1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Demak.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan ketentraman dan ketertiban.
7.Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintah Terkait adalah Perangkat Daerah yang membidangi sektor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian berupa dokumen perizinan dan/atau Non Perizinan.
9.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan Hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
10.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah baik dalam bentuk izin dan/atau nonizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
12.Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
13.Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
14.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh Lembaga pemerintah non kementrian di bidang statistik.
15.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
16.Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tigkat Risiko kegiatan usaha.
17.Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
18.Perizinan Non Berusaha adalah perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di luar perizinan berusaha berbasis resiko.
19.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah system elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
20.Sistem Informasi Investasi Elektronik yang selanjutnya disingkat SIINVEST dan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIMPPT adalah sistem pelayanan Perizinan Non Berusaha dan Non perizinan secara elektronik Non OSS yang dikelola oleh DPMPTSP.
21.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
22.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentifikasi.
23.Mal Pelayanan Publik Digital adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital Nasional untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan dan keamanan bagi pengguna layanan.
24.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
25.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
26.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
27.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
28.Pelayanan Secara Elektronik adalah pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.
29.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
30.Tim Teknis adalah kelompok kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan PTSP, yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi atas penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan.
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.