DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2025

Nomor
18
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

BAB I KETENTUAN UMUM - Definisi istilah terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Daerah, Desa, Kelurahan, Pendiri, Pengurus, Pengawas, Pemberdayaan, Pelindungan, dan Inkubasi. BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH - Mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, termasuk koordinasi, fasilitasi, penyediaan anggaran, dan pembinaan. BAB III PEMBERDAYAAN KOPERASI - Bagian Kesatu: Mengatur tahapan dan tata cara pembentukan Koperasi (persiapan, musyawarah desa/kelurahan, penamaan, pengurus/pengawas, bidang usaha). - Bagian Kedua: Mengatur prinsip, aspek kebijakan (kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi), dan perizinan Koperasi. BAB IV PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS - Mengatur pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Bupati untuk percepatan pembentukan dan penyelenggaraan Koperasi. BAB V PELINDUNGAN KOPERASI - Mengatur bidang usaha yang dilindungi untuk Koperasi serta pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN - Mengatur mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Koperasi. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN - Mengatur peran Bupati dan perangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan Koperasi. BAB VIII PENDANAAN - Mengatur sumber pendanaan pelaksanaan pemberdayaan dan pelindungan Koperasi, berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP - Mengatur tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

Isi peraturan