menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi antara Daerah dan Provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logamdan Batuan; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); BUPATIBUTON SELATAN, DENGANRAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PEMUNGUTAN OPSEN PAJAKMINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN BENTUKSINERGI ANTARADAERAH DAN PROVINS!DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN YANG BERDAMPAKPADA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSENPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN TENTANG PERATURAN BUPATI BUTON SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2025 BUPATI BUTON SELATAN PROVINS! SULAWESI TENGGARA