Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH Diundangkan di Demak pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD AKHMAD SUGIHARTO BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2025 NOMOR 67 NO JABATAN PARAF
1.SEKDA
2.Plt. ASISTEN I
3.Plt. KABAG HUKUM
4.Plt. KA DINPERMADES P2KB LAMPIRAN PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 65 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. KETENTUAN UMUM DALAM PEDOMAN PENYUSUNAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026
1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Demak.
3.Bupati adalah Bupati Demak.
4.Camat adalah Camat di Kabupaten Demak.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
10.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
11.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKPDesa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
13.Penjabaran APBDesa adalah pelaksanaan dari Peraturan Desa tentang APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
14.Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
15.Pengeluaran desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
16.Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
17.Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
18.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
19.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
20.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
21.Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
22.Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
23.Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
24.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
25.Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
26.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
27.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
29.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBDesa dan/atau Perubahan Penjabaran APBDesa.
30.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disebut DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
31.Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
32.Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
33.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
34.Catatan Atas Laporan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut CaLK Desa adalah bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang berisikan Informasi Umum, Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Rincian Pos Laporan Realisasi Anggaran. B. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DEMAK Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Demak Tahun 2026 yang merupakan tahun pertama dalam periode RPJMD 2025-
2029.Dalam rangka memberikan arah kebijakan pembangunan, maka RKPD Kabupaten Demak Tahun 2026 juga berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 dan tetap melibatkan partisipasi masyarakat. Tahun 2025 dilakukan pada masa transisi pemerintahan, baik di level Pusat, Provinsi maupun Kabupaten. Tema pembangunan pada Tahun 2026 merupakan arah kebijakan pada tahun pertama kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Demak periode 2025-2029. Tema pembangunan Tahun 2026 adalah Menguatkan Posisi Demak sebagai Penumpu Pangan Jawa Tengah. Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan, tema pembangunan Tahun 2026 kemudian dijabarkan melalui arah sebagai berikut:
1.Pengembangan pertanian dan perikanan yang ramah lingkungan
2.Peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan dan daya saing produk pertanian yang terintegrasi hulu-hilir
3.Hilirisasi industri berbasis komoditas pertanian, perikanan, dan kelautan
4.Penyediaan bibit dan varietas unggul untuk komoditas pertanian unggulan yang bernilai tinggi yang dapat berpotensi untuk ekspor
5.Peningkatan kapasitas dan akses informasi bagi petani dan nelayan guna meningkatkan produktivitasnya melalui ilmu/rekayasa/teknologi
6.Penyediaan infrastruktur esensial terintegrasi yang mendukung produktivitas pertanian dan perikanan serta daya saing produk pertanian dan perikanan
7.Penyediaan sarana pertanian dan perikanan yang modern dan ramah Lingkungan
8.Pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah, serta pengendalian dan pengawasan sumber daya perikanan
9.Perluasan akses pembiayaan kredit usaha pertanian dan perikanan
10.Pengembangan petani dan nelayan muda agar terjadi regenerasi secara berkelanjutan
11.Pengembangan urban farming
12.Korporasi pertanian dan perikanan melalui perluasan kelembagaan ekonomi petani/nelayan yang berbadan hukum dan sinergis dengan pembiayaan dan badan usaha lainnya
13.Pengendalian dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan
14.Pemenuhan hak dasar atas pangan yang cukup, beragam, bergizi, seimbang, dan aman secara berkelanjutan
15.Penguatan sistem rantai pasok, dan penguatan pengendalian harga pangan untuk menjamin aksesibilitas pangan
16.Pencegahan pemborosan pangan (food loss and waste)
17.Peningkatan kinerja sistem irigasi
18.Pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan peningkatan manajemen penggunaan air C. PRINSIP PENYUSUNAN APBDesa Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan urusan dan kewenangannya;
2.Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.Transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa;
4.Partisipatif dengan melibatkan masyarakat;
5.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Desa lainnya;
7.Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDesa;
8.Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
9.Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
10.Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. D. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDesa Penyusunan APBDesa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJMDesa. Keberhasilan indikator tersebut ditunjukan dengan pencapaian target indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMDesa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini, penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 harus sesuai dengan bidang, sub bidang dan kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJMDesa yang telah dijabarkan dalam RKPDesa Tahun 2026.
3.Standar harga satuan, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Kabupaten Demak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 harus berpedoman pada Peraturan Bupati Demak tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Demak tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2026, dan Peraturan Bupati Demak tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 terkait dengan pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan Desa.
1.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Desa meliputi rekening Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa.
a.Pendapatan Asli Desa Pendapatan asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil aset Desa, hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong dan pendapatan asli desa lain. 1) Hasil Usaha Desa Hasil usaha Desa adalah seluruh hasil usaha perekonomian Desa yang dikelola dalam bentuk badan Hukum atau secara swakelola oleh Pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 2) Hasil Aset Hasil kekayaan Desa adalah seluruh kekayaan Desa yang dilakukan secara swakelola oleh Pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa, seperti hasil pengelolaan Tanah Kas Desa, Pasar Desa, Tempat Pemandian Umum, Jaringan Irigasi, Pelelangan Ikan yang di kelola oleh Desa, hasil kios Desa dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Hasil pengelolaan tanah bengkok sebagai tunjangan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dimasukkan dalam APBDesa yang anggarannya tidak dimasukkan dalam rekening Kas Desa namun dicatatkan dalam CaLK. 3) Swadaya, partisipasi dan gotong royong Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa. 4) Lain-lain Pendapatan Asli Desa Lain-lain pendapatan Asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh antara lain dari hasil pungutan Desa, hasil penjualan aset Desa yang tidak dipisahkan, hasil penerimaan komisi, atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Desa.
b.Transfer 1) Dana Desa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Pagu Dana Desa Tahun 2026 untuk masing- masing Desa ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ditetapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Daerah Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang berasal dari bagian hasil Pajak Daerah dan Retribuasi Daerah Kabupaten. Bagian dari hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Daerah dianggarkan sesuai Keputusan Bupati tentang Penetapan Rincian Besaran Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran
2026.Apabila Keputusan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah didasarkan pada pagu sementara/pagu tahun sebelumnya. 3) Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya dialokasikan ke Desa. Alokasi Dana Desa dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari ADD didasarkan pada pagu indikatif yang diinformasikan oleh Dinpermades P2KB Kabupaten Demak. 4) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten kepada Desa merupakan upaya untuk mendukung pembangunan Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan. Bantuan keuangan dianggarkan berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan/atau Pemerintah Kabupaten Demak mengenai daftar alokasi transfer ke Desa Tahun Anggaran 2026.
c.Pendapatan Lain-lain Pendapatan Lain-lain terdiri atas: 1) penerimaan dari hasil kerja sama antar Desa; 2) penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga 3) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 4) hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh pemerintah desa berupa dana tunai; 5) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 6) penetapan penganggaran lain-lain pendapatan desa yang bersumber dari bunga bank direncanakan dari perhitungan bunga bank dari buku bank pada akhir Tahun 2025 dicatat sebagai pendapatan Tahun Anggaran 2026; dan 7) lain-lain pendapatan Desa yang sah, meliputi: a) bantuan dari Pemerintah/ Kementerian; b) penerimaan uang ganti kerugian tanah kas Desa; c) penerimaan dana kerohiman tanah kas Desa yang diidentifikasi sebagai tanah musnah; d) Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
2.Belanja Desa Belanja Desa harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan pemerintah Desa yang terdiri dari: kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a.Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa; dan
b.Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa, digunakan untuk mendanai: 1) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 2) Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Desa seperti alat tulis kantor, makan minum rapat, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, uang sidang/ rapat dan perjalanan dinas. Klasifikasi belanja Desa terdiri atas 5 (lima) bidang yaitu:
a.bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa Klasifikasi belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa terdiri dari: 1) sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; 2) sub bidang penyediaan sarana prasarana pemerintahan Desa; 3) sub bidang pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan; 4) sub bidang penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan 5) sub bidang pertanahan. Penganggaran Penghasilan Tetap, jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, berpedoman pada Peraturan Bupati Demak tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Demak tentang Pedoman Pengelolan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun 2026, ditetapkan berdasarkan musyawarah Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan prioritas kegiatan di Desa. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggarannya didasarkan pada pagu/alokasi tahun sebelumnya.
b.bidang pelaksanaan pembangunan Desa Klasifikasi belanja bidang pelaksanaan pembangunan Desa terdiri dari: 1) sub bidang pendidikan; 2) sub bidang kesehatan; 3) sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4) sub bidang kawasan permukiman; 5) sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup; 6) sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; 7) sub bidang energi dan sumber daya mineral; dan 8) sub bidang pariwisata. Dalam hal dianggarkan biaya operasional untuk mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur penganggarannya ditempatkan dalam jenis belanja barang/jasa paling tinggi 5% (lima persen) dari total biaya untuk mendanai kegiatan dimaksud.
c.bidang pembinaan kemasyarakatan Desa Klasifikasi belanja bidang pembinaan kemasyarakatan Desa terdiri dari: 1) sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; 2) sub bidang kebudayaan dan keagamaan; 3) sub bidang kepemudaan dan olah raga; dan 4) sub bidang kelembagaan masyarakat.
d.bidang pemberdayaan masyarakat Desa Klasifikasi belanja bidang pemberdayaan masyarakat Desa terdiri dari: 1) sub bidang kelautan dan perikanan; 2) sub bidang pertanian dan peternakan; 3) sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa; 4) sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; 5) sub bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; dan 6) sub bidang dukungan penanaman modal; dan 7) sub bidang perdagangan dan perindustrian.
e.belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa Klasifikasi belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa terdiri dari: 1) sub bidang penanggulangan bencana; 2) sub bidang keadaan darurat; dan 3) sub bidang keadaan mendesak. Penganggaran belanja dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026 dituangkan dalam bidang, sub bidang, kegiatan, dan paket kegiatan yang dirinci dalam jenis belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tidak terduga. Penganggaran belanja Desa berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Uraian belanja Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan tunjangan BPD. Belanja Pegawai dianggarkan dalam bidang penyelenggaran Pemerintahan Desa dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APBDesa. Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran Desa, penganggaran Belanja Pegawai agar memperhatikan kemampuan keuangan Desa dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
b.Belanja Barang/Jasa 1) Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk operasional Pemerintah Desa, pemeliharaan sarana prasarana Desa, kegiatan sosialisasi/ rapat-rapat/ pelatihan/ bimbingan teknis, operasional BPD, insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 2) Penganggaran Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga yaitu bantuan uang untuk operasional Lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa. 3) Penganggaran pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa. 4) Pemberian jasa narasumber dalam kegiatan dianggarkan pada jenis belanja barang/jasa serta besarannya disesuaikan dengan standarisasi kegiatan dan honorarium. 5) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan kegiatan, jumlah pegawai/ perkiraan kebutuhan dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2025. 6) Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang/jasa dalam rangka mendukung pencapaian sasaran kegiatan. 7) Penganggaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Desa dan besarannya menyesuaikan ketentuan yang ada. 8) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, kunjungan kerja dan studi banding. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud. 9) Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Desa, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban dengan at cost atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut: a) Biaya transportasi dibayarkan secara at cost (sesuai dengan biaya riil); b) Biaya penginapan/ hotel dibayarkan secara at cost (sesuai dengan biaya riil); dan c) Uang harian dibayarkan secara lumpsum. Standar harga satuan untuk perjalanan dinas dan besaran tarif penginapan/ hotel sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini pada huruf G Standar Biaya Pemerintah Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Format surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini pada huruf H Format Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas. 10) Penganggaran untuk orientasi dan pendalaman tugas berupa pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta unsur Lembaga Desa lainnya diprioritaskan penyelenggaraannya di wilayah Kabupaten Demak. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya di luar daerah tetap dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran Desa serta tertib anggaran dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
c.Belanja Modal 1) Belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset serta digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan sesuai kewenangan Desa. 2) Pemerintah Desa harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. 3) Penganggaran untuk barang milik Desa dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Desa berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri. 4) Penganggaran pengadaan tanah kas Desa untuk kepentingan umum berpedoman pada: a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; c) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; dan e) Peraturan perundang-undangan lainnya.
d.Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk: 1) Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial. 2) Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat. 3) Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan. Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, sub bidang keadaan darurat dan sub bidang keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 2) tidak diharapkan terjadi berulang; dan 3) berada diluar kendali Pemerintah Desa. Dalam hal penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa, Kepala Desa melaporkan kepada Camat dengan tembusan kepada Bupati.
3.Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun berikutnya. Pembiayaan Desa dimaksud terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
a.Penerimaan Pembiayaan 1) Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan dan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. 2) Penganggaran Sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2026 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. 3) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan. 4) Wajib mencantumkan terget penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penyertaan modal kepada BUMDesa.
b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Pengeluaran pembiayaan terdiri atas pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal. 2) Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Guna membiayai pembangunan yang direncanakan membutuhkan biaya tinggi, Pemerintah Desa dapat menganggarkan pembentukan dana cadangan yang diatur berdasarkan peraturan desa tentang pembentukan dan penggunaan dana cadangan desa. Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Penggunaan Dana Cadangan tersebut mengatur tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahun dana cadangan yang harus dianggarakan yang ditransfer ke rekening dana cadangan desa, sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. 3) Penyertaan modal Pemerintah Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan Desa tentang penyertaan modal. Penyertaan modal yang telah tercantum dalam peraturan desa tentang penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan Peraturan Desa tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada Peraturan Desa tentang penyertaan modal. Dalam hal pemerintahan Desa akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang penyertaan modal dimaksud, Pemerintah Desa melakukan perubahan Peraturan Desa tentang penyertaan modal tersebut. 4) Pemerintah Desa dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dengan dilengkapi studi kelayakan bisnis, rencana bisnis, dan model bisnis yang jelas dan terukur sehingga kinerja BUMDesa akuntabel dan kompetitif. E. TEKNIS PENYUSUNAN APBDesa
1.Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan KODE NAMA BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN
(1)(2) 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 01.01. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 01.01.01. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 01.01.02. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 01.01.03. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 01.01.04. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 01.01.05. Penyediaan Tunjangan BPD 01.01.06. Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) 01.01.07. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 01.01.08. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 01.01.90. Penyediaan Tali Asih Kepala Desa 01.01.91. Penyediaan Tali Asih Perangkat Desa 01.01.92. Penyediaan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD 01.01.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintah Desa 01.02. Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 01.02.01. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 01.02.02. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 01.02.03. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa **) 01.02.99. Lain-lain Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 01.03. Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 01.03.01. Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan 01.03.02. Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) 01.03.03. Pengelolaan Adminstrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa 01.03.04. Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Capil 01.03.05. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 01.03.99. Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan 01.04. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 01.04.01. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) 01.04.02. Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler) 01.04.03. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 01.04.04. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 01.04.05. Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 01.04.06. Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan) 01.04.07. Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat 01.04.08. Pengembangan Sistem Informasi Desa 01.04.09. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Desa 01.04.10. Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD 01.04.11. Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dalam Mengikuti Lomba Desa 01.04.12. Dukungan Biaya Oprasional dan Biaya Lainnya untuk Desa Persiapan 01.04.90. Penyusunan dan Penetapan Standar Harga Satuan Desa 01.04.91. Pengisian/ Penjaringan/ Penyaringan Kepala Desa 01.04.92. Pengisian/ Penjaringan/ Penyaringan BPD 01.04.93. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa antar Waktu 01.04.94. Penyelenggaraan Pengisian Perangkat Desa 01.04.95. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Desa KODE NAMA BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN
(1)(2) 01.04.99. Lain-lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan & Pelaporan 01.05. Sub Bidang Pertanahan 01.05.01. Sertifikasi Tanah Kas Desa 01.05.02. Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 01.05.03. Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 01.05.04. Kegiatan Mediasi Konflik Pertanahan 01.05.05. Kegiatan Penyuluhan Pertanahan 01.05.06. Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 01.05.07. Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa 01.05.90. Pengadaan/ Pelepasan Tanah Kas Desa 01.05.91. Kompensasi/ Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan 01.05.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanahan 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 02.01. Sub Bidang Pendidikan 02.01.01 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 02.01.02. Dukungan Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst) 02.01.03. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 02.01.04. Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa 02.01.05. Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa 02.01.06. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal 02.01.07. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 02.01.08. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 02.01.09. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 02.01.10. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 02.01.90. Dukungan Prasarana Pendidikan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Bukan Mili Desa (dalam bentuk barang) 02.01.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan 02.02. Sub Bidang Kesehatan 02.02.01. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) 02.02.02. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 02.02.03. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 02.02.04. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 02.02.05. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Desa 02.02.06. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 02.02.07. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 02.02.08. Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 02.02.09. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD ** 02.02.90. Pemantauan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif di Desa 02.02.91. Fasilitasi Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Endemik, Menular dan Tidak Menular 02.02.92. Pembangunan/ Pengelolaan/ Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga/ Apotek Desa 02.02.93. Penyelenggaraan Posbindu 02.02.94. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat/ Kampanye Desa Bebas ODF 02.02.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan KODE NAMA BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN
(1)(2) 02.03. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 02.03.01. Pemeliharaan Jalan Desa 02.03.02. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang 02.03.03. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 02.03.04. Pemeliharaan Jembatan Desa 02.03.05. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll) 02.03.06. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 02.03.07. Pemeliharaan Pemakaman /Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa 02.03.08. Pemeliharaan Embung Milik Desa 02.03.09. Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 02.03.10. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **) 02.03.11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman **) 02.03.12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **) 02.03.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **) 02.03.14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 02.03.15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan **) 02.03.16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 02.03.17. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa **) 02.03.18. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 02.03.19. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa **) 02.03.20. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa **) 02.03.90. Pembangunan atau Pemeliharaan Talud 02.03.91. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Jalan Evakuasi Bencana 02.03.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 02.04. Sub Bidang Kawasan Pemukiman 02.04.01. Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN 02.04.02. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa 02.04.03. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll) 02.04.04. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi dll) 02.04.05. Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)) 02.04.06. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll 02.04.07. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan, Bank Sampah, dll) 02.04.08. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 02.04.09. Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 02.04.10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan **) 02.04.11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa **) 02.04.12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga **) 02.04.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman **) 02.04.14. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **) 02.04.15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah **) 02.04.16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah **) 02.04.17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa **) KODE NAMA BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN
(1)(2) 02.04.90. Penyediaan Kendaraan Pengangkut Sampah, Gerobak Sampah, Tong Sampah, Mesin Pengolah Sampah 02.04.91. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pemeliharaan Jaringan Listrik/ Penerangan Desa 02.04.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 02.05. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 02.05.01. Pengelolaan Hutan Milik Desa 02.05.02. Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa 02.05.03. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang LH dan Kehutanan **) 02.05.90. Pembuatan Terasiring/ Pembersihan Daerah Aliran Sungai/ Plesengan Sungai** 02.05.91. Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan 02.05.92. Penanganan Abrasi Pantai 02.05.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 02.06. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 02.06.01. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 02.06.02. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 02.06.03. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 02.06.04. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 02.06.05. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana & Prasarana Transportasi Desa 02.06.90. Pengadaan/Pembangunan/ pengembangan/ Pemeliharaan Jaringan Internet untuk Warga Desa 02.06.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 02.07. Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 02.07.01. Pemeiliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa 02.07.02. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa 02.07.90. Pembangunan Sarana dan Prasarana Teknologi Tepat Guna untuk Energi Alternatif 02.07.91. Pembangunan/ Pengadaan Instalasi Biogas 02.07.99. Lain-lain kegiatan Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 02.08. Sub Bidang Pariwisata 02.08.01. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 02.08.02. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik **) 02.08.03. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 02.08.90. Pengadaan/ Pembangunan/ Pengembangan/ Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Desa Wisata/ Pondok Wisata/Panggung Hiburan/ Kios Cenderamata/Kios Warung Makan/Wahana Permainan Anak/Wahana Permainan Outbound 02.08.99. Lain-Lain Kegiatan Sub Bidang Pariwisata 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 03.01. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 03.01.01. Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa 03.01.02. Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes 03.01.03. Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa 03.01.04. Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 03.01.05. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 03.01.06. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 03.01.07. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum & Pelindungan Masyarakat 03.01.90. Fasilitasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Wilayah dan Masyarakat Desa KODE NAMA BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN
(1)(2) 03.01.91. Fasilitasi Pembinaan Keamanan dan Ketertiban oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas 03.01.92. Penyediaan Sarana dan Prasarana Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) 03.01.93. Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan Siaga Desa 03.01.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 03.02. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 03.02.01. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 03.02.02. Pengiriman Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tkt. Kec/Kab/Kot) 03.02.03. Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) 03.02.04. Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa 03.02.05. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa **) 03.02.90. Fasilitasi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat Desa (BBGRM) 03.02.91. Dukungan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan di Desa ** 03.02.92. Penyelenggaraan Sedekah Bumi/ Sedekah Laut/ Apitan 03.02.93. Partisipasi Perayaan Hari Besar Nasional lainnya 03.02.94. Pembinaan Kerukunan Umat Beragama 03.02.95. Pengadaan Peralatan Kesenian dan Kebudayaan 03.02.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 03.03. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 03.03.01. Pengiriman Kontingen Kepemudaan & Olahraga Sebagai Wakil Desa tkt Kec/Kab/Kota 03.03.02. Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa 03.03.03. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa 03.03.04. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa 03.03.05. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa 03.03.06. Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 03.03.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 03.04. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 03.04.01. Pembinaan Lembaga Adat 03.04.02. Pembinaan LKMD/ LPM/ LPMD 03.04.03. Pembinaan PKK 03.04.04. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 03.04.90. Pembentukan/ Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, LPMD, PKK, Karangtaruna dan Posyandu) 03.04.91. Fasilitasi Pembinaan Kader Desa Lainnya 03.04.99. Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 04.01. Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 04.01.01. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 04.01.02. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 04.01.03. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 04.01.04. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 04.01.05. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) 04.01.06. Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan **) KODE NAMA BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN
(1)(2) 04.01.90. Pelaksanaan Penanggulangan Hama dan Penyakit Secara Terpadu 04.01.91. Pengelolaan Balai Benih Ikan Milik Desa 04.01.92. Pemeliharaan Tambatan Perahu/Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Milik Desa** 04.01.93. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Tambatan Perahu/Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Milik Desa** 04.01.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 04.02. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 04.02.01. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) 04.02.02. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) 04.02.03. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) 04.02.04. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 04.02.05. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 04.02.06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 04.02.90. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Tanaman Pangan) 04.02.91. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Pertemuan Kelompok Tani 04.02.92. Pembangunan/Peningkatan Irigasi Tersier 04.02.93. Pelatihan Kelompok Tani 04.02.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 04.03. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 04.03.01. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 04.03.02. Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 04.03.03. Peningkatan Kapasitas BPD 04.03.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 04.04. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 04.04.01. Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 04.04.02. Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 04.04.03. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difable (Penyandang Disabilitas) 04.04.90. Fasiilitasi Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak 04.04.91. Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindakan Kekerasan 04.04.92. Fasilitasi terhadap Kelompok Rentan 04.04.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 04.05. Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 04.05.01. Pelatihan Manajemen Koperasi/KUD/UMKM 04.05.02. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi 04.05.03. Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian 04.05.90. Pengembangan/ Promosi Produk Unggulan Desa 04.05.91. Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi 04.05.92. Bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat** 04.05.93. Pengadaan/ Pemanfaatan/ Pemeliharaan Penggilingan Padi/ Peraut Kelapa/ Penepung Biji-bijian/ Pencacah Pakan Ternak/Sangrai/ Pemotong/Pengiris Buah Dan Sayuran/Pompa Air/Traktor Mini** 04.05.99. Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 04.06. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 04.06.01. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 04.06.02. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yg dilaksanakan oleh Pemdes) 04.06.90. Pembangunan Kantor BUM Desa/Sarana Prasarana BUM Desa 04.06.91. Evaluasi Perkembangan BUM Desa KODE NAMA BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN
(1)(2) 04.06.99. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 04.07. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 04.07.01. Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa 04.07.02. Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa 04.07.03. Pengembangan Industri Kecil Tingkat Desa 04.07.04. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif 04.07.90. Pelatihan Usaha Ekonomi dan Perdagangan 04.07.91. Sosialisasi Teknologi Tepat Guna/ Posyantekdes 04.07.99. Lain-lain Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 05.01. Sub Bidang Penanggulangan Bencana 05.01.00. Kegiatan Penanggulanan Bencana 05.02. Sub Bidang Keadaan Darurat 05.02.00. Penanganan Keadaan Darurat 05.03. Sub Bidang Keadaan Mendesak 05.03.00. Penanganan Keadaan Mendesak
a.Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APBDesa. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APBDesa yang diatur dengan Peraturan Bupati ini. Rancangan APBDesa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
b.BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang diajukan Kepala Desa. Pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam internal BPD. Pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD. Setiap pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah. Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
c.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: 1) surat pengantar; 2) rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa; 3) Peraturan Desa tentang RKPDesa; 4) Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 5) Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan, jika ada; 6) peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika ada; dan 7) berita acara hasil musyawarah BPD. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disertai dengan berita acara serah terima yang memuat kelengkapan dokumen diatas. F. KETENTUAN TAMBAHAN Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2026, selain memperhatikan kebijakan penyusunan APBDesa, juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Memfasilitasi pendanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD paling sedikit meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan Posyandu.
2.Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran bidang dan kegiatan, yaitu:
a.Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa: 1) pemenuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; 2) penyediaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 3) penyediaan operasional Pemerintah Desa; 4) penyediaan tunjangan BPD; 5) penyediaan operasional BPD; 6) penyediaan jaminan ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi anggota BPD 7) penyediaan insentif/ operasional RT/ RW; 8) penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa/ pembahasan APBDesa; 9) penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa dan RKPDesa); 10) penyusunan dokumen keuangan Desa (APBDesa/APBDesa Perubahan/ Laporan Pertanggungjawaban APBDesa, dan seluruh dokumen terkait); 11) pengelolaan/ administrasi/ inventarisasi/ penilaian aset Desa); 12) penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Laporan Akhir Tahun Anggaran, Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Keterangan Akhir Tahun Anggaran dan Informasi kepada masyarakat); 13) penguatan sistem informasi Desa, dan penyediaan media informasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dalam hal penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasayarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; dan 14) penentuan/ penegasan/ pembangunan batas Desa.
b.bidang pembinaan kemasyarakatan Desa: 1) pembinaan Lembaga Adat; 2) pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); 3) pelatihan Kader Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); dan 4) fasilitasi kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
c.bidang pemberdayaan masyarakat Desa: 1) pemberdayaan sektor kelautan dan perikanan; 2) pemberdayaan sektor pertanian dan peternakan; 3) Peningkatan kapasitas aparatur Desa; 4) pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; 5) pemberdayaan sektor koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); 6) pemberdayaan sektor perdagangan dan perindustrian.
d.lain-lain kegiatan prioritas yaitu: 1) Penyediaan alokasi anggaran pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; dan 2) Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Prioritas belanja kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) wajib memperhatikan hasil (output) dan manfaat (outcome), sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembebanan anggaran.
4.Pendapatan Asli Desa (PADesa) wajib didasarkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh PADesa wajib dibukukan di dalam buku Kas umum dan dicantumkan dalam APBDesa.
5.Pemeritah Desa wajib menggunakan aplikasi sistem keuangan Desa (Siskeudes) dalam penginputan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa dan pengelolaan keuangan Desa.
6.Dalam rangka tertib administrasi dan tata kelola aset Desa, maka pemerintah Desa wajib melaksanakan penginputan Aset Desa dengan aplikasi sistem pengelolaan aset Desa online (SIPADES 3.0).
7.Dalam rangka menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, penetapan peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
8.Penekanan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa, dengan pelaksanaan sebagai berikut: a) Pendanaan padat karya tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari dana kegiatan padat karya tunai Desa; b) Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya; c) Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; d) Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
9.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi: a) Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; b) Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; c) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; d) Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Sisa penghematan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sisa atas penghematan belanja dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dan dibayarkan serta dilaporkan semuanya sebelum Perubahan APBDesa. Dalam hal anggaran sisa penghematan belanja akan digunakan untuk kegiatan lain dalam tahun berkenaan, maka perubahan besaran anggaran jenis belanja disesuaikan dalam Perubahan APBDesa.
10.Dalam hal bantuan keuangan ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa, Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa.
11.Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa adalah keadaan tidak seperti biasanya atau suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya meliputi bencana alam dan bencana non alam (wabah penyakit, epidemik, gagal teknologi dan konflik sosial). Kejadian lainnya adalah karena terjadinya peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, dan/ atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan atas kebijakan Pemeritah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Penetapan keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud disepakati bersama dalam musyawarah Desa serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang dilaporkan kepada Camat. Perubahan APBDesa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APBDesa dan tetap mempedomani RKPDesa.
12.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa ditetapkan. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi:
a.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
c.Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
13.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDesa dan selanjutnya disampaikan kepada Camat melalui surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDesa. Ketentuan mengenai penyusunan peraturan Desa tentang APBDesa berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.
14.Kepala Desa wajib menyampaikan informasi mengenai APBDesa Tahun Anggaran 2026 dan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat melalui media infografik yang dipasang di depan Kantor Desa dan/ atau di tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat serta dapat disampaikan melalui media elektronik termasuk website desa.
15.Kegiatan pelatihan masyarakat dan penyuluhan dapat dilaksanakan di tingkat Desa dengan membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan dapat dilaksanakan di tingkat Kecamatan dengan membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan dengan keputusan bersama Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah antar Desa (MAD). Besaran anggaran untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kecamatan di tetapkan berdasarkan keputusan musyawarah antar Desa (MAD) dan dikonsultasikan dengan Camat.
16.Biaya operasional BPD
a.Biaya operasional BPD digunakan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD antara lain: 1) alat tulis kantor (ATK); 2) makan minum rapat; 3) perlengkapan kantor; 4) pakaian seragam; 5) uang sidang/ rapat; dan 6) perjalanan dinas; sebagai wujud prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, BPD wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan biaya operasional tersebut beserta bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
b.Besaran biaya operasional BPD bersumber dari APBDesa dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bagi Desa dengan hasil lelang tanah bondo Desa diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka biaya operasional BPD paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2) Bagi Desa dengan hasil lelang tanah bondo Desa Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka biaya operasional BPD paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 3) Bagi Desa dengan hasil lelang tanah bondo Desa dibawah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya operasional BPD adalah 10% (sepuluh perseratus) dari hasil lelang tanah bondo Desa bagi Desa; dan 4) Bagi Desa dengan hasil lelang tanah bondo Desa dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau tidak mempunyai hasil dari tanah bondo Desa, maka biaya operasional BPD sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan BPD sesuai kemampuan keuangan Desa.
17.Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang bersinergi dengan Kepolisian Resor Demak, Kejaksaan Negeri Demak dan Komando Distrik Militer 0716/Demak. G. STANDAR BIAYA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2026
1.Belanja Pegawai Belanja pegawai berupa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan tunjangan BPD berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersendiri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
2.Belanja Barang dan Jasa NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN
1.HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS DAN MODERATOR
1.honorarium narasumber atau pembahas dan moderator diberikan kepada pejabat Pemerintah Daerah, aparatur Pemerintah Desa dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan sosialisasi, rapat, bimbingan teknis dan kegiatan sejenis.
2.honorarium moderator diberikan kepada pejabat Pemerintah Daerah, aparatur Pemerintah Desa dan pihak lain yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas sebagai moderator pada kegiatan sosialisasi, rapat, bimbingan teknis dan kegiatan sejenis.
3.Satuan OJ adalah orang per jam digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas dan moderator adalah 1 jam atau 60 menit, dalam hal melebihi 1 jam atau 60 menit, maka honorarium diberikan sesuai lama waktu pelaksanaan kegiatan.
a.narasumber atau pembahas OJ 300.000
b.moderator OJ 150.000
2.HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) UNTUK PENGADAAN BARANG JASA
1.Honor TPK dibayarkan sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
2.Dalam hal anggota TPK melaksanakan lebih dari 1 (satu) kegiatan, dapat diberikan honorarium berdasarkan jumlah
a.Ketua OK 225.000
b.Sekretaris OK 185.000
c.Anggota OK 155.000 kegiatan yang ditugaskan.
3.Satuan OK adalah orang per kegiatan.
3.HONORARIUM OPERATOR APLIKASI KEUANGAN DESA (SISKEUDES) OB 500.000 1. Operator aplikasi harus diangkat oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa.
2.Pemberian honorarium operator aplikasi disesuaikan jangka waktu pekerjaan beserta output kegiatannya dan kemampuan keuangan Desa.
3.Satuan OB adalah orang per bulan.
4.HONORARIUM TENAGA KERJA NON PERANGKAT DESA 1. Tenaga kerja non Perangkat Desa diberikan honorarium guna memenuhi standar pelayanan minimal Desa yang telah ditetapkan;
2.Tenaga kerja non Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa dan diikuti dengan perjanjian kerja (kontrak).
3.Staf BPD dikategorikan sebagai tenaga kerja non Perangkat Desa, selain bertugas di sekretariat BPD, staf BPD juga membantu Pemerintah Desa.
4.Satuan OB adalah orang per bulan. berpendidikan D4, S1 atau sederajat OB 1.500.000 berpendidikan dibawah D4, S1 atau sederajat OB 1.100.000
5.HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN DESA 1. Koordinator PPKD dan PKA ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa pada setiap tahun anggaran.
2.Pemberian honorarium pelaksana keuangan Desa disesuaikan jangka waktu pekerjaan beserta output kegiatannya dan kemampuan keuangan Desa.
3.Satuan OB adalah orang per bulan.
a.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) OB 700.000
b.Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (KPPKD) OB 500.000
c.Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) OB 350.000
a.Belanja operasional kantor, operasional BPD
b.Belanja cetak dan penggandaan
6.HONORARIUM TIM PENYUSUN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Diberikan kepada tim penyusun dokumen perencanaan meliputi RPJMDesa serta RKPDesa dan tim penyusun dokumen penganggaran yaitu APBDesa.a. Ketua OK 400.000
b.Sekretaris OK 350.000
c.Anggota OK 300.000
7.HONORARIUM TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA Diberikan kepada tim pengisian perangkat desa terhitung sejak dimulainya tahapan pengisian perangkat desa.
a.Ketua OK 600.000
b.Sekretaris OK 500.000
c.Anggota OK 450.000
8.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT, JAMUAN TAMU DAN MINUMAN HARIAN Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan.
a.Makan OK 35.000
b.Makanan Kecil (snack) OK 15.000
c.Minuman Harian OK 7.500
d.Tumpeng paket 650.000
9.SATUAN BIAYA UANG SAKU KEGIATAN SOSIALISASI/ PENYULUHAN/ PELATIHAN/ BINTEK/ DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL/ REKONSILIASI YANG DILAKSANAKAN DI DALAM DAERAH OK 100.000 Uang saku kegiatan sosialisasi/ penyuluhan/ pelatihan/ Bimtek/ yang dilaksanakan di dalam Daerah belum termasuk konsumsi rapat, serta dapat dibayarkan setelah 2 (dua) kriteria telah terpenuhi yaitu:
a.tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
b.surat tugas bagi peserta yang ditandatangani oleh atasan.
10.SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN OH 50.000 Satuan biaya uang transpot kegiatan merupakan satuan biaya untuk kebutuhan transportasi dalam melakukan kegiatan/ pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
11.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS YANG DILAKSANAKAN DI DALAM DAERAH
a.Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula meliputi perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah yang dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersedian anggaran, efisien dan akuntabilitas.
b.Biaya perjalanan dinas luar daerah terdiri dari : 1) Uang harian 2) Uang transportasi perjalanan ke tempat tujuan pergi pulang 3) Biaya penginapan di hotel atau penginapan lainnya.
c.Pembayaran uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi
d.Untuk sewa kendaraan dalam kota, uang transportasi perjalanan ke tempat tujuan pergi pulang biaya penginapan di hotel atau penginapan lainnya dibayar sesuai dengan biaya riil yang dibuktikan dengan tiket/ bukti pembayaran.
e.Apabila dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas terdapat pengeluaran riil yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluaran, dapat diberikan pengganti biaya sesuai dengan pengeluaran dengan membuat surat pernyataan pengeluaran riil
f.Dalam hal biaya penginapan atau akomodasi ditanggung oleh pelaksana kegiatan yang diikuti selama pelaksanaan kegiatan seperti kegiatan Diklat, maka uang harian yang dibayarkan untuk hari pertama dan
a.Aparatur Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD) OH 75.000
b.tenaga kerja non Perangkat Desa dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) OH 75.000
12.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS YANG DILAKSANAKAN DI LUAR DAERAH
a.Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Jawa Tengah dan DIY 1) Zona 1 (Jarak <60 – 200 Km dari Demak), yaitu: Kudus, Jepara, Grobogan, Kab./Kota Semarang, Kendal, Salatiga, Pati, Rembang, Blora, Batang, Wonosobo, Banjarnegara, Blora, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Surakarta, Wonogiri, Klaten, Boyolali, Kab./Kota Magelang, Temanggung, Purworejo, Wonosobo, Banjarnegara, Kab./Kota Pekalongan, Pemalang, Kab./Kota Tegal dan Purbalingga a) Aparatur Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD) OH 250.000 b) tenaga kerja non Perangkat Desa dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) OH 250.000 2) Zona 2 ( Jarak > 200 Km dari Demak ) yaitu : Kebumen, Banyumas, Cilacap, Brebes, dan DIY a) Aparatur Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD) OH 350.000 hari terakhir adalah 100% sedangkan hari lainnya 50% dari standar uang harian.
g.Uang Harian Perjalanan Dinas dalam daerah merupakan penggantian biaya keperluan sehari hari Aparat Desa dan non perangkat Desa dalam menjalankan perintah perjalanan dinas dalam daerah yang dapat digunakan untuk uang makan, transpot lokal dan uang saku dengan ketentuan perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam jarak tempuh lebih dari 5 Km dari tempat kedudukan. b) tenaga kerja non Perangkat Desa dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) OH 350.000
b.Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Luar Daerah Selain Jateng dan DIY 1) Aparatur Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD) OH 400.000 2) tenaga kerja non Perangkat Desa dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) OH 400.000
13.TARIF HOTEL Satuan OH adalah orang per hari.
a.Kepala Desa OH 600.000
b.Perangkat Desa, Anggota BPD, tenaga kerja non Perangkat Desa dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) OH 450.000 H. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS KOP SURAT PEMERINTAH DESA SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094/ Dasar : 1. …………….
2.dst. ……….. Memerintahkan: Kepada : 1. Nama : ………………… Jabatan : …………………
2.Nama : ………………… Jabatan : …………………
3.dst. ……….. Untuk : 1. …………… (1)
2.…………… (2)
3.…………… (3) Setelah melaksanakan tugas ini segera melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa ……………. Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dikeluarkan di : …………………… Pada tanggal : …………………… Kepala Desa ………….. …………………………… Keterangan: