Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 28 April 2025 BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH Diundangkan di Demak pada tanggal 28 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD AKHMAD SUGIHARTO BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2025 NOMOR 21 NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 Plt. ASISTEN I 3 Plt. KABAG HUKUM 4 IRDA LAMPIRAN PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025 URAIAN PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025 I. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUPATI TERHADAP PERANGKAT DAERAH. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilakukan oleh Inspektorat Daerah, dengan ruang lingkup:
a.Pengendalian Inflasi Daerah;
b.Peningkatan Investasi;
c.Pelayanan Publik;
d.Penanganan Stunting; dan
e.Swasembada Pangan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk:
a.pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan/atau
b.pemeriksaan kinerja.
2.Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan melalui pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP). No Topik Sasaran Fokus Area Intervensi Perencanaan
1.Pengawasan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kesesuaian RKPD dan Pokok Pikiran dengan RPJMD
a.Kelengkapan dokumen pendukung rancangan dengan RKPD dan usulan pokok pikiran
b.Kesesuaian RKPD dan Pokok Pikiran dengan RPJMD No Topik Sasaran Fokus Pokok Pikiran. c. Penyajian substansi rancangan RKPD dan Pokok Pikiran
d.Kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima
e.Manfaat per program/ kegiatan dan pokok pikiran terhadap pembangunan daerah
2.Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantuan Keuangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada penyaluran Bantuan Keuangan
a.Penyaluran bantuan keuangan sesuai ketentuan terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
b.Kelengkapan dokumen pengajuan bantuan keuangan, antara lain mencakup:
1.Kelengkapan surat permohonan dan proposal;
2.Proses evaluasi yang dilakukan TAPD terhadap usulan yang diajukan;
3.Adanya Pakta Integritas
c.Tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah
d.Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif.
3.Pencegahan Korupsi pada Penyaluran HIbah Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu pada penyaluran Hibah 1) Penyaluran hibah sesuai ketentuan terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. 2) Kelengkapan dokumen pengajuan hibah, antara lain mencakup:
a.dilengkapi surat permohonan dan proposal;
b.diberikan kepada instansi yang berhak mendapatkan hibah;
c.Adanya Pakta Integritas;
d.Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif. No Topik Sasaran Fokus
4.Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantuan Sosial Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu pada penyaluran Bantuan Sosial 1) Penyaluran bantuan sosial sesuai ketentuan terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. 2) Kelengkapan dokumen pengajuan bantuan sosial, antara lain mencakup:
a.dilengkapi surat permohonan dan proposal;
b.diberikan kepada organisasi diakui;
c.Pengusul dan penerima merupakan pihak yang sama;
d.Adanya Pakta Integritas;
e.Tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah
f.Tidak menerima bantuan lain
g.Bukan pendamping social PKH
h.Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif. Area Penganggaran
1.Reviu Standar Harga Satuan Penyusunan Standar Harga Satuan yangtepat waktu dan efektif mencegah terjadinya penggelembungan harga
a.Adanya tim lintas perangkat daerah sebagai penyusunan standar harga satuan;
b.Adanya sinergi bersama instansi terkait (BPS Bank Indonesia, dst).
c.Penyusunan Standar Harga Satuan dilakukan berdasarkan evaluasi nilai pasar dan beberapa pembanding berdasarkan kondisi terkini.
d.Kelengkapan Standar Harga Satuan sesuai dengan anggaran pemerintah daerah.
e.Ketepatan waktu pengesahan Standar Harga Satuan sesuai ketentuan.
f.Standar Harga Satuan disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
g.Implementasi Standar Harga Satuan dalam penatausahaan keuangan daerah. No Topik Sasaran Fokus
2.Reviu Analisis Standar Biaya Penyusunan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah
a.Adanya Tim Penyusun Analisis Standar Biaya.
b.Kelengkapan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah dan. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
c.Kesesuaian Analisis Standar Biaya berdasarkan ketentuan yang diatur oleh kementerian teknis.
d.Ketepatan waktu pengesahan Analisis Standar Biaya sesuai ketentuan.
e.Analisis Standar Biaya disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
f.Implementasi Analisis Standar Biaya pada perencanaan dan penatausahaan keuangan daerah.
3.Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Reviu terhadap penyusunan dokumen rencana keuangan (tahunan) berdasarkan pagu anggaran, Renja, standart biaya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran
a.Kesesuaian RKA dengan Renja dan informasi kinerja.
b.Kesesuaian total pagu anggaran dengan total pagu alokasi.
c.Kesesuaian rincian sumber dana RKA.
d.Kesesuaian alokasi anggaran dengan pokok kebijakan belanja.
e.Kelayakan anggaran untuk menghasilkan output kegiatan.
f.Kepatuhan penerapan standar biaya;
g.Kesesuaian akun dan hal-hal yang harus dialokasikan dalam RKA termasuk yang harus dibatasi
h.Alokasi anggaran honorarium tim
i.Alokasi anggaran yang bersumber dari hibah atau pinjaman.
4.Audit Penggunaan Anggaran Honorarium dan Perjalanan Dinas Pencegahan terjadinya mpenggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas yang fiktif dan/ atau berpotensi terjadinya kerugian
a.Adanya perencanaan dan petunjuk operasional kegiatan terkait dengan penggunaan honorarium dan perjalanan dinas;
b.Penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas (besaran) sesuai dengan standar biaya yang berlaku. No Topik Sasaran Fokus negara keuangan. Catatan: Honorarium yang dimaksud antara lain honorarium kepada tenaga honorer dan pihak eksternal Pemda. Audit perjalanan dinas difokuskan pada utamanya 3 perangkat daerah anggaran dengan perjalanan dinas terbesar
c.Ketepatan waktu terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas;
d.Kelengkapan dokumen terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas sesuai ketentuan berlaku.
e.Penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak - pihak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak-pihak yang benar- benar telah melaksanakan kegiatan dengan besaran sesuai dengan ketentuan/standar biaya masing-masing pemerintah daerah Area Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
1.Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Pencegahan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Strategis (kegiatan pengadaaan barang dan jasa yang merupakan proyek strategis daerah) Yang dimaksud proyek strategis daerah, adalah yang memenuhi kriteria:
a.Kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai tertinggi;
b.Proyek strategis yang mendukung visi misi kepala daerah Probity audit sekurang-kurangnya pada 5 Proyek Strategis Daerah pada tahapan:
a.Perencanaan 1) Identifikasi Kebutuhan (kelayakan, jumlah kebutuhan, dokumen perencanaan/ desain, RKBMD mengacu pada standar harga yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, kesesuaian dengan tugas pokok pelaksana). 2) Penetapan (kesesuaian Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBLI) atau peraturan teknis terkait) 3) Mekanisme (e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender) 4) Jadwal pelaksanaan (uraian tanggal, tidak melewati tahun anggaran, waktu penyelesaian sesuai kebutuhan pengguna) 5) Anggaran (RAB mengacu pada EE, hasil survei harga, penghitungan sendiri, SBU; penghitungan biaya/ No Topik Sasaran Fokus penganggaran; perkiraan harga wajar).
b.Persiapan 1) Kelengkapan spesifikasi teknis dan kesesuaian dengan ketentuan 2) Reviu HPS (penetapan, komponen, harga satuan) 3) Rencana Umum Pengadaan (RUP telah ditetapkan, pengumuman secara terbuka dan lengkap: nama paket, nama dan alamat PA, lokasi, nilai pekerjaan, waktu pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan) 4) Metode pemilihan (kualifikasi, evaluasi penawaran, penyampaian dokumen penawaran, reverse auction, tahapan dan jadwal termasuk sanggah dan banding) 5) Rancangan kontrak, ketentuan terkait uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifkat garansi dan penyesuaian harga
c.Pemilihan Penyedia 1) Pelaksanaan e-audit 2) Pengumuman dan penjelasan secara terbuka 3) Evaluasi pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia sejak diumumkan, pembukaan dokumen dan evaluasi sampai dengan penetapan pemenang 4) Kendala dan addendum pemilihan (jika ada)
d.Penyusunan Kontrak 1) Penetapan SPPBJ 2) Reviu Rancangan Kontrak 3) Substansi Kontrak 4) Penandatanganan Kontrak 5) Jaminan
e.Pelaksanaan Pekerjaan 1) Kesesuaian pelaksanaan No Topik Sasaran Fokus dengan kontrak 2) Pemeriksaan lapangan 3) Penerbitan SPMK 4) Kesesuaian progress dan pembayaran 5) Keadaan kahar
f.Serah Terima 1) PHO dan FHO 2) Pengembalian Retensi atau Jaminan Pemeliharaan 3) Penyerahan hasil pekerjaan kepada PA/KPA 4) Pencatatan ke dalam asset tetap Area Intervensi Pelayanan Publik
1.Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Perizinan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada Sektor Perizinan (termasuk rekomendasi teknis) 1) Kelengkapan regulasi dan kebijakan (Perkada, SK Kada, SOP, Perizinan terintegrasi, SOP Rekomendasi teknis) yang mendorong layanan public sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) 2) Implementasi pelayanan terpadu satu pintu dalam pemberian layanan public sektor perizinan 3) Adanya Pakta Integritas layanan public sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) termasuk upaya da/atau inovasi untuk menurunkan risiko penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan dalam layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) 4) Adanya aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) penggunaan aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dalam melaksanakan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis). 5) Kelengkapan sarana dan prasarana termasuk profesionalisme sumber daya manusia pelaksana pelayanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis). 6) Adanya Service Level Agreement (SLA) terhadap pelaksanaan No Topik Sasaran Fokus perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dan ketepatan waktu pelaksanaan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) berdasarkan SLA. 7) Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), termasuk status penanganan pengaduan. 8) Adanya target kinerja yang memperhatikan SLA dan penyelesaian pengaduan masyarakat termasuk pemberian sanksi terhadap pelaku penyuapan/gratifikasi/pemerasan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
2.Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Reviu Kinerja Pelayanan Publik Pada sektor pendidikan terutama pada penerimaan peserta didik baru 1) Kebijakan layanan sektor pendidikan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya pemerasan. penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan 2) Transparansi layanan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan. 3) Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor pendidikan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor pendidikan, termasuk status penanganan pengaduan. 4) Inovasi pelayanan publik sektor pendidikan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/pemerasan.
3.Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kesehatan tanpa penyuapan/ gratifikasi/ 1) Kebijakan layanan sektor kesehatan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya pemerasan. penyuapan/ gratifikasi/pemerasan No Topik Sasaran Fokus pemerasan 2) Transparansi layanan sektor kesehatan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/ pemerasan. 3) Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor kesehatan serta tindak lanjut atas penanganan layanan public sektor kesehatan termasuk status penanganan pengaduan. 4) Inovasi pelayanan public sektor kesehatan yang mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/ pemerasan.
4.Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Reviu Kinerja pelayanan public pada sektor kependudukan dan pencatatan sipil tanpa penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan. 1) Kebijakan layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/gratifikasi/ pemerasan. 2) Transparansi layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil sehingga mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan. 3) danya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan. 4) Inovasi pelayanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemerasan. Area Intervensi Pengawasan APIP
1.Pengawasan Dugaan Penyimpangan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Tindak lanjut terhadap hasil reviu/ audit jika terindikasi:
c.Merugikan keuangan daerah
d.Penyalahgunaan kewenangan;
e.Adanya praktik korupsi termasuk penyuapan/gratifikasi/pemerasan Area Intervensi Manajemen ASN
1.Pencegahan terjadinya Korupsi pada Reviu pelaksanaan rekrutmen promosi dan Mutasi ASN
a.Pelaksanaan, rekrutmen ASN berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi yang telah ditentukan. No Topik Sasaran Fokus Proses Rekrutmen, promosi dan Mutasi ASN
b.Pelaksanaan promosi dan mutasi ASN telah sesuai berdasarkan pertimbangan yang memadai.
c.Pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi).
d.Pelaksanaan promosi dan mutasi telah mempertimbangkan kinerja, kepatuhan LHKPN, tidak terlibat perkara korupsi, dan pertimbangan lain yang relevan
e.Pengaduan masyarakat pada pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN (jika ada) beserta tindak lanjutnya. Area Intervensi Pengelolaan BMD
2.Pencegahan terjadinya korupsi pada penyelahgunaan BMD Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah Reviu dapat difokuskan pada reviu umum yang bertujuan untuk penguatan tata kelola BMD sehingga mencegah penyalahgunaan BMD (database, kebijakan, pengamanan BMD (fisik dan/atau hukum), rekonsiliasi, inventarisasi BMD bermasalah, dan tindak lanjut temuan BPK); atau reviu pendalaman. Sebagai pendalaman dapat dipilih beberapa alternatif antara lain:
a.Reviu terhadap pengadaan tanah (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, dan pembayaran) jika pemda ada pengadaan tanah.
b.Reviu terhadap pemanfaatan BMD (tahapan penilaian BMD yang dimanfaatkan beserta nilainya, evaluasi terhadap kontrak kerjasama, manfaat ekonomi yang diperoleh Pemda berdasarkan pemanfaatan tersebut) tujuannya adalah pemanfaatan BMD tidak melemahkan posisi Pemda. Area Intervensi Optimalisasi Penerimaan Daerah
1.Pencegahan terjadinya korupsi pada Reviu Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
a.Kebijakan/regulasi yang mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah. No Topik Sasaran Fokus penerimaan pajak dan retribusi daerah
b.Penguatan database pajak dan retribusi daerah
c.Inovasi dan peningkatan pajak dan retribusi daerah.
d.Upaya penagihan pajak dan retribusi daerah
e.Pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak
3.Pengawasan Rutin yang dilakukan Inspektorat Daerah antara lain:
1.Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018, Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/303/1J tanggal 14 Februari 2023 Hal Pedoman Reviu Rencana Pembangunan Daerah SE 2022 dan Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/1137/LJ tanggal 26 April 2024 Hal Modul Reviu RKA berbasis SIPD (e-Reviu);
2.Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah;
3.Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual;
4.Reviu LPPD dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5.Pengawasan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
6.Pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4.Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah No Sasaran Fokus
1.Kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah level 3. Penilaian mandiri terhadap 6 (enam) elemen yaitu:
a.Peran dan layanan aparat pengawas intern pemerintah;
b.Pengelolaan sumber daya manusia;
c.Praktik professional;
d.Akuntabilitas dan manajemen kinerja;
e.Budaya dan hubungan organisasi; dan
f.Struktur tata kelola.
2.Meningkatnya nilai maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Quality assurance kehandalan pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan pemerintah daerah,yaitu:
a.Lingkungan pengendalian;
b.Penilaian risiko;
c.Kegiatan pengendalian;
d.Informasi dan komunikasi; dan
e.Pemantauan pengendalian intern.
3.Meningkatnya Penerapan manajemen risiko. Asistensi penerapan manajemen risiko indeks, yaitu:
a.Infrastruktur 1) Kepemimpinan; 2) Strategi dan kebijakan manajemen; 3) Sumber daya manusia; 4) Kemitraan; dan 5) Proses manajemen risiko.
b.Hasil 1) Aktivitas penanganan risiko; dan 2) Outcomes.
4.Terselenggaranya Pendidikan professional berkelanjutan minimal 120 (seratus dua puluh) jam per tahun. Pelaksaan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis dengan tema:
a.Pengawasan pelayanan publik;
b.Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c.Pengawasan keuangan Daerah/ APBD;
d.Pengawasan pengadaan barang/jasa;
e.Pengawasan manajemen rumah sakit;
f.Audit Kinerja; No Sasaran Fokus
g.Perencanaan dan Pengawasan berbasis risiko;
h.Pemeriksaan pengelolaan keuangan desa;
i.Audit investigasi;
j.Pemeriksaan penerapan standar pelayanan minimal;
k.Certified of government chief audit executive (CGCAE); dan
l.Pendidikan sertifikasi di bidang pengawasan lainnya. BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 Plt. ASISTEN I 3 Plt. KABAG HUKUM 4 IRDA