Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2025
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1: Ketentuan Umum - Definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, NJOP, dan Zona Nilai Tanah (ZNT). Pasal 2: Penetapan ZNT - Bupati menetapkan ZNT di Daerah yang terdiri dari klasifikasi NJOP dan ZNT, instrumen ZNT, dan penetapan ZNT. Pasal 3: Klasifikasi NJOP dan ZNT - Klasifikasi dilakukan dengan pendekatan wilayah perkotaan (dataran rendah) dan perdesaan (dataran tinggi). Pasal 4: Instrumen ZNT - Instrumen ZNT ditentukan berdasarkan klasifikasi kelas jalan: kelas A (jalan negara), kelas B (jalan provinsi), dan kelas C (jalan kabupaten). Pasal 5: Penetapan ZNT - Penetapan ZNT berdasarkan NJOP pada setiap wilayah dengan memperhatikan instrumen ZNT, terdiri atas zona 1 (20m dari bahu jalan), zona 2 (40m), zona 3 (60m), dan zona 4 (100m). - Lampiran berisi daftar penetapan ZNT untuk setiap kecamatan, desa/kelurahan, dan jalan di Kabupaten Gowa. Pasal 6: Ketentuan Penutup - Mengatur tanggal mulai berlakunya peraturan ini.