1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Demak. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak.
6.Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKPAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
9.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Daerah untuk Desa.
10.Penghasilan Tetap yang selanjutnya disebut Siltap adalah penghasilan yang sah yang berhak diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
11.Alokasi Siltap adalah bagian dari ADD yang diperuntukan untuk pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang besaranya dihitung berdasarkan jumlah aparatur pemerintah desa.
12.Alokasi Ketenagakerjaan Aparatur Pemerintah Desa adalah bagian dari ADD yang diperuntukan untuk pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah Aparatur Pemerintah Desa.
13.Alokasi Ketenagakerjaan Anggota BPD adalah bagian dari ADD yang diperuntukan untuk pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan Anggota BPD yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah Anggota BPD.
14.Alokasi Dana Desa Merata yang selanjutnya disebut ADDM adalah bagian dari ADD yang dibagikan ke semua Desa secara merata dengan nominal yang sama.
15.Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya disebut ADDP adalah bagian dari ADD yang dibagikan ke semua Desa secara proporsional berdasarkan rasio dan bobot dari jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
16.Alokasi Dana Desa Afirmasi yang selanjutnya disebut ADDAf adalah bagian dari ADD yang dibagikan kepada Desa terdampak banjir pantura/rob. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
17.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
18.Aparat pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Daerah.
19.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
20.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Ketenagakerjaan.
21.Permohonan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tagihan iuran premi BPJS Kesehatan segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan.
22.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
23.Dana Insentif Desa yang selanjutnya disingkat DIDes adalah dana yang diberikan Pemerintah Daerah berdasarkan kriteria tertentu sebagai penghargaan atas kinerja Pemerintah Desa.