1.Daerah adalah Kabupaten Buron Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buton Utara.
4.Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalali Artggaran Pendapatan dart Belatija Daerah Kabupaten Buton Utara.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepa]a Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelengara pemerintahan desa.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDes adalah rencana kegiatan pembanguna desa Untuk jangka waktu 6· [enam] tahun.
10.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes Untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah an.tar Badan Pennusyawaratan Desa, Pemerintah Desa. dan. Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Lembaga Kemasyarakata Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang d.ibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintab desa. dalam memberdayakan masyarakat.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. BABI KETENTUANUMUM Pasa.11 PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN2025. Menetapkan MEMUTUSKAN: s
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
16.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaa, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. 1 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan dalam be1anja daerah setelah dikurang Dana Alokasi Khusus.
19.Alokasi Pokok adalah bagian dari ADD yang dibagikan kesemua desa dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dart perangkat Desa, Tunjangan dan Jaminan Sosial Kepa1a Desa, Perangkat Desa dan BPD serta Honorarium dan Insentif Lembaga Kemasyarakata Desa
20.Alokasi Dasar adalah bagian ADD dengan pembagian merata dengan nominal yang sama untuk masing-masing desa. Zl. Alokasi F<1rmu1a adalatr bagtarr ADD yang pembagtarmya secara Proporsional untuk masing-masing desa berda.sarkan nilai bobot desa.
22.ADD Rutin adalah adalah alokasi dana desa yang diperuntukkan bagi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan lainnya termasuk tunjangan BPD dan honor untuk LKD dan tokoh agama.
23.ADD Reguler adalah Alokasi Dana Desa yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
24.Penghasilan tetap yang selanjutnya disingkat SILTAP adalah pendapatan yang diberikan setiap bulan dalam bentuk uang kepada kepala desa dan perangkat desa dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemerintah desa.
25.Penjabat Kepa1a Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
26.Force Majure adalah suatu keadaan diluar kendali yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari sehingga kewajiban tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
27.Non Tunai adalah sistem pembayaran yang tidak melibatkan uang tunai, instrumen yang digunakan berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK),eek, bilyet giro, nota debit maupun uang elektronik.
28.Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa. ( 1} Pemerintah Daerah menga1okasikan ADD dalam APBD ta.bun anggaran 2025 sebesar Rp. 48.101.207.600,- (empat puluh delapan milyar seratus satu juta dua ratus enapuluh tujuh ribu enam ratus rupiah).