Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kepesloppjas1-.WABUP Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gorontalo. Ditetapkan di Limboto pada tanggal ATN GORONTALO, F Diundangkan di Limboto pada tanggal Pj. SEKRETARIS DA KABUPATEN GORONTALO, MOHAMAD TRI4AL ENTENGO BERITA DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2025 NOMOR 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gorontalo. Ditetapkan di Limboto pada tanggal 3 Diundangkan di Limboto pada tanggal Pj. SEKRETARIS DAE KAB EN GORONTALO, MOHAMAD TRIZAL ENTENGO BERITA DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2025 NOMOR 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gorontalo. Ditetapkan di Limboto pada tanggal ORONTALO F ““NELSON YOMALINGO Diundangkan di Limboto pada tanggal Pj. SEKRETARIS DA KABUPATEN GORONTALO, MOHAMAD TRIZAL ENTENGO BERITA DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2025 NOMOR 3 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGUATAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN / PERKOTAAN PENGUATAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN/ PERKOTAAN Peran kepala desa/lurah sangat dibutuhkan demi memberikan pelayanan dalam penyelenggara pelayanan publik karena peranan kepala desa/lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kermmasyarakatan. Dalam hubungannya sebagai penguasa, kepala desa/lurah mempunyai tugas untuk memimpin pemerintahan desa/kelurahan, mengoordinasikan pembangunan desa/kelurahan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang. Keberadaan sosok kepala desa/lurah sebagai pemimpin II. menjadi penting manakala ia dapat bertindak sebagai motivator, fasilitator, dan mobilisator maupun untuk mengarahkan warganya dan juga perangkat desa/kelurahan lainnya dalam rangka pembangunan desa/kelurahan dan melaksanakan pemerintahan desa/kelurahan. Kepala desa/lurah berperan sebagai organisator pemerintahan di wilayahnya untuk mencapai tujuan pembangunan masyarakat. Penggerakan masyarakat merupakan hal yang mencakup pengelolaan pemerintahan desa/kelurahan secara keseluruhan dimana kepala desa/lurah ikut berperan didalamnya. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam keberhasilan pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Peran serta kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik didefinisikan sebagai suatu partisipasi seluruh anggota masyarakat, baik individu, keluarga ataupun kelompok, untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab, mengembangkan kemandirian, menggerakkan, dan melaksanakan upaya penyelenggaraan pelayanan publik. Keberhasilan dari program- program penyelenggaraan pelayanan public yang berlandaskan peran serta masyarakat termasuk Program Bangga Kencana. Pemerintah desa/kelurahan mempengaruhi keberadaan peran serta masyarakat dalam pelayanan publik di desa/kelurahan yang selama ini diperankan salah satunya oleh Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kelurahan (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kelurahan (Sub PPKBD), dan Kelompok KB. Perubahan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kelurahan (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kelurahan (Sub PPKBD) menjadi IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana sangat penting sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan program Bangga Kencana di wilayah setingkat desa/kelurahan. Tujuan Pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana melalui pembentukkan IMP Bangga Kencana OPD|AS 1ISEKDAIWABUP) LARI IXCppadcp-) II. Hi. Kelembagaan Struktur kelembagaan IMP Bangga Kencana Dan Sub IMP Bangga Kencana paling sedikit terdiri dari : a. b. €. Penanggung jawab, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah. Pembina, dijabat oleh Penyuluh KB/PLKB, TOMA, TOGA. Kepengurusan IMP Bangga Kencana: 1, Ketua,
a.Menjamin keberadaan IMP Bangga Kencana dengan menerbitkan Surat Keputusan, HUKUM te AS 1ISEKDA|WABUP 2. 2g
b.Memfasilitasi dan memastikan kegiatan IMP Bangga Kencana berkelanjutan,
c.Mengoordinasikan kegiatan IMP Bangga Kencana dengan berbagai kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan lainnya,
d.Melakukan evaluasi pelaksanaan IMP Bangga Kencana: dan ce. Melaksanakan penugasan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Pembina IMP Bangga Kencana, mempunyai tugas:
a.Melakukan pemetaan dan pendataan IMP Bangga Kencana, b.Melakukan pembinaan dan pengembangan keorganisasian IMP Bangga Kencana,
c.Melakukan fasilitasi kemitraan IMP Bangga Kencana dengan mitra kerja,
d.Mengawal usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di tingkat desa/kelurahan,
e.Melakukan pemantauan dan evaluasi IMP Bangga Kencana, dan
f.Melaksanakan penugasan lainnya yang diberikan oleh
g.Penanggung jawab. Pengelola IMP Bangga Kencana mempunyai tugas:
a.Ketua, bersama pengurus mempunyai tugas: 1) Menyusun program dan rencana kerja IMP Bangga Kencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 2) Menyelenggarakan rapat koordinasi IMP Bangga Kencana minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, 3) Menyelenggarakan peningkatan kapasitas (pertemuan lengkap) IMP Bangga Kencana, 4) Mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di IMP Bangga Kencana, 5) Mengoptimalkan fungsi dan ketua bidang agar efektif dan efisien, 6) Melakukan pemantauan dan evaluasi IMP Bangga Kencana, 7) Melaporkan pelaksanaan hasil kegiatan IMP Bangga Kencana kepada penanggung jawab dan pembina, dan 8) Melaksanakan penugasan lainnya yang diberikan oleh Pembina. KABSS |OPPIAS 1 Tp WABUPI
b.Sekretaris, mempunyai tugas: 1) 2| 3) 4) 5) 6) 7) Mengadministrasikan kegiatan IMP Bangga Kencana, Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan IMP Bangga Kencana: Mengoordinasikan penyelenggaraan di bidang administrasi, Menginventarisir kebutuhan sarana dan prasarana IMP Bangga Kencana: Melaksanakan tugas dan bertanggungjawab kepada Ketua, Menyusun laporan kegiatan IMP Bangga Kencana dan melaporkannya kepada Ketua, dan Melaksanakan penugasan lainnya yang diberikan oleh Ketua.
c.Bendahara, mempunyai tugas: 1) 2) 3) 4) 5) 6) Menyusun rencana anggaran, Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan IMP Bangga Kencana, Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja IMP Bangga Kencana, Mengatur dan mengelola bukti transaksi: Menyusun laporan dan pembukuan IMP Bangga Kencana dan melaporkannya kepada Ketua, dan Melaksanakan penugasan lainnya yang diberikan oleh Ketua.
d.Bidang-Bidang, terdiri dari: 1) Bidang data Bangga Kencana, mempunyai tugas: a) Mengumpulkan data, b) Mengolah dan menyajikan data, c) Melaporkan data melalui SIGA: dan d) Memberikan pelayanan data kepada masyarakat dan sektor terkait. Bidang KIE dan Penggerakan, mempunyai tugas: a) Mengidentifikasi isu dan sasaran KIE, b) Menyusun isi pesan sesuai dengan kearifan lokal, c) Menentukan media dan saluran KIE, d) Melaksanakan promosi dan KIE: dan e) Melakukan Advokasi dan Penggerakan Bangga Kencana kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Mitra Kerja. KABAG HUKUM OPD PN WABUP lih” 3) Bidang Pelayanan Bangga Kencana mempunyai tugas: a) Melakukan pelayanan Poktan (BKB, BKR, BKL, UPPKA, PIK Remaja, Kelompok KB, dan Rumah Dataku), b) Melakukan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, c) Melakukan pelayanan pendampingan keluarga, dan d) Melakukan pelayanan lainnya.
e.Sub IMP Bangga Kencana pada tingkat RW, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis Program Bangga Kencana di tingkat RW. f, Kelompok KB pada tingkat RT, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis Program Bangga Kencana di tingkat RT. IV. Pengangkatan Dan Pemberhentian
1.Pengangkatan
a.Penyuluh KB/PLKB mengadakan sosialisasi pembentukan IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana oleh masyarakat melalui musyawarah mufakat.
b.Untuk dapat diangkat menjadi Pengelola IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana calon pengelola IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut : 1) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat. 2) Usia Minimum 23 Tahun, Maksimal 60 Tahun 3) Pendidikan minimal SLTP Sederajat 4) Berdomisili diwilayah kerja dibuktikan dengan KTP 5) Bekerja sepenuh waktu dengan mengisi surat pernyataan 6) Tidak merangkap jabatan dalam tugas-tugas lain di desa atau kelurahan 7) Mampu berbahasa Indonesia dengan benar dan memahami bahasa lokal setempat: 8) mempunyai pengetahuan cukup dalam bidang Program Bangga Kencana. 9) Mengisi surat persetujuan Istri/ Suami yang sudah menikah atau orang tua yang belum menikah HcOpDIAS4PaWABUP| 10) Mampu menggunakan media elektronik sebagai media KIE dan pelaporan Cc. calon pengelola IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana yang memenuhi persyaratan, wajib melalui tahapan wawancara oleh koordinator wilayah Penyuluh KB/PLKB masing-masing untuk mendapatkan surat rekomendasi layak ditetapkan sebagai pengelola IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana.
d.Kepala Desa/Lurah menetapkan kepengurusan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah sesuai dengan struktur kelembagaan IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana.
e.Kepala Desa/Lurah mengukuhkan Pengelola IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana berdasarkan Surat Keputusan.
f.Masa jabatan IMP Bangga Kencana selama 1 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan berlaku.
g.Format formulir tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
2.Pemberhentian
a.IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana diberhentikan : 1) Meninggal Dunia 2) Mengundurkan diri: 3) Tidak menghadiri pertemuan ditingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan sebanyak 3 (tiga) secara kali berturut-turut tanpa alasan yang sah: 4) Tidak memberikan laporan rutin selama 3 bulan berturut — turut, dan
b.Kepala Desa/Lurah menetapkan pemberhentian kepengurusan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah. V. Klasifikasi Kader
l.Klasifikasi IMP Bangga Kencana Dan Sub IMP Bangga Kencana terdiri atas 3 (tiga) yakni :
a.Klasifikasi Dasar
b.Klasifikasi Berkembang
c.Klasifikasi Mandiri IMP Bangga Kencana Dan Sub IMP Bangga Kencana Klasifikasi Dasar melakukan peran : KABAGopp:I SaWABUP| k11: || 2 . Pengorganisasian, sudah ada kepengurusan tetapi belum dilakukan pembagian tugas, . Pertemuan rutin, belum dilaksankan secara rutin karena belum ada rencana kerja, . Melakukan Konseling Informasi Edukasi kepada masyarakat . Pencatatan, pendataan dan pemetaan dilakukan secara sederhana: . Pelayanan kegiatan KB, pelayanan ulang alkon, penyaluran alkon kondom, pil dan rujukan Bina Keluarga (Minimal satu bina keluarga) Upaya kemandirian, melakukan salah satu upaya kemandirian atau tidak sama sekali IMP Bangga Kencana Dan Sub IMP Bangga Kencana Klasifikasi Berkembang mempunyai peran a. f. Pengorganisasian, kepengurusan sudah dilengkapi dengan pembagian tugas yang jelas kecuali untuk IMP Bangga Kencana dimungkinkan kepengurusannya tunggal, . Pertemuan rutin, dilaksanakan secara rutin/bulanan, sudah ada rencana kerja dan notulen, Melakukan Konseling Informasi Edukasi dan Komunikasi Inter Personal, .Pencatatan, pendataan dan pemetaan sudah mengikuti pola Reporting Recording: . Pelayanan kegiatan KB lebih lengkap, pelayanan ulang alkon, penyaluran alkon kondom dan pil, rujukan UPPKA, Bina keluarga (minimal ada satu atau dua bina keluarga). Upaya kemandirian, melaksanakan dua upaya kemandirian IMP Bangga Kencana Dan Sub IMP Bangga Kencana Klasifikasi Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c mempunyai peran:
a.Pengorganisasian, Kepengurusan sudah dilengkapi dengan seksi- seksi Pertemuan rutin, sudah dilaksankan setiap bulan, berjenjang membuat rencana Kerja dan notulen Melakukan Konseling Informasi Edukasi Dan Komunikasi Inter Personal KABAG |opp|AS Sean WABUP
d.Pencatatan, pendataan, dan pemetaan sudah mengikuti pola Reporting Recording
e.Pelayanan kegiatan KB lebih lengkap, pelayanan ulang alkon, penyaluran alkon, penyaluran alkon kondom dan pil, rujukan, UPPKA, Bina Keluarga lengkap.
f.Upaya kemandirian lebih dari dua pelaksanaan kegiatan kemandirian. Tugas Dan Fungsi IMP Bangga Kencana / Sub IMP Bangga Kencana Di dalam pelaksanaan kegiatan, IMP Bangga Kencana / Sub IMP Bangga Kencana mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
1.Pengorganisasian
a.Sebagai wadah berbagai kegiatan ditingkat Desa, Kelurahan, Dusun dan lingkungan memerlukan kepengurusan yang paripurna.
b.Kepengurusan secara kolektif, dan dapat dibagi pembagian kerja dalam menjalankan peran.
c.Mengembangkan kemampuan PPKBD dan Sub PPKBD dalam program Bangga Kencana dan Program Percepatan Penurunan Stunting diwilayah kerja.
2.Pertemuan Rutin
a.Pertemuan rutin dilaksanakan secara berjenjang dan berkala ditingkat Desa dan Kecamatan.
b.Pertemuan rutin ditingkat Desa/Kelurahan dipimpin oleh PKB sebagai Pembina wilayah kerja.
c.Pertemuan rutin ditingkat kecamatan dipimpin oleh koordinator PKB Kecamatan.
d.Pertemuan rutin menjadi wadah untuk menyampaikan informasi, data, bimbingan, pembinaan, Evaluasi, pemecahan masalah, dan perencanaan Program Bangga Kencana dan Program percepatan penurunan Stunting di lapangan.
3.Konseling Informasi Edukasi
a.IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana melakukan kegiatan penyuluhan, motivasi dan konseling, program Bangga Kencana dan Program Penurunan Percepatan stunting,
b.Mendorong peningkatan kesertaan KB masyarakat yang mandiri dan lestari. 2AwCp-n)»Tapa
c.Mendorong peran serta dan kepedulian masyarakat untuk memberikan perhatian kepada kesehatan dan keselamatan Ibu dan keluarganya.
d.Meningkatkan kesadaran dan kepedulian keluarga terhadap kesehatan reproduksi dalam rangka membina keharmonisan keluarga.
e.Meningkatkan ketahanan keluarga yang meliputi aspek, keagamaan, pendidikan, sosial budaya, cinta kasih dan perlindungan dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.
f.Meningkatkan kesadaran keluarga tentang perlunya menerapkan pola asuh anak dengan memperhatikan tumbuh kembang anak balita secara optimal yang dimulai sejak masa kehamilan (270 hari) sampai dengan anak berusia 2 tahun (730 hari). sg. Dalam rangka pengembangan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian orang tua dan anggota keluarga lain serta membina tumbuh kembang anak dan remaja secara seimbang melalui komunikasi efektif antar orang tua dan anak remaja.
h.Meningkatkan keterampilan dan kemandirian lansia dan keluarga lansia yang memiliki anggota keluarga yang berusia diatas 60 Tahun keatas dalam pengembangan, pengasuhan perawatan, dan pemberdayaan lansia agar dapat meningkatkan kesejahteraannya. ii Mendorong keluarga agar mau dan mampu meningkatkan pendapatan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera
4.Pencatatan, Pendataan, dan Pemetaan Sasaran
a.IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana Program Bangga Kencana dan Program Percepatan Penurunan Stunting melakukan kegiatan pencatatan secara rutin dan ikut melaksanakan pendataan.
b.Bersama Penyuluh KB sebagai Pembina wilayah melakukan pemetaan sasaran (Demografi, tahapan KS, dan lainnya).
c.IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana Program Bangga Kencana dan Program Percepatan Penurunan Stunting memanfaatkan hasil pendataan dan peta sasaran bagi kepentingan pembinaan diwilayah. KABAG AS 1ISEKDAIWABUP — pe d. Aa Melakukan intervensi kegiatan-kegiatan diwilayah berdasarkan peta PUS yang dibuat.
5.Pelayanan Kegiatan
a.Pendewasaan usia perkawinan, Kesehatan reproduksi, Penanggulangan HIV/AIDS serta NAPZA. . Pengaturan kelahiran, Pembinaan PUS peserta KB dan Penggerakkan pelayanan bagi PUS yang belum ber KB Pembinaan ketahanan keluarga (BKB,BKR,BKL)
d.Peningkatan kesejahteraan keluarga, Pemberdayaan ekonomi €. £ keluarga keluarga melalui UPPKA atau kegiatan ekonomi lainnya. Pembinaan dan pendampingan keluarga beresiko stunting. Memfasilitasi Keluarga dalam jaminan sosial.
6.Kemandirian
a.Mengupayakan penyediaan alat kontrasepsi ulangan (Pil dan Kondom) . Pendanaan kelompok melalui iuran, jimpitan, dan penjualan produk setempat Mendorong kemandirian kelompok kegiatan (Poktan) dalam memfasilitasi pelayanan KB
7.Kegiatan pendampingan keluarga beresiko stunting
a.Memberikan informasi edukasi tentang upaya pencegahan stunting pada Catin/ CaPUS, Memfasilitasi Catin/ CaPUS melakukan pemeriksaan kesehatan kefasilitasi pelayanan kesehatan terdekat: Memasukkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas kedalam Aplikasi E Isimil, Menginformasikan kepada Catin/ CaPUS tentang perawatan/ penanganan yang harus dilakukan untuk menurunkan faktor resiko stunting sesuai rekomendasi Aplikasi Elsimil, Melaporkan pelaksanaan pendampingan Catin melalui aplikasi yang didalamnya berisi( pelaksanaan , rekomendasi, dan KIE Catin secara berkala minimal 2 kali atau lebih sesuai kebutuhan) Melaporkan kondisi keluarga kepada Pemerintah Desa / Kelurahan dan TPPS Desa/ Kelurahan KABAG HUKUMja”)O IIsEKDA(WABUP| INTIM | VII, Ag Pencatatan Dan Pelaporan Is Pencatatan IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana melaksanakan program Bangga Kencana dan Program Percepatan Penurunan Stunting melakukan pencatatan program setiap bulan pada jenjang tugas masing-masing dengan formulir pencatatan terdiri dari
a.Formulir IMP Bangga Kencana 1) Pendataan Keluarga 2) Pemutahiran Data Keluarga 3) Pembuatan Peta Program Desa/Kelurahan 4 Pencatatan rekapan PUS 5) Pengendalian Lapangan Tingkat Desa (C1, Dal Des) 6) Aplikasi SIGA IMP Bangga Kencana
b.Formulir SUB IMP Bangga Kencana 1) Pendataan Keluarga 2) Pemutahiran Data Keluarga 3) Pembuatan Peta Program Dusun/Lingkungan 4) Pencatatan Register PUS (R.1 PUS) 5) Buku bantu unmet need 6) Buku bantu Ibu hamil
c.Formulir Pendampingan Keluarga Beresiko 1) Aplikasi El simil 2) Hasi inputan E- visum Selain pencatatan sebagaimana ayat (2), Kader melaksanakan pencatatan lainnya yang diperintahkan oleh koordinator penyuluh KB, Pemerintah Desa dan Kelurahan. Format formulir tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Pelaporan IMP Bangga Kencana / Sub IMP Bangga Kencana dalam pelaksanaan program Bangga Kencana dan Program Percepatan Penurunan Stunting melakukan pelaporan program setiap bulan pada jenjang tugas masing-masing yang disampaikan Kepada Kepala Desa/Kelurahan setiap Bulan. Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari ,
a.Formulir IMP Bangga Kencana Kapenopp As "seypaaur | VII. IX. ee 1) Pencatatan Register PUS (R.1 PUS) 2) €.1 Dal-Des 3) Laporan Tribina
b.Formulir SUB IMP Bangga Kencana 1) Pencatatan Register PUS (R.1 PUS) 2) Laporan Buku bantu unmet need 3) Buku bantu Ibu Hamil
c.Formulir Pendampingan Keluarga Beresiko 1) Aplikasi El simil 2) Hasil inputan E- visum Format formulir tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Evaluasi
1.Koordinator Penyuluh KB mengevaluasi hasil kerja IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana disetiap tingkatan setiap bulan. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Koordinator penyuluh KB memberi rekomendasi kepada Kepala Desa/Kelurahan terhadap IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana yang tidak melaksanakan tugas dan Fungsi. Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menjadi dasar Kepala Desa/Kelurahan untuk menunda dan atau melakukan Pembayaran Honor IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana Peran, Tangung Jawab, Pembinaan, dan Pengawasan. ” Peran dan Tanggung Jawab Kecamatan Camat sebagai penyelenggara IMP Bangga Kencana memiliki peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat yaitu:
a.Sebagai motivator 1) Camat memberikan dorongan kepada masyarakat di wilayahnya untuk aktif berpartisipasi dan berperan serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat di kecamatan. 2) Camat melakukan pembinaan masyarakat dalam kegiatan dan Program Bangga Kencana di wilayah kecamatan. (koron|oo (As 1SEppAIWABUPI CABIN 4 | 14-
b.Sebagai fasilitator 1) Camat dapat menyusun kebijakan penguatan Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) dalam bentuk Peraturan Camat, Keputusan Camat, dan kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Camat dapat menganggarkan kebutuhan operasional IMP Bangga Kencana. 3) Camat melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dalam Program Bangga Kencana di wilayahnya melalui pelatihan/workshop/seminar/lokakarya. 4) Camat melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah di kecamatan dan masyarakat. 5) Camat melakukan pengidentifikasian potensi masyarakat berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat yang berkaitan dengan Program Bangga Kencana di wilayahnya. 6) Camat memfasilitasi kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat 7) Camat memfasilitasi terselenggaranya forum rapat/koordinasi/rembuk Program Bangga Kencana di wilayahnya.
c.Sebagai mobilisator 1) Camat dapat melakukan pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal dalam pembangunan Program Bangga Kencana di wilayah kecamatan. 2) Camat melakukan upaya peningkatan akses informasi dan pelayanan Program Bangga Kencana di wilayahnya. 3) Camat meningkatkan inovasi Program Bangga Kencana di wilayahnya.
2.Peran dan Tanggung Jawab Desa/Kelurahan Kepala Desa/Lurah sebagai penyelenggara IMP Bangga Kencana memiliki peran dan tanggung jawab dalam Pemberdayaan Masyarakat yaitu:
a.Sebagai motivator 1). Kepala Desa/Lurah memberikan dorongan kepada masyarakat diwilayahnya untuk aktif berpartisipasi dan berperan serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat di desa/kelurahan. KABAG |oppJAS 4 - (WABUP) HEIA | 45 2). Kepala Desa/Lurah melakukan pembinaan masyarakat dalam kegiatan dan Program Bangga Kencana di wilayah desa/kelurahan.
b.Sebagai fasilitator 1). Kepala Desa/Lurah dapat menyusun kebijakan penguatan Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) dalam bentuk Peraturan Desa/Lurah, Keputusan Desa/Lurah, dan kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2). Kepala Desa/Lurah dapat menganggarkan kebutuhan operasional IMP Bangga Kencana. 3). Kepala Desa/Lurah melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dalam Program Bangga Kencana di wilayahnya melaluipelatihan/workshop/seminar/lokakarya. 4). Kepala Desa/Lurah melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah di desa/ kelurahan dan masyarakat. 5). Kepala Desa/Lurah melakukan pengidentifikasian potensi masyarakat berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat yang berkaitan dengan Program Bangga Kencana di wilayahnya. 6). Kepala Desa/ Lurah memfasilitasi kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat. 7). Kepala Desa/Lurah memfasilitasi terselenggaranya forum rapat/koordinasi/rembuk Program Bangga Kencana di wilayahnya.
c.Sebagai mobilisator 1). Kepala Desa/Lurah dapat melakukan pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal dalam pembangunan Program Bangga Kencana di wilayah desa/kelurahan. 2). Kepala Desa/Lurah melakukan upaya peningkatan akses informasi dan pelayanan Program Bangga Kencana diwilayahnya. 3). Kepala Desa/Lurah meningkatkan inovasi Program Bangga Kencana di wilayahnya.
3.Pembinaan dan pengawasan kinerja IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana dilakukan oleh Bupati melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan KB yang secara teknis dilaksanakan bersama-sama oleh Kepala Desa dan Penyuluh KB TK Tapmalaa serena ai!
4.Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan atas Prestasi IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana dalam bentuk yang tidak mengikat di sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah
x.Format - Format
1.Format Surat Pernyataan Izin Suami/Istri SURAT PERNYATAAN IZIN SUAMI/ISTRI Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Tempat /tanggal lahir Pekerjaan Alamat : Dengan ini menyatakan bahwa saya mengizinkan istri saya : Nama : Tempat /tanggal lahir Alamat 7 Untuk menjadi Kader IMP Bangga Kencana/ Sub IMP Bangga Kencana Cl DESA Lea Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. sacconionacanuaannaana
2.Format Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Sepenuh Waktu SURAT PERNYATAAN BERSEDIA BEKERJA SEPENUH WAKTU Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Tempat /tanggal lahir Pekerjaan Alamat Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sanggup bekerja sepenuh waktu sebagai kader Kader IMP Bangga EN Kencana/Sub IMP Bangga Kencana Desa woo Kecamatan IA La MN dan siap diberhentikan apabila tidak mematuhi pernyataan Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Yang membuat pernyataan cocoa co.oooonauaan Asupan GORONTALO Fa