Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 11 Maret 2026 BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH Diundangkan di Demak pada tanggal 11 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD AKHMAD SUGIHARTO BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2026 NOMOR 9 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak ${ttd_pengirim} Kendarsih Iriani, S.H., M.H. Pembina Utama Muda NIP 197007081995032003 NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 Plt. ASISTEN I 3 Plt. KABAG HUKUM 4 KA BPKPAD ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)