menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Sarana Prasarana Olahraga Dan Pemanfaatan Aset Daerah Yang Ada Di Lingkungan Sport Center; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 12); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA SARANA PRASARANA OLAHRAGA DAN PEMANFAATAN ASET DAERAH YANG ADA DI LINGKUNGAN SPORT CENTER.