DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemberian Bantan Keuangan (BK), penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan. Pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi terkait belanja bantuan keuangan. Dalam hal pemberian BK pemerintah dapat memberikan kepada pemerintah Desa dan Pemerintah Daaerah lainnya, bantuan keuangan tersebut dapat berupa Bantuan Keuangan Umum dan Bantuan Keuangan Khusus. Pengganggaran BK dianggarkan pada Perangkat Daerah yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat Daerah terkait. BK diuraikan dalam klasifikasi belanja transper, jenis belanja BK, objek BK dan rincian objek BKU dan rincian objek BKK Pelaksanaan anggaran BKU kepada pemerintah Desa berdasarkan atas DPA-SKPKD/DPPA-SKPKD mengacu pada daftar Desa penerima dan nilai nominal BKU ke pemerintah Desa. Sedangkan untuk Pelaksanaan anggaran BKK kepada Pemerintah Daerah berdasarkan atas dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD/dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPKD mengacu pada daftar alokasi sementara BKK kepada Pemerintah Daerah Lainnya. Seluruh Penerima BKK menyampaikan laporan penggunaan BKK kepada Bupati melalui SKPKD dengan tembusan kepada Perangkat Daerah. Perihal monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Bupati dan Bupati dapat melimpahkan kewenangan monitoring dan Pelaksanaan anggaran BKU kepada pemerintah Desa berdasarkan atas DPA-SKPKD/DPPA-SKPKD mengacu pada daftar Desa penerima dan nilai nominal BKU ke pemerintah Desa. Sedangkan untuk Pelaksanaan anggaran BKK kepada Pemerintah Daerah berdasarkan atas dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD/dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPKD mengacu pada daftar alokasi sementara BKK kepada Pemerintah Daerah Lainnya. Seluruh Penerima BKK menyampaikan laporan penggunaan BKK kepada Bupati melalui SKPKD dengan tembusan kepada Perangkat Daerah. Perihal monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Bupati dan Bupati dapat melimpahkan kewenangan monitoring dan. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 02 Januari 2025 dan ditetapkan pada tanggal 02 Januari 2025.

Isi peraturan