Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 23 Maret 2026 BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH Diundangkan di Demak pada tanggal 23 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD AKHMAD SUGIHARTO BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2026 NOMOR 10 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak ${ttd_pengirim} Kendarsih Iriani, S.H., M.H. Pembina Utama Muda NIP 197007081995032003 NO JABATAN PARAF
1.SEKDA
2.Plt. ASISTEN I
3.Plt. KABAG HUKUM
4.IRDA ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). LAMPIRAN PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026 RENCANA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026 I. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEPALA DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH. Adapun jenis/bentuk pembinaan dan pengawasan yang akan dilaksanakan di Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.Reviu, terhadap:
a.Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari: 1) Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan 2) Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
b.Dokumen Keuangan Daerah terdiri dari: 1) Rancangan Standar Harga Satuan (SHS); 2) Rancangan Analisis Standar Belanja (ASB); 3) Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran; 4) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); 5) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD); dan 6) Dokumen Keuangan Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2.Monitoring dan Evaluasi, terhadap:
a.Penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa;
b.Penerapan manajemen risiko;
c.Tindak lanjut hasil pengawasan;
d.Upaya pengendalian dan pelaporan inflasi;
e.Reformasi birokrasi;
f.Strategi nasional pencegahan korupsi;
g.Kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah;
h.Penilaian mandiri pembangunan zona integritas;
i.Penjaminan kualitas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi;
j.Akuntabilitas kinerja intern pemerintah; dan
k.Program Strategis Nasional. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3.Pemeriksaan ketaatan (compliance audit) merupakan pemeriksaan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan, kebijakan, prosedur yang berlaku serta peraturan terkait yang telah ditetapkan.
4.Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi, dan aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan.
5.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan ketaatan dan pemeriksaan kinerja, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif, dengan tahapan:
a.pengumpulan bahan keterangan;
b.permintaan keterangan/klarifikasi;
c.pelaksanaan ekspose hasil pemeriksaan; dan
d.rekomendasi.
6.Pengawasan tata kelola desa.
7.Peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, melalui:
a.kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah level 3 (tiga);
b.meningkatnya nilai maturitas sistem pengendalian internal pemerintah;
c.meningkatnya penerapan manajemen risiko; dan
d.terselenggaranya pendidikan profesional berkelanjutan minimal 120 (seratus dua puluh) jam per tahun.
8.Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan dalam rangka pencegahan korupsi; dan
9.Pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH NO JABATAN PARAF
1.SEKDA
2.Plt. ASISTEN I
3.Plt. KABAG HUKUM
4.IRDA Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)