DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2025

Nomor
19
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

BAB I KETENTUAN UMUM - Definisi istilah terkait Bantuan Hukum, seperti Daerah, Bupati, Bagian Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Pemohon, Perkara, Litigasi, Nonlitigasi, Dana Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Anggaran Bantuan Hukum, dan APBD. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP - Maksud, tujuan, dan ruang lingkup Peraturan Bupati ini. BAB III TATA CARA KERJA SAMA DENGAN PEMBERI BANTUAN HUKUM - Mengatur tata cara menjalin kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum dalam bentuk perjanjian kerja sama. BAB IV TATA CARA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN BANTUAN HUKUM - Mengatur prosedur pengajuan, pemeriksaan, dan penetapan rencana anggaran bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum. BAB V PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM - Mengatur tahapan penyaluran dana (pengajuan, persetujuan, pencairan), termasuk dokumen bukti yang diperlukan untuk penanganan perkara Litigasi (pidana, perdata, tata usaha negara) dan Nonlitigasi. BAB VI PELAPORAN - Mengatur kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk menyampaikan laporan pengelolaan anggaran (triwulan, semester, tahunan) beserta format laporannya. BAB VII TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI BANTUAN HUKUM - Mengatur jenis pelanggaran, jenis sanksi administratif (teguran lisan, teguran tertulis, pengembalian anggaran), serta tata cara pemberian sanksi. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP - Mengatur tanggal mulai berlakunya peraturan ini. LAMPIRAN: - Berisi format-format dokumen, seperti Perjanjian Kerja Sama, Proposal Pengajuan Anggaran, Laporan Penanganan Perkara Litigasi, Laporan Penyuluhan Hukum, Laporan Konsultasi Hukum, Laporan Penelitian Hukum, Laporan Pemberdayaan Masyarakat, dan Laporan Drafting Dokumen Hukum.

Isi peraturan