1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Bantuan Bupati adalah bantuan dari Pemerintah Daerah yang terdiri dari pembangunan infrastruktur Jalan Desa dan bantuan keuangan yang bersifat khusus.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
12.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
13.Swakelola adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
14.Kelompok Masyarakat yang selanjutnya disingkat Pokmas adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dengan tujuan sebagai wadah aspirasi, pikiran, dan tujuan bersama untuk memudahkan diseminasi informasi atau melibatkan sejumlah masyarakat di Desa.
15.Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur kelembagaan masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
17.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
18.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa
19.Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
20.Rencana Pembangungan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka 8 (delapan) tahun.
21.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
22.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam Desa serta jalan lingkungan di dalam Desa.
23.Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Cilacap kepada Pemerintah Desa dalam bentuk pendanaan untuk mendanai kegiatan yang menjadi kewenangan Desa.
24.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
25.Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
26.TNI Manunggal Membangun Desa yang selanjutnya disingkat TMMD adalah salah satu wujud Bhakti TNI yang merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya, yang dilaksanakan secara terintegrasi, Bersama masyarakat guna meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan khususnya daerah yang tergolong tertinggal, terisolasi, perbatasan, dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lainnya yang terkena dampak akibat bencana.
27.Penyaluran adalah proses, cara menyalurkan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas Desa.
28.Kegiatan Fisik adalah pembangunan infrastruktur/sarana prasarana yang merupakan kewenangan dan aset desa guna mendukung akses layanan bagi penduduk.
29.Pendampingan Desa adalah upaya meningkakan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik desa Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan desa, dan kerja sama desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
30.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
31.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.
32.Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
33.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.