DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun Tahun 2024

Nomor
15
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2023 Nomor 13) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal (1) Besaran pagu ADN untuk setiap Nagari dihitung dengan merata dan berkeadilan yang merupakan penjumlahan dari a. kebutuhan penghasilan tetap wali nagari dan perangkat nagari, b. ADND, dan c. ADNF (2) Kebutuhan penghasilan tetap wali nagari dan perangkat nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf dihitung berdasarkan kebutuhan penghasilan wali nagari dan perangkat nagari disetiap Nagari, (3) ADND sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf sebesar 68 (enam puluh delapan persen) dari pagu ADN setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap wali Nagari dan perangkat nagari, (4) ADNF sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf sebesar 3240 (tiga puluh dua persen) dari pagu ADN setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap wali Nagari dan perangkat nagari, (5 ADNF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan: a. jumlah penduduk nagari, b. jumlah penduduk miskin, c. Tuas wilayah nagari, dan d. tingkat kesulitan geografis nagari. (6) Bobot pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf dan huruf ditentukan sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk jumlah penduduk, b. 354 % (tiga puluh lima persen) untuk jumlah penduduk miskin: c. 204 % (dua puluh persen) untuk luas wilayah nagari: dan d. 100 % (sepuluh persen) untuk tingkat kesulitan geografis nagari.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…