Dalam Pelaksanaan kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
a.berkoordinasi dengan Gubernur dan/ atau kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi;
b.menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam pembentukan Koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi;
c.menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dalam pemberian fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan Perangkal Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarab desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi;
d.menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
e.menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi; dan I. melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembentukan, pengelolaan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi.