1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Bupati adalah Bupati Buton Utara
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sektretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang anggotanya terdiri atas pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
5.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah Kabupaten selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara yang selanjutnya disebut RSUD Kabupaten Utara adalah unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara merupakan organisasi bersifat khusus yang memberikan pelayanan secara optimal dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
9.Inspektorat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
11.Fleksibilitas adalah kekuasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatakan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGPENGELOLAANKEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUMDAERAHKABUPATENBUTONUTARA. Menetapkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
12.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
13.Dewan pengawas BLUDyang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
14.Pejabat Pengelola adalah Pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD.
15.Pemimpin BLUDadalah Pemimpin BLUDyang berasal dari aparatur sipil negara dan/ atau Tenaga Profesional Non aparatur sipil negara .
16.Pejabat Keuangan BLUDyang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah salah satu pejabat pengelola BLUDyang memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan, serta berkewajiban mengkoordinasikan penyusunan rencana bisnis anggaran, menyiapkan dokumen bisnis anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran BLUD, melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, menyelenggarakan pengelolaan kas, melakukan pengelolaan utang-piutang, Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi, menyelenggarakan sis tern informasi manajemen keuangan, dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
17.Rencana Strategis BLUD yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD.
18.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
19.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUDyang selanjutnya disingkat DPA-BLUDadalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
20.Dokumen Bisnis Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat OBAadalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa yang sudah ditandatangani Pemimpin BLUDsete1ah menyesuaikan RBAberdasarkan hasil evaluasi TAPDdan digunakan sebagai pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana BLUD.
21.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPDadalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD, serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. - 3.
22.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPDyang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
23.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUDyang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar Kembali.
24.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangku tan yang tidak akan diperoleh pembayarannya Kembalioleh BLUD.
25.Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang bersumber dari penerimaan pinjaman jangka pendek, penerimaan pinjaman jangka Panjang dan penerimaan Kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya dan pencairan dana cadangan.
26.Pengeluaran Pembiayaan adalah semua pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, pemberian pinjaman dan pembentukan dana cadangan.
27.Sisa Lebih atau Kurang Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
28.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pernerintah Daerah dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian a tau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
29.Piutang Daerah yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pernerintah Daerah dan/ atau hak pemerintah Daerah yang dapat dinilai uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
30.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
31.Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset dalam bentuk keuangan atau barang, dapat disebut bisnis penjualan yang dimiliki oleh perusahaan, dan ini merupakan kebalikan dari investasi pada aset baru.
32.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar Kembali.
33.Barang Milik Daerah yang diselanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Behan APBDberasal dari perolehan lainnya yang sah.
34.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam Menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
35.Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUDadalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi rnulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan BLUD.
36.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
37.Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaki dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
38.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
39.Rekening Kas BLUDadalah rekening tempat penyimpanan uang BLUDyang dibuka oleh pemimpin BLUDpada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
40.Bendahara Penerimaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan BLUD.
41.Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja BLUD.
42.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional pada SKPD/ unit satuan kerja perangkat daerah menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
43.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/ atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
44.Ganti Uang Persediaan selanjutnya disebut GU adalah uang yang diberikan kepada SKPD/BLUD untuk menggantikan UP yang telah digunakan dan telah dipertanggungjawabkan.
45.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disebut STS adalah surat yang digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah dan/ atau BLUD yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada SKPD/BLUD.
46.Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut SPJ adalah sebuah laporan kegiatan dan/ atau bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/ atau basil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus.