menetapkan Peraturan 2 BupatitentangRencanaAksiDaerahPerkebunanKelapa SawitBerkelanjutanKabupatenGorontaloTahun2024-2026; Mengingat:1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegeri Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor29Tahun1959tentang PembentukanDaerah-daerahTingkatIIdiSulawesi (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1959Nomor 74,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor1822); 3.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5234)sebagaimanatelah beberapakalidiubah,terakhirdenganUndang-UndangNomor 13Tahun2022 tentangPerubahankeduaatasUndang- UndangNomor12Tahun2011 tentangPembentukan PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2022Nomor14�)TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6801); 4.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor244, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelahbeberapakali diubah, terakhirdenganUndang-UndangNomor6Tahun2023 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang- UndangNomor2 Tahun2022tentangCiptaKerjamenjadi Undang- Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2023Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6856);
5.Undang-UndangNomor39Tahun2014 tentang Perkebunan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor 308, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5613)sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 3 tentangCiptaKerjamenjadi Undang-Undang(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2023Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6856); MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGRENCANAAKSIDAERAH PERKEBUNAN KELAPASAWITBERKELANJUTANTAHUN 2024-2026. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanBupatiini yang dimaksuddengan: 1.Perkebunanadalahsegalakegiatanpengelolaansumberdaya alam,sumberdayamanusia,saranaproduksi,alatdanmesin, budi daya,panen,pengolahandanpemasaranterkait tanamanperkebunan. 2.Usahaperkebunankelapasawit adalahusahayang menghasilkanbarang dan/ataujasaperkebunan kelapasawit. 3.PelakuUsahaPerkebunanadalahpeke bundan/atau perusahaanperkebunanyang mengelola usahaperkebunan.
4.Pekebun adalahorang perseoranganWargaNegaraIndonesia yangmelakukan usahaperkebunandenganskala usahatidak mencapaiskala tertentu. 5.PerusahaanPerkebunan adalahbadan usahayang·berbadan hukum,didirikanmenuruthukumIndonesiadan berkedudukandiwilayahIndonesiayang mengelola usaha perkebunandenganskala tertentu. 6.PerkebunanKelapaSawitBerkelanjutanIndonesia(Indonesian Sustainable PalmOil yang selanjutnyadisingkatISPO adalah sistem usahadibidang perkebunan kelapasawityanglayak ekonomi, layaksosial dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
7.Perkebunan plasma kelapa sawit adalah kebun yang dibentuk dan dikembangkan oleh perkebunan inti, yaitu perusahaan 5 16.PemerintahDaerahadalahBupatisebagaiunsur PenyelenggaraPemerintahanDaerah yangmemimpm pelaksanaanurusanpemerintahan�l'Dpfljikewenangan daerahotonom. 17.BupatiadalahBupatiGorontalo.
18.DaerahadalahKabupatenGorontalo.