1.Daerah adalah Kabupaten Demak;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Demak.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8.Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati.
9.Badan Kerja Sama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar Desa.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKP Daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan tingkat kewenangannya.
12.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan yang selanjutnya disebut TKPKP Kawasan adalah lembaga yang menyelenggarakan Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan tema dan deliniasi Kawasan Perdesaan.
13.Pihak Ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat.
14.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, sertamemanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
15.Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
16.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.