1.Daerah adalah Kabupaten Buton Selatan;
2.Pemerintahan Daerah adalah pemerintahan Kabupaten Buton Selatan;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Bupati adalah Bupati Buton Selatan;
5.Penyelenggara Daerah adalah Pejabat Pemerintahan Daerah yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.Pengendalian kecurangan adalah proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi;
7.Pencegahan adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menghalangi terwujudnya atau timbulnya faktor risiko, dan penyebab risiko kecurangan;
8.Deteksi adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk mengidentifikasi, menemukan serta menentukan keberadaan dan keterjadian kecurangan;
9.Respon adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menurunkan tingkat kemungkinan kejadian dan/atau menurunkan tingkat dampak kejadian kecurangan yang akan, sedang atau telah terjadi;
10.Edukatif yaitu upaya pencegahan yang fokus pada peningkatan kesadaran risiko kecurangan serta pengembangan sikap dan perilaku anti kecurangan melalui upaya pendidikan, pelatihan dan pembelajaran;
11.Preemtif yaitu kegiatan pencegahan antisipatif yang sifatnya mendahului sebelum timbul faktor risiko, sumber risiko dan penyebab risiko kecurangan;
12.Penangkalan yaitu upaya pencegahan yang dilakukan saat berlangsung aksi berbuat kecurangan yang teridentifikasi melalui upaya pengamanan dan penjagaan yang efektif;
13.Penggentaran atau deterensi yaitu upaya pencegahan yang sifatnya meningkatkan kemungkinan suatu kecurangan terdeteksi dengan cepat dan pelaku diancam untuk ditindak dengan keras dan tegas sehingga menimbulkan rasa takut untuk berbuat;
14.Inspeksi Mendadak yang selanjutnya disingkat Sidak adalah pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan;
15.Probity Audit adalah penjaminan/assurance yang diberikan oleh auditor probity untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa, dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probity requirement), yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa;
16.Reviu PBJ adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
17.Pengawasan Berkelanjutan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang independen, dalam hal ini Inspektorat, untuk memberikan keyakinan yang memadai sebagai alat yang dapat memberikan peringatan dini yang dilakukan secara berkelanjutan;
18.Pemantauan Berkelanjutan adalah penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern secara terus menerus dan menyatu dalam kegiatan;
19.Pengawasan Intern Berbasis Risiko adalah metodologi yang menghubungkan pengawasan intern dengan kerangka kerja manajemen risiko suatu organisasi;
20.Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independent untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
21.Asset recovery adalah kegiatan pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pemeliharaan/pengelolaan dan pengembalian asset hasil kecurangan;
22.Reframing budaya merupakan tindakan menggeser budaya dari budaya negatif ke budaya positif;
23.Red Flags adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa atau suatu penyimpangan dan merupakan tanda-tanda bahwa kecurangan terjadi;
24.Penilaian Risiko Kecurangan merupakan serangkaian proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko kecurangan;
25.Risiko Kecurangan adalah kemungkinan terjadinya kecurangan dan dampak potensial jika terjadi;
26.Daftar dan peta risiko kecurangan adalah dokumen yang dihasilkan oleh proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko kecurangan;
27.Pihak ketiga adalah individu, organisasi dan entitas lain yang berhubungan dengan pemerintahan daerah, baik hubungan yang bersifat kontraktual maupun non kontraktual;
28.Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang mengelola atau mengatur tata cara pengaduan/penyingkapan mengenai suatu perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya, pelanggaran terhadap kebijakan dan/atau peraturan, dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran serta para stakeholder dan pihak lainnya/masyarakat luas dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.