Peraturan Bupati ini mulai diundangkan, berlaku pada I tan�al Dipindai dengan i} CarrrScanner" Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanBupatiinidenganpenempatannya dalam SeritaDaerahKabupatenGorontalo. DitetapkandiLimboto padatanggal8'J�,.;ap('--i:)(;:;K DiundangkandiLimboto padatanggalQ'SW()!+{'>Orf TENGORONTALO, BERITADAERAHKABUPATENGORONTALOTAHUN 2024NOMOR1 Dipindaidengan CarrrScanner" LAMPI RAN PERATURAN BUPATI NOMOR \ TAHUN 20l4 TENTANO tu' PEDOMAN PENYUSUNAN ANOO N PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA N ANGOARAN 2025 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEL+JA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 1: Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah naerah dengan kewenangan kesa dan RKP nesa. 1I RKP Desa Tahun 2025.merupakan penjabaran dari Rencana Pemban*an , . I Jangka Meneng � Desa (RPJM De��)· untuk 1 jangka waktu 1 (satu) un yang memu�t program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksan an dalam satu tahun berjalan. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pernbangunan t�rencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh mai�ng- masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang teri�dia 1, secara optimal. efisien, efektif dan akuntabel dengan tu"ran penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyanakat berdasarkan kearifan lokal. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan di F{esa I memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, mdiWui pengintegrasian prioritas nasional, prioritas Pemerintah, Pemern·· tah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan clan I berskala lokal desa. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah , dan . . I Pemerintah Provinsi harus mendukung tercapainya prioritas pernbangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing desa. Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan pesa adalah meninzkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas llidup � I II manusia serta penanggulangan kemiskinan �elalui pemenuhan kebutt�an dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan po �nsi v . ekonomi lokal, serta pernanfaatan sumber daya alam dan lingkurgan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan a9�lah Dipindai dengan � CamScanner" pembangunan Desa untuk pernenuhun kebutuhnn sunt ini dilakukan I ipa rnengorbankan pemenuhnn kebutuhun gencrusl Dcsn di masa depan. Untuk mengoptimnlkun tujunn pernbnngunun Desu yang dirnnndatkun 1'leh ' I Undang-Undang Desa, mn �n penggunuan Dann Dcsu diprlorituskan �uμk mewujudkan Penggunaan Dunn Desa diprioritaskan untuk mewujud 8 (delapan) tipologi .Pesa dan 18 [delnpan belns) tujuan SDOs Deso HC ai dengan ketentuan pernturun perundang-undangan. pan I pencegahan penurunan stunting melalui: . 1) pemberian makanan tarnbahan yang beragam, berflzi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya 1rta1 bagi anak usia di bawah 5 (Jima) tahun dan ibu hamil 2) penyediaan perneliharaan, dan pengembangan s�a , I Dalam rangka upayf;l pencapaian SDGs Desa, maka penggunaan D�a Desa 2025 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukrg pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan : i , A. Bidang pembangunan
a.Pencegahan dan penurunan stunting di Desa Tindakan promotif dan preventif untuk prasarana air minum dan sanitasi aman ' 3) pengadaan media kornunikasi, inforrnasi,. dan edukasi (U' E) terkait hak anak, a;.,,i uan kesehatan ibu dan anak serta isu • er- I .cinak lain, keluarga bercncana dan kesehatan reprodukiil di Desa 4) pengadaan . peralatan kesehatan dasar (timbangan ��yi, thermometer, dan peralatan kesehatan dasar lain) dan alat S) ::�::::�:�n�::.��=::�:e:� It rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi t�gi keluarga sasaran stunting 6) konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stuntifil.g 7) pernberian insentif untuk kader pembangunan man aia, i kader pos pelayanan terpadu, pendidik pada pendidikan Tiak I . . . i: .. .: 1 · �1-,jr--;: . -�· 11.jR!l 1. ,. : " 1, . ) II ·v �'h- - ·-· If - - _ _I_T-· I �I .. l .. Dipindai dengan CamScanner" I ' I I I I usia dini yang dimiliki Desu, dun kuder kesehatan + yan� menjadi kewenangan Desa; dan I 8) kegiatan pencegahan dan penurunun stunting lainnya se{yui dengan kewenangun Desa dun diputuskan dalam Musyaw,"fili Desa.
b.Perlunsan akses layannn kcschntnn sesuai kewcnangan Desa j _ 1) Penunggulangan penyokil menular dan penyakit tipak menulnr a) Pemberian bant�an makanan tambahan bagi paf en penyekit menular b) Penyediaan air bersih berskala Desa (mata air, tando air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor) c] Pipanisasi , untuk mendukung distribusi air bersih 'ke rumah penduduk d) Pemban�nan, pemeliharaan sanitasi lingkungan; : e) �e,mban�an, pengembangan dan pemeliharaan fastias rnandi, cuci, kakus (MCK) Desa; 1 Pengadaan media komunik�si, informasi, dan edukasi (KIEl terkait Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); ctJ, g) Kegi�tan penanggulangan penyakit menular dan penykit ! tidak .menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan I Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. fl 2) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika a) Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur '. masyarakat Desa; . b) Pelaksanaan festival ol�raga bersama di Des a ctJf m rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgu#n I! narkoba;dan i I c) J.{egia�n pencegahan dan_pemberantasan penyalahgu dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narko ; a lainnya yang sesu.J dengan analisis kebutuhan an r I ,. ·kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah De 3) Pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewen Desa: Dipindai dengan I} CarrrScanner" a) Pengadaan pernbangunan, pcngembangan, perneliharaan prasarana ' pondok bersaJin Desa, kesehatnn Desa, pos pclaynnnn lcrpadu, dun I E pernbinaan terpadu; b) Bantuan operasionul untuk akses layanan dokf er, �eruwa�, bidan, dan tenaga kesehntan lainnya bagi Df,io yang belum memiliki akses layanan kesehatan; dan i c) Kegiatan pengcmba�gan pelayanan kesehatan lain ya yang sesuai dengan ,kewenangan Desa dan diputus1 p.n dalam Musyawarah Desa
c.Penguatan ketahanan pangan nabati dan hcwani f 1) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutaryr, peternakan dan/atau perikanan a) pengadaan bibit atau benih; b) . pemanfaatan lahan milik warga Desa untuk kebun b�bit atau benih; c] penyediaan pakan untuk peternakan dan/atau perikanan; I d) pengembangan pakan ternak aJternatif; e) pengc-mbangan sentra pertanian, perkebunrn, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu; f) Pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil peternakan; g) pemanfaatan lahan pertanian/perkebunan milik warga dan/atau Desa yang belum dikelola dengan baik oleh masyarakat Desa; . ' h) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi; i) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani; j) pembangunan kolam ikan; k) pembenihan ikan air tawar 1) pernbangunan kandang komunaJ; m) pembangunan bendungan berskala kecil; n) pembangunan atau perbaikan embung; . . o) pengadaankapalpenangkapikan; p) pengadaan tambak garam; q) mesin pakan ternak; r) mesin penetas telur; . . ; :: ; ; . ·: . 'I ·.. ·.,- ,J. �·-·�1�: Ji.: p r u . Dipindai dengan CarrrScanner" s] alat penangkap ikan ramah lingkungan [bagan, j4ing, pancing, dan perangkap] · ) d . h il . . I I t . t penga aan pcngeringan usi pertaruan seperu ap at jem�r gabah, jagung, dun temput pcnjernuran ikan; l u) pengadaan alat produksi pcrtanian, perkebu,.pn, perhutanan, peternaknn dan/atau perikanan; dan , I v) pengembongon usaha pertanian, perkebunan, perhutanun, I peternakan dan/atau pcrikanan lainnya se uai kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyuw�ah Desa, 2) Pembangunan. dan pengelolaan lumbung pangan Desa f , 3) Pengolahan pasca panen berupa pengadaan alat tekn logi . I tepat guna pengolahan pasca panen. 4) Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pa.rigan lestari, hidroponik, atau bioponik. 5) Pen�emba�gan usaha/unit ' usaha badan usaha �llik Desa/badan usaha m• 1 ,ik Desa' bersama yang berger�'. di bidang pangan nabati dan/atau hewani melalui penye an ' I modal. · 6) pen�atan ketahanan pangan lainnya yang sesuai detjgan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah De�a
d.Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin 1) pernberian bantuan langsung tunai; · 2) pen!ediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui Padat K#Ja Tunai Desa; atau 3) bantuan sosial lainnya, bagi masyarakat miskin, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang belum-mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah 4rat dan pemerintah daerah, berupa makanan pokok dan · mak*" , bergizi, vitamin, .Pakaian layak, dan alat bantu penyan�g disabilitas.
2.Pembangunan sarana dan prasarana Desa
a.Pernbangunan sarana dan prasarana pendataan Desa Perbaikan dan konsolidasi data �pas Desa dan penda1fj" perkembangan desa yang dilakukan sesuai dengan ketent�n · peraturan perundang-undangan, antara lain: v . 'I -. J__;..:.'' .: ·' • - , .: ,,.
r.!!p_; I\J� Dipindai dengan CarrrScanner" 1) pendataun potensi dun surnber daya pcrnbangunun Dcsa; I 2) pendatunn pada tingknt rukun tetnnggu; 3) pendataan pada tingkat keluarga; 4) pendntuan wargn pekerjn migrun; 5) pemutnkhirnn data Deso terrnusuk data kerniskinan; 6) pendataun ke?enian don buduyu lokal terrnasuk kelernbagaan . dot; 7) pengadaan prasarana dan saran a tcknologi informasi fan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data • I SDOs Desa · dan pendataan 1 perkembangan desa riang dilakukan sesuai dengan keteutuan peraturan perundang- undangan meliputi: c- a) tower untuk jaringan internet; b) komputer; c) · smartphone; dan d) langganan internet 8) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa 1Jnnya yang sesuai dcngan kewenangan Desa dan diputuskan ��lam Musyawarah Desa.
b.Pembangunan �ana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; i 1) Bantu.an pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi r+r1ah layak huni dan sehat• untuk �arga miskin. B,�uan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/Iiahan :;::. :::.:::.:;::�= :::� :::::"f1. �::: Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan ehat . . • ! untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria: . • I I a) bertempat tinggal di wilayah Desa; , ( . b) diputuskan melalui Musyawarah Oesa; c) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan 9) 'diberikan bantuan maksimal Rpl0.000.000,00 (sefhluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan : e) Diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit I menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit ! . menular lainnya. Dipindai dengan CarrrScanner" • 14 • 2) merninimalknn wilnyr'.1 kantong kerniskinnn I I den 11n mend�kotkon nkscs laynnnn dusar yang scsuai kcwenonFi"° Dcsa antara lain membangun/mcngembangkan s I pelayanan terpadu, pos kesehatan desa, pendidikan anak sia dini yang dimiliki Desa, meningkatkan konektivitas a, tar wilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, an 3) ::�::t:8:n:e::�:g:�::a;lain pemberdayaan us�a mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, ban penyediaan akses pekerjaan; 4) pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi drainase, gor ,g- I' 5) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rarigka pengentasan kerniskinan dan kawasan kumuh lainnya sef 1aai dengan kewenangan Desa dan diputuskan daJam musyaw�rah Dcsa . . c. Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan Ii trik alternative di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; .· 2) pembangkit listrik tenaga biodiesel; 3) pernbangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) pembangkit listrik tenaga angin; 5) kincir air; 6) instalasi biogas; 7) jaringan distribusi tenaga listrik; 8) pembangunan, . perbai�an, atau rehabilitasi peneratjgan lingkungan peniukiman; dan 9) kegiatan lainnya untuk pernbangunan sarana dan prasarana pengcmbangan listrik alternatif di Desa yang sesuai de�gan d. Pem:e::::an �:::and::ut;:::::amtr::;: �:;h ::tui pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana pras�ka transportasi, antara lain: 1) perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kaw�san daerah aJiran sungai; gorong, selokan, parit, box/ slab culvert; 2) .�ambatan perahu; ' 3) dermaga apung; ! • I I Dipindai dengan CarrrScanner" • 15 - 4) tumbat apung (buoy); 5) jnlon pcrmukirnun; 6) jalan pores Deso; 7) rnbut beton/ pengerusun julon 'ttcsu; 8) jernbutnn desn; 9) gorong-gorong: don 10) snrnnn prnsarana trunspoi tusi luinnyn yang sesuai kcwenongon Deso don diputuskan dalam musyawarah Des I '
e.Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komun · ' . melalui pengndaan, peman'natan dan pemeliharaan sarana ' prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: 1) jaringan internet untuk warga Desa; 2) website Desa; I I I 6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembu�tfUl poster /baliho inforrnasi penetapan/Japoran pertanggung jawaban APB Desa untuk warga; dan 7) sarana prasarana informasi dan komunikasi Jainnya YfUlg sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
f.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas s�mber daya manusia masyarakat desa l) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacafUl I masyarakat/sanggar belajar, termasuk pengadaan buku �fin bahan bacaan Jainnya; 1 2) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana a,��u I. prasara!Ja pendidikan anak usia dini yang dimiliki Dtsa, termasuk buku, peralatan belajar, alat peraga edukatif dan wahana permainan; 3) pembangunan, pengembangan dan pemel�araan sarana �tau prasarana taman belajar keagamaan; · 4) pembangunan, pengernbangan dan pemeliharaan sarana ±f-U prasarana olahraga, keterampilan, adat atau budaya sejrti , I taman seni, galeri atau museum desa, cagar budaya, s� μs ' Dipindai dengan Carn'Scanner" 3) peralatan pengeras suara (loudspeaker); 4) radio Single Side Band (SSB); 5) radio komunitas; -16· bersejnrahmilikdesu,Prulutunkesenlundun gedungsenggarsenI/runngckonomlkrcatif; 5)pcmbangunun,·pcngcmbungnn I dunpcmcliharaunb,lal pelntihun/keglatanbelajar masyaiakat: 6)bantunninsentifpengajnrpendidikananakusiadiniy�g I dimilikiDesa/tap1ankanak-kanak/tamanbelajarkeagam tamanbelajaranak,danpusatkegiatanbelajarrnasyaraka; 7)peningkatan kualitassumberdayamanusiawargad�a I lainnyayang sesuaidengankewenanganDesa� diputuskandalamMusyawarahDesa. g..Pembangunansaranadanprasaranadalamrangka peningkaftn keterlibatarimasyarakatsecaram�nyeluruhdalam +-r danpernberdayaanmasyarakatdesa 1)pendataanpenduduk rentan �epertianakdengan kebutuJ�n khusus,penyandangdisabilitas,kepalarumahtan�a II perempuan,danpenduduk rentanlainsebagai dfrr pel�sanaanprogram ataukegiatanpembangunanDesafan pernberdayaanmasyarakatDesayang bersifatafirmatif; .• !J 2) pemban�nan;. pengemhangandanpem�liharaan fas,+s rama.hpenyandang.disabilitas: 1 3)bant�anoperasionalpenyelenggaraanmusyawarah kelomtpk .I war&amiski�,wargapenyandan� disabilitas, perempuan,an anak; 4)pembentukandanpengembanganforum anakDesaseb,gai pusafkemasyarakatandanwadahpartisipasibagianalddi I kcbuduya�, I Desa;dan 5)kegiatanpeningkatanketerlibatanmasyarakat I 11 SCCflfa menyeluruhlainnyasesuaidengankewenanganDesadan diputuskandalamMusyawarahDesa. h.Pembangunansaranadanprasaranadalam rangkamitigasi 1�n penanganganbencanaalamdannonalam ,1)mitigasi danpepangananbencanaalam a) I pen�adaan,1pernbangunan,pengembanganq�n �JI pe�elihar�ansaranaprasaranapencegahanbencanaalF dan/ataukejadianluarbiasalainnya: • . 1 pembuatanterasering; pembangunantalud; I •' 1, i ' Dipindaidengan � CamScanner" rehabilitasi kawasun mangrove; penanaman bakau; reboisasi; rehabilitasi lahan garnbut; dun sarana prasarana pencegahan bencana alarn dan/c tau I kejadian luar biasa lainnya lainnya sesuai den kewenungan Desa dun diputuskan dalam musyaw rah Desa b), pengadaan, pernbangunan, pengembangan !1F perneliharaan sarana prasarana penanggulangan bcncFa alarn dan/atau kejadian luar biasa lainnya • j pernbuatan peta potensi rawan bencana di Desa; I alat pemadam api ringan di Desa; �ertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencat�; pernbangunan jalan evakuasi; I kesiapsiagr,m ; I penyediaan penunjuk jalur evakuasi, rarnbu, papan inforrnasi kebencanaan; kegiatan tanggap darurat bencana alarn; pengadaan/penyelenggaraan pos I tlp.n I, bencana ·skala lokal desa; perum* I tekn�ogi I diaki ba l�flil dini yang peringatan bencana.a tau sirine iklim penyediaan tempat pengungsian; pembersihan lingkungan perumahan yang tert.ra bencana alam; rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan yang terkena bencana alam; pemasangan sederhana; pantai; -, . perubahan cuaca ekstrem 1 · pembangunan sumur bor/sumur pompa �� pengelolaan lahan garnb�t pada wilayah yang rajF kebakaran hutan; 1 pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hJ� 'I untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanf1; pembuatan kebun holtikultura Bersarna; j · pembuatan talud dan bangunan pelindung abt�si ! I j I c) Perubahan Dipindai dengan � CarrrScanner" • 18 • pernbuutun lolud dun bnngunun pelindung ab asi pantal. ' 2) mitigusi dnn pcnungnno·; bcncnnu nonulum hencann nonulum yung muncul ukibut cpicJcmik, wubah, c tpu virus bnktcrl yang berdampnk luus bogi kehidu pn musvnrnknt Deso sepertl muluriu, demum bcrdurah den ue, I kolern, disentri atnu penyukit menulur lainnya yang su lah menjodi epidemik sepcrti: a). menyediakan kebutuhan logistik warga miskin terdam� 11 k endemik, wabah, atau virus bakteri seperti rnal ia, demarn berdarah dengue, kolera, disentri atau pcny kit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; b) melakukan penyemprotan disinfektan berskaJa lokal jcsa untuk pencegahan dan/atau pengasapan (fogging) u tpk . I pencegahan malana serta demam berdarah dengue 1ftu penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; I c) bencana nonalarn yang muncul terhadap hewan pan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks seperti : pendataan hewan dan ternak rentan sakit sepert]: penyakit menular mulut dan kuku, antraks dan dukunkan '• I pembersihan kandang ternak;, d) bencana nonalam yang muncul terhadap tanarnan proc!_uksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang; e) bencana nonalam yang muncul karena gagal teknologi � gaga! modernisasi seperti gagal pengeboran; f) penyediaan media Komunikasi, Informasi, dan Edu�asi (KIE) terkait dengan penanganan bencana nonalr,n, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon I ambulan; dan g) mitigasi dan penanganan bencana nonalam lainnya se uai . I dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui . ! musyawarah Desa
3.Pengembangan potensi ekonomi lokal
a.Pendirian, pengembangan, ' dan p_eningkatan kapaj as pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik 9qsa bersama Dipindai dengan CarnScanner" • 19 • l) pendiriun budun u uhu mllik Dcsu d1m/ut11u bndun us hu mllik Des« b irsumu; • ) pcnycrt inn modal lnulnn 1w11h11 rnllik D ·u11 dun/ntuu hndun us 1h11 millk Dtisa bersurnu: dun 3) pcngembangnn usnhn dnn/ntnu unit usaha badun us �u mllik Deso dnn/ntnu badan usahn mllik Desu bersamu Yf hg difokuskan kepada pembentukan dan pengernbangan pro pk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawa an perdesann, antara lain: a) pengelolaan hutan desa; b) pengelolaan usaha hutan sosial: ' I c) pengelolaan hutan a�at; ' rt) pengelolaan air.rninum; e) pengernbangan produk pertanian, perkebunan, dan/ tau peternakan: I) pengembangan produk perikanan (pembeni1an, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); drn g). pengembangan sarana produksi pemasaran dan distri,�si produk. · I, 4) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian. pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan I badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa I bersama' sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutam�an dikelola o�eh badan usaha milik Desa/badan usaha milik qesa bersama 1) bidang pertanian, · perkebunan, petemakan dan/�tau I pe�l;Ulan yang difokuskan pada pembentukan dan pengernbangan produk unggulan Desa dan/atau perde aan . . I berkualitas ekspor seperti pembangunan dan pengelo dan tempatyelelangan ikan milik Desa, pasar ikan, pembang �an dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan i an, pengelolaan padang gembala, mesin penepung ikan, mesin I. penepung ketela pohon, docking kapal (perbengkelan penahu dan mesin], alat pengolahan hasil perik�an, pemban��an sarana pengolahan mir�yak jarak, minyak cengkeh, mJlak I Dipindai dengan i} Carn'Scanner" · 20 · goreng k lupn, pemblbltun tunumun produktlf sekltur hu], 11 don lnstuluel percontohun: . 2) bidnng [usu, u uhn lndustrl keel!, don/ utnu lndustrl rurnn I an ynng dlfokusknn kepudu pembcntukun dun pengernbun n prod�tk unggulan Desn dnn/utau perdesaan Hep -rti I pernbangunan don pengololaan pasar Desa, kios Desa, m sin jahit, peralatan bengkel kendaraan hermotor, pasar D 1:4a, pasar snyur, pasar hewan, tempat pemasaran ikan, t ko online, gudang barang, mesin packaging kernasan, roa ter kopi, mesin percetakan, mesin bu but untuk mebeler; I 3) bidang sarana dan prasarana pernasaran, pelayanan logi tik di desa untuk produk unggulan Desa dan/atau perdesaan 4) pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimali asi . (slurry ice); usilta 1, bad� I usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama sesuai 11 dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah . I I Des a perhutanan sosial; 5) pengelolaan h �tan yang menjadi sumber tanah objek refotra agraria untuk program kesejahteraan masyarakat; I 6) pemanfaatan teknologi �epat gun a yang ram ah lingkunf j dan berkelanjutan seperti t1enggilingan padi, peraut kelf;a, penepung biji-bijian, pencacah pakan ternak, sangrai kopi, pem�tong/pengiris buah dan sayuran, pornpa air, trailior mini, de�alinasi air laut dan me�in pembu�t es dari air l��t . I, I• 7) pernbangunan showroom/ �sma pamer produk desa un�k para pelaku industri desa; dan ( 8) kegiatan lainnya untuk mewujudkan · pengembangan ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh
c.Pengembangan Desa wisata 1) pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban putrk dan/atau kios cenderamata, internet, jalan menuju temF:t wisata, jogging, path track wisatawan, perahu penurnpang untuk �encapai ke tempat wisata, tambatan perahu, derm�ka , ' I apung, tambat apurig (buoy), bioskop mini, peralatan i Dipindai dengan CarrrScanner" • 21 • nu�ah '' te�at 1) pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi ke ehntun dururut di Dcsu wlsutu, p1111ggu11g hiburnn, waruug rnnkun, wuhunu pcnnulnun outbound, wah Ill pcrmninun nnuk, Inmon r kr n l, tcmput penjualnn ti ti, n ·111,t lol 11111 snmpuh I irpudu b11gl rumuh tnnAAn dun kuw1111t111 wi nt ,. cm irn laut don biblt/tnnnrnnn bnknu; -) pengernbnngan investosi desn wisnta: 3) pengembangan kerjasnma nntardesa wisata: don 41 pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dcnknn kewenangan Oesa clan diputuskan dalam Musyawarah Des 1. ·l. Pemonfnatan sumber daya alam clan lingkungan se� berkelarjutan
a.Pemanfaatan energi terbarukan 1) peng?Jahan limbah pertanian clan tanaman, seperti ja�qg, kedelai, dan tebu menjadi biofuel; I 2) pengolahan kayu dan limbahnya, seperti kayu bakar, p�Jet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa; 3) instalasi pengolahan limbah pelernakan untuk energi rnenjadi biogas; 4) pembuatan bioelanol dari ubi kayu; dan 5) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; · 6) pengolahan kotoran manusia dan hewan menjadi biogas/�s alam terbarukan; dan 7) kegiatan pemanfaatan energi terbarukan lainnya se�uai ' j dengan kewen �gan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Pengelolaan lingkungan Desa Pengelolaan limbah rumah · tangga dan industri Iingkungan: lingkun}� kendaraan , · melalui bank sampah desa, gerobak sampah, pengangkut sampah, mesin pengolah sampah; dan pembuangan sampah - I 2) �engelolaan air limbah kornunal di desa seperti: tangki se1*lk, instalasi pengolahan lumpur tinja; ' 3) pengelolaan air limbah domestik; ( 4) pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan Dipindai dengan CamScanner" · 22 · 5) kc ,int HI pen •l'lol111111 11111\mh ru11111h t1111t1J.t" <:11111 lmh atri r unuh lingkungun 11111111 'II 1 -. 11111 d 11gu11 k wc11n11B1111 u a dnn dlputu knn dnlnm Musynwnrnh Dcsa. I . l'de tnrinn surnber dl\Yll nlnm Desu I) pemblbltan pohon langkn; I 2) perlindungan terumbu karnng: J) pembersihan daernh aliran sungai; 4) pcmbangunon ruang terbuka hijau; 5) pcmbersihan daerah sekitar pantai [bersih pantai]: 6) melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praJhek wanatani (agroforestry); clan I ' 7) kegiatan pelestarian sumber daya alam Desa lainnya se�uai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalarn Musyawarah ; B. Bidang Pemberdayaan
1.Penyelenggara:m promosi kesehatan clan gerakan masyarakat hi�μp I sehat
a.Penyelengaraan promosi kesehatan dan gerakan masyart,at hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stuntinf} di Deso 1) pelatihan kesehatan ibu dan anak; 2) penyuluhan clan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan 'I makanan pendamping air susu ibp (MPASI); 3) peningkatan akses perlindungansosial bagi keluarga sas�ran stunting; ..,, 4) upaya pencegahan perkawinan dini; 5) pelatihan pangan yang sehat dan aman; 6) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana; 7) kampanye dan promosi gerakan makan ikan; 8) praktek atau demo pe �berian makanan bagi bayi dan a�k (PMBAJ, stimulasi tumbuh kembang, Perilaku Hidup Be 1ih dan Sehat (PHBS); 9) rembuk stunting desa; 10) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendid1�an anak usia dini yang dimiliki Desa dan Bina Keluarga B ta I (BKB); . I. Dipindai dengan Ci CarrrScanner' Desa. • 23 • I 11) peningkutun kupasitus bugi kuder pernbungunun munuro, kader pos pelnyannn tcrpudu dun pcndidik pcndidikun ahak usia dini yung dimilikl Deso, kodcr kclompok Bina Kcluc�gu Balitu Tingkut Desu terkuit p •rlumbuhun dun perkcmbnnJJn; dun 12) kegiutun penceguhun dun pcnurunnn stunting lainnya se uui d ngnn k swenangnn Desn dun rliputuskan dnlam Musyuw�ruh ��. I
b.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarJkat hidup sehat dalarn rangka penanggulangan penyakit menular � penyakit tidak menular 1) komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang I hidup bersih dan sehat, :;consumsi gizi seimbang, an pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan peny . menular, seperti influenza, diare, penyakit seksual, HIV I , tuberkulosis, malaria, d�mam berdarah dengue, kusta, fia" penyakit menular lainnya; 2) komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang peiilu hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang �k pencegahan penyakit tidak menular, seperti hiperte .si, di�betes mellitus, gangguan jiwa, dan penyakit tidak men�)ar lainnya; 3) pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakitc 4) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Des�; I 5) insentif .untuk kader penyakit menular dalam kegiatan penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontakl , 6) peningkatan kapasitas kelompok penyintas TBC agar ct4pat terlibat aktif dalam pendampingan pasien TBC agar Pajtph ! I I 7) pembudidayaan obat · tradisional Desa dan pengembanpan psda pengobatan; jamu; I• 8) pelatihan pengelolaan air minum; 9) pelatihan pengembangan apoteJ hidup Desa dan pro�μk hortikultura; dan 10) kegia� penanggulangan penyakit menular dan penyhlcit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan 9�sa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. ! · Dipindai dengan CarnScanner"
c.Penyelenggaraan promosi kesehutan clan gerakan musyar4ifat hidup sehat dalarn rangkn optimulisusl pelaksanaan program jarninnn kcsehatan nnsionnl I 1) sosialisusi dun promosi kebijukun pelaksanaan program jaminan kesehutnn nnsional melalui komunikasl, inforrrasi dan edukasi; dun 2) ndvoknsl pelaksanann program jaminan kesehatan nasionJt,
d.Penyclenggaraan promosi kesehata.. dan gerakan rnasyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pernberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precu sor narkotika 1) kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; 2) penyuluhan, narkotika; 3) pagelaran, festival seni, penyalahgunaan narkotika; dan budaya untuk pencegahan I sosialisasi, atau seminar tentang baJt�ya 4) olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegf:an penyalahgunaan narkotika; I 5) fasilitasi pelatihan bagi relawan anti narkotika; 6! penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahguJ 1 aan l I narkotika · melalui pencetakan banner, spanduk, ba ,iho, poster, atau brosur/leafl,et; 7) pengembangan kapasitas masyarakat di kawasan rahan tan�an terlarang dan kawasan rawan peredaran [dan penyalahgunaan narkoba; dan 8) k��atan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahguriaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkdtika lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputu��an dalam Musyawarah Desa.
2.Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanr,m, I pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa '
a.Penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan ldan konsolidasi .;Jata SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa 1) pelatihan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; dan i Dipindai dengan CamScarmer" - 2f - 2) perbaikun dan konsulidusi d11t11 SDGs Desu dun pendoriun pcrkernbangan desu luinnyn sesuul dcngon kcwenungan qJsu dun diputusknn dalurn musyuwarnh Dcsn
b.Penguatsn partisipnsl musyurukut datum ketahanan pu��un nabati don hewani I l) pelatihun budidnyu pertunlnn, perkebunan, perhul44111, peternukan, dnn/ utuu periknnnn: 2) pelotihon pongclolnnn hnsil pnncn; 3) pelatihnn pengolahan hasil luut dun pantai untuk p rtpni budidnya don nelayan tangkap; 4) pengcmbangon dan penguatan jaringan pcmasaran pr<f1uk pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan [?tsa . danj'atau perikanan Desa dan/atau antar Desa; dan 5) kegiatun penguatan partisipasi masyarakat dalarn ketah�ian pangan nabati dan hewani lainnya yang sesuai de gan l kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah De a. c. Peningkatan keterlibatan rnasyarak..t secara menyeluruh dtf11 pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 1) kegiatali pelayanan dasar untuk kelompok marginal lqan rentan yaitu p�rempuan, anak, warga lanjut usia, suku !dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, penyan,�ng disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan keloj*ok rentan lainnya; 2) penanganan anak tidak sekolah untuk warga miskin se�f rti pelatihan keterampilan, pelatihan seni dan budaya, sosial,�si gerakan kernbali bersekolah; ' 3) fasilitasi penyelenggaraan forum warga dalam penyus 'rian usulan kelompok marginal 'dan rentan yaitu peremp kn, I I anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyar at adat, kelompok masyarakat miskin 'dan kelompok mar ·( al lainnya; 4) penyuluhan, sosialisasi bidang' hukum dan perlindu1�an masyarakat; ' 5) · sosi �sasi, kornunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan l4an anak, serta tindak pidana perdagangan orang; I : 6) pelatihan kepemimpinan perempuan; I; Dipindai dengan I} CarrrScanner" 7) pelati�an bagi kader Desa tentnng pengarusutarnaan gendefi 8) pelalihan perencanaan dan penganggaran yang rcsporaif gender; 9) advokasi pemenuhan hak anak, pcrempuan, penyandt.pg disabilitns, warga mlskin dan mnsyat akat marginal terhudap I akses udministrusl kependudi, kun dun catatan sipil; 10) penguatan nilai keagamaan clan kearifan lokal unHik memlientuk kesalehan s�sial di Dcsa; dan I' 11) kegiatan peningk�tan keterlibatan rnasyarakat se�ara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa tlan f diputuskan dalam Musyawarah Desa.
d.Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyari�at desa 1) pembentukan dan pelatihan pengurus _kemasyarakatan Desa dan/atau lembaga adat; 2) pelatihan kepemimpinan; 3) Sosialisasi tentang perlindungan pekerja migran: 4) pernberdayaan kepada masyarakat Desa termasuk pekerja I . migran Indonesia seperti pelatihan dan advokasi 5) pelatihan tentang hak-hak perburuhan, kerjasama desa dengan perusahaan; I 6) pelatihan bahasa asing; 7) pelatihan digitalisasi; . 8) kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga rnasyarakat desa lainnya sesuai dengan kewenangan d�sa I dan diputuskan dalam Musyawaiah Desa.
e.Penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengemb �gan listrik alteritative di Desa untuk mewujudkan Desa bereridrgi ' I bersih dan terbarukan 1) pelatihan, pengelolaan, dan pemeliharaan energi tjaru terbarukan; I 2) pelatihan instalasi atau pemasangan jaringan listrik �an elektrifik:asi; I 3) pelatihan pengolahan limbah petemakan untuk energi biogas; 4) pelatihan pembuatan bioetanol dari ubi kayu; i, 5) pelatihan pengolahan minyak goreng bckas menjadi biodiet el; 6) pelatihan pengelolaan p �mbangkit listrik tenaga angin; d Dipindai dengan CarrrScanner" 7)kegiatanlainnyadalarn rungkaP:·nyediuunlistrikDesuuntuk mewujudknnDcsubercncrgibcrsihdunterbarukan�g scsuai-dengankewenongnnDesodandiputuskan d�am MusynwumhDeso. 3.Pengembnngankapasitasekonomiproduktifdankcwirausahaan masyarakatdesa
a.Pengembnngankapnsitnsekonomiproduktifdankewirausa$an mosynroknldesa 1)pelatihnnpengelolaanDesowisata: 2)pelatihanbenihkerapu,tukikdanbudidayacernaralaut�an I bakau; 3)kursus/pelatihankerajinan·tangan(handycraft)berb bakulokalsepertisabutkelapa,tempurungkcl pa, lopeng/ukirankayu,anyamanban,bu/daun,limbahaut (kerang,kayu,bakaudancemaralaut); 4)pelatihankulinerdanpengernbanganmakananlokal; 5)pelatihankepada 0 pelakuekonomikreatifuntuk berprotosi baikdimediadaringatauluring; 6)pelatihankewirausahaanCesa; 7)promosiDesawisatadiutarnakanrnelaluigelarbudaya�an I berbasisdigital;dan 8)kegiatanPengembangankapasitasekonomiproduktifdan kewirausahaanmasyarakatDesalainnyasesuai de��an _kewenanganDesadandiputuskandalammusyawarahDe1�· b.Pendirian,pengembangan, danpeningkatankapaitas pengelolaanbadanusahamilikDesa/badanusahamilikesa bersama I)pelatihanmanajemenusahauntukbadan usahaiilik Desa/badan usahamilikDesabersama; 2)pengembanganbisnisdanpemetaankelayakanbadan u�a milikr.iesa/badan usahamilikDesabersama; l 3)pameranbasilusaha,badanusahamilikDesa/badanu�a milikDesabersama,usahaekonomi masyarakatdan/atau I koperasi; 'I 4)bazar produk.kerajinantangan/produkindustri + tangga; 5)kerjasainaperdagangan antarDesa; Dipindai dengan CarrrScanner" I • 6) kerjasama perdagungnn dengan pihnk kctigo; dan 7) kegiatan. lainnyo. untuk mcwujudkan pendirt, pengembangan, don peningkatan kapasitas pcngclol ; n badan usahu milik Desn/badan usahu milik Deso bers a Jainnyn sesual dengan kewenangan Deso dan diputuskan dalnrn .nusynwurah Desu
c.Pengembangnn usuha ckonomi produktif yang diutamakan ' dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik 9esa bersarna 1 • 1) pelatihan pengelolaan tanamr'n sekitar hutan u1�k konservasi dan tambahan pendapatan; 2) peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; 3) sosialisasi pemanfaatan teknologi tepat guna; 4) pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga � perkebunan untuk energi biomassa; 'I 5) pelatihan e-marketinq dan pembuatan website untuk pelf11m industri rumah tangga; 6) pelatihan manajemen usaha untuk usaha ekonomi rumahan; 7) pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyar�at Desa; · ' membatik; dan 8) pelatihan cara pelaku kreatif, konservasi produk/karya kreatif bagi 1�a misalnya cara . pen<lokumentasian me¥,ui I tulisan dan visual; I 9) pelatihan pengelolaan k �uangan 'sederhana dalam meng,ses permodalan baik di bank dan non-bank; 10)'�e�bentuk/mere�talisa 0 si kelembagaan lokal untuk rnenjaga kele�tarian pantai dan laut termasuk bakau, terumbu k�ng ( . dan zonasi tangkap dan konservasi; 11) investasi usaha ekonomi melalui kerjasama badan u�lrn I milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 12) pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/1asa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, kompl�r, mesin percetakan, bengkel motor/mobil, mengelas �n I ' 13) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan Dipindai dengan CarnScanner" - 29 • rnilik- Desn/badan usnhu milik Deso luinnyn sesuai de gun kcwcnangan Dcsu dun diputuskun dnlurn musyawarah De a.
4.Pcngcmbangnn seni budayu lokoJ
a.pelutihun dun penyelengguruuu kursus sen] buduyu;
b.pelatihnn nlat musik khns daernh sctempnt;
c.pelatihan menenun/membatik dcngan mcnggunakan warna ��m, motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/f tau sesuai trcn;
d.pelatihan pernbuatan produk/karya kreatif yang merupi kan keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar
e.pelatihan �mbuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan ldan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, log, I dan media lainnya) untuk promosi budaya di Desa; dan I
f.kegiatan peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa lairt�ya , I sesuai dcngan kewenangan Oesa dan diputuskan d� Musyawruah Desa
5.Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi :dan penanganan bencana alam dan non alam ' d I dal k . . I
a.Penguatan . an fasilitas masyaraks, Desa am es1aps1agaan I menghadapi tanggap darurat bencana alam 1) kegiatali sosialisasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat . . terhadap bencana; 2) pelatihan kesiapsiagaan dan simulasi terhadap bencana; , 3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penahganan bencan4. 4) penyediaan layanan informasi tentang bencana alam; . I 5) pelatihan tenaga sukatelawan untuk penanganan ben¥,na alam; · 6) pelatihan pengenalan potensi 'oencana dan mitigasi; dan 7) kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa df am kesiapsiagaan mengha�api tanggap darurat bencana IF lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputu kan , dalam Musyawarah Desa.
b.Penguatan �an fa�ilitasi masyarak�t Dcsa dalam kesiapsia��an menghadapi tanggap darurai bencana non alam atau kejadian luar biasa 1) 'pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi . terkait bencana nonalam; ' Dipindai dengan CamScanner· · 30 - 2) pelatihan dan . Sosialisasi pencegahan terhadap peny�it menular mulut den kuku, antruks pada hewan ternak; du� 3) kegiatan penguatan dan Iasilitasi masyarakat Desa d I kesiapsiagaan.menghadapt tanggap darurat bencana non rm atau kejadlan luar biasa lainnya sesuai dengan kewena Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Dalarn rangka sinkrcnlsasi perencanaa� Desa dan Kabupaten, $ka · diharapkan pencapaian sasaran pem�angu�an desa harus mendu i"g pencapaian sasar�n pembangunan Xabupaten tahun 2021-2026, se uai dengan kewenangannya. ' , / . Program Pembangunan Daerah Kabupaten Gorontalo dalam RPJt4D, meru�akan progr.am kepala daerah yang akan menjadi prioritas atau Jget selama lima tahun yang secara langsung didedikasikan untuk menJpai sasaran Daerah t �lmn 2021-2025. Adapun Prioritas Pembangunan Da11ah (PPD) Kabupaten Gorontalo selama lima tahun adalah sebagai berikut : I i
1.Pembangunan Manusia '
2.Ketahanan Ekonomi dan Pengembangan Wilayah
3.Pemerintahan Transformatif dan Ketahanan Iklim II. Prinsip Penyusunan APB Desa . i
1.'Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di i:resa berdasarkan bidan dan kewenangannya; : · 2. 'repat waktu, sesuai dengan tahapan danjadwal yang telah diteta�an dalam peraruran perundang-undangan;
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui rnendapatkan.akses inf�rmasi seluas-Iuasnya ten tang APB Desa;
4.Partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat
5.Memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan I
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang l�hih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
7.Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pernberituk kesaiehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal; ; I
8.Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang le�tjari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan Dipindai dengan I} CarrrScanner" dan I I
9.Kebijakan stmtegis nnsionul berbasls kewenangan Desa sebaguim pn tertuang didnlnm Rencana Kerjn Pcmcrintoh tuhun 2025 dcngan l9'0P mempcrhatlknn kewcnnn an Dcsu.
m.Kebijak n Penyuaur.'ln APB Deaa Semun penerimnnn desa dun pengeluurnn desa dalarn bentuk ulmg dianggarkan dnlnrn APBDes. Penerimaan desa merupakan renc ma penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai u1�k setiap sumber penerimaan desa dan berdasarkan pada ketentuan peroturan perundang-undangan, Pengeluaran desa merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai den�F kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah rg cukup dan harus memiliki. dasar hukurn yang melandasinya, yang te iri atas belanja desa dan pengeluaran pembiayaan desa. Seluruh penerimaan desa dan pengeluaran desa dimaksud dianggar� secara bruto dalam APBDes. Selanjutnya, APBDes sebagai d,�ar pengelolaan keuangan desa dalam masa .1 (satu) tahun anggaran se uai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai keua negara, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan dae ah, I belanja daeran, 'dan pernbiayaan daerah. Kebijakan yang perlu mend pat perhatian Pemerintah Desa dalam penyusunan APBDes Tahun Angg I 2025 terkait dengan pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan �<;sa dimaksud, adalah sebagai berikut : A. Pendapatan Desa. 1. dikembalikan oleh Desa;
2.Pendapatan Desa terdiri atas kelompok:
a.pendapatan asli Desa;
b.transfer; dan
c.pendapatan lain.
3.Kelompck pendapatan asli Desa terdiri atas jenis :
a.hasil usahn; I
b.hasil aset;
c.swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d.pendapatan asli Desa lain.
4.Hasil usaha Desa, antara lain bagi hasi!'BUM Desa. Pendapatan Desa yaitu semua penerimaan Desa dalam I (sftu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak Pff lu v Dipindai dengan CarrrScanner" 9. 10.
5.Hasil aset nntara lain, tanah kus Desa, tumbutan perahu. p sar Deso, tcmpat pemandlun umum, juringan irignsi, don ha ii set lninnya scsuol dcngnn kowcnungnn bcrdnsurkun hak nsnl-usulj�an kewenangan l?knl berskulu Desu. Penganggarun Pendapatan 1sil Asel Desa tetnp rnengacu pndn Peraturan Desa yang meng 1�ur tentang pungutnn ntas pemunfaatun kekuyuan milik aset. I
6.Swndnyo, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan ang berasal dari -vurnbangan rnasyarakat Desa.
7.Pendapatan asli Desa lain antara lain hasil pungutan Desa.
8.Kelompok transfer terdiri atas jenis :
a.Dana D�!.a; penganggaran Pendapatan Dana Desa dapat mcif k pada pagu definitif yang ditetapkcn dalam Peraturan Me teri . . I Keuangan dan/ atau menggunakan pagu tahun sebelumnya; 1
b.Bagian G-..ui basil pajak daerab dan retribusi da rah penganggaran Pendapatan Bagian Hasil Pajak Daerah Jan Retribusi Daerah dapat merujuk pada pagu yang diteta �an I dalam Peraturan Bupati dan/ atau menggunakan pagu t n sebelumnya;
c.Alokasi Dana Desa; penganggaran Pendapatan Alokasi dEμla , I Desa dapat merujuk pada pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan/atau menggunakan pagu tahun sebelumnya;
d.bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Dat]iah Provinsi; dan ,
e.bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerahl; Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daf Jah Provinsi dan Daerah dapat bersifat :·.1mum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat �l�sus dikelola dalam APB Des a t+f pi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit lb% , I (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh fer . seratus). ' , . :
11.Kelompok' pendapatan lain, terdiri atas: . .
a.penerimaan dari basil kerja sama Desa �g penerimaan di kas Desa pada tahun angg 'an I mengakibatkan berjalan; I: I.
b.penerirnaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; '.
c.penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d.koreksi· kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya Dipindai dengan CamScanner" · 33 ·
c.bungn bank; dun
f.pendapatan lain Dean yang snh d;1pu\ dlgunuknn untuk menu pi pelarnpnuan 30:70 bclnnjn pcrusionul scsuui clcngan kctcnlrlll pernturan perundnng-undungun ynng berlnku. B. Bclnnja Deso I. Belanjn Deso, ynitu sernun pengelunran ynng rnerupakan kewnjifi'.m Desn dalam 1 [satu] tnhun anggaran yang lldak akan di per, lch ' pembaynrunnya kemball oleh Oesa.
2.Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
3.Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang :
a.penyelcnggaraan pemerintahan Dcsa;
b.pelaksanaan pernbangunan Desa; ' .
c.pembinaan kemasyarakatan Oesa; d: pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e.penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak De�. Klasifikasi belanja huruf a, s �mpai dengan huruf d dibagi dalam rub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang t�lah ! dituangkan dalam � Desa.
5.Klasifikasi 'belanja huruf e, dibagi dalarn sub bidang sesuai den�'.111 kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan danrat dan mendesak.yang terjadi di Desa.
6.Jenis Belanja terdiri atas:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang/jasa;
c.belanja modal; dan
d.belanja tak terduga: I
7.Belanja pegawai, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan te�ap, tunjangan, penerimaan lain, dan pernbayaran jaminan sosial d�gi I• kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD.
8.Belanja pegawai dianggarkan dalam bidang penyelenggarran pemerintahan Desa. 1 •
9.Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. !
10.Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peratu�� perundang- undangan dan kernarnpuan: APB Desa Dipindai dengan � CarrrScanner" 4.
11.Belanja barang/jusa digunakan untuk pengeluaran bagi pengad in barnng/jasa yang nilai munfuatnya kurang dari 12 (dua be as) bulan,
12.Belnnju barang/jnsn digunukun unturu lain untuk:
a.operasionul pernerintah Desa;
b.pemellharaan snruna prusurunu Desa;
c.kegiatan sosialisasi/raput/pelatihnn/bimbingan teknis;
d.opernsional BPD; e, insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; d-m
f.pernberian barung pada masyarakat/kelornpok masyarakat. Jnsentif Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagaimana dima1hd pada ayat • (2) hu�f e , yaini bantuan uang untuk operasi 1al lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk memb tu I pelaksanaan tugas pelayanan pernerintahan, perencan an pembangunan, ketentraman dan ketcrtiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
14.Pemberian,barang pada masyarakat/kelompok masyarakat h14V f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa.
15.Pemberian belanja jasa berupa insentif/honorarium dianggarkan . I I dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur tentrg standarisasi harga baik yang telah diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa maupun regulasi lain yang diatur dan berlaku pada Entitas Pemeritjtah Daerah. ' �6. Belanj� modal, digunakan untuk pengeluaran pengadaan barrrg yang nilai raanfaatnya lebih dari '12 (dua belas) bulan dan I menambah aset.
17.Belanja modal, dianggarkan untuk belanja barang yang memenuhi kapitalisasi 'aset, misalnya untuk Peratan dan Mesin dengan batas minimal Rp.3�0.000,-. (tiga ratus ribt:. 1 rupiah). Nilai dibawahnya dianggarkan sebagai belanja perlengkapan (aset extracomtable). '
18.Pengadaan barang �igunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.
19.Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub hidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa, Dipindai dengan CarrrScanner" 13.
20.Belanjn untuk kegiutun puda sub bidung pennnggulungun bcncunn, keadaun darurat, don keudnan mendesak puling scdikit mcmc1uhi kriteria sebagnl berikut :
u.bukon merupakan kegiutun normal dari nktivitas pcmcri tah Desa don tidnk dapat diprediksikan sehelumnya;
b.tidnk dihoropknn terjadi berulang; dan mendesak merupakan u�aya pelayanan dasar masyarf at
23.Kegiatan pada sub bidang keadaan pemenuhan kebutuhan primer dan miskin yang mengalami kedaruratan.
c.berada di IF ar kendali pemerintah Desa. I
21.kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alarn dan ben�I : a ��al. . . '
22.Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan u aya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerus dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana �n prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan tergan�nya pelayanan dasar masyarakat. C. Pembiayaan
1.Pembiayaan Desa merup �an sernua penerimaan yang perlu dib�I yar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, fik d ' I · pa a tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada ta un anggaran berikutnya.
2.Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
a.penerimaan pembiayaan; dan
b.pengeluaran pembiayaan. 3. 4. Penerimaan pembiayaan, meliputi :
a.SiLPA tahun sebelumnya;
b.pencairan dana cadangan; dan I
c.basil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. SiLPA paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendap�· tan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegi tan I . yang belum selesai atau lanjutan. I Dipindai dengan CarrrScanner" · 36 · Pencairun , dunu cudungun digunukun untuk mengungg11�in kebutuhan dnnn cndnngan yong sclonjutnyo dicatatkan d1am pcncrimonn pemblnynnn dnlnm APB Deso. Husll pcnjuulnn kcknyunn Desu yang dipisahkan dlcatut du1am penerimann pembiayaan basil pcnjualan kckayaan Desa riang dipisahkan.
7.Pengeluaran pernbiayaan, terdiri atas :
a.pembentukan dana cadangan; dan
b.penyertaan modal.
8.Pembentukan dana cadangan clilakukan untuk mendanai kegiatan I yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalarn · 1 (satu) tahun anggaran,
9.Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Des�.
10.Peraturan 'Desa seb�gaimana dirnaksud pada angka 9 paling se1�il memuat:
a.penetapan cujuan pembentukan dana cadangan;
b.program dan kegiatan yang akan rlibiayai dari dana cadangan;
c.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d.sumber dana cadangan; dan
e.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. . I Pernbentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan rtas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaarinya I telah ditentukan . secara khusus berdasarkan peraturan perundangi undangan. I
12.Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir Ilfasa jabatan kepala Desa.
13.Penye�a'n modal digun��an "?" menganggarkan keka�<\an pemenntah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk I meningkatkan pendapatan · Desa atau pelayanan ke�ada masyarakat. 14 .. Penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang clipisahkan �ang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. I · 15; Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual. I
16.Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses anfsis kelayakan. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. · Dipindai dengan (I CarnScanner" 6. 5. 11. • 37 • I didanai dengan Dana tjqsa swakelola oleh Desa u9t�k
1.Program dan/atau kegiatan yang diutamakan dilaksanakan secara O. Kcbijnkun Pcnggunnnn Dana De II ynntl prrlu dipcrhutlknn oleh I Pcm rintah Oil o dulnm penyusunnn APB Dcsu Tohun Anggaran 2q2s, udalnh sebngal berikut : n, Kcwennngnn peso
1.Prioritaa Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peratJr'an Desa me gatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan �ak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 1
2.Dalarn hal Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengtnai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewena:fin Lokal Berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan �a Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang d_f1ar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usu! dan Kewenar Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Swakelola mewujudkan kemaridirian Desa;
2.swakel�la oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan surriber daya alarn, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa; . . I
3.Desa dalam melaksanakan swakelota penggunaan Dana q�sa �apat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa;
4.Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanak.an secara swakelola oleh Pemeri1� Desa atau kerja sama antar Desa dan dilarang dikerjakan leh I, penyedia barang/jasa.
5.Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga d�sa I bertempat di desa setempat.
c.Padat Karya Tunai Desa
l.Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan den�an pola Padat Karya Tonai Desa; ft
2.pelaksanaan Padat Karya Tonai Dcsa difokuskan p a pembangunan ·sarana prasarana di Desa a tau pendayagun Dipindai dengan CemScarmer sumber dnyu alam secara lesturi berbasis pernberdayaan mnsyaraknt: . I
3.pel�son�nn Padnt K�ryo Tunni Dcsu didnsor.k�� pada prinsip: I.I
a.mklusif yaitu melibntkun musyurakat rniskin, kaurn mar�naJ penyandnng disnbilltns, dnn pcnganut kcpercayaan.
b.purtisipntif yaitu dari, oleh, dun untuk masyarakat Q�sa dengan semangat gotong r?yong dan disepakati cl am rnusyawarah Desa.
c.transparan dan akuntabel yaitu mengutamakan pri fiP transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, I �al maupun administratif kepada semua pihak,
d.efektif yaitu kegiatan prioritas, berdampak pada pening kesejahteraan dan daya �eli rnasyarakat Desa serta ad pengelolaan, perawatan, uan pelestarian yang berkelanjut
e.swadaya dan swakelola · yaitu mengutamakan keswada masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, ten dan -bahan baku yang tersedia . di Desa serta dilaksan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
4.pekerja �iprioritaskan bagi penganggur, setengah pengantr, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, jrta anggota masyarakat marginaJ lainnya; / i
5.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima p¥uh persen);
6.pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
7.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dertgan I ketentuan sebagai berikut : 'a. b�saran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima pJ��h persen) i: dari total biaya per· kegiatan yang dilakt,an I I• menggunakan pola Padat Karya Tonai Desa;d , ' I
b.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pernbayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan mat�rial untuk bangunan, penyiapan ,' lokasi bangunan, �an . . I, pelaksanaan kegiatan pembangunan; 1
c.jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pemb#tu t�naga ke�a ahli, s �rta tenaga masyarakat Desa set�mpat �Etllg ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tonai di q�sa sebagaimana dimaksud pada poin d; dan Dipindai dengan CarrrScanner" • 39 ·
d.besaran upuh kerju dihitung bcrdusurkun batas buwuh i�n b rtu utn upnh kerjn ynng dltcntukun bordnsarkun hf1sll I ., kc •pnkntnn rnusynwnrnh Dcsn. Adnpun nlloi bolos atas urh kenn di bawah upah minimum Provinsi. Besarnn upah tl�at dlntur leblh lnnjut dalarn Peraturan Bupali/WaJi kola, akou menggunakan �asU musyawarah Desa yang mengacu p��a ! sasaran tenaga kerja setempat.
8.jenis kegiatan 'Padat Karya Tonai Desa meliputi antara lain:
a.pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan: 1) pemanfaatan 'lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; . I 2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanarnan I sayuran dan lain-lain; dan 3) penanaman tumpang sari tanarnan pokok di l�an perkebunan
b.wisata Desa 1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha �ilik Desa dan/atau badan usaha. milik Desa bersama; . 2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha �ilik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) mernbuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi I wisata
c.perdagangan logistik pangan 1) pemeliharaan bangunan pasar; !'2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik D Fa bersama . berperan sebagai . agregator untuk mem , Ii .komoditas Desa untuk dijual kemb� di pasar yang I · 1 m luas; 3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik or �a bersama memberikan talangan kepada petani <fl.an D�ba I. bersama kepada pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan 4) tambahan · penyertaan modal badan usaha milik dan/ a tau badan usaha milik Desa produksi yang menguntungkan di Desa
d.perikanan 1) pemasangan atau perawatan keramba bersama; Dipindai dengan CarnScanner" 21 bngi husll budidnyn ikon uir tuwur mclului budan us iha rnilik Deso don/otau badun usnhn milik Dcsa bersarna: don I 3) rncmbcrslhknn Tcrnpnt Pclolangnn Ikon (TPI) dan tc 1 �at penjuulun iknn lainnya yang dikelolu badan usaha 1 �ik Deso dan/atau badnn usnha milik Desa bcrsarna
e.peternakan 1) membersihkan kandang tcrnak milik badan usaha �ilik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 2) penggernukan temak bersama dengan sistem bagi tf,sil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau babp.n usaha milik Desa bersama; dan 3}' kerja sarna badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaJtan kotoran ternak untuk pupuk organic I
2.Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat Penggunaan Df,1a Desa dikelola..,melalui mekanisme pembangunan partisipatif +ig tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan I perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa I
3.Prioritas Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumber DF1ya Desa.
4.Prioritas Berdasarkan Keberlahjutan.
5.Prioritas Berdasarkan Prakarsa Inovasi Desa;
6.Prioritas Berdasarkan Kepastian adapya Pengawasan IV. Teknis Penyusunan APB Desa Dalam penyusunan APB Desa, Femerintah Desa dan BPD hEf1-!s memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APB qesa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan:
2.Sekretaris Desa rnenyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang 4ra Desa kepada Kepala Desa;
3.Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentangjPB Desa kepada- BPD untuk dibahas dan disepakati bersama d Jm musyawarah BPD; Dipindai dengan CarrrScanner"
d.Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa
1.Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan I .. • 111 .
4.Runcungun Peruturun Desu tentung APIJ Des yung diusulkun KepaJu De u dlbuhns tcrlcbih dohulu dnlnm musyoworoh lntcrnul BPD pa ing larnbat 10 ( cpuluh] hnrl knlcndcr tcrhltung scjak Roncongan Pcrnturun Des , dlterimn:
5.Pcluksannnn pernbahasnn rancnngan Pcroturan Deso tcntong APB dcsa scb ignimnnn dim�ksud pada nngku � (ti�u) untaru BPD dan Kc1�a Desa untuk �rtama kali dilakulan paling lama 30 (tiga puluh] fari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD;
6.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Des sebagairnana dimakrpd pada angka 3. (tiga) disepakati bersarna paling larnbat bulan Deserrlber I tahun bcrjalan; I
7.Dalarn hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang \ , , APB Des yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dj �at melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasiral penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tal!tLn sebelumnya;
8.Atas dasar kesepakatan Kepala Desa dan BPD, Kepala 9esa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran ·APB Des;
9.Sekrctaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Perat�an Kepala Desa mengenai Pcnjabaran APB Desa.
v.Hal-Hal Khusus Lainnya Pemerintah Desa dnlam rnenyusun APBDes tahun anggaran 2024, selain I mernperhatikan kebijakan dan teknis p�:nyusunan APBDes, �gar memperhatikan hal-hallain sebagai berikut :
1.Biaya pajak dan 9dministrasi bank untuk belanja operasional '¥fa seperti pajak rekening bank, belanja listrik, air, telepon dapat dibi4yai melalui akun belanja operasional perkantoran lainnya
2.Keterbukaan informasi pembangunan Desa
3.Penganggaran belanja bersifat mengikat yang bersumber dari Dana Desa:
a.BLT
b.Ketahanan pan�an
c.Stunting Besaran penganggaran belanja bersifat mengikat mengikuti ketenl'f?Jl peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dipindai dengan � CarrrScanner"
4.Pengunggurun b ·lunju Ketuhunun Pungun dlpriorituskan puda kctcrscdlonn pnng1�11 dibnndlngknn dcngan koterjungkauan pangan O Jan tunl],
5.Penganggtunn keglntnn dalnrn rungku pcnurunun stuntlng difokusjwn padn penongangan IOOO (seribu) Hori Pcrtamn Kchidupan.
6.Pengnnggarnn BUMDes untuk menunjang pendaputan asli desa.
7.Bagi Desa yang belum/tidak terjangkau akses internet, agar d�pat mcmpiroritnskan pengalokasian anggaran penycdiaan internet desa sebagai upnya mendukung keterjangkauan informasi dan kornunikasi.
8.Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang bcrst tus Desa Mandiri dapat menggunakan. Dana Desa untuk rehabilitasi tau I perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentu
a.maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
b.diputuskan melalui musyawarah Desa, . dan disertai dengan 11'1ta acara keputusan musyawarah C..;sa.
9.Standarisae! belanja insentif/honorarium/barang/jasa:
a.PPKD sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); I
b.Koordinator ,PPKD se.besar Rp.300.000,- (�ga ratus ribu rupiah);
c.Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); I
d.Insentif Guru PAUD diberikan paling banyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan khusus untuk Guru sertifikasi diberira" paJing banyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu); I·
e.Insentif ·PPKBD & Sub PPKBD diberikan paling banyak Rp.600.0�p,- (enam ratus ribu rupiah);
f.lnsentif operator/staf/cleaning service desa diberikan paling banyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah); I
g.Insentif Tim Penyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes yang te�diri dari Ketua, Sekretaris, serta Anggota diberikan paling banyak Rp.600.000,- (epam ratus ribu rupiah);
h.Insentif KPM [Kader Pembangunan Manusia) diberikan paling ba� Rp.750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);
i.Honor Lembaga Pemberdayaan Desa yang terdiri dari Ke ua, Sekretaris, dan Anggota diberikan paling .banyak Rp.600.000,- [enarn ratus ribu rupiah);
j.Honor Perlindungan Masyarakat (Linmas) diberikan paling ba�k Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah); �V.48Ui 3 I i Dipindai dengan CarrrScanner"
k.Honor lmum Wiluyoh/Ouru Nguji/ Kuder Tri bi nu/ Kuder Kesehutan/ Honor Luinnyu dibcrikan puling bunyuk Rp.600.000,- [enarn ratus rbu ' · rupiah); I I. Honor Petugns Registrusl Dcsu dibcrlkun puling bunyuk Rp.60o.opo,- (ennm rntus ribu rupiah); m, Honor Pelaksanaan �egiatnn yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, fin Anggota diberikan dengan besaran minimal Rp.200.000,- (duo ratus ' ribu rupiah) .�ampai dengan maksimal Rp.600.000,- (enam ratus pbu rupiah); I
n.Uang salru/pengganti transport untuk p�laksanaan kegiatan ktg dari 3 [tiga] ha...ri adaJah Rp.100.000/hari sedangkan kegiatan iang dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari adaJah sebesar Rp.50.000/hari;
o.Honor narasumber diberikan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rup �ah) Orang/Jam;
p.Honor tenaga desain gambar /RAB diberikan Rp.1.000.000,- (satu �vta rupiah) /Kegiatan untuk Desa Y8;"g tidak memiliki tenaga teknik;
q.Konsumsi ringan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/Dos;
r.Konsumsi berat Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/Dos;
s.Sewa kendaraan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/Hari. Dipindai dengan � CarrrScanner"