1.Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Buton Tengah.
4.Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Buton Tengah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Buton Tengah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah.
6.Ketua DPRD adalah Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah.
7.Wakil Ketua DPRD adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah.
8.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah.
9.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai pimpinan dan Anggota DPRD.
10.Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan Anggota DPRD.
11.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENBUTON TENGAH. Menetapkan 'I ', ,f,. ~. l.\ ' ... ' ' '
13.Tunjangan Alat Kelengkapan dan Alat kelengkapan Lain adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lain.
14.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRDuntuk peningkatan kinerja.
15.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifi.kasi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Buton Tengah yang ditetapkan berdasarkan formula yang dihitung oleh tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah sesuai peraturan menteri yang mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
17.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan jabatannya, belanja rumah tangga dan tunjangan transportasi.
18.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD bila meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
19.Dana Operasional Pimpinan adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-sehari.
20.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bu ton Tengah.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buton Tengah.
22.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Tengah yang dipimpin oleh Sekretaris. •,I , . . ' ... ' . ·,.