Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Flores Timur. Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 16 Juni 2025 BUPATI FLORES TIMUR, ttd ANTONIUS DONI DIHEN Diundangkan di Larantuka pada tanggal 16 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR, ttd PETRUS PEDO MARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YORDANUS HOGA DATON Pembina Tk.I 19780426 200212 1 007 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Reformasi keuangan negara yang telah dimulai dari tahun 2003 mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari pendekatan tradisional menjadi penganggaran dengan pendekatan yang berbasis kinerja. Pergeseran sistem penganggaran tersebut bertujuan agar penggunaan dana pemerintah menjadi berorientasi pada output dan jika memungkinkan sampai dengan outcome. Perubahan ini sangat penting karena kebutuhan pelayanan publik memerlukan dana yang semakin tinggi, di sisi lain sumber daya pemerintah terbatas. Untuk mengatasi hal ini pemerintahan modern di berbagai negara membuat terobosan dengan mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) sebagai transformasi paradigma baru untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah. Penganggaran berbasis kinerja pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 68 dan Pasal 69, memberikan arah baru bahwa instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel, dengan menekankan prinsip produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip- prinsip pokok dalam kedua undang-undang tersebut menjadi landasan bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan berbasis BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sebagai perwujudan dari konsep wirausaha pemerintah yang telah dibahas sebelumnya. Penerapan BLU dan BLUD diharapkan menjadi langkah awal dalam reformasi manajemen keuangan sektor publik guna meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan pencarian keuntungan, dan dalam pelaksanaannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Definisi serupa juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Di dalamnya dijelaskan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, serta menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Sementara itu, Pasal 1 angka 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan definisi mengenai Badan Layanan Umum Daerah sebagai sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Dalam ketentuan ini, BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, serta didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, belum secara eksplisit mengatur mengenai BLU di daerah. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sudah membuka ruang bagi pengelolaan keuangan BLU di tingkat daerah. Pengaturan mengenai BLUD di tingkat daerah baru diakomodasi secara tegas dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 346, yang menyatakan: "Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan." Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit kerja pada SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Dengan diaturnya pembentukan BLUD dalam undang-undang, diharapkan penyediaan barang dan/atau jasa publik oleh pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Untuk mendukung operasionalisasi BLUD secara teknis, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Namun, seiring dengan perkembangan kebutuhan, situasi, dan peraturan perundang-undangan, regulasi tersebut disempurnakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD didefinisikan sebagai: "Sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya." Dengan demikian, manfaat utama dari penerapan BLUD adalah tersedianya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, yang memungkinkan unit pelayanan publik daerah menjalankan fungsinya secara lebih efektif dan efisien. Selain memberikan definisi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 juga mengatur secara lebih rinci mengenai aspek-aspek pengelolaan BLUD, termasuk sumber daya, perencanaan dan pengelolaan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta mekanisme pertanggungjawaban, sehingga lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah yang terus berkembang. 1.2. FAKTOR PENDORONG PENGELOLAAN BLUD Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, hingga penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, telah terdapat sejumlah unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jenis pelayanan yang telah menerapkan BLUD meliputi berbagai bidang, antara lain: kesehatan, pendidikan, pariwisata, penyediaan air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari berbagai bidang tersebut, pelayanan di bidang kesehatan merupakan yang paling banyak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada unit pelayanan kesehatan. Selain itu, penguatan regulasi terhadap pengelolaan rumah sakit pemerintah melalui BLUD juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan Pasal 185 ayat (2) mengatur bahwa Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan Kesehatan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas kepada unit pelayanan publik, terutama rumah sakit daerah, dalam mengelola keuangan dan operasionalnya. Fleksibilitas tersebut mencakup keleluasaan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya sebagai berikut:
a.Pengelolaan kas rumah sakit dapat langsung menggunakan pendapatannya tanpa menyetorkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah. Rumah sakit dapat menyimpan dan mengelola rekening bank, mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit dan memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
b.Rumah sakit diperkenankan memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan rumah sakit. Penghapusan piutang dapat dilakukan melalui persetujuan pejabat berwenang dengan persyaratan yang berlaku dalam rumah sakit.
c.Rumah sakit dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
d.Akuntansi dan laporan keuangan rumah sakit diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 Tahun 2015. Laporan keuangan PSAP Nomor 13 dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
e.Rumah sakit dapat mengalihkan dan/atau menghapus- bukukan aset tetap dengan/melalui persetujuan pejabat berwenang. Sehubungan dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan seperti di atas, maka pemimpin BLUD wajib menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada PSAP Nomor 13 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Flores Timur. Namun, untuk kepentingan pengkonsolidasian dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tetap mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka difokuskan pada akun-akun Neraca dan Laporan Operasional dan tidak mengatur kebijakan akun-akun pada Laporan Realisasi Anggaran yang telah diatur dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur. 2.2. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Adapun tujuan pelaporan keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang menyajikan informasi bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik adalah sebagai berikut:
a.menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membebani seluruh pengeluaran;
b.menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan;
c.menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka serta hasil-hasil yang telah dicapai;
d.menyediakan informasi mengenai bagaimana BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
e.menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pendapatan jasa layanan dan pinjaman; dan
f.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran, pendapatan, beban, aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas. 2.3. JENIS LAPORAN KEUANGAN Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sedangkan menurut PSAP No. 13 pada paragraf 12, komponen Laporan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. A. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA Pendapatan-LRA diakui pada saat pendapatan kas diterima pada Rekening Kas BLUD dan/atau diterima oleh Bendahara Penerimaan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Penyetoran kas yang berasal dari Pendapatan-LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka penambah SiLPA pada pemerintah pusat/daerah. Penyetoran kas yang berasal dari Pendapatan-LRA BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan penambah SAL pada pemerintah pusat/pemerintah daerah. Pendapatan-LRA pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka diklasifikasikan menurut jenis pendapatan yaitu:
1.Pendapatan Layanan, yaitu imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
2.Pendapatan Layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan, yaitu pendapatan yang berasal dari layanan yang diberikan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka kepada entitas akuntansi/pelaporan lain, seperti layanan kesehatan untuk pegawai pemerintah, atau layanan kesehatan yang dibiayai oleh asuransi kesehatan pemerintah atau swasta.
3.Pendapatan Hasil Kerja Sama, yaitu perolehan dari kerja sama operasional, sewa menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
4.Pendapatan Hibah dalam bentuk kas, yaitu pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk menyerahkan barang/jasa. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual.
5.Pendapatan BLUD Lainnya adalah pendapatan yang berasal dari:
a.Hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
b.Jasa giro;
c.Pendapatan bunga;
d.Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
e.Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD;
f.Investasi; dan
g.pengembangan usaha.
b.Belanja Belanja pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang telah disahkan oleh fungsi perbendaharaan di lingkungan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
c.Surplus/defisit LRA Surplus/defisit LRA adalah selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka selama satu periode pelaporan.
d.Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran dimaksudkan untuk munutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, divestasi dan penerimaan utang/pinjaman. Penerimaan pembiayaan pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka terjadi pada saat pinjaman jangka panjang diterima dan/atau divestasi investasi jangka panjang dilaksanakan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas yang diterima BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
e.Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka terjadi pada saat pelunasan pinjaman jangka panjang dan/atau pengeluaran investasi jangka panjang. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas yang dikeluarkan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Penambahan pokok investasi yang berasal dari Pendapatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
f.Pembiayaan Netto Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan.
g.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SilPA/SikPA) Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. Apabila BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut. Format Laporan Realisasi Anggaran BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ditentukan sebagaimana ilustrasi yang tercantum dalam Anak Lampiran 1 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. B. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.saldo anggaran lebih awal;
b.penggunaan saldo anggaran lebih;
c.sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan;
d.koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya;
e.lain-lain; dan
f.saldo anggaran lebih akhir. Di samping itu, BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ditentukan sebagaimana ilustrasi yang tercantum dalam Anak Lampiran 2 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. C. NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a.Aset Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan non lancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset non lancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Aset non lancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset non lancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi non permanen dan permanen. Investasi non permanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah dan investasi permanen lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset lainnya adalah aset selain aset lancar, investasi jangka panjang dan aset tetap. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud, aset kerja sama (kemitraan), aset yang tidak digunakan (rusak) dan kas yang dibatasi penggunaannya.
b.Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembebanan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
c.Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Format Neraca BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ditentukan sebagaimana ilustrasi yang tercantum dalam Anak Lampiran 3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. D. LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari Pendapatan-LO, Beban, Kegiatan Nonoperasional, dan Pos-pos Luar Biasa. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
1.Pendapatan-LO adalah hak BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas:
a.pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
b.pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
d.pendapatan hasil kerja sama;
e.pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa;
f.pendapatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka lainnya.
g.investasi; dan
h.pengembangan usaha.
2.Beban adalah kewajiban BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang meliputi: surplus/defisit dari kegiatan operasional.
3.Kegiatan Nonoperasional, termasuk surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
4.Pos Luar Biasa, adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan, termasuk Surplus/Defisit-LO. Format Laporan Operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez ditentukan sebagaimana ilustrasi yang tercantum dalam Anak Lampiran 4 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. E. LAPORAN ARUS KAS Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
1.Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
2.Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris sebagai berikut:
1.Aktivitas Operasi Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
a.pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
b.pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
d.pendapatan hasil kerja sama;
e.pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa;
f.pendapatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka lainnya; dan
g.pengembangan usaha. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi digunakan untuk:
a.pembayaran pegawai;
b.pembayaran barang dan jasa;
c.pembayaran bunga; dan
d.pembayaran lain-lain/kejadian luar biasa.
2.Aktivitas Investasi Aktivitas Investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka kepada masyarakat di masa yang akan datang. Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas:
a.penjualan aset tetap;
b.penjualan aset lainnya;
c.penerimaan dari divestasi; dan
d.penjualan investasi dalam bentuk sekuritas arus keluar dari aktivitas investasi, terdiri dari: 1) perolehan aset tetap; 2) perolehan aset lainnya; 3) penyertaan modal; 4) pembelian investasi dalam bentuk sekuritas; dan 5) perolehan investasi jangka panjang lainnya.
3.Aktivitas Pendanaan Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari:
a.penerimaan pinjaman; dan
b.penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan. BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dapat memperoleh dana dari APBN/APBD untuk tujuan investasi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan ini disajikan sebagai dana kelolaan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dalam kelompok aset lainnya dan utang jangka panjang kepada BUN/BUD pada neraca. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, terdiri dari:
a.pembayaran pokok pinjaman; dan
b.pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD.
4.Aktivitas Transitoris Aktivitas Transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, yang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas masuk dari aktivitas transitoris, meliputi penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Format Laporan Arus Kas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ditentukan sebagaimana ilustrasi yang tercantum dalam Anak Lampiran 5 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. F. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a.ekuitas awal;
b.surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
1.koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;
2.perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap; dan
d.Ekuitas akhir. Format Laporan Perubahan Ekuitas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ditentukan sebagaimana ilustrasi yang tercantum dalam Anak Lampiran 6 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. G. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam PSAP Nomor 13 serta pengungkapan- pengungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Informasi Catatan atas Laporan Keuangan mencakup antara lain:
a.pendahuluan;
b.kebijakan akuntansi;
c.penjelasan atas pos-pos laporan
d.kewajiban kontinjensi;
e.informasi tambahan dan pengungkapan lainnya; dan
f.penutup. Laporan keuangan pokok di atas disertai dengan Laporan Kinerja yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang berisikan ringkasan keluaran dari masing- masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari program yang disusun dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). 2.4. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka: A. BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka adalah basis kas dan basis akrual. Basis kas untuk pengakuan Pendapatan-LRA, Belanja, dan Pembiayaan. Basis akrual untuk pengakuan Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. Basis akrual untuk Laporan Operasional berarti bahwa Pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan Beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan diakui pada saat kas diterima di rekening kas BLUD dan/atau Bendahara Penerimaan. Namun demikian bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. B. PRINSIP NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST PRINCIPLE) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas/setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas/setara kas yang akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa mendatang dalam pelaksanaan kegiatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Nilai historis dapat diandalkan dibanding penilaian lain, lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, maka digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. C. PRINSIP REALISASI (REALIZATION PRINCIPLE) Bagi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, pendapatan basis kas yang tersedia dan telah diotorisasikan melalui APBD suatu periode akuntansi, akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu beban-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial/sektor swasta. D. PRINSIP SUBSTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL (SUBSTANCE OVER FORM) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalnya, maka hal tersebut diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan. E. PRINSIP PERIODISITAS (PERIODICITY) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan, yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga disajikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. F. PRINSIP KONSISTENSI (CONSISTENCY) Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. G. PRINSIP PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE) Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan. H. PRINSIP PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION PRINCIPLE) Laporan keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan penyisihan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. 3.2. KLASIFIKASI PENDAPATAN Pendapatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka diklasifikasikan sebagai berikut: A. PENDAPATAN DARI JASA LAYANAN KESEHATAN Merupakan pendapatan utama (pokok) yang diperoleh sebagai imbalan atas barang atau jasa layanan kesehatan yang diserahkan kepada masyarakat. Pendapatan usaha dari Jasa Layanan kesehatan selanjutnya dapat dirinci per jenis layanan kesehatan yang diberikan oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka terdiri dari:
1.pendapatan rawat inap;
2.pendapatan rawat jalan; dan
3.pendapatan Instalasi Gawat Darurat (IGD). B. HIBAH Pendapatan merupakan pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk menyerahkan barang/jasa. Hibah diklasifikasikan menjadi Hibah Terikat dan Hibah Tidak Terikat. Hibah Terikat adalah hibah yang peruntukannya ditentukan oleh pemberi hibah, sedangkan hibah tidak terikat adalah hibah yang peruntukannya tidak ditentukan oleh pemberi hibah. Pendapatan yang dapat diakui dalam hibah ini adalah untuk hibah yang tidak terikat. C. PENDAPATAN HASIL KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN Pendapatan yang diperoleh dari hasil kerja sama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD. D. PENDAPATAN APBD DAN APBN Merupakan pendapatan yang berasal dari alokasi dana APBD, baik untuk belanja operasional maupun belanja modal. Belanja operasional merupakan belanja pegawai dan belanja barang/jasa. Pendapatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah, bukan dari kegiatan pembebanan APBD. Pendapatan yang berasal dari alokasi APBN, baik untuk belanja operasional maupun belanja modal. Belanja operasional merupakan belanja pegawai dan belanja barang/jasa. Belanja modal yang bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan, dan lain-lain. E. LAIN-LAIN PENDAPATAN BLUD YANG SAH Pendapatan yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan tugas dan fungsi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah antara lain terdiri dari:
a.hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
b.hasil pemanfaatan kekayaan;
c.jasa giro;
d.pendapatan bunga;
e.keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
f.komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh BLUD;
g.hasil investasi; dan
h.pengembangan usaha. 3.3. PENGAKUAN PENDAPATAN Pendapatan diakui berdasarkan accrual basis, yaitu mengakui transaksi pendapatan saat transaksi atau peristiwa pendapatan itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima di Kas BLUD. Pendapatan diakui sebagai berikut:
a.pendapatan operasional dari jasa layanan kesehatan dan pendapatan operasional lainnya diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat;
b.pendapatan hibah diakui pada saat hak kepemilikan barang berpindah untuk hibah berupa barang yang tidak terikat, sedangkan hibah berupa uang diakui pada saat kas diterima oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
c.pendapatan dari APBD diakui pada saat pengeluaran belanja yang dipertanggungjawabkan dengan diterbitkannya SP2D;
d.pendapatan dari APBN pada saat pengeluaran belanja yang dipertanggungjawabkan dengan diterbitkannya SP2D; dan
e.pendapatan yang belum diketahui jumlahnya secara pasti sampai penutupan tahun buku diakui berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh fungsi teknis, dan surplus atau defisit yang timbul akibat perbedaan antara transaksi tersebut dengan jumlah sebenarnya dibukukan sebagai pendapatan tahun berjalan pada saat diketahui timbulnya perbedaan tersebut. 3.4. PENGUKURAN PENDAPATAN
a.Pendapatan dari jasa layanan Kesehatan dan pendapatan usaha lainnya dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima dari suatu jasa yang telah diberikan, sedangkan nilai piutang pelayanan disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang dikurangi dengan penyisihan piutang.
b.Pendapatan yang berasal dari BPJS dinilai pada saat nilai pendapatan yang akan diterima tesebut dapat ditaksir secara andal dengan tarif yang dapat ditentukan secara andal.
c.Pendapatan hibah berupa barang dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan, pendapatan hibah berupa uang dicatat sebesar jumlah kas yang diterima oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
d.Pendapatan dari APBD/APBN dicatat sebesar nilai pengeluaran bruto belanja pada SPM.
e.Pengukuran pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan huruf d tersebut di atas, menggunakan asas bruto. 3.5. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN PENDAPATAN
a.Pendapatan disajikan secara terpisah pada Laporan Operasional untuk setiap jenis pendapatan.
