menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Satuan Rencana dan Aksi Warga;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 929, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 7034);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
7.Peraturan Daerah Ka bu paten Cianjur Nomor 08 Tahun 2 0 1 1 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2 0 1 1 Nomor 36);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2 0 1 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2 0 1 1 Nomor 37 Seri D);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 32);
10.Peraturan Bupati Cianjur Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2024 Nomor 438); 1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Nomor 39); 12.Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 70) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 126 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Nomor 250); 13.Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Satuan Rencana dan Aksi Warga Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 5 1 1 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Satuan Rencana dan Aksi Warga Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 517); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN BUPATI CIANJUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SATUAN RENCANA DAN AKSIWARGA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Satuan Rencana dan Aksi Warga (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 5 1 1 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Satuan Rencana dan Aksi Warga (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 517), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah dan penambahan angka, sehingga berbunyi sebagai berikut: