DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2025

Nomor
22
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Buton Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Euton Utara, 4. Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang ASN dalam suatu organisasi negara. 7. Nilai Jabatan adalah nilai kumulatif dari faktor Jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang Jabatan berdasarkan informasi Jabatan. · 8. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan Nilai Jabatan. 9. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu Jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria yang disebut sebagai faktor Jabatan terhadap informasi faktor Jabatan untuk menentukan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan. 10. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah kelompok Jabatan tinggi pratama pada Pemerintah Daerah. 11. Jabatan Administrator adalah kelompok Jabatan yang "memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 12. Jabatan Pengawas adalah kelompok Jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 13. Jabatan Fungsional adalah kelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 14. Jabatan Pelaksana adalah kelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…