DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang Daerah. Tujuan dari ditetapkannya Peraturan Bupati ini utuk mewujudkan tertib Tata ruang melalui penegakan Sanksi Administratif pemanfaatan Ruang di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupatii ini meliputi bentuk pelanggaran Pemanfaatan Ruang, dasar pengenaan Sanksi Administratif, jenis, kriteria, klasfikasi, tahapan dan tata cara pengenaan Sanksi Administratif dan pemantuan dan evaluasi pelaksanaan pengenaan Sanksi Administratif. Bentuk pelanggaran pemanfaatan Ruang dibedakan menjadi tiga yang terdiri dari tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang, tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang yang tercantum dalam muatan RTR, dan menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh Peraturan Perundang-undangan sebagai milik umum. Berdasarkan pelanggaran yang dikualifikasikan diatas, pengenaan Sanksi Administratif dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR, Hasil Pengawasan Penataan Ruang, hasil Audit Tata Ruang, pengaduan atau pelaporan masyarakat, hasil temuan atau pengamatan langsung di lapangan dan berdasarkan hasil rekomendasi FPR. Pemberian Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis, denda adminsitratif, penghentian sementara kegiatan, pengentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi Ruang. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2025 dan ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2025.

Isi peraturan