terhadap peraturan dan evaluasi ketentuan pengendalian sesuai dengan Bappeda melakukan pelaksanaan RKPD perundang-undangan.
d.BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah.
e.BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah.
f.BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
g.BAB VII Penutup.
(5)Uraian secara rind RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2025 NOMOR :2 MUHAMMAD HARDHY MUSLIM SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA, Diundangkan di Buranga pada tanggal 2 - ~ - a.o2S Ditetapkan di Buranga pada tanggal 3 - 0 - !UJ1.f Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Buton Utara. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.