b.Rincian jenis pendapatan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 4.2. KLASIFIKASI BEBAN Beban BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka terdiri dari beban operasional, non operasional, dan pos luar biasa. A. BEBAN OPERASIONAL Merupakan beban-beban yang terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi pelayanan kesehatan sebagai kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Jenis beban ini diklasifikasi sesuai dengan PSAP Nomor 13 sebagai berikut:
1.beban pegawai, yaitu beban yang berkaitan dengan imbalan jasa personel yang berkaitan dengan kegiatan operasional;
2.beban persediaan, yaitu pemakaian atau konsumsi barang atau bahan yang merupakan unsur pokok yang terjadi atau dikeluarkan berkenaan dengan kegiatan operasional, misalnya beban pemakaian obat atau barang farmasi, alat tulis kantor, beban persediaan rumah tangga, dan lainnya;
3.beban jasa, yaitu pemakaian atau konsumsi jasa yang berkaitan dengan kegiatan operasional selain langganan data dan jasa, misalnya beban jasa konsultasi, beban audit laporan keuangan, jasa transaksi keuangan, jasa KIR, jasa pengembangan dan penelitian, dan lain-lain;
4.beban pemeliharaan, yaitu biaya yang dikeluarkan atau terjadi aktivitas atau kegiatan operasional yang ditujukan dalam rangka mempertahankan agar aset berfungsi secara normal, misalnya beban pemeliharaan gedung/ruang, pemeliharaan kendaraan, perbaikan peralatan medis, perbaikan computer dan lain-lain;
5.beban langganan daya dan jasa, yaitu pemakaian atau konsumsi jasa yang berkaitan dengan kegiatan operasional, misalnya pemakaian listrik, telepon, air, internet, dan lain-lain;
6.beban perjalanan dinas, yaitu biaya yang dikeluarkan atau terjadi untuk kegiatan perjalanan dan akomodasi karena melaksanakan kegiatan dinas, misalnya biaya tiket pesawat, penginapan, konsumsi, dan lainnya;
7.beban penyusutan dan amortisasi aset, yaitu beban atas penyusutan aset tetap sebagai alokasi sistematis dan obyektif karena penggunaan aset tetap, misalnya penyusutan gedung dan bangunan, penyusutan peratalan dan mesin penyusutan jalan jaringan dan irigasi, penyusutan aset tetap lainnya; dan
8.beban bunga, yaitu pengeluaran atau beban yang timbul dari pinjaman yang diterima baik dari lembaga perbankan, lembaga keuangan ataupun lembaga penyedia dana lainnya. B. BEBAN NON OPERASIONAL Merupakan beban-beban yang timbul dari kegiatan di luar operasional, lazimnya tidak sering terjadi atau kegiatan di luar aktivitas yang berkaitan dengan rumah sakit. Misalnya:
1.beban kerugian piutang;
2.beban penurunan nilai persediaan;
3.kerugian nilai kurs;
4.kerugian penjualan aset; dan
5.lain-lain. C. POS LUAR BIASA Merupakan beban yang timbul dari kejadian yang sangat jarang terjadi, sifatnya luar biasa, lazimnya sulit diantisipasi atau diprediksi, misalnya:
1.kerugian kebakaran gudang atau gedung;
2.kerugian bencana banjir;
3.kerugian bencana gempa; dan
4.lain-lain. 4.3. PENGAKUAN BEBAN Beban (expense) pada umumnya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal. Untuk beban yang belum diketahui jumlahnya secara pasti sampai penutupan tahun buku, maka pengakuannya didasarkan atas transaksi yang dilakukan oleh fungsi teknis. Surplus/defisit yang timbul sebagai akibat perbedaan antar transaksi dengan jumlah sebenarnya dibukukan sebagai beban tahun berjalan, yaitu pada saat diketahui timbulnya perbedaan tersebut. 4.4. PENGUKURAN BEBAN Beban dicatat sebesar:
a.jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan;
b.jumlah beban yang telah terjadi atau merupakan beban periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang; dan
c.alokasi sistematis untuk periode berjalan atas beban yang telah dikeluarkan. 4.5. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BEBAN
a.Beban disajikan pada Laporan Operasional (LO) berdasarkan metode “multiple step”, yakni disajikan secara terpisah antara pos-pos beban operasional dan pos-pos beban non operasional, dan pos luar biasa.
b.Rincian jenis beban diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan aktivitas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka berupa aliran pendapatan atau penghematan beban bagi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Secara garis besar, pengakuan aset adalah sebagai berikut:
a.aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan mempunyai nilai atau beban yang dapat diukur dengan andal; dan
b.aset diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. 5.1. KAS DAN SETARA KAS A. PENGERTIAN DAN PENGAKUAN KAS DAN SETARA KAS Kas dan Setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membebani kegiatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka/investasi jangka pendek yang sangat liquid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas dan setara kas dalam Neraca BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Kas pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka harus dapat mengidentifikasi kas pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Kas juga meliputi seluruh uang yang harus dipertanggungjawabkan, saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Termasuk dalam pengertian setara kas, adalah investasi jangka pendek yang sangat liquid, siap dicairkan menjadi kas dalam tempo yang pendek, yaitu investasi yang mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau Kurang dari tanggal diinvestasikan. Dana kas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang bukan milik BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka diakui sebagai kas dan setara kas, dana kas tersebut antara lain:
a.dana titipan pihak ketiga;
b.uang jaminan; dan
c.uang muka pasien rumah sakit. Kas dan setara kas baik berupa uang atau alat pembayaran tunai dan yang di bank (tabungan dan giro), diklasifikasi atau terdiri atas:
a.kas di bendahara penerimaan BLUD;
b.kas di bendahara pengeluaran BLUD
c.kas pada BLUD;
d.kas setara kas di bank atau lembaga keuangan non bank yang setiap saat dapat dicairkan;
e.investasi jangka pendek (tidak lebih dari 3 bulan); dan
f.kas lainnya. Kas dan setara kas diakui pada saat diterimanya uang kertas, logam, cek yang setiap saat dapat dicairkan, dan deposito yang jangka waktunya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. B. PENGUKURAN KAS DAN SETARA KAS Kas dan setara kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal yaitu sebesar nilai mata uang yang tertuang di dalam alat pembayaran rupiah. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal Neraca. Deposito jangka pendek paling lama 3 (tiga) bulan disajikan sebesar nilai deposito yang tertera pada sertifikat atau surat berharga deposito. C. PENYAJIAN KAS DAN SETARA KAS Kas dan setara kas disajikan dan diungkapkan sebagai berikut:
a.kas dan setara kas disajikan pada urutan pertama unsur aset lancar dalam Neraca;
b.kebijakan yang diterapkan dalam menentukan komponen kas dan setara kas diungkapkan dalam CaLK; dan
c.rincian jenis dan jumlah kas dan setara kas diungkapkan dalam CaLK 5.2. INVESTASI JANGKA PENDEK A. PENGERTIAN DAN PENGAKUAN INVESTASI JANGKA PENDEK Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan, atau diperjualbelikan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan berisiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas) bulan. Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka; dan
2.nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Investasi Jangka Pendek, terdiri dari:
1.deposito paling lama 3 (tiga) bulan, kurang dari 12 (dua belas) bulan;
2.Surat Utang Negara (SUN);
3.Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan
4.Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Pengakuan hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai diakui/dicatat sebagai pendapatan. B. PENGUKURAN INVESTASI JANGKA PENDEK
a.Pengukuran investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar beban perolehan, yaitu meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan beban lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
b.Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
c.Pelepasan sebagian dari investasi jangka pendek tertentu dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap jumlah saham yang dimiliki oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. C. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN INVESTASI JANGKA PENDEK Investasi jangka pendek disajikan dan diungkapkan sebagai berikut:
1.investasi jangka pendek dikategorikan sebagai aset lancar dalam Neraca;
2.hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK adalah:
a.Jenis-jenis investasi dan jumlah penetapan dana;
b.Jenis mata uang;
c.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai tercatat dan investasi; dan
d.kebijakan akuntansi untuk perlakukan perubahan dalam nilai pasar investasi lancar yang dicatat pada nilai pasar, dan jumlah signifikan yang dilaporkan sebagai penghasilan investasi untuk bunga, dividen, dan laba atau rugi pada pelepasan investasi jangka pendek dan perubahan dalam nilai investasi tersebut. 5.3. PIUTANG A. PENGERTIAN PIUTANG Piutang adalah hak atau klaim kepada pihak ketiga yang timbul dari penyerahan barang atau jasa dalam rangka kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Piutang mempunyai karakteristik, sebagai berikut:
1.terdapat penyerahan barang dan/atau jasa atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
2.persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait. Piutang pelayanan berasal dari:
1.piutang pelayanan (BPJS, Jamkesda, dan penjaminan lainnya);
2.piutang kerja sama perusahaan;
3.piutang umum; dan
4.piutang lain. Piutang lain-lain adalah klaim kepada pihak ketiga yang timbul dari penyerahan barang dan/atau jasa diluar kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Piutang lain-lain terdiri dari: piutang pegawai, piutang bunga, dan piutang sewa. Piutang lain-lain mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1.terdapat penyerahan barang dan/atau jasa atau uang diluar kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
2.persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait; dan
3.jangka waktu pelunasan tidak lebih dari satu tahun atau satu periode normal. B. PENGAKUAN PIUTANG Piutang pelayanan secara umum diakui pada saat barang dan/atau jasa diserahkan dalam rangka pelayanan medis, dengan ketentuan, sebagai berikut :
1.Piutang Pelayanan (BPJS, Jamkesda) diakui pada saat klaim BPJS telah diverifikasi dan disetujui.
2.Dalam hal pencairan klaim piutang besarnya tidak sesuai dengan nilai klaim yang diajukan, maka dilakukan penyesuaian atau adjustment pada saat pencairan klaim. Hal tersebut lazim terjadi pada pengajuan klaim atas penjamin yang tidak menerbitkan dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) dalam proses pengajuan klaim. Sehingga besaran klaim yang diajukan akan diverifikasi dan dibayarkan secara sepihak oleh penjamin berdasarkan dokumen pengajuan pembayaran BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
3.Piutang umum diakui pada saat pasien selesai mendapatkan perawatan/pelayanan medis, tetapi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka belum menerima pembayaran dari pasien yang bersangkutan.
4.Piutang umum berkurang pada saat: - diterima pembayaran dari pasien yang bersangkutan; dan - dilakukan Penyisihan piutang sebesar persentase saldo piutang pasien perorangan. Apabila piutang yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan Piutang yang dibentuk, maka selisihnya diakui sebagai beban kerugian piutang pada periode berjalan. Jika di kemudian hari terjadi penerimaan pembayaran kembali atas piutang pasien perorangan yang telah dihapusbukukan, maka piutang pasien tersebut dimunculkan kembali dan pengurangannya diperlakukan sebagaimana pelunasan piutang. Piutang lain-lain diakui pada saat barang dan/atau jasa atau uang telah diserahkan kepada pihak ketiga, namun belum diterima pembayarannya dari pihak yang bersangkutan. C. PENGUKURAN PIUTANG Piutang diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu nilai nominal piutang (nilai rupiah piutang yang belum dilunasi) setelah dikurangi dengan Penyisihan Piutang. Penyisihan Piutang merupakan akun kontra piutang yang menunjukkan nilai estimasi penyisihan piutang tak tertagih/nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan persentase dari saldo piutang pasien perorangan atau umur piutang. Nilai Penyisihan Piutang diukur sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan analisis umur piutang. Penyisihan piutang diukur dengan menganalisis umur kedaluwarsa dari sejak jatuh tempo sampai dengan tanggal akhir periode penyusunan Neraca. Nilai tersebut menunjukkan jumlah piutang pasien perorangan yang diragukan kemungkinan ketertagihannya. Berikut ini beberapa tata cara melakukan penyisihan piutang:
1.Penentuan jenis piutang;
2.Penentuan kualitas piutang (lancar, kurang lancar, diragukan, macet);
3.Penentuan besaran penyisihan piutang;
4.Pencatatan penyisihan piutang; dan
5.Penghapusan piutang. Penentuan besaran penyisihan piutang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.kualitas lancar sebesar 0% dari piutang dengan kualitas lancar (umur piutang kurang dari 1 tahun);
2.kualitas kurang lancar sebesar 10% dari piutang dengan kualitas kurang lancar (umur piutang 1 s.d. 3 tahun);
3.kualitas diragukan sebesar 30% dari piutang dengan kualitas piutang diragukan dikurangi nilai agunan (jika ada) (umur piutang lebih dari 3 s.d. 5 tahun); dan
4.kualitas kurang macet sebesar 100 % dari piutang dengan kualitas piutang macet setelah dikurangi nilai agunan (jika ada) (umur piutang lebih dari 5 tahun). Penyesuaian piutang pelayanan dari pembukuan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sesuai dengan kriteria pokok di atas akan dilakukan pada setiap akhir periode penyusunan laporan keuangan. Dalam hal terdapat penerimaan kembali dari piutang yang telah dihapusbukukan, dicatat ke dalam akun pendapatan lain-lain. Piutang lain-lain diukur sebesar nilai tagihan kepada pihak ketiga, tanpa memperhitungkan nilai penyisihan piutang tak tertagih karena kecilnya kemungkinan ketidaktertagihan piutang lain-lain. Jika terdapat tagihan yang tidak terbayar, maka dilakukan proses penghapusan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai beban kerugian piutang pada periode yang bersangkutan. D. PENYAJIAN PIUTANG
1.Piutang dan penyisihan piutang tak tertagih disajikan dan diungkapkan sebagai berikut:
a.piutang disajikan sebesar nilai bruto dikurangi dengan penyisihan piutang dan disajikan ke dalam kelompok Aset Lancar di Neraca;
b.hal-hal yang diungkapkan dalam CaLK, meliputi: 1) rincian jenis piutang pelayanan dan jumlah tagihannya; 2) jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (jika ada); 3) jumlah penyisihan piutang disertai Daftar Umur Piutang; 4) kebijakan akuntansi yang ditetapkan dalam pembentukan penyisihan piutang; 5) jumlah piutang yang dijadikan agunan (jika ada);
2.piutang lain-lain disajikan dan diungkapkan sebagai berikut:
a.piutang lain-lain disajikan sebesar jumlah bruto tagihan yang belum dibayar oleh pihak ketiga.
b.hal-hal yang diungkapkan dalam CaLK sebagai berikut: 1) rincian jenis dan jumlah piutang lain-lain; dan 2) jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (jika ada). 5.4. PERSEDIAAN A. PENGERTIAN PERSEDIAAN Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan habis pakai yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk diproses/diproduksi, diracik, dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian persediaan merupakan aset berwujud yang berupa:
1.barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
2.bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi;
3.barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
4.barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. B. PENGAKUAN PERSEDIAAN Persediaan diakui pada saat:
1.potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan mempunyai nilai atau beban yang dapat diukur dengan andal;
2.diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah;
3.Persediaan berkurang pada saat dipakai, dijual, kedaluarsa, dan rusak;
4.persediaan yang diakui pada akhir periode akuntansi berdasarkan hasil inventarisasi fisik (stock opname) yang menunjukkan nilai persediaan yang belum terjual atau terpakai; dan
5.persediaan barang kedaluarsa dan/atau rusak dicatat sebagai kerugian atau beban non operasional pada periode terjadinya. C. PENGUKURAN PERSEDIAAN Persediaan diukur sebesar:
1.Beban perolehan atau harga pasar, mana yang lebih rendah (the lower of cost ormarket) atau nilai yang terdapat dalam kontrak/SPK (termasuk PPN).
2.Beban perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Beban perolehan persediaan meliputi harga pembelian, beban konversi, beban pengangkutan, dan beban lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga (trade discount), rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi beban perolehan sampai persediaan dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan atau dijual (present location and condition). Beban perolehan persediaan tidak termasuk beban umum dan administrasi yang tidak memberikan sumbangan untuk membuat persediaan dalam kondisi dan lokasi sekarang.
3.Beban perolehan untuk mencatat persediaan perlengkapan (supplies) habis pakai yang tidak dapat dikaitkan langsung dengan kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
4.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri.
5.Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi.
6.Hasil inventarisasi fisik (stock opname) yang dilakukan pada akhir periode berdasarkan aliran persediaan MPKP (Masuk Pertama Keluar Pertama), dipakai sebagai dasar penyesuaian (adjustment) saldo akhir persediaan, baik oleh fungsi akuntansi maupun fungsi gudang.
7.Penatausahaan persediaan menggunakan metode FIFO (First In First Out), sedangkan untuk penatausahaan obat dikombinasikan dengan metode FEFO (First Expired First Out). D. PENYAJIAN PERSEDIAAN Penyajian dan pengungkapan persediaan, sebagai berikut:
1.persediaan disajikan pada kelompok aset lancar dalam Neraca;
2.persediaan yang tersedia untuk dijual disajikan sebesar nilai perolehan atau harga pasar mana yang lebih rendah (the lower of cost or market);
3.persediaan perlengkapan (supplies) habis pakai yang tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka disajikan sebesar harga perolehannya;
4.hal-hal yang diungkapkan dalam CaLK, antara lain:
a.kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b.jenis persediaan dan nilainya yang tercatat di neraca; dan
c.jumlah atau peristiwa penyebab terjadinya penurunan nilai persediaan pada periode yang bersangkutan, misalnya atas persediaan yang rusak dan kedaluarsa. 5.5. BEBAN DIBAYAR DI MUKA A. PENGERTIAN DAN PENGAKUAN BEBAN DIBAYAR DI MUKA
1.Beban dibayar di muka adalah pembayaran di muka atas beban yang manfaatnya akan diperoleh pada masa yang akan datang. Beban dibayar di muka berfungsi untuk membiayai aktivitas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, misalnya: uang muka pekerjaan fisik, premi asuransi dokter dan sewa dibayar di muka.
2.Beban dibayar di muka diakui sebagai akun sementara pada saat pembayaran. Beban dibayar di muka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu dan diakui sebagai beban pada saat BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menerima jasa tersebut. Apabila masih belum dimanfaatkan seluruhnya, maka disajikan sebagai beban dibayar di muka. B. PENGUKURAN BEBAN DIBAYAR DIMUKA Beban di bayar di muka diukur sebesar jumlah uang yang dibayarkan atas prestasi atau jasa yang akan diterima BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Beban dibayar di muka yang telah terlalui waktunya atau terkonsumsi akan di sesuaikan nilainya sebagai beban operasional. C. PENYAJIAN BEBAN DIBAYAR DIMUKA Penyajian dan pengungkapan beban di bayar dimuka adalah:
1.beban dibayar dimuka di sajikan pada kelompok aset lancar di neraca;
2.beban dibayar dimuka disajikan secara neto, yaitu jumlah bersih dari jasa yang masih akan diterima oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
3.beban dibayar dimuka yang telah terlalui waktunya atau terkonsumsi akan di sajikan dalam laporan operasional sebagai “beban operasional”. 5.6. INVESTASI JANGKA PANJANG A. PENGERTIAN DAN PENGAKUAN INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang, terdiri dari:
1.investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan; dan
2.investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang di maksudkan untuk di miliki secara tidak berkelanjutan. Investasi jangka panjang diakui pada saat keluarnya sumber daya ekonomi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk memperoleh investasi jangka panjang dan dapat di ukur dengan andal. B. PENGUKURAN
1.Investasi jangka panjang yang berupa investasi permanen dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi berkenaan ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan.
2.Pengukuran investasi yang diperoleh dari nilai aset yang disertakan sebagai investasi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, dinilai sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
3.Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Metode penilaian investasi dilakukan dengan tiga metode yaitu:
1.Metode biaya Investasi yang dinilai menggunakan metode biaya dicatat sebesar biaya perolehan. Metode ini digunakan jika kepemilikan investasi kurang dari 20%.
2.Metode ekuitas Investasi yang dinilai menggunakan metode ekuitas dicatat sebesar biaya perolehan investasi awal dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentasi kepemilikan setelah tanggal perolehan.
a.Metode ini digunakan jika kepemilikan investasi 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan.
b.Atau kepemilikan investasi lebih dari 50%
c.Investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima tidak termasuk dividen dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan.
d.Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. C. PENYAJIAN Investasi jangka panjang disajikan dan diungkapkan, sebagai berikut:
1.investasi jangka panjang disajikan dalam kelompok aset non lancar di neraca;
2.pengungkapan investasi jangka panjang dalam CaLK mencakup hal-hal, sebagai berikut:
a.rincian jenis investasi dan jumlah penempatan dana pada jenis investasi tersebut;
b.kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
c.penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
d.investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan
e.perubahan akun investasi jangka panjang. 5.7. ASET TETAP A. PENGERTIAN ASET TETAP Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki/dikuasai oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan digunakan untuk operasional kegiatan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Aset tetap antara lain, meliputi:
a.Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang dimiliki/dikuasai, diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan dalam kondisi siap pakai.
b.Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang dimiliki BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan digunakan untuk operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan dalam kondisi siap pakai. Peralatan dan Mesin BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka meliputi Alat Berat, Alat Angkutan, Alat Bengkel dan Alat Ukur, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio dan Komunikasi, Alat Kedokteran, Alat Laboratorium, Alat Keamanan, dan peralatan lainnya.
c.Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dimiliki/dikuasai, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan di gunakan untuk operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan dalam kondisi siap pakai. Khusus untuk gedung bertingkat pada dasarnya terdiri dari komponen bangunan fisik, komponen penunjang utama yang berupa mechanical engineering (lift, instalasi listrik beserta generator, dan sarana pendingin Air Conditioning), dan komponen penunjang lain yang antara lain berupa saluran air dan telepon. Masing-masing komponen mempunyai masa manfaat yang berbeda sehingga umur penyusutannya berbeda, serta memerlukan pola pemeliharaan yang berbeda pula. Perbedaan masa manfaat dan pola pemeliharaan menyebabkan diperlukannya sub-akun pencatatan yang berbeda untuk masing-masing komponen gedung bertingkat. Termasuk dalam kelompok gedung dan bangunan adalah gedung tempat kerja, bangunan gedung tempat tinggal bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, tugu, dan candi serta bangunan sejenis lainnya. Dan tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan gedung dan bangunan yang ada di atasnya. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam kelompok Tanah.
d.Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka serta dimiliki dan/atau di kuasai oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan digunakan RSUD.
e.Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Aset tetap lainnya antara lain terdiri dari barang perpustakaan, barang bercorak kebudayaan/kesenian/olahraga, tanaman.
f.Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. B. PENGAKUAN ASET TETAP Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria, sebagai berikut:
1.mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2.biaya perolehan (cost) aset tetap dapat diukur secara andal; dan
3.tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka; dan
4.diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka; Pengakuan aset tetap akan andal (reliable) apabila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah dan disertai bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta notaris/PPAT) dan/atau sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Kriteria umum pengeluaran setelah masa perolehan dapat dimasukkan sebagai aset tetap adalah:
1.menambah atau memperpanjang umur ekonomis, atau
2.meningkatkan produktivitas, atau
3.meningkatkan kualitas (mutu). Jika pengeluaran sifatnya hanya mempertahankan agar aset tersebut tetap berfungsi normal, maka pengeluaran semacam ini diakui sebagai beban pemeliharaan. C. PENGUKURAN ASET TETAP Pengukuran aset tetap di tentukan sebagai berikut:
1.Aset tetap diukur berdasarkan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap di dasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan adalah jumlah kas dan setara kas yang di bayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset tetap pada saat perolehan atau konstruksi sampai aset tetap tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.biaya persiapan tempat;
b.biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c.biaya pemasangan (instalation cost);
d.biaya professional seperti arsitek dan insinyur; dan
e.biaya konstruksi.
2.Aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola diukur berdasarkan biaya perolehan meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
3.Aset tetap yang diperoleh secara gabungan diukur berdasarkan biaya perolehan yang ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
4.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari akun semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
5.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
6.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi)/hibah harus dicatat dan dinilai sebesar nilai pada saat perolehan sebagaimana tertuang dalam beritaacara serah terima atau harga pasar yang layak ditetapkan oleh pihak penilai (appraisal team) dengan mengkreditkan akun ekuitas.
7.Pengeluaran setelah perolehan awal (subsequent expenditures) suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran untuk perbaikan dan perawatan aset tetap untuk menjaga standar kinerja semula suatu aset tetap diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
8.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan. Penilaian kembali aset tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal disajikan penyimpangan dari konsep biaya perolehan, maka BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka harus menjelaskan penyimpangan tersebut serta pengaruhnya terhadap informasi keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas.
9.Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Biaya perolehan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti pada aset tetap.
10.Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai dikerjakan sesuai Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan telah siap dipakai harus direklasifikasikan ke dalam aset tetap yang bersangkutan.
11.Pengukuran berikutnya (subsequent measurement) terhadap pengakuan awal suatu aset tetap sebesar nilai buku, yaitu biaya perolehan aset tetap dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing- masing akun aset tetap dan akun ekuitas.
12.Aset tetap setiap periode penyusunan laporan keuangan dihitung nilai penyusutannya. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam Neraca dan beban penyusutan dalam Laporan Operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menggunakan metode garis lurus untuk mengukur beban penyusutan aset tetap dengan taksiran masa manfaat masing- masing jenis aset tetap sebagaimana diatur dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
13.Penatausahaan dan pengelolaan aset tetap BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menggunakan media aplikasi penatausahaan dan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Pengklasifikasian aset ke dalam KIB, penghitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap setiap periode dihitung melalui aplikasi penatausahaan dan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
14.Penghentian dan pelepasan (retirement and disposal) suatu aset tetap dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam CaLK, jika aset tetap dihentikan secara permanen penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomis di masa yang akan datang.
15.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
16.Aset Tetap yang tidak digunakan/rusak dapat diusulkan oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk dihapuskan. Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur atas penghapusan tersebut, maka nilai buku atas aset tetap yang mendapat persetujuan untuk dihapuskan tersebut dinolkan dari pembukuannya. D. PENYAJIAN ASET TETAP Aset tetap disajikan dan diungkapkan, sebagai berikut:
1.aset tetap disajikan pada akun aset nonlancar di Neraca;
2.aset tetap disajikan berdasarkan nilai buku (book value), yaitu beban perolehan (acquisition cost) dikurangi akumulasi depresiasi/penyusutan (disajikan secara terpisah dari aset tetap);
3.hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK adalah:
a.dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat (carrying amount);
b.informasi depresiasi/penyusutan meliputi: nilai penyusutan metode penyusutan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, nilai tercatat bruto dan nilai akumulasi penyusutan di awal dan akhir periode;
c.nilai tercatat di awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai (jika ada), dan mutasi aset tetap lainnya;
d.kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi dan pengeluaran untuk perbaikan dan pemeliharaan yang berkaitan dengan aset tetap;
e.jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal- hal berikut harus diungkapkan: 1) dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; 2) tanggal efektif penilaian kembali; 3) jika ada, nama penilaian dependen; 4) hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan 5) nilai tercatat setiap jenis aset tetap. 5.8. ASET LAINNYA A. PENGERTIAN DAN PENGAKUAN ASET LAINNYA Aset lainnya merupakan aset BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap. Contoh aset lainnya meliputi, Kemitraan dengan pihak ketiga, Dana kelolaan, Aset Sewa Guna Usaha, Aset yang dibatasi penggunaannya, Aset tak berujud antara lain: goodwill, hak merk, hak paten, hak cipta, lisensi, hasil penelitian atau kajian. Aset lainnya diakui apabila:
1.kemungkinan besar BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan
2.beban perolehan aset tersebut dapat diukur secara handal. Aset lainnya diakui pada saat hak kepemilikan dan/ atau penguasaan aset tersebut berpindah kepada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. B. PENGUKURAN ASET LAINNYA Aset lainnya dicatat sebesar biaya perolehan, yaitu seluruh pengeluaran yang dapat dikaitkan langsung maupun tidak langsung yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten, yang dikeluarkan untuk menghasilkan dan mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya. Biaya perolehan aset mencakup:
1.pengeluaran untuk bahan baku dan jasa yang di gunakan atau dikonsumsi dalam menghasilkan aset tidak berwujud;
2.gaji, upah, dan biaya-biaya kepegawaian terkait lainnya dari pegawai yang langsung terlibat dalam menghasilkan aset tersebut;
3.pengeluaran yang langsung terkait dengan dihasilkannya aset tersebut, seperti biaya pendaftaran hak hukum dan amortisasi paten dan lisensi yang digunakan untuk menghasilkan aset;
4.overhead yang dibutuhkan untuk menghasilkan aset dan yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten kepada aset tersebut (misalnya alokasi dari depresiasi aset tetap, dan sewa); dan
5.aset lain yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti aset tak berwujud, diamortisasi sesuai dengan masa manfaat ekonomisnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. C. PENYAJIAN ASET LAINNYA Aset Lainnya disajikan dan diungkapkan, sebagai berikut:
1.aset lainnya disajikan setelah aset tetap dalam neraca;
2.aset tak berwujud dan aset KSO disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan dikurangi amortisasi.
3.amortisasi untuk aset tak berwujud disajikan secara terpisah dari aset tak berwujud.
4.hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK adalah:
a.kebijakan penilaian aset lainnya;
b.rincian aset lainnya;
c.masa manfaat dan metode amortisasi yang digunakan; dan
d.nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode. 7.2. KLASIFIKASI KEWAJIBAN Karakterisitik utama kewajiban adalah bahwa BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka mempunyai kewajiban sampai saat ini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban diklasifikasikan, sebagai berikut: A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK ATAU KEWAJIBAN LANCAR Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek, meliputi:
1.Utang Usaha: Kewajiban yang timbul karena kegiatan operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, misalnya utang kepada supplier obat,
2.Utang Kepada Pihak Ketiga: Kewajiban yang timbul karena adanya kerja sama penyelenggaraan kegiatan yang belum dibayarkan,
3.Utang Pajak: Kewajiban yang timbul kepada Negara berupa utang pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 (2) dan PPN,
4.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang:
5.Belanja yang masih harus dibayar,
6.Pendapatan Diterima Di Muka: Penerimaan pendapatan dari pihak ketiga sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga,
7.Utang Jangka Pendek lainnya: Merupakan utang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca yang tidak dapat dikelompokkan dalam butir (1) sampai (6) di atas. B. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang yang akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, jika:
1.jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2.BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
3.maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui. 7.3. PENGAKUAN KEWAJIBAN
1.Utang usaha, utang kepada pihak ketiga dan utang jangka pendek lainnya diakui pada saat BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menerima jasa/hak atas barang dan/atau jasa, tetapi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka belum membayar atas barang dan/atau jasa yang diterima.
2.Utang pajak diakui pada saat transaksi atau kejadian telah mewajibkan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk membayar pajak kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Belanja yang masih harus dibayar diakui pada saat BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka telah menerima manfaat ekonomi dari pihak lain, tetapi BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka belum membayar atas manfaat ekonomi yang telah diterima.
4.Pendapatan diterima di muka diakui pada saat:
a.pendapatan kas diterima periode ini, tetapi jasa pelayanannya baru akan dilaksanakan pada periode akuntansi berikutnya;
b.pendapatan kas diterima periode ini dan sebagian pelayanannya sudah dilaksanakan pada periode yang sama, tetapi penyelesaian sebagian pelayanan tersebut pada periode akuntansi berikutnya.
5.Bagian lancar utang jangka panjang diakui pada saat reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan pada setiap akhir periode akuntansi.
6.Kewajiban jangka panjang diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban tersebut timbul. 7.4. PENGUKURAN KEWAJIBAN
1.Kewajiban jangka pendek dan jangka panjang diukur sebesar nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai kewajiban BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka pada saat pertama kali transaksi terjadi.
2.Kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berkurang pada saat pembayaran/penyelesaian oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. 7.5. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN KEWAJIBAN
1.Utang usaha, utang pajak, beban yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, bagian lancar utang jangka panjang, dan utang jangka pendek lainnya disajikan pada Neraca dalam kelompok Kewajiban Jangka Pendek.
2.Kewajiban Jangka Panjang disajikan pada Neraca dalam kelompok Kewajiban Jangka Panjang.
3.Hal-hal tentang kewajiban yang harus diungkapkan dalam CaLK meliputi:
a.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.Jumlah saldo kewajiban berupa utang BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka berdasarkan jenis utang (jika ada) dan jatuh temponya;
c.Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
e.Perjanjian restrukturisasi utang (jika ada) meliputi: 1) pengurangan pinjaman; 2) modifikasi persyaratan utang; 3) pengurangan tingkat bunga pinjaman; 4) pengunduran jatuh tempo pinjaman; 5) pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; 6) pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan; 7) jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur; dan 8) biaya pinjaman: a) perlakuan biaya pinjaman; b) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan c) tingkat kapitalisasi yang dipergunakan. Saldo Ekuitas berasal dari Ekuitas awal ditambah/(dikurang) oleh Surplus/Defisit Laporan Operasional (LO) dan ditambah/(dikurang) dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, misalnya: penurunan nilai persediaan, selisih revaluasi Aset Tetap, dan lain-lain. 7.2. KLASIFIKASI EKUITAS Ekuitas terdiri atas:
1.Ekuitas Awal: Merupakan kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada awal tahun buku.
2.Surplus/(Defisit) LO: Merupakan selisih lebih pendapatan yang terjadi dan beban yang terjadi selama periode akuntansi. Surplus terjadi jika pendapatan lebih besar dari pada beban, dan sebaliknya defisit terjadi jika pendapatan lebih kecil dari pada beban.
3.Ekuitas Akhir: Merupakan ekuitas awal ditambah/(dikurang) oleh Surplus/ Defisit Laporan Operasional (LO) dan ditambah/(dikurang) dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar. 7.3. PENGAKUAN EKUITAS Pengakuan ekuitas dilakukan pada saat:
1.ditetapkannya nilai kekayaan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
2.diterimanya dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat; dan
3.diterimanya aset tetap dari sumbangan/bantuan. 7.4. PENGUKURAN EKUITAS
1.Ekuitas awal diukur atau dinilai dari saldo akhir ekuitas neraca pada satu tahun sebelumnya
2.Ekuitas akhir dinilai dari Saldo Ekuitas awal ditambah/(dikurang) dengan Surplus/Defisit LO tahun berjalan, dan ditambah/(dikurang) dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar.
3.Ekuitas akhir tahun ke-(x-1) menjadi ekuitas awal tahun ke-x. 7.5. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN EKUITAS Penyajian dan pengungkapan ekuitas:
1.Ekuitas disajikan dalam kelompok neraca sebagai lawan atau sisi lain dari aset.
2.Ekuitas disajikan di bawah kelompok kewajiban.
3.Ekuitas yang disajikan dalam neraca pada suatu tahun buku adalah ekuitas akhir.
4.Perubahan dari saldo ekuitas awal ke ekuitas akhir dijelaskan atau disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas.
5.Laporan Perubahan Ekuitas terdiri atas:
a.ekuitas awal;
b.ditambah/(dikurangi) surplus/(defisit) LO; dan
c.ditambah/(dikurangi) koreksi atau penyesuaian dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar.
6.Hal-hal yang material dan signifikan pengaruhnya terhadap laporan keuangan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
1.Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
2.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
3.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
4.Peristiwa luar biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban. 8.2. KOREKSI KESALAHAN Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan dalam penetapan standar kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian. Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi. Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1.Kesalahan yang tidak berulang: Merupakan kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
a.kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan; dan
b.kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
2.Kesalahan yang berulang dan sistematik: Merupakan kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran wajib pajak. Setiap kesalahan harus dikoreksi segera setelah diketahui dengan perlakuan akuntansi, sebagai berikut:
a.koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan pada periode berjalan;
b.koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja/beban pada periode yang bersangkutan;
c.koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, serta mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan akun pada pendapatan lain-lain, aset, dan ekuitas yang terkait;
d.koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan akun pada pendapatan lain-lain;
e.koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas;
f.koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan akun-akun Neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan;
g.kesalahan yang berulang dan sistematik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi; dan
h.akibat kumulatif dari koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam baris tersendiri pada Laporan Arus Kas periode berjalan. 8.3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode supaya pengguna laporan keuangan dapat membandingkan laporan keuangan suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui tren posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Contoh perubahan kebijakan akuntansi meliputi: perubahan di dalam perlakuan akuntansi, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi. Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau PSAP Nomor 13 maupun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan. 8.4. PERISTIWA LUAR BIASA Peristiwa luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1.tidak merupakan kegiatan normal BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
2.tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;
3.berada di luar kendali dan pengaruh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka; dan
4.memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran, kinerja keuangan, dan posisi aset/kewajiban. Jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dalam CaLK. Untuk menyesuaikan perbedaan standar akuntansi yang dipakai BLUD yaitu PSAP Nomor 13 ke Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang digunakan Pemerintah Daerah diperlukan penyesuaian atau konversi. Proses konversi laporan keuangan dapat dilakukan sebagai berikut: A. LAPORAN KEUANGAN BLUD MENGGUNAKAN PSAP NOMOR 13 Dalam hal penyajian Laporan keuangan BLUD menggunakan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016, maka konversinya, sebagai berikut:
1.Konversi Nama Akun: Jika nama akun yang dipakai di BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka berbeda dengan nama akun pada Peraturan Bupati tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur, tetapi sebenarnya pengertiannya sama, maka untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan, nama akun harus dikonversikan ke dalam nama akun yang sama. Karena nama akun yang dipakai oleh BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sudah mengikuti ketentuan PSAP Nomor 13 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015), maka tidak diperlukan konversi.
2.Konversi Klasifikasi Jenis Akun: Klasifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban perlu disesuaikan dengan klasifikasi akun-akun laporan keuangan dengan Bagan Akun Standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Dalam hal klasifikasi akun menurut BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka berbeda klasifikasi dengan klasifikasi akun menurut Pemerintah Daerah, maka untuk kepentingan konsolidasi laporan keuangan, klasifikasi akun BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka harus dikonversikan menjadi klasifikasi akun menurut Pemerintah Daerah. Karena klasifikasi akun yang dipakai di BLUD sudah disamakan dengan klasifikasi akun di PSAP Nomor 13 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015), maka tidak diperlukan konversi. B. LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR MENGGUNAKAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 050-5889 TAHUN 2021 Dalam hal penyajian Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggunakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 atau yang telah dimodifikasi, konversinya, sebagai berikut:
1.Konversi Nama Akun: Jika nama akun yang dipakai di BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka berbeda dengan nama akun yang dipakai di Peraturan Bupati tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur, dan berbeda pula nama akunnya di SAP, tetapi sebenarnya pengertiannya sama, maka untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan, nama akun harus disamakan (dikonversikan) ke dalam nama yang sama. Karena nama akun yang dipakai di SAK menggunakan nama-nama akun di PSAP Nomor 13 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015), namun nama akun-akun SAP menggunakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889 Tahun 2021 atau yang telah dimodifikasi maka contoh konversinya antara lain sebagai berikut: Konversi Pendapatan PSAP No. 13 Permenkeu No. 217/PMK.05/2015 Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 Pendapatan Layanan Pendapatan BLUD Pendapatan Hibah Pendapatan BLUD Pendapatan Kerja sama Pendapatan BLUD Pendapatan APBN Pendapatan BLUD Pendapatan APBD Tidak dikonversi Pendapatan Lain Pendapatan BLUD Konversi Beban PMDN No. 79 Tahun 2018 Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 Beban Pegawai Tidak dikonversi Beban Persediaan Beban Barang dan Jasa Beban Jasa Beban Barang dan Jasa Beban Pemeliharaan Beban Barang dan Jasa Beban Langganan Daya dan Jasa Beban Barang dan Jasa Beban Perjalanan Dinas Beban Barang dan Jasa Beban Penyusutan & amortisasi Tidak dikonversi Beban Bunga Tidak dikonversi Beban Penyisihan Piutang Tidak dikonversi
2.Konversi Klasifikasi Jenis Akun: Klasifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban perlu disesuaikan dengan klasifikasi akun-akun laporan keuangan dengan Bagan Akun Standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Dalam hal klasifikasi akun menurut BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka berbeda klasifikasinya dengan menurut versi Pemerintah Daerah (SAP). Jika hal ini terjadi, maka untuk kepentingan konsolidasi laporan keuangan, klasifikasi akun BLUD harus dikonversikan menjadi klasifikasi akun menurut SAP. Karena klasifikasi akun yang dipakai BLUD sudah disamakan dengan klasifikasi akun di PSAP Nomor 13 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016), maka konversi tidak perlu dilakukan. Contoh Konversi Klasifikasi Jenis Akun PSAP No. 13 Permenkeu No. 217/PMK.05/2016 Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 Beban Non Operasional & Kerugian Luar Biasa: Beban Non Operasional Beban Kerugian Piutang Defisit dari Kegiatan non Operasional Lainnya Beban Penurunan Nilai Persediaan Defisit dari Kegiatan non Operasional Lainnya Selisih Revaluasi Aset Defisit dari Kegiatan non Operasional Lainnya Beban Kerugian Penjualan Aset Tetap Defisit dari Kegiatan non Operasional Lainnya 9.2. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Pendapatan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Beban diakui jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset misalnya penyusutan aset tetap. Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas serta basis kas dalam pengakuan pendapatan dan belanja. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada rekening Kas Umum Daerah dan/atau diterima oleh bendahara penerimaan. Demikian pula, belanja diakui pada saat disahkan oleh fungsi perbendaharaan. Karena pengakuan dan pengukuran BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka sama dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, maka konversi pengakuan dan pengukuran tidak diperlukan 9.3. KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN PENGERTIAN Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Istilah konsolidasian dalam kebijakan akuntansi ini berbeda dengan konsolidasian dalam disiplin ilmu akuntansi pada umumnya yang diartikan sebagai konsolidasi atau penggabungan antara perusahaan induk (parent company) dan perusahaan anak (subsidiary company). Konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah ini merupakan proses menggabungkan semua laporan keuangan SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik antara Rekening Koran PPKD dengan Rekening Koran SKPD. A. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Setelah dilakukan konversi sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka laporan keuangan BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka telah disajikan berdasarkan SAP. Sementara itu jika laporan keuangan SKPD lainnya juga telah disajikan sesuai SAP, maka konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur siap dilakukan.
1.Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Laporan keuangan konsolidasian disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
3.Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan disajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya.
4.Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal account).
5.Konsolidasian laporan keuangan dilakukan melalui SKPD yang membawahi BLUD.
6.Dalam hal konsolidasian sebagai mana poin 5 tidak dapat dilakukan maka konsolidasian dilakukan langsung PPKD. BUPATI FLORES TIMUR, ttd ANTONIUS DONI DIHEN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YORDANUS HOGA DATON Pembina Tk.I 19780426 200212 1 007 Anak Lampiran 1 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Format Laporan Realisasi Anggaran BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20XX dan 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN Anggaran 20XX Realisasi 20XX (%) Realisasi 20XX PENDAPATAN Pendapatan Jasa Layanan dari Masyarakat XXX XXX XX XXX Pelaporan XXX XXX XX XXX Pendapatan Hasil Kerja Sama XXX XXX XX XXX Pendapatan Hibah XXX XXX XX XXX Pendapatan Usaha Lainnya XXX XXX XX XXX Jumlah Pendapatan XXX XXX XX XXX BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai XXX XXX XX XXX Belanja Barang dan Jasa XXX XXX XX XXX Bunga XXX XXX XX XXX Belanja lain-lain XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja Operasi XXX XXX XX XXX BELANJA MODAL Belanja Tanah XXX XXX XX XXX Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX XX XXX Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX XX XXX Belanja Jalan, Irigrasi, dan Jaringan XXX XXX XX XXX Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX XX XXX Belanja Aset Lainnya XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja Modal XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja XXX XXX XX XXX SURPLUS/DEFISIT XXX XXX XX XXX PEMBIAYAAN PENERIMAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI Penerimaan Pinjaman XXX XXX XX XXX Penerimaan dari Divestasi XXX XXX XX XXX Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pihak Lain XXX XXX XX XXX Jumlah Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri XXX XXX XX XXX JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN XXX XXX XX XXX URAIAN Anggaran 20XX Realisasi 20XX (%) Realisasi 20XX PENGELUARAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI Pembayaran Pokok Pinjaman XXX XXX XX XXX Pengeluaran Penyertaan Modal XXX XXX XX XXX Pemberian Pinjaman kepada Pihak Lain XXX XXX XX XXX Jumlah Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri XXX XXX XX XXX JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN XXX XXX XX XXX PEMBIAYAAN NETO XXX XXX XX XXX SiLPA/SiKPA XXXX XXXX XX XXXX Anak Lampiran 2 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20XX DAN 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN 20XX 20XX Saldo Anggaran Lebih Awal XXX XXX Penggunaan SAL (XXX) (XXX) Subtotal XXX XXX Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) XXX XXX Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya XXX XXX Lain-Lain XXX XXX Saldo Anggaran Lebih Akhir XXX XXX Anak Lampiran 3 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Format Neraca BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA NERACA PER 31 DESEMBER 20XX DAN 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN 20XX 20XX ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX Kas Pada BLU XXX XXX Kas Lainnya Setara Kas XXX XXX Investasi Jangka Pendek Badan Layanan Umum XXX XXX Piutang dari Kegiatan Non Operasional Badan Layanan Umum XXX XXX Penyisihan Piutang Tak Tertagih (XXX) (XXX) Belanja Dibayar Dimuka XXX XXX Uang Muka Belanja XXX XXX Persediaan Badan Layanan Umum XXX XXX Jumlah Aset Lancar XXX XXX ASET TETAP Tanah XXX XXX Gedung dan Bangunan XXX XXX Peralatan dan Mesin XXX XXX Jalan, Irigrasi, dan Jaringan XXX XXX Aset Tetap Lainnya XXX XXX Konstruksi Dalam Pengerjaan XXX XXX Akumulasi Penyusutan (XXX) (XXX) Jumlah Aset Tetap XXX XXX PIUTANG JANGKA PANJANG Tagihan Penjualan Angsuran XXX XXX Tagihan Tuntutan Ganti Rugi XXX XXX Penyisihan Piutang Tak Tertagih (XXX) (XXX) Jumlah Piutang Jangka Panjang XXX XXX ASET LAINNYA Kemitraan dengan Pihak Ketiga XXX XXX Dana Kelolaan XXX XXX Aset yang Dibatasi Penggunaannya XXX XXX Aset Tak Berwujud XXX XXX Aset Lain-Lain XXX XXX Akumulasi Amortisasi (XXX) (XXX) Jumlah Aset Lainnya XXX XXX JUMLAH ASET XXXX XXXX Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Format Neraca BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA NERACA PER 31 DESEMBER 20XX DAN 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN 20XX 20XX KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Usaha XXX XXX Utang Pihak Ketiga XXX XXX Utang Pajak XXX XXX Utang kepada KUN XXX XXX Bagian Lancar Utang Jangka Panjang XXX XXX Belanja yang Masih Harus Dibayar XXX XXX Pendapatan Diterima Dimuka XXX XXX Utang Jangka Pendek Lainnya XXX XXX Jumlah Kewajiban Jangka Pendek XXX XXX KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Jangka Panjang XXX XXX Jumlah Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN XXX XXX EKUITAS Ekuitas XXX XXX JUMLAH EKUITAS XXX XXX JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS XXX XXX URAIAN 20XX 20XX Kenaikan/ (%) Penurunan KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN Pendapatan Jasa Layanan dari Masyarakat XXX XXX XXX XX XXX XXX XXX XX Pendapatan Hasil Kerja Sama XXX XXX XXX XX Pendapatan Hibah XXX XXX XXX XX Pendapatan Usaha Lainnya XXX XXX XXX XX Pendapatan APBN/APBD XXX XXX XXX XX XXX XXX XXX XX JUMLAH PENDAPATAN XXX XXX XXX XX BEBAN Beban Pegawai XXX XXX XXX XX Beban Persediaan XXX XXX XXX XX Beban Jasa XXX XXX XXX XX Beban Pemeliharaan XXX XXX XXX XX Beban Langganan Daya dan Jasa XXX XXX XXX XX Beban Perjalanan Dinas XXX XXX XXX XX Beban Penyusutan Aset XXX XXX XXX XX Beban Bunga XXX XXX XXX XX JUMLAH BEBAN XXX XXX XXX XX SURPLUS/DEFISIT OPERASIONAL XXX XXX XXX XX KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/Defisit Penjualan Aset Nonlancar XXX XXX XXX XX (Kerugian) Penurunan Nilai Aset XXX XXX XXX XX Surplus/Desfisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya XXX XXX XXX XX JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL XXX XXX XXX XX SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA XXX XXX XXX XX POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa XXX XXX XXX XX Beban Luar Biasa XXX XXX XXX XX JUMLAH POS LUAR BIASA XXX XXX XXX XX SURPLUS/DEFISIT LO XXX XXX XXX XX Anak Lampiran 4 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Format Laporan Operasional BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20XX dan 20XX (Dalam Rupiah) Pendapatan Jasa Layanan dari Entitas Akuntansi/ Entitas Laporan Anak Lampiran 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Format Laporan Arus Kas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20XX dan 20XX Metode Langsung (Dalam Rupiah) URAIAN 20XX 20XX Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus Masuk Kas Pendapatan APBN XXX XXX Pendapatan Jasa Layanan dari Masyarakat XXX XXX Pendapatan Jasa Layanan dari Entitas Akuntansi/Entitas Laporan XXX XXX Pendapatan Hasil Kerja Sama XXX XXX Pendapatan Hibah XXX XXX Pendapatan Usaha Lainnya XXX XXX Jumlah Arus Masuk Kas XXX XXX Arus Keluar Kas Pembayaran Pegawai XXX XXX Pembayaran Barang dan Jasa XXX XXX Pembayaran Pemeliharaan XXX XXX Pembayaran Langganan Daya dan Jasa XXX XXX Pembayaran Perjalanan Dinas XXX XXX Pembayaran Bunga XXX XXX Jumlah Arus Keluar Kas XXX XXX Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi XXX XXX Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Masuk Kas Penjualan atas Tanah XXX XXX Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX Penjualan atas Jalan, Irigrasi dan Jaringan XXX XXX Penjualan atas Aset Tetap Lainnya XXX XXX Penjualan Aset Lainnya XXX XXX Penerimaan Penjualan Investasi dalam Bentuk Sekuritas XXX XXX Jumlah Arus Masuk Kas XXX XXX Perolehan atas Tanah XXX XXX Perolehan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX Perolehan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX Perolehan atas Jalan, Irigrasi dan Jaringan XXX XXX URAIAN 20XX 20XX Perolehan atas Aset Tetap Lainnya XXX XXX Perolehan Aset Lainnya XXX XXX Pengeluaran Penyertaan Modal XXX XXX Pengeluaran Perolehan Investasi dalam Bentuk Sekuritas XXX XXX Jumlah Arus Keluar Kas XXX XXX Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Arus Masuk Kas Penerimaan Pinjaman XXX XXX Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pihak Lain XXX XXX Jumlah Arus Masuk Kas XXX XXX Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Format Laporan Arus Kas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20XX dan 20XX Metode Langsung (Dalam Rupiah) URAIAN 20X1 20X0 Arus Keluar Kas Pembayaran Pokok Pinjaman XXX XXX Pemberian Pinjaman kepada Pihak Lain XXX XXX Penyetoran ke Kas Negara XXX XXX Jumlah Arus Keluar Kas XXX XXX Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan XXX XXX Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Arus Masuk Kas Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) XXX XXX Jumlah Arus Masuk Kas XXX XXX Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) XXX XXX Jumlah Arus Keluar Kas XXX XXX Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris XXX XXX Kenaikan/Penurunan Kas BLU XXX XXX Saldo Awal Kas Setara Kas BLU XXX XXX Saldo Akhir Kas Setara Kas BLU XXX XXX Anak Lampiran 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Format Laporan Perubahan Ekuitas BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20XX dan 20XX (Dalam Rupiah) URAIAN 20XX 20XX EKUITAS AWAL XXX XXX SURPLUS/DEFISIT-LO XXX XXX DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: KOREKSI NILAI PERSEDIAAN XXX XXX SELISIH REVALUASI ASET TETAP XXX XXX LAIN-LAIN XXX XXX EKUITAS AKHIR XXX XXX