Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2025
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I: - Menyisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a) pada Pasal 8 Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2018. - Ayat (6a) menyatakan bahwa pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa BUKAN merupakan hal yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan transaksi non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Dengan demikian, SPPD di Inspektorat wajib menggunakan transaksi non tunai. Pasal II: - Ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya peraturan perubahan ini.