1.Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah calon PNS yang belum diangkat sebagai PNS. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILANPEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARA. Menetapkan MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); ' t
10.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
12.Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan manajerial tingkat menengah yang bertanggungjawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
13.Pejabat Pengawas adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggungjawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
14.Pejabat fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan non manajerial bertanggungjawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.
15.Pejabat Pelaksana adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan non manajerial, bertanggungjawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
16.Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
17.Indikator Kinerja adalab ukuran keberbasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
18.Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai.
19.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
20.Kertas Kerja Harian adalah kertas kerja elektronik dan/ atau manual yang berisi rincian aktivitas kerja harian pegawai sesuai tugas/jabatannya.
21.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penatausahaan keuangan, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Daerah. ..