1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Bupati adalah Bupati Cilacap.
3.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
4.Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang sah, yang prosesnya dilakukan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
5.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya sebagai unit organisasi yang bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional.
7.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
9.Pemimpin BLUD adalah Direktur pada BLUD RSUD, Kepala Puskesmas BLUD atau pejabat yang ditetapkan oleh Bupati untuk memimpin BLUD.
10.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
11.Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
12.Barang adalah setiap benda/produk/sediaan baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh BLUD.
13.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh BLUD, instansi lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
14.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
15.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
16.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
17.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha/orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa sesuai yang dibutuhkan Rumah Sakit dapat sebagai agen tunggal, distributor, sub distributor, rekanan atau toko, termasuk toko daring, katalog dan marketplace.
18.Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing) adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik, toko daring atau marketplace.
19.Keadaan Cito/Mendesak adalah keadaan yang harus segera dipenuhi/diperbaiki/ditangani, jika tidak dipenuhi/diperbaiki/ ditangani akan berdampak mengganggu pelayanan pasien/masyarakat, membahayakan jiwa atau mengganggu operasional lainnya di BLUD baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.Pengadaan Barang/Jasa Secara Cito adalah pengadaan yang dilaksanakan dengan segera sesuai kebutuhan tanpa melalui perencanaan karena keadaan Cito.
21.Kriteria Spesifik adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa yang dilakukan secara langsung kepada penyedia berdasarkan kriteria spesifik yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD.