DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2025

Nomor
12
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 1: Ketentuan Umum (definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, APBD). Pasal 2: Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan APBD 2025. Pasal 3: Ruang Lingkup Keuangan Daerah. Pasal 4: Ketentuan Penutup (tanggal mulai berlaku). Lampiran (Pedoman Pengelolaan APBD TA 2025) memuat: I. Penetapan Pejabat Pelaksana APBD. II. Pembukaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Rekening Operasional, dan Penempatan Uang Daerah. III. Pelaksanaan Pendapatan Daerah (PAD, Transfer, Lain-lain). IV. Pelaksanaan Belanja Daerah (DPA-SKPD, AKPD, SPD, mekanisme UP/GU/TU/LS, pembukuan, perjalanan dinas, BTT). V. Pelaksanaan Pembiayaan Daerah (Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan). VI. Pengadaan Barang/Jasa. VII. Pelaksanaan Pengeluaran Bagi Daerah yang Terlambat Menetapkan APBD. VIII. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan APBD. Lampiran Format: Surat Tugas, SPD, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Surat Pernyataan Pembatalan dan Pembebanan Biaya.

Isi peraturan