1.Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
2.Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
4.Penyusunan laporan hasil pengawasan;
5.Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
6.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Supaya APIP melaksanakan tugasnya dengan efektif, harus mampu:
1.Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi lnstansi Pemerintah;
2.Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
3.Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. V. KEWENANGAN INSPEKTORAT Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, lnspektorat memiliki kewenangan untuk:
1.Mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan intern;'
2.Melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi obyek pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan;
3.Menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Bupati dan berkoordinasi dengan Pimpinan lainnya;
4.Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
5.Mengalokasikan sumber daya Inspektorat serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan intern;
6.Menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan intern; dan
7.Mernin ta dan memperoleh dukungan dan/ atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern. VI. TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat bertanggungjawab untuk:
1.Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit yang berlaku;
2.Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang peduli risiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan;
3.Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal;
4.melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
5.Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada Bupati. VII. TUJUAN, SASARAN, DAN LINGKUP PENGAWASAN INSPEKTORAT Tujuan penyelenggaraan pengawasan intern oleh Inspektorat adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran, yaitu:
1.Meningkatnya ketaatan, kehematan efisien, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah;
2.Meningkatnya efektivitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; dan
3.Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk dapat mencapai tujuan fungsi pengawasan intern tersebut, lingkup pengawasan Inspektorat meliputi : 1 . Audit dengan tujuan tertentu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah;
2.Audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yang mencakup audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara dan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah;
3.Reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, seperti reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah dan reviu atas laporan kinerja Pemerintah Daerah;
4.Evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, seperti evaluasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan evaluasi atas penggunaan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; dan
5.Pemantauan dan aktivitas pengawasan lainnya yang berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. • VIII. KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT APIP Piagam Audit Internal mensyaratkan bahwa auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus mengacu pada Standar Audit dan Kode Etik Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik APIP dan Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit APIP. IX. PERSYARATAN AUDITOR DAN PENGAWAS PEMERINTAH YANG DUDUK DALAM UNIT APIP Persyaratan auditor intern dan pengawas pemerintah yang duduk dalam unit APIP paling sedikit meliputi:
1.Memiliki sertifikat Auditor dan Pengawas Pemerintah serta persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
2.Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
3.Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan pengawasan, serta disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
4.Wajib mematuhi kode etik dan standar audit APIP;
5.Wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
6.Memahami prinsip tata kelola organisasi yang baik dan manajemen risiko; dan
7.Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalisme secara terus-menerus. X. LARANGAN PERANGKAPAN TUGAS DAN JABATAN AUDITOR DAN PENGAWAS PEMERINTAH
1.Auditor dan Pengawas Pemerintah tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pelaksanaan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu obyektivitas dan independensi seorang Auditor dan Pengawas Pemerintah.
2.Auditor dan Pengawas Pemerintah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat struktural. XI. HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan intern, Inspektorat perlu menjalin kerja sama dan koordinasi dengan perangkat daerah selaku objek pengawasan, Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga yang berwenang untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang pengawasan, aparat pengawasan ekstern, dan Aparat Penegak Hukum. • • •