a.fungsi otorisasi, yakni anggaran daerah menjadi dasaruntuk melaksanakan APBDpada tahun berkenaan;
b.fungsi perencanaan, yakni anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/subkegiatan pada tahun berkenaan;
c.fungsi pengawasan yakni anggaran daerahmenjadi pedoman untuk menilai kegiatan/ sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.fungsi alokasi yakni anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan Iapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sum ber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
e.fungsi distribusi yakni kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; clan
f.fungsi stabilisasi yakni anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara clan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah. BABI GAMBARANUMUMAPBD LAMPIRAN PERATURANBUPATIBUTONUTARA NOMOR TAHUN2025 TENTANG PEDOMANPELAKSANAANANGGARAN PENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2025
2.Belanja Daerah
a.Belanja Operasi 1) belanja pegawai; 2) belanja barang dan jasa; 3) belanja bunga; 4) belanja subsidi; 5) belanja hibah; 6) belanja bantuan sosial.
b.Belanja Modal 1) Tanah 2) Pera.Iatan dan Mesin 3) Gedung dan Bangunan 4) Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan 5) Aset tetap lainnya 6) Aset Tak Berwujud
c.Belanja Tidak Terduga
d.Belanja Transfer 1) Belanja bagi Hasil 2) Belanja Bantuan Keuangan
b.Pendapatan Transfer 1) Transfer Pemerintah Pu sat a) Dana Perimbangan - Dana Transfer Umum o DanaAlokasi Umum o Dana Bagi Hasil - Dana Trasfer Khusus o Dana Alokasi Khusus Fisik o Dana Alokasi Khusus Non Fisik b) Dana Desa 2) Transfer Antar Daerah
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1.1. Struktur APBD Kabupaten Buton Utara APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022 disusun dan ditetapkan dengan struktur sebagai berikut:
1.Pendapatan Daerah
a.Pendapatan Asli Daerah 1) Pajak Daerah 2) Retribusi Daerah 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan 4) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dae.rah merupakan tatanan baru dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang menghendaki adanya keselarasan akun dan kebijakan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Dampak yuridisnya adalah seluruh regulasi lokal yang telah ditetapkan pada aspek pengelolaan keuangan daerah harus clitinjau ulang dan dilakukan penyesuaian.
3.Klasifi.kasi belanja menu.rut u.rusan pilihan:
a.Kelautan dan Perikanan;
b.Pariwisata;
2.Klasifikasi belanja menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar:
a.Tenaga Kerja;
b.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c.Pangan;
d.Pertanahan;
e.Lingkungan hidup;
f.Administrasi Kependudukan dan Capil;
g.Pemberdayaan Masyarakat Desa;
h.Pengendalian Penduduk dan Keluaga Berencana;
1.Perhubungan;
j.Komunikasi dan Informatika; k, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
1.Penanaman Modal;
m.Kepemudaan dan Olahraga;
n.Statistik;
o.Persandian;
p.Kebudayaan;
q.Perpustakaan;
r.Kearsipan.
1.Klasifikasi belanja menurut urusan wajib Pelayanan Dasar:
a.Pendidikan;
b.Kesehatan;
c.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
e.Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
f.Sosial;
g.Persandian
3.Pembiayaan Daerah
a.Penerimaan Pembiayaan 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnnya (SiLPA} 2) Pinjaman Daerah
b.Pengeluaran Pembiayaan 1.2. Klasifikasi Belanja Menurut urusan Pemerintahan Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. 1.4. Klasifikasi, Kodefikasidan Nomenklatur APBD Penggunan kode reken.ing pada APBDkabupaten Buton Utara tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Ped.oman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 tahun 2019 Tentang tentang 1.3. Surplus/(Defisit) APBD Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
a.Surplus Anggaran, terjadi apabila anggaran pendapatan daerah tahun berkenaan diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah. Dalam hal APBDdiperkirakan surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah Iain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
b.Defisit anggaran, terjadi apabila anggaran pendapatan daerah tahun berkenaan diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah. Batas maksimal defisit APBDuntuk setiap tahun anggaran berpedoman pada penetapan batas rnaksimal defisit APBDoleh Menteri Keuangan. Dalam hal APBDdiperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang
s.Klasifikasi belanja menurut fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara:
a.Pelayanan umum;
b.Ketertiban dan ketentraman;
c.Ekonomi;
d.Lingkungan hidup;
e.Perumahan dan fasilitas umum;
f.Kesehatan;
g.Pariwisata dan budaya;
h.Pendidikan;
1.Perlindungan sosial
4.Klasifika.sibelanja menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang:
a.Administrasi Pemerintahan;
b.Pengawasan;
c.Perencanaan;
d.Keuangan;
e.Kepegawaian;
f.Pendidikan dan Pelatihan;
g.Pelatihan dan Pengembangan.
c.Pertanian;
d.Kehutanan;
e.Energi dan Sumberdaya Mineral;
f.Perdagangan;
g.Industri;
h.Ketransmigrasian. klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Secara umum klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur meliputi:
1.Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan, terdiri dari:
a.Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
b.Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Kode Angka 1;
c.Urusan Wajib Yang Bukan Pelayanan Dasar Kode Angka 2;
d.Urusan Pilihan Kode Angka 3
e.Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Kode Angka 4;
f.Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Kode Angka 5;
g.Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan Kode Angka 6
h.Unsur Kewilayahan Kode Angka 7;
i.Unsur Pemerintahan Umum Kode Angka 8;
2.Fungsi;
a.Pelayanan Umum Dengan Kode 01;
b.Ketertiban Dan Keamanan Dengan Kode 03;
c.Ekonomi Dengan Kode 04;
d.Perlindungan Lingkungan Hidup Dengan Kode 05;
e.Perumahan Dan Fasilitasi Umum Dengan Kode 06;
f.Kesehatan Dengan Kode 07;
g.Pariwisata Dengan Kode 08;
h.Pendidikan Dengan Kode 1 O;
i.Perlindungan Sosial Dengan Kode 11.
3.Organisasi
a.Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar: 1) Pendidikan, Kode 1.01; 2) Kesehatan, Kode 1.02; 3) Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kode 1.03; 4) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kode 1.04; 5) Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Kode 1.05; 6) Sosial, Kode 1.06
b.Urusan Wajib YangTidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar: 1) Tenaga Kerja, Kode 2.07; 2) Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kode 2.08; 3) Pangan, Kode 2.09; 4) Pertanahan, Kode 2.10; 5) Lingkungan Hidup, Kode 2.11 6) Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kode 2. 12; 7) Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kode 2.13; 8) Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Kode 2.14; 9) Perhubungan, Kode 2.15; 10) Komunikasi Dan Informatika, Kode 2.16; 11) Koperasi Usa.ha Kecil Dan Mennegah, Kode 2. I 7; 12) Penanaman Modal, Kode 2.18; 13) Kepemudaan Dan Olahraga, Kode 2.19; 14) Persandian, Kode 2.21; 15) Kebudayaan, Kode 2.22; 16) Perpustakaan, Kode 2.23; 17) Kearsipan, Kode 2.24
c.Urusan Pilihan 2 .1 Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
1.Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang di pisahkan, mempunyai kewenangan:
a.Menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
b.Mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perrla tent.ang pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk di bahas bersama; Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing- masing sebagai berikut: 1) Kelautan Dan Perikanan, Kode 3.25 2) Pariwisata, Kode 3.26; 3) Pertanian, Kode 3.27; 4) Perdagangan 3.30; 5) Perindustrian, 3.31; 6) Transmigrasi, 3.32;
d.Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan: 1) Sekretariat Daerah, Kode 4.01; 2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode 4.02;
e.Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan 1) Perencanaan, Kode 5.01; 2) Keuangan, Kode 5.02; 3) Kepegawaian, Kode 5.03; 4} Pendidikan dan Pelatihan, Kode 5.04; 5) Penelitian Dan Pengembangan, Kode 5.05;
f.Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan Kode Angka 6.01;
g.Unsur Kewilayahan (Kecamatan) Kode Angka 7.01;
h.Unsur Pemerintahan Umum (Kesbangpol} Kode Angka 8.01.
4.Sumber pendanaan;
a.Dana Umum (1) 1) Pendapatan Asli daerah, Kode (1.1) 2) Pendapatan tamsfer, kode ( 1.2) 3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah, kode (1.3)
b.Dana Khusus (2) 1) Pendapatan Asli daerah, Kode (2.1) 2) Pendapatan tarnsfer, kode (2.2) 3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah, kode (2.3)
5.Wilayah administrasi pemerintahan; Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Wilayah Administrasi Pemerintahan secara langsung menggunakan kode dan data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disajikan secara elektronik dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. 2.2 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
1.Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengokordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tennasuk Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:
a.koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi: 1) koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; 2) koordinasi dalam penyusunan kebijakan a.kuntansi pemerintah daerah; 3) koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah
c.Menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.Menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f.menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g.menetapkan KPA;
h.menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; k, menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; I. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m, melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Selain kewenangan di atas, terdapat kewenangan lain yaitu paling sedikit menetapkan bendahara penerimaan pembantu, bendaha.ra pengeluaran pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/ atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
3.Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan tersebut ditetapkan dengan keputusan Bupati.
4.Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah, sebagai berikut:
a.Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
b.Kepala SKPKD selaku PPKD;
c.Kepala SKPD selaku PA/PB; 2 .3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
1.Kepala Badan Keuangan Daerah selaku. PPKD mempunyai tugas:
a.menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
c.melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah di atur dalam Perda;
d.melaksanakan fungsi BUD;
e.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
2.Kepala Badan Keuangan Daerah selaku PPKD bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka ( 1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
3.PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.mengesahkan DPA-SKPD;
c.melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d.memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.menetapkan anggaran kas dan SPD;
g.menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atasnama pemerintah daerah;
h.melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
1.menyajikan informasi keuangan daerah; dan J. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan danpengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui RKUD.
4.Selain kewenangan stersebut di atas, terdapat kewenangan lain, yaitu:
a.mengelola investasi;
b.menetapkan anggaran kas;
c.melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D;
d.membuka rekening Kas umum daerah;
e.membuka rekening penerimaan;
f.membuka rekening pengeluaran; dan
g.menyusun Iaporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
5.Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/ ata.u manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut.
b.koordinasi dibidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
c.koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d.memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;
e.koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f.memimpin TAPD.
3.Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah. 2.5 Pengguna Anggaran
1.Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a.menyusun RKA-SKPD;
b.menyusun DPA-SKPD;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran beianja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d.melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
4.Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD;
b.melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi;
c.menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD;
d.Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD;
e.Bupati atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu} Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/ atau rentang kendali;dan
f.Pertimbangan atas besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/ atau rentang kendali yang kriterianya ditetapkan kepala daerah 2.4 Kuasa BUD
1.PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD;
2.Kuasa BUD ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
3.Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas;
b.menyiapkan SPD;
c.menerbitkan SP2D;
d.memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/ atau lembaga keuangan lainnya yang te1ah ditunjuk;
e.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
f.menyimpan uang daerah;
g.melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
h.melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas beban APBD;
1.melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah; J. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
k.melakukan penagihan piutang daerah.
6.Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi.
3.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi:
a.menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c.Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
d.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
e.menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak Iain sebagai akibat:
a.pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;
b.hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c.akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus di anggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
2.Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi:
a.menyusun anggaran kas SKPD;
b.melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
c.menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
d.menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
e.menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut;
f.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
h.menandatangani SPM;
i.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran SK.PDyang dipimpinnya;
1.menetapkan PPI'K dan PPK-SKPD;
m.menetapkan pejabat .Jainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2.6 Kuasa Pengguna Anggaran
1.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SK.PDselaku Kuasa Pengguna Anggaran {KPA);
2.Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SK.PD didasarkan atas pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi dan/atau rentang kendali.
3.Pertimbangan lokasi dan/ atau rentang kendali dilakukan terhadap SK.PDyang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/ atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4.Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f.mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g.melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggungjawab kepada PA.
6.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA.
7.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.
8.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan pernndang-undangan.
9.KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang
6.Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat:
a.perjanjian atau perikatan;
b.berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.piutang lainnya yang menjadi hak SK.PD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Da1am hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.PA yang bertindak sebagai pembuat komitmen dapat di bantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
10.Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian untuk kabupaten/kota seJaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. 2.7 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
1.PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
2.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA;
3.Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
a.mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b.menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan
c.menyiapkan dokumen pengadaan barang / jasa pada kegiatan / sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/ jasa.
4.Togas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/ sub kegiatan meliputi:
a.menyus'unjadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;
b.memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;
c.melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan kepada PA/KPA
5.Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan meliputi:
a.menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;
b.menyiapka.n dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan ketentuan perundang undangan; tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
10.Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tu gas:
a.menyusun RKA-Unit organisasi bersifat khusus;
b.menyusun DPA-Unit organisasi bersifat khusus;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d.melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sarna dengan pihak Jain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.menandatangani SPM;
1.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
1.menetapkan PPrK dan PPK-Unit SKPD;
m.menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA 2.8 Pejabat Penatausahaan Keuangan SK.PD
1.Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
2.Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD
3.Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD.
4.PPK SK.PD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Bendahara Khusus, dan/ atau PPTK;
5.PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b.menyiapkan SPM;
c.melakukan verifikasi laporan pertanggung jawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
d.melaksanakan fungsi akuntansi pada SK.PD;dan
e.menyusun laporan keuangan SKPD.
6.Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.
7.Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu:
c.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
6.DaJam membantu tugas, PPTK SKPD bertanggung jawab kepada PA;
7.Dalam membantu tugas, PPTK Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.
8.Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang di laksanakan oleh PPfK.
9.PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SK.PD/Unit SKPD.
10.Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya di tetapkan Kepala Daerah
11.Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
12.PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
13.Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SK.PD selaku PA dan/ atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
14.Dalam hal PA melimpahkan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/ atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
15.Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. Pejabat Penatausa.haan Keuangan Unit SK.PD
1.Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SK.PD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD;
2.Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:
a.besaran anggaran yang berlaku untuk bagian pada kabupaten/kota di lingkungan Sekretariat Daerah;
b.rentang kendali dan/atau lokasi;
c.dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.PPK Unit SK.PDmempunyai tugas dan wewenang:
a.melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu;
b.menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
c.melakukan verifikasi laporan pertanggung jawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
4.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
5.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggung jawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pemba
6.Selain melaksanakan tugas pada angka 3, PPK Unit SK.PD rnelaksanakan tugas lainnya rneliputi:
a.melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu/Bendahara lainnya; dan
b.menerbitkan sura.t pernyataan verifikasi keJengkapan dan keabsahan SPP TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
7.PPK unit SK.PDpada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU1 SPP-TU1 dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendaharalainnya;
b.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, clan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
c.menyiapkan SPM; 2.9 melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS
a.beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Iainnya; .
b.melakukan verifikasi surat pernuntaan pemd~yarbeandahatas pengembalian kelebihan pendapatan daerah an n ara penerimaan; dan
c.menerbitkan surat pemyataan verifikasi kelengkapan d~ keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
8.Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD. 2.10 Bendahara
1.Bendahara Penerimaan
a.Kepala daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SK.PD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD;
b.Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
c.Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu: 1) Meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 2) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 3) meneliti kesesuaian antara jumJah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 4) menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 5) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
d.Dalam hal PA melimpahkan seba.gian kewenangannya kepada KPA, kepala daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SK.PDyang bersangkutan.
e.Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SK.PDdiusulkan oleh kepala SKPD kepada kepala daerah melalui PPKD.
f.Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala daerah.
g.Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan paling sedikit meliputi: 1) menerirna, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; 2) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 3) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 4) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 5) menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 6) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
h.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
d.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya;
e.melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan
f.menyusun laporan keuangan unit SK.PDkhusus.
8.PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SK.PD.
9.Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD.
1.Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggung jawa~ ~ara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disa.mpaikan kepada PA. J. Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
k.Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPK.DselakuBUD. I. Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
m.Kepala SKPDatas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
n.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
o.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Penerimaan;
p.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebut Pembantu Bendahara Penerimaan.
2.Bendahara Pengeluaran
a.PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepada kepala daerah.
b.Kepala daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD.
c.Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; 3) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; 4) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; 6) membuat Iaporan pertanggung jawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggung jawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d.Selain tugas dan wewenang tersebut di atas, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah; 2J memeriksa.kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerim.a dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau basil pemeriksaan internal clan ekstemal; 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau basil pemeriksaan internal dan ekstemal; dan 6) pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD
e.Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, kepala daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
f.Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atas pertimbangan: 1) besa.ran anggaran; 2) rentang kendali dan/atau lokasi;
g.Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang meliputi: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; 2) menerim.a dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; 3) menerima dan menyimpan TU dari BUD; 4) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP clan TU yang dikelolanya; 5) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) membuat laporan pertanggung jawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggung jawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
h.Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantu memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau basil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan
i.Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus. J. Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran
k.Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
1.Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
m.Bendahara Penge1uaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara 2.1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD dan DPA SKPKD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Penyusunan DPA-SKPD dan DPA SKPKD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik pada Aplikasi Sistem lnfonnasi Pemerintah Daerah (SIPD). Penyusunan DPA-SKPD diatur sebagai berikut: I. Setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, PPKD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala
n.Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SK.PD dan disampaikan kepada KPA. .
o.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD
p.Bendahara Pengeluaran pernbantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara fungsional atas pengeJuaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
q.Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja dan/ atau pengeluaran pembiayaan.
r.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tu gas dan wewenang sesuai dengan lingku p penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
s.Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran
t.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: 1) Melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) Bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/ atau penjualan jasa; 3) Menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; 4) Larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus.
u.Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/ atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD 2.2. Penyiapan Anggaran Kas
1.Ketentuan Umum
a.PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.
b.Penyusunan perkiraan arus kas masuk pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana penerimaan sub rincian objek pendapatan dan rencana penerimaan pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan waktu estimasi realisasi penerimaan kas dalam DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD;
c.Hasil perhitungan rencana penerimaan per sub rincian objek pendapatan dan penerirnaan pembiayaan, dicatat ke dalam dokumen anggaran kas masuk yang memuat jumlah anggaran pendapatan dan penerimaan pembiayaan selama satu tahun dan rencana penerirnaan setiap bulan
d.Penyusunan perkiraan arus kas keluar pada anggaran kas pemerintah daerah, dihitung berdasarkan rencana belanja per sub rincian objek setiap bulannya berdasarkan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalarn DPA-SKPD dan anggaran kas SKPD serta mekanisme pembayaran atas belanja sub kegiatan serta rencana pengeluaran pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan anggaran pengeluaran yang telah ditetapkan.
e.Hasil perhitungan rencana pengeluaran per sub rincian objek belanja dan pengeluaran pembiayaan dicatat ke dalam dokumen anggaran kas keluar yang memuat jumlah anggaran belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu tahun dan rencana pengeluaran setiap bulan.
f.Anggaran kas yang telah disahkan oleh PPKD digunakan sebagai dasar penyusunan SPD.
2.Pelaksanaan
a.Kepala SKPD menyusun anggaran kas SKPD berdasarkan DPA- SKPD dan jadwal pelaksanaan kegiatannya;
b.Kepala SKPD menyampaikan anggaran kas SKPD kepada Kuasa BUD paling larnbat 3 (tiga) hari sejak DPA-SKPD disahkan.
c.Kuasa BUD melakukan verifikasi atas anggaran kas SKPD paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya Anggaran Kas dari SKPD.
d.Kuasa BUD dalam melakukan verifikasi Anggaran Kas SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi antara lain: 1) sinkronisasi perkiraan Penerirnaan da1am DPA-SKPD· ' 2) sinkronisasi jadwal pelaksanaan dan alokasi rencana penarikan dana da1am DPA-SKPD.
e.Kuasa BUD bertlasarkan Anggaran Kas SKPD yang telah diverifikasi, menyusun rancangan anggaran kas pemerintah daerah. SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD. Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala SKPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ditetapkan;
2.Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan surat pemberitahuan Kepala Daerah dan menyerahkan rancangan DPA- SKPD yang telah disusun kepada PPKD paling lam.bat 6 (enam) hari setelah surat pemberitahuan diterima.
3.DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2, disahkan oleh PPKD dan disetuji oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. 4.1. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pada Kas Umum Daerah
1.PPKD selaku BUD wajib menyelenggarakan penatausahaan setiap uang/kekayaan daerah yang diterima dan/ atau dalam penguasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan ~ dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Proses pengelolaan keuangan daerah dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pelaksanaan dan penatausahaan merupakan serangkaian kegiatan penerimaan dan pengeluaran daerah yang membebani APBD sebagai akibat dari pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis Pemerintah daerah. Proses ini tidak terlepas dari asas pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, e.fisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
a.SPD sebagai dasar permintaan pembayaran sesuai kebutuhan SKPD atau unit SKPD setiap periodik
b.Untuk pembayaran pengeluaran kebutuhan tanggap dlakaruraBtUbDendcanat, konflik sosial dan/ atau kejadian luar biasa, PPKD se u apa melakukan perubahan SPD atau dokumen yang dipersamakan yang beraurnber dari anggara.n ya.ng ditetapkan pada DPA-SKPD yang menyelenggarakan fungsi SKPKD.
c.PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD apabila terdapat kondisi sebagai berikut: . . . .
a.Ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam anggaran kas;
b.Perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak.
c.Perubahan SPD menjadi dasar permintaan pembayaran berikutnya
d.Penyusunan dan penerbitan SPD memuat infonnasi, aliran data, ser1":8- penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
e.Tahapan Penerbitan SPD sebagai berikut: 1) Kuasa BUD menyiapkan rancangan SPD berdasarkan anggaran kas pemerintah daerah. 2) Kuasa BUD menyampaikan rancangan SPD kepada PPKD selaku BUD untuk disahkan. 3) Kuasa BUD menyampaikan SPD yang telah disahkan kepada Kepala SKPD.
f.Kuasa BUD menyampaikan rancangan anggaran kas pemerintah daerah kepada PPKD selaku BUD.
g.PPKD selaku BUD mengesahkan rancangan an~ kas pemerintah daerah yang disampaikan Kuasa BUD paling lam?at 1 (satu) hari sejak dokumen rancangan anggaran kas pemenntah daerah diterima.
2.Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum ~ang seh?-t;
3.Pembukaan rekening kas umum daerah sebaga1mana ddimaksku udd pada angka 2, ditetapkan dengan Keputusan Bupati serta di u ng engan perjanjian kerja sama antara BUD dengan bank umum yang bersangkutan.
4.Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengelu~an Daerah, BUD dapat rnembuka rekening pene~ dan rekenmg pengeluaran pada bank yang ditetap~ oleh Bupati. .
5.Rekening operasional penerimaan dioperas1kan untuk menenma setoran langsung penerimaan daerah yang tidak melalui be_ndahara penerirnaan dan/ atau menerima setoran pendapatan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan. . .
6.Rekening operasional penerimaan dioperasikan _sebaga1 reken~ng bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya harus disetor ke Reken1n~ Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir han kerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja sama antara BeBUDdengan Bank Umum yang c:litetapkan.
7.Rekening operasiorial pengeluaran dioperasikan sebagai rekening yan~ digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran.
8.Rekening operasional pengeluaran ini dioperasikan untuk pelaksanaan belanja yang dibayarkan secara langsung kepada pihak ketiga melalui mekanisme LS dan juga untuk pemberian UP, penggantian Uang Persediaan (GU) kepada bendahara pengeluaran serta pemberian TU kepada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu.
9.untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah dan belanja daerah pada tingkat SKPD, BUD membuka rekening bank atas nama Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD pada bank yang sama dengan RKUDsesuai dengan kebutuhan.
10.Dalam ha1 penyaluran penerimaan daerah mensyaratkan ke rekening Bank Umum tertentu, BUD dapat membuka rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD pada Bank dimaksud setelah mendapat persetujuan Bupati.
11.Rekening penerimaan SKPD digunakan untuk menampung penerimaan daerah yang menjadi kewenangan SKPD bersangkutan. Pada akhir hari kerja, saldo yang ada di rekening penerimaan SKPD tersebut wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah oleh bendahara penerimaan. Rekening penerimaan SKPD dibuka atas nama bendahara penerimaan SKPD.
12.Rekenin~ pengeluaran SKPD digunakan untuk pengelolaan uang yang akan . digunakan sebagai belanja-belanja SKPD, seperti uang persediaan dan tarnbahan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran SKPD. Rekening pengeluaran SKPD dibuka atas nama bendahara pengeluaran SKPD atau bendahara pengeluaran pembantu SKPD.
13.Dalam rangka manajemen kas, BUD dapat mengajukan rencana penempatan dana pada investasi jangka pendek atas uang milik J:?aerah yang sementara belum digunakan kepada Bupati, sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan lrualitas pelayanan public;
14.Sebelum mengalokasikan kas umum daerah ke dalam investasijangka pendek, BUD harus meyakini bahwa dana yang c:ligunakan adalah dana yang benar-benar belum akan digunakan dalam waktu dekat. 4.3. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pada Kas Transitoris Pengelolaan kas transitoris adalah pengelolaan atas kas non ~ggaran. yang diterima (bersifat transit) untuk disetorkan pada rekening pihak ketiga yang telah ditentukan.
1.Jenis-jenis kas transitons, yakni sebagai berikut:
a.Pajak Pusat yang dipungut oleh bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan/atau bendahara khusus lainnya ~suai ~engan peraturan perundang-undangan dari setiap transaksi pemenntah daerah dengan pihak ketiga seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPN; 4 .2. Pelaksanaan Dan Penatausahaan Oleh BUD
1.Berdasarkan Nota kredit atau Bukti Penerimaan Lain yang sah, BUD mencatat pada Buku Kas Umum pada sisi penerimaan pada kolom tanggal dan kolom nomor bukti.
2.BUD mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan.
3.BUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah pada Buku Kas Umum.
4.Kuasa BUD menerbitkan dokumen SP2D atas setiap pengeluaran uang dari RKUD. Penerbitan SP2D didasarkan pada dokumen surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PA/KPA.
5.Setiap pengeluaran dari RKUD, BUD mencatat pada Buku Kas Umum pada sisi kolom pengeluaran, kolom tanggal dan kolom nomor bukti.
6.Proses pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
7.Bendahara Umum Daerah membuat laporan atas kas umum daerah yang berada dalam pengelolaannya. Bendahara Umum Daerah menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh penatausahaan dan bukti-bukti transaksi pada kas umum daerah akan dijadikan dasar dalam membuat laporan BUD.
8.Laporan Bendahara Umum Daerah disusun dala.m bentuk: a) Laporan Posisi Kas Harian (LPKH); b) Rekonsiliasi Bank atas posisi kas harian. Laporan tersebut dibuat setiap hari dan diserahkan setiap hari kerja pertama setiap minggunya kepada Bupati at.au dapat diserahkan sesuei kebutuhan.
9.Di samping laporan-laporan di atas, Bendahara Umum Daerah membuat Register SP2D yang telah diterbitkan. Register SP2D secara otomatis diperoleh dari sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi.
15.Pengajuan rencana penempatan dana pada investasi jangka pendek harus didukung dengan informasi jumlah dana yang akan diinvestasikan dan pilihan investasi beserta alasan dan basil analisa pemilihan jenis investasi sebagai bahan ~ba:1~ Bupa? .dalam menerbitkan Keputusan tentang penetapan jems investasi jangka pendek.
16.Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut, BUD menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2} BUD yang memerintahkan pemindahan dana dari kas umum daerah kedalam investasi yang dipilih 1 7. Investasi jangka pendek harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.
b.Potongan gaji pegawai seperti iuran wajib Pegawai Penerima Upah antara lain Kepala Daerah, DPRD, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa dan Pegawai Lainnya, simpanan peserta Tapera, PPh Pasal 21, Taspen, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; . .
c.Uang jaminan dan / atau Titipan Uang Muka yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pemerintah daerah dalam melakukan suatu pekerjaan yang memilil<l risiko kegagalan dalam pelaksanaannya atau jaminan lainnya sesuai ketentuan peraturan perunda~g undangan. Sebagai contoh uang jaminan dimaksud antara lam uang jaminan pekerjaan, uang jaminan pemeliharaan, u~g jaminan bongkar reklame, dan jaminan lainnya; sehingga apabila ada kegagalan dalam pekerjaan atau penyebab 1ain yang mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan rnaka uang jaminan ini menjadi milik pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini pemerintah daerah.
d.Jenis kas transitoris lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pengelolaan kas transitoris dilakukan sebagai bagian dari transaksi belanja daerah dan/ atau pendapatan daerah sehingga dasar pencatatannya menggunakan dokumen yang tidak terpisahkan dari dokumen kelengkapan transaksi.
3.Penerimaan kas transitoris diperlakukan sebagai hutang pada akun perhitungan fihak ketiga (PFK). Pengeluaran kas transitoris dilakukan sebagai pembayaran hutang pada akun perhitungan fihak ketiga (PFK). Transaksi ini tidak mempengaruhi SILPA sehingga tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran namun informasinya disajikan dalam neraca sebagai utang PFK dan di laporan arus kas di bagian aktivitas transitoris sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
4.Penerimaan kas transitoris, meskipun menambah Kas Daerah, tidak boleh digunakan untuk operasional belanja karena dalam jangka waktu tertentu harus dibayarkan ke pihak ketiga
5.Kas transitoris berupajaminan
a.Dalam hal pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, Pemerintah Daerah dapat mengeksekusi dan mengakui uang jaminan sebagai Pendapatan Daerah berupa Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
b.Pe~dapatan d~erah yang bersumber dari uang jaminan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak ~gunaI<ru:1 untuk mendanai pekerjaan yang menjadi kewajib~ pihak ketiga tersebut dalam mencapai target kinerja sub kegiatan SKPD yang ditetapkan.
6.Pelaksan~ ~g~Iolaan penerimaan kas transitoris dan pengeluaran kas transitoris dilaksanakan oleh BUD, Bendahara Pengeluaran dan/ atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.
7.Proses penatausahaan kas transitoris memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik
8.Pengelolaan Kas Transitoris di Bendahara Pengeluaran (BP)/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
a.BP/BPP /Bendahara Khusus Lainnya sesuai peraturan perundang- undangan sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan, wajib memungut pajak atas _pembayaran belanja melalui UP/GU /TU /LS. 5.1. Tahap Penetapan
a.Dalam. rangka pemungutan pendapatan daerah, Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan dokumen penetapan pendapatan daerah.
b.Penetapan pendapatan dapat berupa: 1) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D); 2} Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D); 3) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD); 4) Surat Ketetapan Pajak ~aerah Kurang Bayar (SKPDKB); 5) Dokumen penetapan lamnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c.Surat Keteta~ Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB}ada1ah surat ~etetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak: BABY PELAKSANAANDANPENATAUSAHMN PENDAPATANDAERAH
d.Uang Jaminan Yang Tidak Dikembalikan 1) Dalam hal pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, uangjaminan tidak dikembalikan kepada pihak ketiga. 2) Pemerintah Daerah mendanai kewajiban pihak ketiga dengan menggunakan uang jaminan yang cliformulasikan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan SKPDyang bersangkutan. 3) PPKD melakukan reklasiflkasi menjadi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah atas uang jaminan tersebut yang sebelumnya tercatat sebagai hutang pihak ketiga
b.BP/BPP/Bendahara Khusus Lainnya sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara.
c.Atas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut, BP,BPP~ Bendahara Khusus Lainnya sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan melakukan pencatatan pada buku terkait.
9.Pengelolaan Kas Transitoris di Kuasa BUD
a.Kas Transitoris yang melekat pada transaksi Penyetoran kas transitoris atas potongan pajak clan potongan potongan lainnya dari belanja yang menggunakan mekanisme LS di lakukan langsung oleh bank;
b.Pada saat pemindah bukuan belanja kepada rekening pihak ketiga atau rekening penerima lainnya, bank juga melakukan pemindah bukuan kas transitoris dari RKUD ke rekening tujuan yang telah ditentukan;
c.Pengembalian UangJaminan 1) Uang Jaminan disetorkan oleh pihak ketiga yaitu penyedia barang/jasa ke rekening RKUD. 2) Uang jaminan wajib dikembalikan kepada penyedia barang/jasa setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemerintah daerah. 3) Pencairan uang jaminan dilakukan dengan Surat Perintah BUD yang berisi Perintah Pencairan Uang; besaran Uang Jaminan yang akan dicairkan; pihak penerima dan nomor rekening yang dituju; dilampiri oleh Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa sudah menyelesaikan kewajibannya. 5.3. Tahap Penerimaan Pendapatan
a.Penerimaan pendapatan melalui BP/BPP secara tunai, dilakukan sebagai beriku t: 1) Berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan/atau surat tagih, pihak ketiga menyetorkan kewajibannya kepada BP /BPP. 2) BP/BPP melakukan validasi dengan meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada dokumen penetapan. 3) Atas penerimaan pendapatan tersebut, BP /BPP menerbitkan T3:11da Bukti Penerimaan dan menyerahkan kepada pihak ketiga.
b.Penenmaan pendapatan mefalui rekening BP/BPP secara non tunai dilakukan sebagai berikut: ' 1) BP/BPP menerima nota kredit/notifikasi perbankan atas penerimaan pendapatan. 2) BP/BPP melakukan validasi bukti penerimaan sebagai berikut: a) Meneliti nota kredit/notifikasi perbankan; 5.2. Tahapan Penagihan
a.Petugas pemungut berdasarkan dokumen penetapan pendapa.tan dan surat tagihan melakukan penagihan ke pihak ketiga.
b.Penagihan kepada pihak ketiga dilakukan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen penetapan pendapatan.
c.Pihak ketiga adalah wajib pajak, wajib retribusi, dan pihak-pihak yang melakukan pembayaran pendapa.tan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Daerah.
d.Proses penagihan secara manual dilakukan dengan cara: 1) Petugas pemungut menyampaikan dokumen penetapan pendapatan dan surat tagih kepada pihak ketiga; 2) Dokumen penetapan pendapatan yang disampaikan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh pihak ketiga; 3) Petugas pemungut menyampaikan tanda terima dokumen kepada BP/BPP dan PPK-SKPD.
e.Proses penagihan melalui surat elektronik dilakukan dengan cara: 1) Petugas pemungut mengmm surat elektronik penagihan pendapatan kepada pihak ketiga; 2) Petugas pemungut memberitahukan kepada PPK-SKPD dan Bendahara Penerimaan atas pengiriman surat elektronik penagihan pendapatan.
f.Proses penagihan melalui sistem digital dilakukan secara otomatis sesuai dengan jadwal dengan mengirimkan notifikasi atau media lain secara elektronik kepada pihak ketiga yang memiliki kewajiban untuk membayar pendapatan daerah. besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. .. . ..
d.Surat Ketetapan Pendapatan disampaikan kepada wajib paJak_/waJtb retribusi sebagai dasar pembayaran dan kepada BP /BPP sebagai dasar penagihan
e.Penagihan pendapatan daerah dapat dilakukan oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh PA/KPA.
f.BP/BPP melakukan validasi dan verifikasi atas penerimaan pendapatan berdasarkan dokumen penetapan 5.4. Tahap Penyetoran Pendapatan
a.Dalam hal pendapatan diterima secara tunai, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan penerimaan tunai tersebut ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 hari kerja;
b.Dalam hal penerimaan pendapatan masuk melalui rekening BP/BPP, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu wajib memindahbukukan penerimaan pendapatan dimaksud ke rekening RKUD paling lambat da)am waktu 1 (satu) hari kerja.
c.Kewajiban Penyetoran penerimaan pendapatan paling Iambat 1 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikecualikan untuk kondisi sebagai berikut: 1) Penerimaan setoran diterima pada hari libur atau hari yang liburkan; 2) Tidak tersedianya layanan bank atau pos ditempat kedudukan BP/BPP, sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Kondisi geografis satuan kerja dan unit kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari b) Jarak tempuh antara bank/pos dan tempat/kedudukan bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu melampaui waktu 2 jam. b) Melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada dokumen penetapan.
c.Penerimaan daerah melalui rekening BP /BPP secara non tunai dianggap sah setelah BP/BPP melakukan validasi.
d.BP/BPP memberikan tanda bukti penerimaan kepada pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran.
e.Penerimaan pendapatan ke RKUD secara non tunai, dilakukan dengan cara: 1) BP/ BPP menerima nota kredit/ notifikasi perbankan dari RKUD atas penerimaan pendapatan SKPD; 2} BP/ BPP Pembantu melakukan validasi
f.Mencermati nota kredit atau notifikasi perbankan atas penerimaan pendapatan yang diterima langsung RKUD.
g.Dalam hal penerimaan pemberitahuan/notifikasi tidak diinformasikan secara otomatis, maka Bendahara Penerimaan wajib meminta bukti transaksi atas penerimaan pendapatan yang diterima langsung RKUD;
h.Melakukan verifikasi untuk menguji kesesuaian anta.ra jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan;
i.Penerimaan pendapatan daerah ke RKUD secara non tunai dianggap sah setelah 1) BP/BPP melakukan validasi. Penerimaan pendapatan secara non tunai dapat dilakukan melalui transfer dari rekening pihak ketiga dan/ atau melalui kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dari lembaga keuangan bank dan non bank. 2) Pembayaran secara online berupa mekanisme Electronic Transaction Process (.ETP} antara lain: agen banking, mobile/phone banking, car banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, QRIS/Barcode, tapping, Electronic Data Capture (EDC), Cash Management System (CMS) dan transaksi berbasis elektronik lainnya. 3) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan pendapatan, BP/BPP melakukan rekonsiliasi secara periodik dengan Bank Penatausahaan Pembayaran Atas Kelebihan Pendapatan
1.Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerab yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tabun sebelumnya, dengan kriteria sebagai berikut:
a.penerimaan daerah berkenaan dianggarkan rutin setiap tabun;
b.objek penerimaan daerah yang sama.
2.Informasi kelebihan atas penerimaan daerah dapat berupa:
a.Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran;
b.rekomendasi APIP;
c.rekomendasi BPK-RI;
d.putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan/ atau 5.6.
3.Pembukuan atas Penerimaan Tonai
a.BP/BPP mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan pada Buku Kas Umum {BKU} di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan
b.BP/BPP mencatat penyetoran pendapatan secara tunai ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU} di sisi pengeluaran.
c.BP/BPP mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPAsetiap bulan.
4.Pembukuan atas Penerimaan di Rekening Bendahara secara Non Tunai
a.BP/BPP mencatat penerimaan di rekening BP/BPP secara non tunai berdasarkan bukti penerimaan {nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya] yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU} di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan.
b.BP/BPP mencatat penyetoran pendapatan secara non tunai (pemindahbukuan) ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU)di sisi pengeluaran
c.BP/BPP mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPAsetiap bulan.
5.Pembukuan atas Penerimaan di RKUD
a.BP/BPP mencatat penerimaan di RKUD berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU)di sisi penerimaan dan di sisi pengeluaran sesuai dengan kode rekening pendapatan.
b.BP/BPP mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPAsetiap bulan. 5.5. Pembukuan Bendahara Penerimaan
1.Pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah menggunakan buku-buku sebagai berikut:
a.Laporan Penerimaan dan Penyetoran
b.Register STS
c.Buku Kas Umum
d.Buku Pembantu, antara lain buku kas tunai dan buku bank
2.Dalam melakukan pembukuan, bendahara penerimaan menggunakan dokumen-dokumen tertentu sebagai dasar pencatatan, antara lain:
a.Tanda Bukti Penerimaan
b.Surat Tanda Setoran
c.Nota Kredit Bank
d.Bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di atas 3} Biaya yang clikeluarkan untuk melakukan penyetoran lebih besar dari penerimaan yang diperoleh.
e.Informasi Iainnya yang dipersamakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3.Berdasarkan sumt pengajuan dari pihak ketiga atas kelebihan pembayaran, PA sesuai dengan kewenangannya melakukan proses verifikasi dan validasi, yang dimaksudkan untuk:
a.memastikan keabsahan bukti yang dijadikan dasar pengajuan.
b.memastikan unsur penyebab pengajuan pengembalian.
4.Unsur penyebab pengajuan pengembalian dapat dikarenakan:
a.kesalahan yang dikarenakan kesalahan penulisan; atau
b.adanya keberatan yang oleh pihak ketiga atas surat penetapan yang sudah disampaikan.
5.Berdasarkan informasi kelebihan atas penerimaan daerah serta hasil verifikasi yang dilakukan SKPD terkair, diterbitkan SKLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Setiap pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan harus didasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) atau dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak daerah dan retribusi daerah.
7.Pengguna Anggaran berdasarkan dokumen SKPDLB, SKRDLB atau dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak daerah dan retribusi daerah menerbitkan surat permohonan pembayaran pengembalian kelebihan penerimaan pajak daerah/retribusi daerah kepada BUD.
8.Berdasarkan surat permohonan pembayaran kelebihan penerimaan pajak daerah/retribusi daerah dari PA, BUD menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SP2) untuk pengembalian kelebihan penerimaan pajak daerah/ retribusi daerah.
9.Penatausahaan pembayaran atas kelebihan penerimaan pendapatan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
10.Tahap Penerbitan SKLB
a.Bendahara Penerimaan menerima informasi kelebihan atas penerimaan pendapatan daerah.
b.Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi terhadap informasi atau permohonan pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan daerah
c.Setelah terverifikasi, Bendahara Penerimaan menyiapkan SKLB
d.PPKD mengesahkan dan menerbitkan SKLB.
11.Tahap Pengajuan LS SKLB untuk pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah:
a.yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun sebelumnya
b.yang sifatnya tidak berulang yang terjadi dalam tahun yang sama Bendahara Penerimaan SKPD/SKPKD melakukan koreksi pada rekening penerimaan yang bersangkutan.
12.Belanja Tidak Terduga Berdasarkan pengajuan SKLB, Bendahara Pengeluaran SKPD/SKPKD akan memproses pengajuan LS pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah dan membebankannya pada rekening belanja tidak terduga
13.Tahap Penyesuaian Pencatatan
a.Berdasarkan SP2 pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama, Bendahara Penerimaan S¥..PD melakukan penyesuaian pencatatan terhadap pengembalian atas kelebihan penerimaan 6.2. Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri
a.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
b.Perjalanan dinas jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/ atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
c.Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: