Keolahragaan di Kabupaten Buton belum didukung oleh regulasi yang menciptakan akselerasi pencapaian prestasi. Dukungan regulasi secara prinsip menjadi fondasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan masyarakat untuk berkontribusi melalui perumusan program maupun pendanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Keolahragaan secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan. Dampak nyata yang dirasakan oleh pelaku olahraga, stakeholders olahraga, dan masyarakat di Kabupaten Buton antara lain:
1.Angka partisipasi Masyarakat untuk berolahraga masih rendah;
2.Kurangnya penataan sistem festival dan kompetisi olahraga;
3.Pola koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara OPD yang belum terbentuk karena belum adanya norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahraga;
4.Belum optimalnya dukungan pendanaan Keolahragaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha;
5.Minimnya prasarana olahraga dan sarana olahraga serta ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat untuk berolahraga;
6.Belum adanya standardisasi kesejahteraan pelaku olahraga;
7.Belum terbangunnya konektivitas antara perguruan tinggi dengan stakeholder Keolahragaan terkait penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan
8.Belum adanya standardisasi manajemen organisasi olahraga yang profesional;
9.Belum tersedianya sistem data Keolahragaan terpadu sebagai satu data Olahraga nasional yang menjadi dasar perumusan kebijakan dibidang Olahraga. F. Kondisi Yang Diharapkan DOD Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 diharapkan dapat berperan sebagai sarana pembangunan dan pembaharuan masyarakat sesuai dengan konteks pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang meliputi:
1.Partisipasi Aktif Berolahraga dan Kebugaran Masyarakat Partisipasi aktif dalam berolahraga dan kebugaran masyarakat dapat terwujud dengan baik apabila komponen pemangku stakeholders keolahragaan berperan secara aktif untuk meningkatkan partisipasi pada ruang lingkup masyarakat umum, peserta didik, masyarakat di lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat di sentra rehabilitasi sosial.
2.Sistem Festival dan Kompetisi Olahraga Berkualitas, Terencana, Berjenjang, serta Berkelanjutan Dalam rangka peningkatan kualitas prestasi olahragawan di Kabupaten Buton diperlukan penataan sistem festival dan kompetisi pada semua jenjang pekan (multi event) dan kejuaraan olahraga tingkat daerah.
3.Tenaga Keolahragaan Berkualitas dan Kuantitas Cukup Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan merupakan komponen penting dalam peningkatan prestasi olahraga sehingga peningkatan tenaga keolahragaan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi perlu ditingkatkan ditingkatkan.
4.Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan Sebagai Faktor Pendukung Utama Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan (sport science) merupakan faktor utama untuk peningkatan prestasi Olahraga bagi Olahragawan dan Olahragawan penyandang disabilitas dalam melakukan pembinaan dan pelatihan sesuai dengan program pembinaan performa tinggi pada wadah pembinaan setiap jenjang usia.
5.Fasilitas Prasarana dan Sarana Olahraga Standar Nasional dan Internasional Penyediaan prasarana dan sarana Olahraga yang memenuhi standar nasional dan internasional sesuai cabang Olahraga yang ditetapkan dalam DOD Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 merupakan fokus penting untuk terciptanya peningkatan prestasi Olahraga di Kabupaten Buton.
6.Kesejahteraan, Jaminan Masa Depan serta Kehidupan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan Pemberian kesejahteraan, jaminan masa depan serta kehidupan sosial Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Daerah, organisasi Olahraga, organisasi lain, badan usaha dan/atau perseorangan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga. Adapun bentuk penghargaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Tata Kelola Keolahragaan Dalam mewujudkan tata kelola Keolahragaan yang profesional, Peta Jalan DOD Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 memiliki 2 (dua) indikator yang harus dipenuhi yaitu terselenggaranya pelatihan dan bimbingan teknis tata kelola Keolahragaan yang profesional dan terlaksananya tata kelola Keolahragaan yang profesional.
8.Regulasi dan Dukungan Dunia Usaha Regulasi dan dukungan dunia usaha sangat dibutuhkan dalam mewujudkan DOD Kabupaten Buotn Tahun 2021-2045.
9.Sistem Informasi Keolahragaan Berbasis Big Data Analytic Sistem informasi Keolahragaan berbasis big data analytic merupakan salah satu fokus sasaran Peta Jalan DBON Tahun 2021-2045 dengan indikator tersedianya satu sistem data Keolahragaan terintergrasi dan terpadu sebagai satu data Olahraga dan terlaksananya pengukuran indeks pembangunan Olahraga di Kabupaten Buton. Sasaran Fokus Sasaran Ruang Lingkupdan Indikator Baseline Target Pelaksana Ruang Lingkup Indikator 2021- 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 2025 Penanggung jawab Instansi Pendukung terwujudnya partisipasi aktif masyarakat berolahraga fasilitas prasarana dan sarana olahraga standar nasional dan internasional olahraga masyarakat penyediaan prasarana dan sarana olahraga masyarakat publik yang memadai 11% 11% 16% 24% 26% 29% Sekretariat Daerah Kab. Buton Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Buton Dinas Kesehatan Kab. Buton Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buton BAPPEDA Kab. Buton BKAD Kab. Buton terwujudnya partisipasi aktif peserta didik berolahraga partisipasi aktif berolahraga dan kebugaran peserta didik olahraga pendidikan Partisipasi aktif siswa tingkat SD, SMP, sederajat di Kabupaten Buton 7% 46% 50% 61% 70% 80% Sekretariat Daerah Kab. Buton Dinas Pendidikan Kab. Buton Dinas Pemuda dan Olahrag Kab. Buton BAPPEDA Kabupaten Buton BKAD Kab. Buton terwujudnya prestasi olahraga dunia sistem festival dan kompetisi olahraga berkualitas, terencana, berjenjang dan berkelanjutan Olahraga Prestasi Pekan olahraga talenta muda tingkat kabupaten/ kota 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali Sekretariat Daerah Kab. Buton Dinas Pendidikan Kab. Buton Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Buton BAPPEDA Kabupaten Buton BKAD Kab. Buton Olahraga Prestasi kejuaraan tingkat kabupaten/ kota usia remaja, junior, dan senior 9 Cabor Unggulan Oliympic Games 9 Cabor Unggulan Oliympic Games 9 Cabor Unggulan Oliympic Games 9 Cabor Unggulan Oliympic Games 9 Cabor Unggulan Oliympic Games 9 Cabor Unggulan Oliympic Games Sekretariat Daerah Kab. Buton Dinas Pendidikan Kab. Buton Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Buton BAPPEDA Kabupaten Buton Kementerian Agama Kabupaten Buton G. Sasaran dan Target DOD Kabupaten Buton Tahun 2021-2045 penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan faktor pendukung utama Olahraga Prestasi Pengembangan bakat talenta muda di kabupaten/ kota 27 45 72 90 108 126 Sekretariat Daerah Kab. Buton Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Buton fasilitas prasarana dan sarana olahraga standar nasional dan internasional olahraga prestasi Pembangunan / renovasi prasarana olahraga untuk multievent 4 4 4 1 1 1 Sekretariat Daerah Kab. Buton Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Buton Dinas Pekerjaan dan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Buton BAPPEDA Kabupaten Buton BKAD Kabupaten Buton olahraga prestasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga pembinaan talenta daerah PPLP kabupaten / kota 1 (satu) prasarana dan sarana olahraga daerah PPLP kabupaten 1 (satu) prasarana dan sarana olahraga daerah PPLP kabupaten 1 (satu) prasarana dan sarana olahraga daerah PPLP kabupaten 1 (satu) prasarana dan sarana olahraga daerah PPLP kabupaten 1 (satu) prasarana dan sarana olahraga daerah PPLP kabupaten 1 (satu) prasarana dan sarana olahraga daerah PPLP kabupaten Sekretariat Daerah Kab. Buton Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Buton Dinas Pendidikan Kab. Buton Dinas Pekerjaan dan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Buton BAPPEDA Kabupaten Buton Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa langkah yang harus dilakukan diantaranya pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan olahraga daerah yang bertujuan meningkatkan kebugaran jasmani masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam olahraga, serta mengembangkan prestasi olahraga di tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, dan Internasional. Kedua, mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan efektivitasnya. Ketiga, mengawasi pelaksanaan kebijakan guna mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing, inovatif, dan berkarakter unggul. Keempat, membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Kelima, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini dalam keolahragaan sebagai dasar pembangunan. Keenam, mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, sistematis, terukur, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam misi DOD adalah Excellence (unggul), Measurable (terukur), Accountable (dapat dipertanggungjawabkan), serta Systematic and Sustainable (sistematis dan berkelanjutan), disingkat EMAS. Prinsip Excellence menekankan bahwa semua program dan kegiatan harus dilakukan dengan upaya terbaik untuk menghasilkan mutu yang tinggi. Prinsip Measurable mengharuskan bahwa semua kegiatan dirancang dengan target, sasaran, dan waktu pencapaian yang jelas. Prinsip Accountable memastikan bahwa semua tindakan dan kebijakan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip Systematic and Sustainable menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan program secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan di semua tingkat. Tujuan dari DOD dirumuskan untuk mendukung visi dan misi yang telah ditetapkan, mencakup beberapa aspek penting. Pertama, meningkatkan kualitas dan kuantitas masyarakat yang berbudaya olahraga, dengan fokus pada kebugaran jasmani dan partisipasi aktif. Kedua, memastikan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan olahraga daerah untuk meningkatkan partisipasi dan prestasi olahraga. Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan olahraga daerah guna mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing dan inovatif. Keempat, memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Kelima, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan terkini untuk pembangunan olahraga. Keenam, meningkatkan tata kelola kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, penyederhanaan birokrasi, serta pelayanan publik dalam bidang keolahragaan. Sasaran DOD meliputi pencapaian spesifik yang ingin diwujudkan dalam pelaksanaan Desain Olahraga Daerah. Ini mencakup pelaksanaan kebijakan olahraga daerah yang efektif, peningkatan kualitas dan kuantitas masyarakat berbudaya olahraga, serta peningkatan partisipasi dan prestasi peserta didik. Sasaran lainnya meliputi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pengawasan kebijakan olahraga yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, serta terjalinnya kemitraan yang produktif dengan berbagai lembaga. Selain itu, sasaran DOD juga mencakup implementasi teknologi olahraga terkini dan perbaikan tata kelola kelembagaan serta pelayanan publik yang transparan, sistematis, terukur, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, DOD bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sehat, berprestasi, dan berdaya saing melalui kebijakan dan program olahraga yang terstruktur dengan baik, terukur, dan berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang signifikan dalam pengembangan keolahragaan di Kabupaten Buton, baik di tingkat lokal maupun internasional. BUPATI BUTON, ttd. ALVIN AKAWIJAYA PUTRA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Fakharudin M. Satu, S.H., M.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP 196810051994011002