Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMANF AATAN BARANG MILIK DAERAH MEMUTUSKAN: Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan pelayanan umum di Buton Selatan perlu optimalisasi barang milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarif Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); BUPATIBUTONSELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BENTUKDANTATACARAPERHITUNGANBESARANTARIF PEMANFAATANBARANGMILIKDERAH PERATURANBUPATIBUTONSELATAN NOMOR: 4 TAHUN2025 TENTANG BUPATIBUTONSELATAN PROVINS!SULAWESITENGGARA 'I